TA`LIMATUL HAJJ (PERATURAN PEMERINTAH ARAB SAUDI TENTANG PENYELENGGARAAN HAJI) Oleh : Drs. H. M. Asyhuri, MM Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa TImur Disampaikan pada acara : Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Tahun 2013
CURRICULUM VITAE Nama : Drs. H.M. Asyhuri, MM NIP : 195708041988021001 TTL : Bojonegoro, 4 Agustus 1957 Pangkat/Gol : IV b / Pembina Tk. I Jabatan Dinas : Kepala Bidang Gara Haji dan Zawa Instansi : Kanwil Kemenag Prov. Jatim Alamat Kantor / Telp.Fax : Jl. Juanda II Surabaya / 031-8686017 Alamat Rumah Dinas : Jl. Ketintang Madya V No. 92 C Surabaya Alamat Rumah : Jemur Wonosari Gg. Masjid No. 24 Wonocolo Sby Telepon Rumah : 031 - 8495498 Pendidikan Terakhir : S2 (MSDM) Riwayat Jabatan :1. Kasi Penyuluh pada Bidang Penamas 2. Kasi Siaran dan Tamaddun pada Bidang Penamas 3. Kasi Kemasjidan pada Bidang Urais 4. Kasi Kemitraan Umat Islam pada Bidang Urais 5. Kasi Penyuluh Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa 6. Kasi Perjalanan dan Sarana haji pada Bidang Hazawa 7. Kepala Kantor Dep. Agama Kab. Lamongan 8. Kabid Urusan Agama Islam pada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 9. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat & Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Materi yang diberikan : Ta`limatul Hajj (Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Haji)
PENDAHULUAN Perundang-undangan yang ada merupakan pijakan dalam melaksanakan tugas negara, hal ini terkait dengan peraturan penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan perlindungan kepada jamaah haji baik yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia maupun oleh Pemerintah Arab Saudi.
Ta`limatul Hajj ini terdiri diri beberapa Bab dan dimasing-masing Bab memuat Undang – Undang dan penjelasan serta pasal –pasal contoh Pada Bab I : UU RI tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Imigrasi Pada Bab II : KMA RI tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Bab III : Keputusan Ditjen Haji dan Umroh
Lanjutan BAB IV Peraturan Pemerintah Arab Saudi tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Petunjuk pelaksanaan dan Struktur Organisasi Haji Waktu kedatangan dan kepulangan jamaah haji dari luar Arab Saudi Biaya pelayanan dan angkutan Misi – misi Haji Kewajiban – kewajiban Muassasah untuk jamaah haji Kewajiban – kewajiban Naqobah Prasyarat Kedatangan Jamaah Haji Peraturan – Peraturan umum Peraturan pemondokan jamaah haji dan petunjuk pelaksanaannya Penjelasan Kementerian dalam Negeri Arab Saudi Alamat dan nomor telphon penting Muasasah.
Nama-nama lembaga dan instansi PENGERTIAN Nama-nama lembaga dan instansi AL WIZARAH Kementerian Haji Lembaga resmi negara yang bertanggung jawab dalam perhajian (dengan perwakilan di Mekkah, Madinah, Jeddah, Riyadh, Masya`ir dan dipintu-pintu gerbang kedatangan dengan berbagai panitianya.
Muassasah – Muassasash pelayanan haji terdiri dari : Muassasah Thawwafah Muassasah Adilla Maktab Wukala Maktab Zamazimah
Muassasah Thawwafah di Mekkah adalah Sebuah Badan yang khusus melayani jamaah haji yang datang dari luar kerajaan Arab Saudi dengan tugas pokok menyediakan pelayanan akomodasi yang layak selama jamaah haji berada di Mekkah dan Masya`ir
Muassasah Adilla di Madinah dengan tugas pokok menyambut para peziarah masjid Rasululloh SAW Maktab Wukala (Kantor Perwakilan) tugasnya menyambut kedatangan jamaah haji dipintu–pintu gerbang yang telah ditetapkan dan menerima paspor-paspor mereka Maktab Zamazimah adalah instansi yang punya tugas menyediakan air zam – zam kepada para jamaah haji
Kewajiban – kewajiban Muassasah Thawwafah dan Adilla antara lain : Menyiapkan Mursyid pada setiap bus Menyambut kedatangan jamaah haji dan diantar sampai kepemondokan Menyambut dan menjamu jamaah haji membantu jamaah yang belum dapat pemondokan berikut barang – barang bawaan Mengangkut jamaah dengan sarana angkutan berikut barang-barangnya Mengawasi kenyamanan jamaah Menganjurkan tentang kebersihan dan memelihara lingkungan Lanjut
Lanjutan Kewajiban – kewajiban Muassasah Thawwafah dan Adila Mengadakan koordinasi dengan Nakobah Memberikan kartu tanda pengenal Memeriksa keberadaan paspor jamaah Memonitor kondisi jamaah Menginformasikan kepada jamaah tentang keberadaan petugas di pos-pos bila ada jamaah yang tersesat Melaporkan kepada pihak keamanana bila terjadi hal – hal sebagai berikut : Jamaah tersesat setalah lewat 24 jam Jamaah terlambat diberangkatkan pada saat waktu pemulangan yang telah ditentukan Jamah kehilangan barang Jamaah kecopetan atau kerampokan
Kewajiban – Kewajiban Muassasah Thawwafah di Masya`ir Seluruh Muassasah Thawwafah bertangung jawab mendirikan dan mempersiapkan kemah-kemah yang layak sesuai dengan jumlah jamaah haji Bertugas berada pada pos-pos pelayanan dan pos – pos jamaah sesat dengan pengawasan Kementerian Haji Saat jamaah bertolak dari Mekkah menuju Arafah dan Mina, pelayanan Haji (maktab-Maktab) harus meyertakan seorang wakilnya di tiap-tiap bus yang mengangkut jamaah Setiap Muassasah harus memasang papan nama di setiap maktab di Mekkah, Madinah, Masya`ir dan pada pintu-pintu masuk perkemahan di Arafah dan Mina dengan warna khusus Ada petugas khusus untuk memantau kondisi jamaah haji rawat inap di RS Jamaah haji yang wafat dapat diproses pemakamannya berdasarkan surat Pernyataan yang dibuat oleh Muassasah atau maktab
Kewajiban-kewajiban Maktab Wukala Menyambut dan menerima kedatangan jamaah haji dipintu-pintu gerbang kedatangan Menyerahkan paspor-paspor jamaah haji sebelum jamaah haji naik kedalam bus untuk diberangkatkan ke Makkah atau Madinah Mempersiapkan tenaga – tenaga angkut yang memadai di pintu gerbang kedatangan udara, laut maupun darat memfasilitasi transportasi jamaah haji dengan naqobah dalam pengadaan bus-bus ke Makkah atau madinah Jika ada jamaah yan sakit segera melaporkan ke klinik terdekat
Kewajiban – kewajiban Maktab Zamazimah Memberikan air zam-zam kepada jamaah haji dipusat – pusat pengawasan pemberangkatan jamaah haji Mengemas air zam-zam dengan tabung khusus untuk didinginkan dan dibawa ke Masya`ir (pada hari arafah dan hari-hari tasyrik di Mina) Para petugas hendaknya dikontrol tentang pendistribusian air zam-zam baik di pos-pos pelayanan dan pemondokan agar tercipta pelayanan yang optimal
Kewajiban-kewajiban Nakabah Menjamin transportasi jamaah haji sebagai imbalan dari biaya yang telah mereka bayar Menyediakan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan yang ada Menyediakan pengemudi yang memadai dan terlatih, terutama mengenai jalan dan jurusan Menyediakan sarana dan prasarana untuk jamaah haji agar nyaman dalam perjalanan (tas untuk paspor jamaah, sabuk pengaman) Disiapkan peta bagi pengemudi Dilarang menugaskan para pengemudi yang suka ugal-ugalan demi keselamatan para jamaah Setiap bus disediakan kotak P3K Dilarang mengangkut barang-barang diatas bus yang melebihi kapasitas Harus membayar ganti rugi bila ada barang atau tas yang jatuh dan hilang dengan ketentuan denda minimal SR 200 maksimal SR 1500.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
ALASAN KUOTA HAJI SE DUNIA DI KURANGI PEMERINTAH ARAB SAUDI
ALASAN KUOTA HAJI SE DUNIA DI KURANGI PEMERINTAH ARAB SAUDI
ALASAN KUOTA HAJI SE DUNIA DI KURANGI PEMERINTAH ARAB SAUDI