Fenomena Kehidupan Anak-Anak Jalanan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

Dirangkum dari materi seminar Oleh : Dra. Yang Roswita, MSi
EKSPLOITASI PEKERJA ANAK Di Wilayah Perairan Sibolga, Sumatera Utara
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
RUMAH PERAN BERSAMA SI-PAI SEBAGAI ALTERNATIF MODEL
Hak Atas Kesejahteraan
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Dr. Arun Ghandi adalah cucu Mahatma Gandhi dan pendiri Lembaga M. K. Gandhi untuk Gerakan Tanpa kekerasan. Pada tanggal 9 juni ia memberikan ceramah di.
Uji Hipotesis. Etimologi Hypo = lemah, Thesis = Pernyataan Pernyataan yang lemah, atau kesimpulan yang belum final, masih harus diuji dan dibuktikan kebenarannya.
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
Mata pelajaran IPS Semester 1 untuk kelas VIII (Delapan)
Persamaan Hak: Adakah Yang Lebih Sama Dari Yang Lain?
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
DEPRESI PADA PRIA DEWASA MADYA PENGANGGURAN YANG BARU MENIKAH
LANSIA ADALAH SESEORANG YG TELAH MENCAPAI USIA 60 TAHUN KEATAS.
TUGAS PERKEMBANGAN LANSIA
B K B K BIMBINGAN DAN KKONSELING BIMBINGAN DAN KKONSELING.
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
BAB 12 KEBUDAYAAN & MASYARAKAT
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Perlindungan Khusus pada Anak
HAK IBU BEKERJA UNTUK MENYUSUI
Pendidikan Kewarganegaraan
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
<Permasalahan dalam pendidikan> Pertemuan <7>
Perkembangan Sosioemosional masa kanak-kanak akhir (Usia Sekolah)
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Olivia Tjandra Waluya, M. Si., Psi
PELATIHAN ICT PENINGKATAN KOMPETENSI GURU
Mata kuliah: diagnostik permasalahan anak
ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
Selamat pagi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Ilmu Budaya Dasar “Manusia dan Keadilan”
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Pengasuhan Anak Usia Sekolah Dasar PERTEMUAN 8
Keluarga dengan Anak Usia Prasekolah
Yang benar vs yang salah
DITULIS OLEH : AFRIYANDI, S.Pd.SD NIP
Hak dan Kewajiban Warga Negara
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
1 By : Ns. WIDYAWATI, S.Kep, M.Kes. Latar belakang Krisis multidimensional berdampak negatif terhadap status kesehatan dan ketahanan keluarga di Indonesia.
INFORMED CONSENT.
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

Fenomena Kehidupan Anak-Anak Jalanan

Pendahuluan Pengertian Anak Jalanan   Pengertian Anak Jalanan Definisi Anak Jalanan menurut Departemen Sosial : Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat – tempat umum. Kriteria anak jalanan adalah : Anak yang berusia usia 5-18 tahun. Melakukan kegiatan tidak menentu, tidak jelas kegiatannya dan atau berkeliaran di jalanan atau ditempat umum minimal 4 jam/hari, seperti pedagang asongan, pengamen, ojek payung, pengelap mobil, pembawa belanjaan di pasar dll. Kegiatannya dapat membahayakan dirinya sendiri atau mengganggu ketertiban umum. Kategori Anak Jalanan : Children of the street, yakni mereka mencari nafkah dan tinggal di jalanan. Children on the street, mencari nafkah di jalan tapi hidup bersama keluarga. Anak yang hidup di jalanan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga dan Family of the street, Anak yang bersama keluarganya hidup di jalanan.

Faktor Penyebab Pendorong anak-anak bekerja di jalan : a) Intern: Keinginan anak itu sendiri, baik karena prihatin terhadap kondisi kehidupan orang tua dan keluarganya ataupun karena ingin mendapatkan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya. b)   Ekstern: 1. Dipaksa oleh orang tua 2. Dipaksa oleh orang lain yang bukan keluarganya (ditipu/diperdaya secara halus ataupun dipaksa dengan kekerasan).

Latar Belakang Anak jalanan umumnya berasal dari keluarga yang pekerjaannya berat dan ekonominya lemah. Atas tuntutan kebutuhan ekonomi keluarga mereka, Anak jalanan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk diri sendiri maupun untuk membantu keluarganya. Bermacam-macam faktor yang mendukung alasan mereka untuk terjun ke jalanan demi mencari nafkah. Ada yang memang karena keinginan anak itu sendiri, baik karena prihatin terhadap kondisi kehidupan orang tua dan keluarganya ataupun karena ingin mendapatkan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya. Ada yang dipaksa orang tua mereka dan ada pula yang dipaksa orang lain dan keluarganya (ditipu diperdaya secara halus ataupun dipaksa dengan kekerasan.

KEGIATAN ANAK-ANAK JALANAN Kegiatan anak jalanan itu erat kaitannya dengan tempat mereka mangkal sehari-hari, yakni di alun-alun, bioskop, jalan raya, simpang jalan, stasiun kereta api, terminal, pasar, pertokoan, dan mall.Ada 3 ketegori kegiatan anak jalanan, yakni : (1) Mencari kepuasan; (2) Mencari nafkah; dan (3) Tindakan asusila.

Realita kehidupan anak jalanan Dijalanan mereka hidup tanpa aturan yang bersifat legalistik, yang ada adalah aturan-aturan yang mereka buat sendiri, sehingga seringkali aturan yang berlaku cenderung menjadi hokum rimba. Dengan kata lain, didalam kehidupan anak terlantar “siapa kuat dia yang berkuasa” merupakan aturan yang harus selalui dipatuhi.   Anak terlantar yang hidup dijalanan hidup mengandalkan penghasilan mengamen, menjajakan makanan kecil, atau berjualan koran dll. Mereka rata-rata bekerja dari pagi sampai sore hari dan mendapat penghasilan Rp 15.000 sampai Rp 25.000 per hari. NB: Jika tidak diantisipasi, kondisi ini bisa menurunkan kualitas SDM generasi muda pada masa mendatang!

Gambar Anak jalanan

Dasar Hukum perlindungan Anak Jalanan Menurut UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara”. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya, seperti halnya tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak Anak). Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak

Alternatif Solusi alternative solusi permasalahan anak jalanan sebagai berikut : Penyediaan biaya pendidikan bagi anak jalanan. Peningkatan kerjasama keluarga, masyarakat dan pemerintah. Penghargaan terhadap prestasi anak jalanan. Pembuatan payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban anak jalanan. Penyusunan system pembelajaran pendidikan dan pemberian skill yang efektif dan aplikatif untuk anak jalanan. Lewat pendidikan Rumah Singgah.

Kesimpulan Anak jalanan, umumnya berasal dari keluarga yang pekerjaannya berat dan ekonominya lemah. Anak jalanan tumbuh dan berkembang dengan latar kehidupan jalanan dan akrab dengan kemiskinan, penganiayaan, dan hilangnya kasih sayang, sehingga memberatkan jiwa dan membuatnya berperilaku negatif. Stigmatisasi sangat mempengaruhi berpengaruh terhadap berbagai bentuk apresiatif masyarakat terhadap anak-anak jalanan. Stigmatisasi kerap negatif mengakibatkan Anak-anak jalanan adalah korban, baik sebagai korban di dalam keluarga, komunitas jalanan, dan korban pembangunan sedangkan stigmatisasi yang positif cenderung membawa pengaruh sebaliknya.

Matoer Noewoen