MANAJEMEN INVESTASI ISLAMI EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH UNIVERSITAS INDONESIA Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI
Gambaran Pasar Modal Syariah di Indonesia Investasi syariah diperkenalkan di Indonesia yaitu dengan diterbitkannya instrumen reksa dana syariah pada pertengahan tahun 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Pasar Modal Syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) 2 Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI
Perkembangan Instrumen Sukuk di Indonesia • Perkembangan sukuk di Indonesia dimulai dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Indosat sebesar Rp 200 miliar pada tahun • Tahun 2008 Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) • Sampai dengan akhir tahun 2009, jumlah sukuk yang beredar telah mencapai 28 sukuk sehingga proporsi jumlah sukuk telah mencapai 12,12% dari total efek bersifat utang yang beredar • Secara kumulatif, sampai dengan akhir Desember 2009 jumlah sukuk yang telah diterbitkan mencapai 41 sukuk, meningkat sebesar 41,3% dibanding akhir tahun 2008 yang baru berjumlah 29 sukuk • Total nilai emisi sukuk mencapai Rp 6,71 triliun pada Desember 2009, meningkat sebesar 22,20% dibanding akhir tahun 2008 yaitu sebesar Rp 5,49 triliun. 3 Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI
(Milyar) No.Instrumen Total Nilai Pelaporan Rata-rata Nilai Pelaporan Harian 1 Surat Berharga Negara *) , ,87 2 Surat Hutang Negara **) , ,43 3 Obligasi Republik Indonesia43.539,47182,17 4 Sukuk Negara Ritel6.277,47369,26 5 Obligasi Korporasi Rupiah ***)36.049,58150,84 6 Obligasi syariah & Sukuk Korporasi2.332,189,76 Rekapitulasi Perdagangan Efek Tahun Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI
Animo Masyarakat Terhadap Penerbitan Sukuk Animo masyarakat yang tinggi akan produk investasi berbasis syariah ini dapat dilihat dari besarnya permintaan dari Sukuk Ritel Negara yang diterbitkan Pemerintah. Dari target indikatif penjualan pemerintah untuk SR001 sebesar 1,77 triliun rupiah, total pemesanan pembelian dari masyarakat melalui agen pemesanan sukuk mencapai angka 5,56 triliun rupiah Pada penerbitan sukuk ritel seri SR002 dimana dari target indikatif penjualan pemerintah untuk sukuk seri ini yang sebesar 3 triliun rupiah, total pemesanan masyarakat melalui agen penjual sukuk mencapai angka 8,03 triliun rupiah 5 Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI
Animo Masyarakat Terhadap Penerbitan Sukuk 6 Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI
7 Sukuk Korporasi
Perhitungan ORI, SUKRI, & IFR Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI 8
Perkembangan Instrumen Saham Syariah di Indonesia 9 Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI
Perkembangan Instrumen Reksa Dana Syariah di Indonesia 10 Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI
Perkembangan Instrumen Reksa Dana Syariah di Indonesia 11 Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI
Kendala Berkembangnya Pasar Modal Berprinsip Syariah di Indonesia • Belum meratanya pemahaman dan atau pengetahuan masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal yang berbasis syariah, • Belum ditunjangnya dengan peraturan yang memadai tentang investasi syariah di pasar modal Indonesia • Adanya anggapan bahwa untuk melakukan investasi di Pasar Modal Syariah dibutuhkan biaya yang relatif lebih mahal apabila dibandingkan dengan investasi pada sektor keuangan lainnya 12 Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI
Pandangan Masyarakat Umum terhadap Pasar Modal/Investasi Syariah Masih adanya anggapan di kalangan umat Islam sendiri bahwa berinvestasi di sektor pasar modal di satu sisi adalah merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan) berdasarkan ajaran Islam Sosialisasi terhadap investasi syariah harus terus dilakukan, untuk menambah pemahaman masyarakat terhadap investasi syariah Sejauhmana DSN-MUI punya otoritas untuk mengawasi day to day emiten-emiten yang sudah mengeluarkan produk syariah 13 Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI
Regulasi Mengenai Investasi Syariah • Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah • Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 20/DSN- MUI/IV/2001 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI'AH • Minimnya aturan-aturan hukum yang memayungi setiap kegiatan dan atau transaksi syariah di pasar modal • Aspek perlindungan terhadap para investor atau nasabah pasar modal syariah 14 Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI
Anggapan Tentang Investasi biaya Tinggi pada Investasi Syariah Untuk melakukan investasi di pasar modal syariah dibutuhkan biaya yang relatif lebih mahal apabila dibandingkan dengan investasi pada sektor keuangan Peran serta dan komitmen pemerintah sangatlah diperlukan. 15 Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI
Prioritas Pengembangan Ekonomi / Investasi Syariah Pengalaman di masa krisis menunjukkan bahwa bank (dan lembaga keuangan) syariah terbukti mampu bertahan dari berbagai guncangan dan relatif tidak membutuhkan banyak bantuan pemerintah perangkat perundangan yang pada tahun 2008 ini telah disahkan yaitu UU No 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Nasional dan UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pemenuhan SDI yang langsung bersinggungan dengan pengembangan instrumen syariah Pendekatan terhadap ekonomi syariah di Indonesia dilakukan oleh dua kutub keilmuan, yaitu ilmu ekonomi dan ilmu hukum Islam. 16 Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI
Lanjutan Bank syariah masih belum berani bermain pada pembiayaan untuk investasi riil yang memang membutuhkan lebih banyak energi dibandingkan pembiayaan jual-beli. Alokasi berbagai proyek untuk kepentingan rakyat banyak yang didanai melalui skema pembiayaan syariah. 17 Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI
Pemerintah sudah saatnya tidak hanya berkonsentrasi pada pengembangan lembaga keuangan syariah sebagai lokomotif pengembangan ekonomi Islam semata, tetapi sudah saatnya merambah pada upaya strategis menguatkan peran ekonomi Islam dalam perekonomian nasional melalui strategi jangka panjang yang mencakup lebih banyak aspek kehidupan. Diperlukan kerja sama yang lebih konfrehensif sehingga pengembangan investasi syariah bisa lebih cepat berkembang Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI 18 Lanjutan
TERIMA KASIH 19 Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI