PROFESI PENILAI PUBLIK DI INDONESIA Pusat pembinaan akuntan dan jasa penilai kEMENTERIAN KEUANGAN
LATAR BELAKANG PENGATURAN JASA PENILAI PUBLIK SK Mendag Nomor 161/Kp/VI/77 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Penilai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 594/MPP/Kep/VIII/2002 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Jasa Penilaian Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menkeu Nomor 423/MPP/Kep/7/2004 Tgl 1 Juli 2004 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Usaha Jasa Penilai Publik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.01/2010 tentang Pencabutan KMK Nomor 406/KMK.06/2004 SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
DASAR HUKUM JASA PENILAI PUBLIK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Penggolongan Penilai Penilai Internal Penilai Pemerintah Penilai Publik: Penilai Properti Penilai Bisnis SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Model Regulasi Profesi Penilai Publik Perizinan Pembinaan & Pengawasan Law Enforcement Complaints Kementerian Keuangan USP PPL SPI dan KEPI Sanksi Keanggotaan Jasa Profesional Stakeholders PP dan KJPP MAPPI SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Bidang Jasa Penilaian Properti Tanah dan bangunan beserta kelengkapan dan pengembangannya; Instalasi dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi; Alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer; Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; Pertambangan. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Bidang Jasa Penilaian Bisnis Entitas bisnis; Penyertaan; Surat berharga termasuk derivasinya; Hak dan kewajiban perusahaan; Aktiva tidak berwujud; Kerugian ekonomis untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material; Opini kewajaran. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Bidang Jasa Lainnya Konsultasi pengembangan properti; Desain sistem informasi aset; Pengelolaan properti; Studi kelayakan usaha; Jasa agen properti; Pengawasan pembiayaan proyek. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Sektor Pengguna Jasa Penilai PASAR MODAL Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal PEMERINTAHAN Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara DANA PENSIUN Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-01/BL/2009 tentang Dasar Penilaian Jenis-jenis Inventasi Dana Pensiun BPN Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengadaan Tanah SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Sektor Jasa Penilai (cont’d) PERPAJAKAN UU Nomor 28 Tahun 2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PERBANKAN Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan SWASTA Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas AKUNTANSI PSAK 13; 14; 15; 16; 19; 22; 30; 48; 50; 55; 57; & 58 IAS 41; IFRS 1; & IFRS 2 SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Jumlah Klien Menurut Bidang Usaha yang Menggunakan Jasa KJPP Tahun 2010 Contoh: Aset Pemda, Rumah Sakit Pemerintah, Sekolah, dll. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Persebaran Penilai Publik di Indonesia Jumlah = 321 Penilai Publik Data per 31 Oktober2011 SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Kenapa Harus Menggunakan Jasa Penilai Publik ??? Penilai Publik menjaga kompetensi dengan wajib mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) Penilai Publik; Penilai Publik dalam menjalankan kegiatan penilaian wajib mematuhi Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan perundang-undangan; Penilai Publik mendapatkan pengawasan dalam menjalankan kegiatan Penilaian dengan secara pemeriksaan berkala dan/atau sewaktu-waktu oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Penilai Publik lebih tertib dalam memberikan jasanya dengan wajib memiliki KJPP. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Bentuk Badan Usaha KJPP Perseorangan Persekutuan Badu Badu dan Rekan SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Aturan Untuk KJPP KJPP dapat membuka: a. Kantor Cabang hanya KJPP Persekutuan; b. Kantor Perwakilan hanya untuk Pemasaran. Laporan Penilaian hanya dikeluarkan oleh KJPP dan wajib ditandatangani oleh Penilai Publik dengan mencantumkan Nomor Izin Penilai Publik (NIPP). KJPP diperiksa secara berkala dan/atau sewaktu- waktu oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Kenapa Harus Menggunakan Jasa Penilaian Dari KJPP ??? Mulai tanggal 1 Januari 2010 PJP berbentuk PT tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan usaha di bidang jasa penilaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.01/2010 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 Tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Kenapa Harus Menggunakan Jasa Penilaian Dari KJPP ??? (cont’d) & & JASA LAINNYA JASA LAINNYA PMK No. 01/PMK.01/2010 PJP KJPP Penilai Publik Penilai Publik SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Keunggulan Bentuk Usaha KJPP Dengan peralihan bentuk usaha jasa Penilai berbentuk PT menjadi KJPP, maka tanggung jawab terhadap hasil Laporan Penilaian melekat pada masing-masing individu profesional Penilai Publik, sehingga pekerjaan penilaian dapat lebih dipertanggungjawabkan apabila terjadi permasalahan dikemudian hari. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Persebaran KJPP di Indonesia Jumlah = 112 KJPP Pusat Jumlah = 40 Cabang KJPP Jumlah = 175 Perwakilan KJPP Data per 31 Oktober2011 SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Penilai Publik Palsu Masalah yang sering dihadapi profesi Penilai Publik adalah tindakan para oknum yang tidak mempunyai izin dari Menteri Keuangan mengatasnamakan profesi ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan melakukan praktik ilegal sebagai Penilai Publik. Dengan menggunakan Penilai Publik palsu persoalan yang muncul pada kemudian hari atas hasil Laporan Penilaiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan hasil Laporan Penilaian dari KJPP resmi secara hukum dapat dipertanggungjawabkan. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Pendidikan Formal Penilaian Program Diploma 3 Spesialisasi Penilai (PBB), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara; Program Magister Ekonomika Pembangunan, Universitas Gajah Mada; Program Magister Manajemen Aset, Universitas Padjajaran; Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Konsentrasi Realestat, Universitas Tarumanegara. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
Informasi Lebih Lanjut Hubungi: Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Gedung Djuanda II lantai 19 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat Telepon (021) 3843237 Faksimili (021) 3508573 Website: www.ppajp.depkeu.go.id SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai
SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai