•Meilinda Dayu Suci A (130810101023) •Yuli Wulandari(130810101029) •Imam Ghozali(130810101032) •Siti Nur Hasanah (130810101037) •Fatimahtuz Zhahro(130810101059)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Berdasarkan materi sebelumnya, sistem elonomi yang diterapkan di indonesia adalah sistem demokrasi indonesia.
Bentuk perusahaan.
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (P7)
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
Etika Bisnis dan Profesi Disusun oleh : Silvester Dian Handy Permana, S.T., M.T.I. Fakultas Telematika, Universitas Trilogi Pertemuan 9 : ASPEK HUKUM BADAN.
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
Bentuk – bentuk Perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
HUKUM PERUSAHAAN.
Memahami Bentuk-Bentuk
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
PERUSAHAAN.
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
By : Koperasi By :
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA Sumber : ariefm. lecture. ub. ac. id/
Bentuk Badan Usaha.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
economic Iesson Bilingual class SMPN 1 Asembagus
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Universitas Esa Unggul
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN
By : Koperasi By :
PENGANTAR AKUNTANSI.
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
Tahapan/ langkah-langkah Pengawasan
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Manajemen Tatap Muka 5.
PERUSAHAAN, INDUSTRI dan BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
Bentuk – bentuk badan usaha
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
ORGANISASI AGRIBISNIS
Cara Mendirikan Usaha Kuliah V Jumat, 21 September 2018.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Bentuk – bentuk badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Transcript presentasi:

•Meilinda Dayu Suci A ( ) •Yuli Wulandari( ) •Imam Ghozali( ) •Siti Nur Hasanah ( ) •Fatimahtuz Zhahro( ) •Rio Putra Hadi Sentana( ) Kelompok 2

Apa itu Perusahaan ?? Suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan agar dapat memuaskan kebutuhan masyarakat.

Perusahaan Perusahaan Besar Perusahaan Kecil

Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan  Jenis usaha yang akan dilaksanakan  Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia  Volume produksi  Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian  Penentuan pembagian laba  Besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal  Kelangsungan hidup perusahaan

Bentuk bentuk Perusahaan

Perusahaan Perseorangan Kebaikan:  Mudah mendirikan dan membubarkannya  Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan  Bebas dalam pengambilan keputusan  Rahasia perusahaan lebih terjamin Keburukan:  Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya.

Firma Kebaikan :  Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT  Modal relatif besar  Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing Keburukan:  Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing- masing.

Perseroan Komanditer (CV) Kebaikan:  Pendirian relatif mudah  Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank Keburukan:  Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)  Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer  Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Perseroan Terbatas (PT) Kebaikan :  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.  Saham bisa diperjualbelikan  Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila  Perusahaan mengalami kerugian  Mudah mendapatkan kredit bank  Dipimpin oleh orang-orang ahli Keburukan :  Biaya pendirian mahal  Pembentukan PT relatif sulit  Izin memakan waktu lama  Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Koperasi Macam-macam Koperasi :  Koperasi simpan pinjam  Koperasi konsumsi  Koperasi produksi  Koperasi pemasaran Pembubaran Koperasi :  Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi  Keputusan Pemerintah  Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Tujuan BUMN :  Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.  Melayani kepentingan umum  Mencari keuntungan Fungsi BUMN :  BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog  BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara  BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara. Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Ciri-ciri :  Melayani kepentingan umum dan mencari laba  Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur  Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).