Keterbukaan dan Akuntabilitas Anggaran INDONESIA SAAT INI MENCEGAH KORUPSI melalui Keterbukaan dan Akuntabilitas Anggaran KORUPSI DI INDONESIA SISTEM PENGANGGARAN 2
KONDISI INDONESIA SAAT INI LISTRIK: 35 % (sekitar 84 juta) penduduk Indonesia setiap malam masih dirundung kegelapan - tanpa listrik (sumber : listrikindonesia.com) ENERGI: 35,6% konsumsi energi di negeri ini sangat tergantung pada BBM → subsidi untuk BBM pada tahun 2011 menghabiskan hampir 14% APBN.(sumber : bicaraenergi.com & jpnn.com) KESEHATAN: 2/3 penduduk Indonesia masih mengkonsumsi makanan kurang dari 2.100 kalori per hari → sebagaian besar masyarakat kita hidup di bawah standar garis kemiskinan. AIR: 85 juta penduduk miskin di perkotaan tidak memiliki akses terhadap air bersih. Penyediaan air bersih saat ini baru menjangkau 9% dari total penduduk Indonesia. (sumber : Kementerian PU) KERUSAKAN ALAM: 3,8 juta hektar hutan di Indonesia dibabat setiap tahunnya, belum lagi yang disebabkan oleh kebakaran. Akibatnya, 39% habitat alami turut musnah. (sumber : isai.or.id) 4
POTRET INDONESIA : PENGANGGURAN Data Badan Pusat Statistik (Agustus 2011): Jumlah penduduk Indonesia: 241 juta jiwa. Jumlah angkatan kerja: 117,37 juta orang. Jumlah penduduk bekerja: 109,67 juta orang Jumlah penganggur: 7,7 juta orang (6,56%) 5
POTRET INDONESIA : HUTANG INDONESIA Data Ditjend Pengelolaan Hutang Kemenkeu RI (Januari 2012): Hutang Pemerintah Indonesia 2012 Rp 1.937 triliun. Berupa pinjaman Rp 615 triliun dan surat utang Rp 1.322 triliun Pemerintah harus membayar bunga utang sebesar Rp. 115,21 triliun dalam tahun 2011 melalui APBN 6
POTRET INDONESIA : KEMISKINAN Data Badan Pusat Statistik (Agustus 2011): Angka kemiskinan: 30,02 juta orang masih berada di bawah garis kemiskinan (12,49%) Penduduk miskin Indonesia > jumlah penduduk Malaysia (28,9 juta orang) 7
ELEMEN PENYEBAB KORUPSI Perceived Pressures Opportunities Rationalization Penyebab korupsi merupakan gabungan dari tiga elemen, yaitu : Tekanan / Pressures Peluang / opportunities Justifikasi / Rationalization Fraud Triangle opportunities pressures rationalization
GUNUNG ES TINDAK PIDANA KORUPSI lokasi : pemasok anggaran pengguna anggaran, disparitas pendapatan manusia (berjiwa koruptor) barang (asset neg, br sitaan) kegiatan : proyek pembangunan pengadaan barang / jasa perijinan / yan publik Korupsi sbg Kejahatan terjadi, apabila terdapat : Desire to Act Ability to Act Opportunity Suitable Target TPK HAZARDS KORUPSI (CH) LAUT CORRUPTION HAZARDS (CH) Kelemahan bangsa Kesisteman Kesejahteraan / Pengghasilan Mental / moral Internal, sosial, self control Budaya ketaatan hukum POTENSI MASALAH PENYEBAB KORUPSI (PMPK)
KORUPSI SEBAGAI PERILAKU MENYIMPANG Pemborosan, inefisiensi ‘Ungkapan terima kasih’ atas jasa yang memang seharusnya diberikan/diterima Tidak menghargai waktu Memperlambat/menghambat pelayanan untuk mendapatkan uang/’ongkos administrasi’ Aneka ‘biaya pendidikan’ sekalipun dikatakan SPP gratis Perencanaan kegiatan dibuat dengan ‘pertimbangan’ tertentu Mem’proyek’kan kegiatan rutin instansi pemerintah dll. Perilaku ini telah dianggap sebagai perilaku yang wajar/biasa dalam seluruh aspek kehidupan kita sehari-hari. Sudah saatnya membuang perilaku koruptif itu secara konsisten, dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
DAMPAK KORUPSI Rendahnya kualitas infrastruktur dan pelayanan publik; Timbulnya ekoniomi biaya tingggi; Berkurangnya penerimaan negara; Runtuhnya lembaga dan nilai-nilai demokrasi;
DAMPAK KORUPSI Membahayakan kelangsungan pembangunan dan supremasi hukum; Meningkatnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat; Bertambahnya masalah sosial dan kriminal Adanya mata rantai antara korupsi dengan bentuk-bentuk lain dari kejahatan, khususnya kejahatan terorganisir dan kejahatan ekonomi.
PENANGANAN KASUS TPK 16 *Data per Maret 2012 NO JABATAN 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012* JML 1 Anggota DPR dan DPRD 2 7 8 27 5 51 Kepala Lembaga/Kementerian 6 3 Duta Besar 4 Komisioner Gubernur Walikota/Bupati dan Wakil 29 Eselon I, II dan III 9 15 10 22 14 12 100 Hakim Swasta 11 57 Lain-lain JUMLAH 23 55 45 65 39 294 *Data per Maret 2012 16
Hambatan-hambatan dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia Masih rendahnya “political will” pemerintah yang menyeluruh ke setiap lapisan birokrasi.Masyarakat sendiri masih banyak yang bersikap permissive. Korupsi sudah menjadi penyakit kronis di Indonesia sehingga setiap upaya-upaya menangani kasus korupsi akan menghadapi resistensi yang tinggi, ingin mempertahankan status quo. Sistem kepegawaian yang belum mendukung untuk pegawai termotivasi dan ber intergritas. Sistem keuangan dan penganggaran (APBN/APBD) yang belum mendukung operasional pada lembaga penegak hukum secara penuh. Masih belum terciptanya sinergi yang baik di antara lembaga- lembaga penegak hukum maupun lembaga pengawasan yang ada. Corruptor Fightback.
Sistem Anggaran Pangkal Korupsi Sistem anggaran daerah (APBD) dan terpusat (APBN) Sistem penganggaran belum efektif dan efisien Terjadinya kebocoran anggaran Proses politik dan benturan kepentingan Alokasi anggaran tidak efektif Mafia anggaran
Kebocoran Anggaran Tiga Penyebab kebocoran dan pemborosan sumber daya ekonomi Kebijakan keuangan dan terkait dengan keuangan, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara masih rawan dari ancaman korupsi, kolusi, dan nepotisme Birokrasi Indonesia sudah berubah bentuk, tetapi secara budaya dan proses kerja masih tidak efisien Pemerintah tidak punya kebijakan pengendalian untuk mencegah dan menahan kebocoran dan pemborosan sumber daya ekonomi
Terkait Kebijakan APBN APBN harus sehat dan berkesinambungan (sustainable) karena penting dalam kebijakan fiskal dan berperan dalam tercapainya tujuan pembangunan APBN terkait dengan tiga fungsi utama kebijakan fiskal, yakni fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi Stabilisasi Indikator APBN yang sehat dan berkesinambungan, yaitu: defisit harus terkendali menuju seimbang atau surplus, keseimbangan primer terjaga positif, rasio utang yang cenderung menurun Triple Track Strategy: Pro-Growth, Pro-Job, dan Pro-Poor
Keterbukaan dan Akuntabilitas Anggaran Ukuran akuntabilitas anggaran sekurangnya dinilai dari dua aspek besar, yakni proses dan hasil Anggaran direncanakan sesuai kebutuhan, efektif, efisien dan tidak memunculkan ruang-ruang korupsi Dalam implementasinya, anggaran dilaksanakan dengan cara-cara yang transparan dan kompetitif UU KIP No 14 Tahun 2008 memberikan hak kepada publik untuk mengakses informasi terkait pengelolaan anggaran oleh Badan Publik Memenuhi kewajiban sebagai Badan Publik yang ditetapkan UU KIP, maka wajib bagi Badan Publik untuk membuka informasi-informasi publik tersebut termasuk terkait anggaran (DIPA)
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK KPK - Dibentuk pada bulan Mei 2010 dan dikelola oleh Biro Humas. - PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dijabat oleh Kepala Biro Humas, SK Pimp KPK No. KEP-224/01/05/2010. - PIC Penyedia Informasi di tiap-tiap Direktorat/Biro ditunjuk dengan SK Sekjen No. KEP-285/50/07/2010. - Saluran Permintaan Informasi melalui : Telepon : (021) 2557 8498 Fax : (021) 5290 5592 Email : informasi@kpk.go.id Langsung dan surat : Kantor KPK - Layanan Penyedia Informasi : Website KPK : www.kpk.go.id Portal ACCH : http://acch.kpk.go.id
RUANG PIP LAYANAN VIA EMAIL BROSUR PIP
LAPORAN PIP KPK 2010 Pada Tahun 2010 mulai bulan Mei-Desember PIP KPK melayani 532 Permintaan informasi melalui saluran informasi yang tersedia. Disamping itu, PIP KPK juga mendapat 1 sengketa informasi dari pemohon : Sdr. Muhammad HS, saat ini masih dalam tahapan ajudikasi di Komisi Informasi. Informasi yang menjadi sengketa: Daftar LHKPN seluruh pegawai KPK, Data rumah dan mobil dinas Pimpinan, Seluruh Peraturan yang dikeluarkan Pimpinan KPK.
LAPORAN PIP KPK 2011 Pada Tahun 2011 PIP KPK melayani 828 Permintaan informasi melalui saluran informasi yang tersedia. Selama tahun 2011, PIP KPK menerima 1 keberatan informasi dari FITRA, namun sudah diselesaikan di KPK.