PROFESI PENILAI PUBLIK DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
PUSAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
MONITORING DAN SUPERVISI
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Pajak penghasilan final
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
KELOMPOK 2. Husnan,2003 Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang.
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
Studi Kelayakan Bisnis
Kelompok 7 Mira Yulia Kitty Yolanda Anastasia Anindita
AKUNTANSi AKUNTANSi AKTIVA TETAP AKTIVA TETAP.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
YAYASAN Stichting.
SUNSET POLICY.
Tata cara Penanaman Modal
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Karakteristik PPh Final
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Pajak Bumi & Bangunan.
KKP. TRIYANI BUDIANTO Graha Raya – Bintaro Jaya Cluster Adena II Blok SA-07/03 Pondok Jagung – Serpong Tangerang Phone : HP : 0812.
Likuidasi Bank.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hukum Pasar Modal.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
PENGHASILAN KENA PAJAK
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Presented by: Cempaka Paramita,
Shakila Isnaeni Ramadanty
Pasar Modal.
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

PROFESI PENILAI PUBLIK DI INDONESIA Pusat pembinaan akuntan dan jasa penilai kEMENTERIAN KEUANGAN

LATAR BELAKANG PENGATURAN JASA PENILAI PUBLIK SK Mendag Nomor 161/Kp/VI/77 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Penilai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 594/MPP/Kep/VIII/2002 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Jasa Penilaian Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menkeu Nomor 423/MPP/Kep/7/2004 Tgl 1 Juli 2004 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Usaha Jasa Penilai Publik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.01/2010 tentang Pencabutan KMK Nomor 406/KMK.06/2004 SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

DASAR HUKUM JASA PENILAI PUBLIK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Penggolongan Penilai Penilai Internal Penilai Pemerintah Penilai Publik: Penilai Properti Penilai Bisnis SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Model Regulasi Profesi Penilai Publik Perizinan Pembinaan & Pengawasan Law Enforcement Complaints Kementerian Keuangan USP PPL SPI dan KEPI Sanksi Keanggotaan Jasa Profesional Stakeholders PP dan KJPP MAPPI SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Bidang Jasa Penilaian Properti Tanah dan bangunan beserta kelengkapan dan pengembangannya; Instalasi dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi; Alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer; Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; Pertambangan. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Bidang Jasa Penilaian Bisnis Entitas bisnis; Penyertaan; Surat berharga termasuk derivasinya; Hak dan kewajiban perusahaan; Aktiva tidak berwujud; Kerugian ekonomis untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material; Opini kewajaran. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Bidang Jasa Lainnya Konsultasi pengembangan properti; Desain sistem informasi aset; Pengelolaan properti; Studi kelayakan usaha; Jasa agen properti; Pengawasan pembiayaan proyek. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Sektor Pengguna Jasa Penilai PASAR MODAL Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal PEMERINTAHAN Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara DANA PENSIUN Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-01/BL/2009 tentang Dasar Penilaian Jenis-jenis Inventasi Dana Pensiun BPN Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengadaan Tanah SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Sektor Jasa Penilai (cont’d) PERPAJAKAN UU Nomor 28 Tahun 2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PERBANKAN Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan SWASTA Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas AKUNTANSI PSAK 13; 14; 15; 16; 19; 22; 30; 48; 50; 55; 57; & 58 IAS 41; IFRS 1; & IFRS 2 SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Jumlah Klien Menurut Bidang Usaha yang Menggunakan Jasa KJPP Tahun 2010 Contoh: Aset Pemda, Rumah Sakit Pemerintah, Sekolah, dll. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Persebaran Penilai Publik di Indonesia Jumlah = 321 Penilai Publik Data per 31 Oktober2011 SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Kenapa Harus Menggunakan Jasa Penilai Publik ??? Penilai Publik menjaga kompetensi dengan wajib mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) Penilai Publik; Penilai Publik dalam menjalankan kegiatan penilaian wajib mematuhi Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan perundang-undangan; Penilai Publik mendapatkan pengawasan dalam menjalankan kegiatan Penilaian dengan secara pemeriksaan berkala dan/atau sewaktu-waktu oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Penilai Publik lebih tertib dalam memberikan jasanya dengan wajib memiliki KJPP. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Bentuk Badan Usaha KJPP Perseorangan Persekutuan Badu Badu dan Rekan SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Aturan Untuk KJPP KJPP dapat membuka: a. Kantor Cabang hanya KJPP Persekutuan; b. Kantor Perwakilan hanya untuk Pemasaran. Laporan Penilaian hanya dikeluarkan oleh KJPP dan wajib ditandatangani oleh Penilai Publik dengan mencantumkan Nomor Izin Penilai Publik (NIPP). KJPP diperiksa secara berkala dan/atau sewaktu- waktu oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Kenapa Harus Menggunakan Jasa Penilaian Dari KJPP ??? Mulai tanggal 1 Januari 2010 PJP berbentuk PT tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan usaha di bidang jasa penilaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.01/2010 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 Tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Kenapa Harus Menggunakan Jasa Penilaian Dari KJPP ??? (cont’d) & & JASA LAINNYA JASA LAINNYA PMK No. 01/PMK.01/2010 PJP KJPP Penilai Publik Penilai Publik SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Keunggulan Bentuk Usaha KJPP Dengan peralihan bentuk usaha jasa Penilai berbentuk PT menjadi KJPP, maka tanggung jawab terhadap hasil Laporan Penilaian melekat pada masing-masing individu profesional Penilai Publik, sehingga pekerjaan penilaian dapat lebih dipertanggungjawabkan apabila terjadi permasalahan dikemudian hari. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Persebaran KJPP di Indonesia Jumlah = 112 KJPP Pusat Jumlah = 40 Cabang KJPP Jumlah = 175 Perwakilan KJPP Data per 31 Oktober2011 SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Penilai Publik Palsu Masalah yang sering dihadapi profesi Penilai Publik adalah tindakan para oknum yang tidak mempunyai izin dari Menteri Keuangan mengatasnamakan profesi ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan melakukan praktik ilegal sebagai Penilai Publik. Dengan menggunakan Penilai Publik palsu persoalan yang muncul pada kemudian hari atas hasil Laporan Penilaiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan hasil Laporan Penilaian dari KJPP resmi secara hukum dapat dipertanggungjawabkan. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Pendidikan Formal Penilaian Program Diploma 3 Spesialisasi Penilai (PBB), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara; Program Magister Ekonomika Pembangunan, Universitas Gajah Mada; Program Magister Manajemen Aset, Universitas Padjajaran; Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Konsentrasi Realestat, Universitas Tarumanegara. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

Informasi Lebih Lanjut Hubungi: Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Gedung Djuanda II lantai 19 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat Telepon (021) 3843237 Faksimili (021) 3508573 Website: www.ppajp.depkeu.go.id SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai