SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Undang-Undang Perbankan Syariah, Regulasi & Penerapannya
ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Dewan Pengawas syari’ah
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
Aktivitas lembaga keuangan syariah
Oleh: Gemala Dewi, SH., LLM Kuliah BAHI FHUI
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
OPERASIONAL BANK SYARIAH
PENGENALAN PERBANKAN SYARIAH Oleh : Dr. Subarjo Joyosumarto
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
LEMBAGA KEUANGAN ISLAM DI INDONESIA
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
1 BANK SYARI’AH Dosen: Munawar Kholil.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
Perbankan Syariah di Indonesia
Perbankan Syariah Indonesia
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
Sistim Ekonomi Indonesia
Makalah disampaikan dalam mata kuliah Studi Komparasi Ekonomi Konvensional & Ekonomi Islam pada hari Rabu, 30 April 2008 di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Erika Takidah Pertemuan ke 2
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Pengantar Perbankan Syariah
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
BANK SYARIAH.
Perbankan Syariah di Indonesia
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK SYARIAH.
PERBANKAN SYARIAH Bahan Ajar S2 FH UI oleh: YUNUS HUSEIN
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
BANK SYARIAH.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Implementasi Produk Perbankan
PERBANKAN.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Akuntansi Islam.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH by Imr@n SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH PERBANKAN SYARIAH

Bank Sebagai Lembaga Intermediary by Imr@n Bank Sebagai Lembaga Intermediary MASYARAKAT Penghimpunan Penyaluran SURPLUS SPENDING UNIT (SSU) BANK (Lembaga Intermediary) DEFISIT SPENDING UNIT (DSU) Dana Dana Bagi Hasil Bagi Hasil

LANDASAN HUKUM UU No. 7 Tahun 1992 UU No. 10 Tahun 1998 Dual banking System UU No. 23 Tahun 2003 PBI No.6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah PBI No.7/35/PBI/2005 tentang perubahan atas peraturan bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah PBI No.9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah  

UU No 7/92 tentang Perbankan UU No 10/98 tentang perubahan UU 7/92 DUAL BANKING SYSTEM

Sejak adanya UU No. 7 Tahun 1992 sistem perbankan Indonesia mulai menggunakan “dual banking system” yaitu: Bank Konvensional Bank Syariah Ps 6 Huruf m UU NO.7 Tahun 1992: “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yg ditetapkan dlm Peraturan Pemerintah”

Dual Banking System lebih ditegaskan lagi dengan perubahan UU No Dual Banking System lebih ditegaskan lagi dengan perubahan UU No.7 Tahun 1992 yaitu UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 3 UU No.10 Tahun 1998: Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pasal 1 ayat 4 UU No.10 Tahun 1998: BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Negara yang memakai dual banking system, antara lain : Malaysia Indonesia Brunei Darusalam Saudi Arabia Bahrain Singapura menyatakan diri sebagai pusat keuangan Islam, dengan tujuan mendapatkan dana-dana dari Timur Tengah Bank-bank konvensional yang membuka pelayanan syariah, antara lain : Citibank, HSBC, UBS, Amex, ANZ, BNP-Paribas, Chase Manhattan, Dow Jones Islamic Index dan FTSE Index Di Indonesia terdapat 3 BU Syariah, 20 BU dengan UUS, 105 BPRS, dan 531 kantor layanan syariah

TIPE BANK SYARIAH DI INDONESIA BUS BANK SYARIAH BUK - UUS KC BA - UUS BPRS

KETENTUAN KELEMBAGAAN BUS Peraturan Bank Indonesia No.6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah SE BI No. 7/5/DPbS tanggal 8 Februari 2005 SE BI No. 8/9/DPbS tanggal 1 Maret 2006 perihal Perubahan atas SE BI No. 7/5/DPbS Peraturan Bank Indonesia No.5/25/PBI/2002 tanggal 10 November 2003 dan SE Ekstern No.6/15/DPNP tanggal 31 Maret 2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

KETENTUAN UMUM BUS Badan Hukum Perseroan Terbatas; Koperasi; atau Perusahaan Daerah Modal Disetor pendirian BUS sekurang-kurangnya sebesar Rp1 Trilyun Kepemilikan : WNI dan atau badan hukum Indonesia; atau WNI dan atau badan hukum Indonesia dengan WNA dan atau badan hukum asing secara kemitraan

STRUKTUR JARINGAN KANTOR BUS KANTOR PUSAT BUS KLN KC Syariah LN KPw KC Syariah KCP Syariah Unit Pelayanan Syariah KK Syariah Kantor di bawah kantor cabang Keg. Kas Di luar Kantor - ATM, Payment Point dll

STRUKTUR ORGANISASI PERBANKAN SYARIAH Bank Syariah Seutuhnya KOMISARIS PENGAWAS INTERN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DIREKSI DIVISI

DEWAN PENGAWAS SYARIAH Unit Usaha Syariah DIVISI KONVENSIONAL KOMISARIS PENGAWAS INTERN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DIREKSI UNIT USAHA SYARIAH

BANK PERKREDITAN SYARIAH (BPRS) Badan Hukum BPRS Perseroan Terbatas; Koperasi; Perusahaan Daerah; Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Modal disetor minimum sebesar : Rp.2 milyar untuk Jabodetabek Rp.1 milyar untuk ibukota provinsi Rp.500 juta untuk Kabupaten/Kota lain di luar Jabodetabek dan ibukota provinsi

KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH

STRUKTUR JARINGAN KANTOR BPRS KANTOR PUSAT BPRS Dalam provinsi yg sama KC Syariah KK Syariah Dalam kabupaten/kota yg sama atau berbatasan (provinsi dapat berbeda) Keg. Kas Di luar Kantor - ATM, Payment Point dll

Aktivitas Bank Syariah by Imr@n Aktivitas Bank Syariah PENGHIMPUNAN DANA Simpanan Masyarakat wadiah mudharabah Prinsip lainnya sesuai syariah PENYALURAN DANA Investasi dan pembiayaan musyarakah mudharabah Jual beli murabahah salam istishna Sewa-menyewa ijarah ijarah muntahiyyah bittamlik prinsip lainnya sesuai syariah

JENIS-JENIS PRODUK PERBANKAN SYARIAH Wadi’ah (Titipan) Titipan dana oleh bank pada nasabah, atau oleh nasabah pada bank Contoh : Giro, SWBI, Antar Bank Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment) Kerjasama antara bank dan nasabah, pihak pertama menyediakan seluruh modal, pihak kedua mengelola Contoh : Tabungan, Deposito Berjangka, Pooling Fund Murabahah (Cost-Plus-Sale Contract) Nasabah pesan komoditi, bank membelinya, kemudian menjual kepada nasabah dengan mark-up Contoh : Pembiayaan jual beli rumah

4. Musyarakah (Equity Partnership) Kerjasama mengelola proyek bisnis, keuntungan dibagi antara pihak Contoh : Joint Financing atas suatu proyek 5. Ijarah (Financial Lease) Pemindahan hak pakai dengan membayar sewa untuk kemudian dimiliki Contoh : Pembiayaan leasing KPR dan Mobil 6. Wakalah (Deputyship) Bank menerima mandat dari nasabah untuk melaksanakan suatu kegiatan Contoh : Kegiatan Remittance

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional by Imr@n Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional PARAMETER BANK SYARI’AH BANK KONVENSIONAL Landasan hukum UU Perbankan Syari’ah, dan Landasan Syariah UU Perbankan Return Bagi hasil, margin pendapatan sewa, komisi/fee Bunga, komisi/fee Hubungan dengan nasabah Kemitraan, Investor-investor, investor-pengusaha Debitur-kreditur Fungsi dan kegiatan Bank Intermediasi, manager investasi, investor, sosial, jasa keuangan Intermediasi, jasa keuangan Prinsip dasar operasi Anti riba dan anti maysir Tidak anti riba dan maysir Prioritas pelayanan Tidak bebas nilai (prinsip syariah Islam) Bagi hasil, jual beli, sewa Bebas nilai (prinsip materialis) Bunga Orientasi Kepentingan publik Kepentingan pribadi

PARAMETER BANK SYARI’AH BANK KONVENSIONAL by Imr@n PARAMETER BANK SYARI’AH BANK KONVENSIONAL Hubungan nasabah Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko Kepastian pengembalian pokok dan bunga Aspek legalitas Menggunakan akad Tidak menggunakan akad Lembaga penyelesaian sengketa Pengadilan, Badan arbitrase syari’ah nasional Pengadilan, Badan Arbitrase Risiko Investasi Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran Tidak mungkin terjadi negative spread Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank Kemungkinan terjadi negative spread Monitoring pembiayaan/Kredit Memungkinkan bank ikut dalam manajemen nasabah Terbatas pada administrasi Struktur Organisasi Pengawas Dewan komisaris, Dewan Pengwas Syariah, Dewan Syariah Nasional Dewan komisaris Criteria pembiayaan Bankable, Halal Bankable, Halal atau haram

Perbedaan lain meliputi aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja. a) Akad dan Aspek Legalitas Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut: Rukun : Penjual, Pembeli, Barang, Harga, Akad/ Ijab Kabul. Syarat : misalnya, barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah.

b) Lembaga Penyelesaian Sengketa Jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak dapat tidak menyelesaikannya di peradilan, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. (Badan Arbitrase Nasional : Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia)

c) Struktur Organisasi Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.

d) Pembiayaan Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, diantaranya sebagai berikut: Apakah objek pembiayaan halal atau haram? Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat? Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila? Apakah proyek berkaitan dengan perjudian? Apakah usaha itu berkaitan dengan industry senjata yang illegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal?

e) Lingkungan kerja dan Corporate Culture Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Antara lain dalam hal : etika (amanah dan shiddiq) cara berpakaian dan tingkah laku, akhlakul karimah dalam menghadapi nasabah maupun rekan kerjanya skilfull dan professional, mampu mengerjakan tugas team-work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi reward and punishment diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.

Bank Syariah Deposito Pool Dana Trade Financing Investor Entrepreneur by Imr@n Bank Syariah Giro & Tabungan Deposito Pool Dana Trade Financing Investment Financing Bagi Hasil Bonus Bank Islam Fee Based Margin/Mark-Up Investor Entrepreneur Titipan Investasi Jual-Beli

Bank Konvensional Giro & Tabungan Deposito Pool Dana Bunga by Imr@n Bank Konvensional Giro & Tabungan Deposito Pool Dana Bunga Bank Konvensional Kredit Kreditor Debitor

SEJARAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA 1990 1992 1998 1999 2000 2001 Lokakarya MUI Diperbolehkannya bank beroperasi secara dual system Kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah Keluarnya Reg. Operasional & Kelembagaan Pengenalan Dual banking system BPS lahir UU no. 10/1998, Bank Indonesia mengakui keberadaan bank syariah dan bank konvensional Bank konvensional diperkenankan membuka KC syariah. Peserta sepakat untuk segera mendirikan bank syariah BI membuat dan menetapkan peraturan kelembagaan perbankan syariah Pengembangan PUAS & SWBI UU no.23/1999: BI bertanggungjawab terhadap pengaturan dan pengawasan perbankan termasuk bank syariah BI dapat menetapkan kebijakan moneter dg menggunakan prinsip syariah Berdiri BUS kedua Dibuka KCS untuk yang pertama kalinya BI memiliki Tim Penelitian dan Pengaturan Perbankan Syariah Bank Muamalat Indonesia berdiri sebagai hasil dari pertemuan tahunan MUI pd bulan Agustus 1990