•Meilinda Dayu Suci A ( ) •Yuli Wulandari( ) •Imam Ghozali( ) •Siti Nur Hasanah ( ) •Fatimahtuz Zhahro( ) •Rio Putra Hadi Sentana( ) Kelompok 2
Apa itu Perusahaan ?? Suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan agar dapat memuaskan kebutuhan masyarakat.
Perusahaan Perusahaan Besar Perusahaan Kecil
Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan Jenis usaha yang akan dilaksanakan Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia Volume produksi Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian Penentuan pembagian laba Besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal Kelangsungan hidup perusahaan
Bentuk bentuk Perusahaan
Perusahaan Perseorangan Kebaikan: Mudah mendirikan dan membubarkannya Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan Bebas dalam pengambilan keputusan Rahasia perusahaan lebih terjamin Keburukan: Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya.
Firma Kebaikan : Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT Modal relatif besar Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing Keburukan: Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing- masing.
Perseroan Komanditer (CV) Kebaikan: Pendirian relatif mudah Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank Keburukan: Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer) Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Perseroan Terbatas (PT) Kebaikan : Kelangsungan hidup perusahaan terjamin. Saham bisa diperjualbelikan Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila Perusahaan mengalami kerugian Mudah mendapatkan kredit bank Dipimpin oleh orang-orang ahli Keburukan : Biaya pendirian mahal Pembentukan PT relatif sulit Izin memakan waktu lama Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Koperasi Macam-macam Koperasi : Koperasi simpan pinjam Koperasi konsumsi Koperasi produksi Koperasi pemasaran Pembubaran Koperasi : Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi Keputusan Pemerintah Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Tujuan BUMN : Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy. Melayani kepentingan umum Mencari keuntungan Fungsi BUMN : BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara. Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Ciri-ciri : Melayani kepentingan umum dan mencari laba Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).