KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Beberapa Isyu Kriteria Penerapan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Created : Zakki el fadhillah dan
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENDAHULUAN.
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
BAHASA INDONESIA HUKUM
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
PEMBIDANGAN HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
HUKUM PIDANA.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
RKUHP MENGUTAMAKAN “PENJARA” ?
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Pembimbing.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA SUHARIYONO AR

SISTEMATIKA MATERI Pendahuluan Pidana, Pemidanaan, dan Tindak Pidana Ketentuan Pidana dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 Pola dan Pembobotan Penentuan Pidana Kasus-Kasus Penutup

LINGKUP Pembahasan dibatasi pada bagaimana pembentuk undang-undang menentukan politik kriminal/kebijakan penentuan pidana (criminal policy) yang meliputi kebijakan kriminalisasi dan kebijakan bobot besaran penentuan pidananya serta penentuan jenis pidananya. Bobot besaran dan jenis pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang dapat dijadikan patokan bagi hakim untuk memutus dengan melihat maksimum atau minimum pidana yang diancamkan

KEPENTINGAN (sbg. pedoman) Rasa keadilan di sini cukup menghitung rasionalitas dan proporsionalitas antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, yang secara umum meliputi kepentingan: jiwa (leven); badan (lijf); kehormatan (eer) kemerdekaan (vrijheid); dan harta benda (vermogen). individu masyarakat pemerintah negara

POLA JARAK KUALIFIKASI KLASIFIKASI POLA PIDANA (PENJARA, KURUNGAN, DENDA) KLASIFIKASI YANG BERAT SAMPAI TERINGAN JARAK KUALIFIKASI

Pidana, Pemidanaan, dan Tindak Pidana Pidana = hukuman/derita/nestapa karena melanggar delik Pemidanaan = penghukuman (proses/tujuan/pedoman) Tindak pidana = perbuatanmelakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. (strafbaar feit /toerekeningsvatbaar)

Perlunya Pidana? Jan Remmelink mengatakan bahwa “kita harus mengakui bahwa kadar keseriusan pelaku, sifat perilaku yang merugikan atau membahayakan, termasuk situasi kondisi yang meliputi perbuatan tersebut, memaksa kita menarik kesimpulan bahwa sistem-sistem sanksi lainnya (perdata dan administratif, penulis), demi alasan teknis murni, kurang bermanfaat untuk menanggulangi atau mencegah dilakukannya tindakan kriminal” Namun demikian, Remmelink mengingatkan bahwa “pidana adalah dan akan tetap harus dipandang sebagai ultimum remedium.

Tujuan Pemidanaan Tujuan pemidanaan yang dikembangkan oleh pembentuk RUU KUHP tampaknya merupakan gabungan dari teori tujuan itu sendiri yakni pencegahan umum (generale preventie) terutama teori pencegahan umum secara psikologis (psychologische dwang) dan pencegahan khusus (speciale preventie) yang mempunyai tujuan agar penjahat tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku tindak pidana di kemudian hari akan menahan diri supaya jangan berbuat seperti itu lagi karena pelaku merasakan bahwa pidana merupakan penderitaan sehingga pidana itu berfungsi mendidik dan memperbaiki.

UU Nomor 10/2004 Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah. Buku I KUHP berlaku untuk ketentuan pidana. Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku. Harus mengacu, kecuali tindak pidana khusus.

Macam UU undang-undang hukum pidana (seperti KUHP/UU Korupsi) undang-undang hukum perdata (KUHPerdata); undang-undang hukum administrasi (mengatur perizinan/-kepegawaian); undang-undang organik (pembentukan institusi dan susunan organisasinya); undang-undang pengesahan (ratifikasi); undang-undang penetapan (APBN); undang-undang arahan atau pedoman (UU Tata Ruang); undang-undang campuran (administratif, keperdataan, arahan, dan/atau organik yang di dalamnya mengatur ketentuan pidana)

Pola dan Bobot Bobot Delik Jenis Pidana Keterangan Sangat ringan Denda perumusan tunggal denda ringan (kategori I dan II) penjara di bawah 1 tahun Berat Penjara atau Denda perumusan alternatif penjara berkisar 1 – 7 tahun denda lebih berat (kategori III – IV) Sangat serius penjara saja penjara seumur hidup mati perumusan tunggal atau alternatif dapat dikumulasikan dengan pidana denda (pemberatan)

Pola Berat dan Ringan Pidana Penjara Pola Minimum Pola Maksimum Umum Khusus KUHP 1 hari - 15/20 tahun Bervariasi sesuai de-ngan deliknya RUU KUHP Bervariasi antara 1 – 5 tahun Bervariasi sesuai dengan deliknya

Pola Minimum Khusus Bobot Delik Ancaman Maksimum Ancaman Minimum Berat 4 – 7 tahun 1 tahun Sangat Serius 7 – 10 tahun 12 – 15 tahuni 20 tahun/seumur hidup/ mati 2 tahun 3 tahun 5 tahun

Pola dan Jenis pidana penjara tunggal tanpa pidana denda (tindak pidana serius/sangat berat); pidana penjara dan pidana denda sebagai kumulatif pemberatan (berat); pidana denda sebagai alternatif pidana penjara (ringan); pidana denda tunggal (sangat ringan); pola pidana denda peraturan daerah (sangat ringan dan bersifat pelanggaran); pola pidana denda untuk korporasi (hanya denda dan biasanya pemberatan); pola pidana denda untuk anak (bisa juga untuk lansia); pola pidana denda undang-undang di luar KUHP (pelanggaran administratif yang dikriminalisasi yang pidananya relatif sangat ringan); pola pidana untuk kejahatan tanpa korban (ringan dan dimaksudkan sebagai pencegahan umum serta rehabilitatif).

Kasus-Kasus Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Kriminalisas atau Alasan Lex Specialis (UU Fidusia, Kewarganegaraan, Penataan Ruang, dll) Rumusan rapel dan Rumusan “dan/atau” (UU ITE)

SEKIAN DAN TERIMA KASIH (SELAMAT BERPUASA)