REGULASI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Advertisements

STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
STRUKTUR BELANJA DAERAH
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Prof. Gagaring Pagalung, SE., MS., Ak. CA
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Direktorat PNBP dan BLU
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Oktober 2007.
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengelolaan Dana Hibah
Tentang Keuangan Negara
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Akuntasi Sektor Publik Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Daerah
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
Pengelolaan Keuangan Daerah
PENGANGGARAN SANITASI
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
Tentang Keuangan Negara
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Selvia Nurindah Sari JP081280
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

REGULASI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

TATA URUTAN PERUNDANGAN UUD TAP MPR UU PERPU PP PERATURAN KEPUTUSAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH PERATURAN KEPALA DAERAH

Reformasi Adm&Keuangan I Reformasi Adm & Keuangan II PROSES PERKEMBANGAN REGULASI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH 1999-2002 2003 2004 2005 2006 OTDA UU 22/99 UU 25/99 PP 105/00 PP 108/00 KEPMENDAGRI 29/02 UU 17/03 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 25/04 UU 32/04 UU 33/04 PP 24/05 PP 58/05 Permendagri 13/06 Reformasi Adm&Keuangan I Reformasi Adm & Keuangan II

PERATURAN PERUNDANGAN YANG MENGATUR KEUANGAN PEMDA UNDANG-UNDANG 17 THN 2003 TTG KEUANGAN NEGARA UNDANG-UNDANG 1 THN 2004 TTG PERBENDAHARAAN NEGARA UNDANG-UNDANG 15 THN 2004 TTG PEMERIKSAAN PENGELOLAANDAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA UNDANG-UNDANG 25 THN 2004 TTG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL UNDANG-UNDANG 32 & 33 THN 2004 TENTANG OTONOMI DAERAH PERATURAN PEMERINTAH NO 58 THN 2005 TTG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO 13 THN 2006 TTG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERATURAN PEMERINTAH NO 8 THN 2006 TTG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA

ISI UU 17/2003 Pengertian & Ruang Lingkup Keuangan Negara Penyusunan & Penetapan APBN & APBD Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asuing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, & Badan Pengelola Dana Masyarakat Pelaksanaan APBN & APBD Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara

Pengertian & Ruang Lingkup Keuangan Negara Keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan & kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara atas pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Lingkup: pengelolaan fiskal, pengelolaan moneter, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah CEO: Kepala Daerah CFO: BUD COO: SKPD

Penyusunan & Penetapan APBD Penegasan Tujuan & Fungsi Penganggaran Pemerintah Penegasan Peran DPRD dan Pemerintah dalam proses penyusunan anggaran Pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran Penyempurnaan klasifikasi anggaran Penyatuan Anggaran Penggunaan Kerangka Jangka Menengah dalam Penyusunan Anggaran

Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Bank Sentral berkoordinasi dalam penetapan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kewajiban pengalokasian Dana Perimbangan dari Pusat Ke daerah Pemerintah dapat memberikan/menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/D

PELAKSANAAN APBD Pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut menggunakan perkada penjabaran APBD, DPASKPD, cash budget, standar harga, ASB

PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Pertanggungjawaban APBN/D disampaikan berupa laporan keuangan yang paling tidak terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan CALK sesuai standar akuntansi pe,erintahan. Disampaikan kepada DPR/D selambat-lambatnya 6 bln setelah tahun anggaran ybs berakhir

UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2004 PERBENDAHARAAN NEGARA

ISI UU 1/2004 Pengertian, Ruang Lingkup, Asas Umum Perbendaharaan Negara Pejabat Perbendaharaan Negara Penerapan Kaidah Pengelolaan Keuangan yang Sehat di Lingkungan Pemerintahan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Penyelesaian Kerugian Negara Pengelolaan Keuangan BLU

Pengertian, Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD Ruang Lingkup: kewenangan pejabat perbendaharaan negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan utang/piutang negara, investasi & barang milik negara/daerahg, pengelolaanmn BLU

PEJABAT PERBENDAHAARAAN NEGARA Pusat: Menteri Keuangan Daerah: PPKD

Penerapan Kaidah Pengelolaan Keuangan yang sehat Kewenangan PPKD untuk mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah, menyimpan uang negara dalam rekening kas umum negara/daerah pada bank sentral, optimalisasi dana pemerintah Untuk transparansi dan akuntabilitas piutang daerah diatur kewenangan penyelesaian piutang daerah

Untuk melaksanakan pembiayaan ditetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk mengadakan utang daerah Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan investasi dan barang milik daerah diatur tentang pelaksanaan investasi serta kewenangan mengelola dan menggunakan barang milik daerah

Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi Laporan Keuangan pemerintah disajikan sesuai standar akuntansi keuangan pemerintah, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas disertasi Catatan atas Laporan Keuangan

Laporan keuangan disajikan sebagai wujud pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan yang meliputi laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan kementerian negara/lembaga, dan laporan keuangan pemerintah daerah

Laporan keuangan pemerintah pusat/daerah disampaikan kepada DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir Laporan keuangan pemerintah diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern yang independen dan profesional sebelumj disampaikan kepada DPR Laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu pada manual Statistik Keuangan Pemerintah, sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisisi perbandingan antarnegara, kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah

PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, harus diganti oleh pihak yang bersalah. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK Pengenaan ganti kerugian negara/daerah oleh pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah Mereka yang telah ditetapkan mengganti kerugian tersebut dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana

Pengelolaan BLU BLU bertugas untuk memberikan pelayanan masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang diperlukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum & mencerdaskan kehidupan bangsa Kekayaan BLU merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan RKA & LAPKEU BLU disusun & disajikan sebagai bagian tak terpisahkan dengan RKA & LAPKEU kementerian negara/lembaga/pemda Pembinaan Keuangan BLU oleh Menkeu

UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN & TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA

ISI UU 15/2004 Pengertian pemeriksaan & pemeriksa Lingkup pemeriksaan Standar Pemeriksaan Kebebasan & Kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan Akses pemeriksa terhadap informasi Kewenangan untuk mengevaluasi Pengendalian Intern Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pengenaan ganti kerugian negara Sanksi Pidana

Pengertian Pemeriksaan & Pemeriksa Pemeriksaan: identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara Pemeriksa: orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK

LINGKUP PEMERIKSAAN Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan dengan tujuan tertentu

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN Perencanaan Pelaksanaan Pelaporan Hasil Pemeriksaan BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut

Hasil Pemeriksaan & Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan BPK disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi Pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan LHP disampaikan kepada pemerintah dan lembaga perwakilan

Pengenaan ganti kerugian negara BPK menerbitkan surat keputusan penetapoan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara Bendahara dapat mengajukan keberatan terhadap putusan BPK

TENTANG OTONOMI DAERAH UNDANG UNDANG 32 & 33 TAHUN 2005 TENTANG OTONOMI DAERAH

UNDANG-UNDANG 32 THN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus Pembagian Urusan Pemerintahan Pemerintahan Daerah Perangkat Daerah Keuangan Daerah PerDa dan PerKaDa Kepegawaian Daerah Pembinaan & Pengawasan Desa

UNDANG-UNDANG NO 33 TAHUN 2004 TENANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Sumber-Sumber Pendanaan Pelaksanaan Pemerintah Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sistem Informasi Keuangan Daerah

UU 17/03; PP 58/05; PERMENDAGRI 13/06 APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah  berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja

PP 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah pasal 39 menyatakan bahwa: Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Standar pelayanan minimal Standar pelayanan adalah suatu tolok ukur yg digunakan untuk acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari pihak penyedia pelayanan kepada pelanggan untuk memberikan pelayanan yg berkualitas. SPM digunakan sebagai bahan masukan dlm penyusunan RKP dan penyusunan Anggaran. SPM bermanfaat untuk melakukan perbaikan kinerja pelayanan publik.

Contoh praktek SPM Dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKT dan dimanfaatkan untuk perbaikan kinerja pelayanan publik. Namun secara operasional belum dapat diterjemahkan ke dalam penyusunan anggaran

INDIKATOR KINERJA PELAYANAN MASYARAKAT adalah keterangan, gejala, pertanda yang dapat digunakan untuk mengetahui kemajuan tingkat pelayanan terhadap masyarakat yang dapat tercapai atau keberhasilan dalam penyelesaian action plan menuju standar pelayanan minimal yang diinginkan.

UNSUR INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT KEPMENPAN NO:KEP/25/M.PAN/2/2004 1. PROSEDUR PELAYANAN 2. PERSYARATAN PELAYANAN 3. KEJELASAN PETUGAS PELAYANAN 4. KEDISIPLINAN PETUGAS PELAYANAN 5. TANGGUNG JAWAB PETUGAS PELAYANAN 6. KEMAMPUAN PETUGAS PELAYANAN 7. KECEPATAN PELAYANAN 8. KEADILAN MENDAPATKAN PELAYANAN 9. KESOPANAN DAN KERAMAHAN PETUGAS 10. KEWAJARAN BIAYA PELAYANAN 11. KEPASTIAN BIAYA PELAYANAN 12. KEPASTIAN JADWAL PELAYANAN 13. KENYAMANAN LINGKUNGAN 14. KEAMANAN PELAYANAN

Sarana Mengetahui Keinginan Pelanggan Comment cards and formal surveys Focus groups Direct customer contact Field intelligence Complaint analysis Internet monitoring

Pengukuran Kepuasan Pelanggan Mengetahui persepsi pelanggan tentang keefektifan layanan terhadap pelanggan Membandingkan kinerja yang dihasilkan perusahaan dengan kemampuan pesaing Mengidentifikasi bidang-bidang yang masih memungkinkan untuk dikembangkan Menelusuri kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat dari pengembangan

Alat Untuk Mengukur Kepuasan Pelanggan Complaint and Suggestion Systems Organisasi yang berorientasi pelanggan akan sangat mudah bagi pelanggannya untuk menyampaikan saran dan keluhan. Customer Satisfaction Surveys Sebagian besar pelanggan (95%) akan memilih untuk membeli semakin sedikit atau berpindah ke perusahaan lain daripada komplain. Ghost Shopping Perusahaan dapat mempekerjakan orang untuk bertindak sebagai pelanggan potensial untuk mengetahui temuan mereka berdasarkan pengalaman membeli di perusahaan tersebut atau di tempat pesaing. Lost Customer Analysis Perusahaan seharusnya menghubungi pelanggan yang sudah tidak berbelanja lagi (stop) atau berpindah (switch) ke perusahaan lain untuk mempelajari mengapa hal tersebut terjadi.

KRITERIA INDIKATOR SPM MEMBERIKAN INFO KINERJA PENYELENGGARAAN KEW, WAJIB SECARA KUALITAS DAN KUANTITAS. MENGGAMBARKAN INDIKASI VARIABEL PELAYANAN DASAR. MERUPAKAN KEADAAN MINIMAL JENIS PELAYANAN TERTENTU YG. DIHARAPKAN SECARA NASIONAL. SEBAGAI ACUAN DALAM PERENCANAAN DAERAH, PENGANGGARAN DAN PEMEKARAN DAN PENGGABUNGAN ORGANISASI, PENGAWASAN, PELAPORAN DAN LPJ KDH. MENUNJUKKAN KEADAAN, KONDISI, WAKTU, FREKUENSI SERTA RASIO SEBAGAI TARGET. DITETAPKAN DENGAN DASAR KEPMEN TEKNIS SERTA PENYESUAIAN DG. KEMAMPUAN SDM, DANA DAN SARANA PRASARANA.

INDIKATOR PELAYANAN MASYARAKAT Indikator masukan Segala sesuatu yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan agar menghasilkan keluaran. Indikator proses Berbagai aktivitas yang menunjukkan upaya yang dilakukan dalam rangka mengolah masukan menjadi keluaran. Indikator keluaran sesuatu yang diharapkan langsung dapat diperoleh dari suatu kegiatan. Indikator hasil Hasil nyata yang diperoleh dari keluaran. Indikator manfaat Manfaat yang diperoleh dari hasil suatu kegiatan. Indikator dampak: Pengaruh yang ditimbulkan oleh manfaat dari suatu kegiatan.

CONTOH KEGIATAN PENYEDIAAN OBAT GENERIK UNTUK PUSKESMAS INDIKATOR INPUT: Jumlah dana yang dibutuhkan INDIKATOR PROSES: - Ketaatan pada aturan hukum dalam pengadaan obat gen. - Rata-rata waktu yang diperlukan untuk pengiriman obat generik ke Puskesmas INDIKATOR OUTPUT: Jumlah obat generik yang tersedia INDIKATOR OUTCOMES: Kualitas pengobatan lebih baik INDIKATOR BENEFIT: Tingkat kesembuhan pasien INDIKATOR IMPACT: Tingkat kesehatan masyarakat

CONTOH KEGIATAN PENYULUHAN LINGKUNGAN SEHAT DAERAH PEMUKIMAN MASY CONTOH KEGIATAN PENYULUHAN LINGKUNGAN SEHAT DAERAH PEMUKIMAN MASY. KURANG MAMPU INDIKATOR INPUT: Jumlah dana yang dibutuhkan, tenaga penyuluh. INDIKATOR PROSES: - Keterlibatan stake holders. - Kesesuaian metoda kerja termasuk koordinasi dg. Instansi terkait. INDIKATOR OUTPUT: Jumlah daerah yang mendapatkan penyuluhan, jumlah iklan layanan masyarakat tentang kesehatan lingkungan. INDIKATOR OUTCOMES: Masyarakat sadar tentang lingkungan. INDIKATOR BENEFIT: Masyarakat berupaya menjaga kesehatan diri dan lingkungannya. INDIKATOR IMPACT: Kualitas kesehatan lingkungan.

ANALISIS STANDAR BELANJA Merupakan unit biaya (unit cost) yang dibutuhkan agar kegiatan dapat dilaksanakan atau keluaran dapat dihasilkan. Unit cost merupakan dasar patokan biaya yang dibutuhkan untuk menentukan jumlah anggaran (anggaran berbasis prestasi kerja) yang dibutuhkan agar standar pelayanan minimal dapat tercapai.

STRUKTUR APBD PENDAPATAN BELANJA Surplus/Defisit PEMBIAYAAN Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Surplus/Defisit PEMBIAYAAN Penerimaan Pengeluaran Pembiayaan Neto SILPA

PENDAPATAN ASLI DAERAH STRUKTUR PENDAPATAN ( PASAL 16 Ayat 3 UU No. 17/2003 PP 58/05 psl 21-24) PENDAPATAN ASLI DAERAH Hasil Pajak Daerah Hasil Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-Lain PAD yang Sah DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Dana Darurat dari Pemerintah Hibah Bantuan Keuangan Bagi Hasil dari Propinsi

Pajak Daerah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pungutan pajak Deskripsi Pendapatan Daerah Pendapatan Asli Daerah adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Pajak Daerah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pungutan pajak Retribusi Daerah adalah penerimaan daerah yang berasal dari retribusi daerah Bagian Laba Usaha Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah adalah penerimaan dari PAD yang bukan klasifikasi PAD yang disebutkan sebelumnya.

Deskripsi Pendapatan Daerah……….lanjutan Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah. Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak adalah dana yang bersumber dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah sebagai bagian bagi hasil pajak dan bukan pajak. Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah dalam bentuk block grant yang pemanfaatan diserahkan sepenuhnya kepada daerah. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah yang pemanfaatn untuk suatu tujuan tertentu/khusus, misalnya: Dana Alokasi Khusus untuk Reboisasi, Dana Alokasi Khusus untuk Bidang-bidang tertentu

Deskripsi Pendapatan Daerah……….lanjutan Lain-lain Pendapatan yang Sah adalah penerimaan lain-lain yang bukan berasal dari klasifikasi Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan seperti yang dijelaskan sebelumnya.

STRUKTUR BELANJA BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil & Bantuan Keuangan Belanja Tidak Terduga BELANJA LANGSUNG Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA YANG TIDAK DIPENGARUHI SECARA LANGSUNG BELANJA LANGSUNG BELANJA YANG DIPENGARUHI SECARA LANGSUNG OLEH ADANYA PROGRAM DAN KEGIATAN SKPD YG KONTRIBUSINYA TERHADAP PENCAPAIAN PRESTASI KERJA DAPAT DIUKUR BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA YANG TIDAK DIPENGARUHI SECARA LANGSUNG OLEH ADA TIDAKNYA PROGRAM DAN KEGIATAN SKPD YG KONTRIBUSINYA THD PRESTASI KERJA SULIT DIUKUR

Deskripsi Belanja Daerah … lanjutan Belanja Pegawai adalah semua pengeluaran daerah untuk pegawai atau personel. Belanja Barang dan Jasa adalah semua pengeluaran daerah untuk penyediaan barang dan jasa dan manfaatnya kurang dari satu tahun anggaran. Belanja Modal adalah semua pengeluaran daerah yang manfaatnya melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah asset atau kekayaan daerah.

Deskripsi Belanja Daerah …..lanjutan Pembayaran bunga utang, pembayaran yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. Belanja Bantuan Sosial adalah Pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat

Deskripsi Belanja Daerah Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan adalah semua pengeluaran daerah yang bersifat pengalihan uang dan atau barang dari pemerintah daerah kepada pihak ketiga tanpa adanya harapan untuk mendapatkan pengembalian imbalan maupun keuntungan dari pengalihan uang dan barang tersebut. Belanja Tidak Tersangka adalah semua pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak tersangka dan kejadian-kejadian yang sifatnya luar biasa, misalnya, bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan daerah.

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN/APBD Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap entitas pelaporan wajib menyusun dan menyajikan: 1. laporan keuangan 2. ikhtisar realisasi kinerja (Ps. 2)

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN (Ps. 5) Laporan keuangan pemerintah setidak-tidaknya terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan.

IKHTISAR REALISASI KINERJA Ikhtisar Realisasi Kinerja berisi ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD. (ps. 17) Laporan Realisasi Kinerja SKPD disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota, dan Menteri PAN selambat-lambatnya 2 bulan setelah TA berakhir. (Ps. 19)

LAPORAN KINERJA (Ps. 17) Laporan Kinerja berisi ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD.

FORMAT LAPORAN KINERJA LAPORAN KINERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN …. Satuan Kerja Perangkat Daerah Fungsi Sub Fungsi Provinsi/Kabupaten/Kota : Kode Program/Kegiatan Belanja Hasil/Keluaran Keterangan Anggaran Realisasi Rencana Satuan xxxx Program 1 xxxxx Kegiatan A Indikator Kinerja 1 Indikator Kinerja 2 Program 2

FORMAT LAPORAN KINERJA LAPORAN KINERJA PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN …. Kode Fungsi/Sub Fungsi/Program/ Kegiatan Belanja Hasil/Keluaran Keterangan Anggaran Realisasi Rencana Satuan xx Fungsi Sub Fungsi xxxx Program xxxxx Kegiatan A Indikator Kinerja 1 Indikator Kinerja 2

PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA (PS. 18-20) Laporan Kinerja SKPD disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota, dan Menteri Negara PAN selambat-lambatnya 2 bulan setelah TA berakhir. (Ps. 19)

SEKIAN