(PMK No. …../PMK.02/2013, tanggal 28 Juni 2013) Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L (PMK No. …../PMK.02/2013, tanggal 28 Juni 2013) Jakarta, Juli 2013 2-Apr-17
Pokok Bahasan Pendahuluan Beberapa Perubahan Pengaturan 1 Beberapa Perubahan Pengaturan 2 Pokok-pokok Pengaturan dalam PMK 3 4 Lampiran PMK 2-Apr-17
Pendahuluan : 1 Latar Belakang; Kerangka Pikir; Tujuan Pengaturan. 2-Apr-17
1.a. Latar Belakang Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar perubahan terkait petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L antara lain : Menyempurnakan pedoman penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran. Menyempurnakan ketentuan terkait tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dengan mengacu pada pemisahan tugas dan peran antara Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO), Kementerian Perencanaan sebagai Chief Planning Officer (CPO) dan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Chief Operational Officer (COO). Menyediakan payung hukum terkait keterlibatan unit Aparat Pengawasan Intern Kementerian/Lembaga (API K/L) dalam meneliti RKA-K/L sebagai quality assurance. Meningkatkan kualitas RKA-K/L dan DIPA dalam rangka meningkatkan kualitas belanja serta menjamin tersedianya data anggaran yang valid melalui penyederhanaan dokumen penelaahan dan minimalisir blokir. 2-Apr-17
1.b. Kerangka Pikir…(1/2) Sesuai amanah di dalam UU No. 17 tahun 2003 ttg Keuangan Negara dan UU No. 25 Tahun 2004 ttg Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemisahan peran, tugas, dan tanggung jawab antara Menteri Keuangan sebagai CFO, Menteri Perencanaan sebagai CPO dan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai COO dalam pengelolaan keuangan negara telah diatur secara tegas. Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab di dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban atas anggaran yang menjadi tanggung jawabnya. Menteri Keuangan bertanggung jawab dalam menjamin ketersediaan anggaran sesuai kemampuan keuangan negara untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab masing- masing K/L dan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran. Menteri Perencanaan bertanggung jawab dalam menyusun dan menetapkan prioritas dan fokus prioritas pembangunan nasional beserta target kinerja yang direncanakan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah. 2-Apr-17
1.b. Kerangka Pikir…(2/2) Dalam rangka menjamin kebenaran, kelengkapan dan kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran, maka dipandang perlu untuk melibatkan peran unit Aparat Pengawasan Intern K/L (API K/L) dalam proses perencanaan penganggaran dengan melakukan penelitian RKA-K/L dan dokumen pendukungnya dan berperan sebagai quality assurance. Dengan adanya keterlibatan peran unit API K/L dalam proses perencanaan penganggaran (melalui penelitian RKA-K/L), maka proses penelaahan RKA- K/L yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan menjadi lebih sederhana dan bersifat lebih strategis dengan fokus pada level Output dan Outcome. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyusunan dan penelaahan RKA-K/L kepada stakeholder, maka penyederhanaan proses bisnis dan persyaratan dokumen penelaahan termasuk format-format yang digunakan terus disempurnakan serta diikuti dengan pemanfaatan dukungan IT yang handal dan terintegrasi. Dengan demikian diharapkan dapat meniadakan alokasi anggaran yang diblokir dalam DIPA. 2-Apr-17
1.c. Tujuan Pengaturan Menyediakan payung hukum sebagai landasan dalam melakukan penyusunan dan penelaahan RKA-K/L TA 2014 meliputi : Pemantapan penerapan penganggaran berbasis kinerja (PBK) dan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM). Penegasan pengaturan bahwa penyusunan RKA-K/L merupakan tugas dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan Chief Operational Officer (COO). Keterlibatan peran unit Aparat Pengawasan Intern K/L dalam reviu RKA- K/L untuk meningkatkan kualitas perencanaan K/L dan menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah penganggaran sebagai quality assurance. Penyederhanaan proses penelaahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku Chief Financial Officer (CFO) dan Kementerian Perenca- naan selaku Chief Planning Officer (CPO). Standardisasi format-format yang digunakan dalam penyusunan RKA- K/L, dokumen penelaahan, dan dokumen hasil penelaahan RKA-K/L. 2-Apr-17
Beberapa Perubahan Pengaturan : 2 Beberapa Perubahan Pengaturan : Sistematika Penyajian; Dokumen yang harus disiapkan oleh K/L; Penelitian RKA-K/L oleh API K/L dan Biro Perencanaan K/L; Penelaahan RKA-K/L. 2-Apr-17
2.a. Sistematika Penyajian PMK No. 112/2012 PMK yg baru Batang Tubuh PMK (18 Pasal); Lampiran PMK (1 Lampiran) : Bab I : Sistem Penganggaran; Bab II : Penerapan PBK; Bab III : Penerapan KPJM; Bab IV : Ketentuan Dalam Pengalokasian Anggaran; Bab V : Tata Cara Penyusunan RKA-K/L; Bab VI : Tata Cara Penelaahan RKA-K/L; Bab VII : Dukungan TI Dalam Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L; Bab VIII : Standardisasi Format; Bab IX : Penutup. Batang Tubuh PMK (20 Pasal); Lampiran PMK (3 Lampiran): Lampiran I : Pedoman Umum RKA-K/L; Lampiran II : Tata Cara Penyusunan RKA-K/L; Lampiran III : Tata Cara Penelaahan RKA-K/L; 2-Apr-17
2.b. Dokumen yang harus disiapkan oleh K/L Penelitian RKA-K/L Penelaahan RKA-K/L Surat pengantar yang ditanda- tangani oleh Pejabat Eselon I/ Penanggung jawab portofolio; Surat Pernyataan Pejabat Eselon I penanggung jawab RKA-K/L; Daftar Rincian Pagu Anggaran per Satker/eselon I; RKA-K/L Eselon I; RKA Satker; Kertas Kerja Satker; TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya, khusus untuk inisiatif baru dan/atau baseline yg berubah pd level komponen. Surat pengantar yang ditandatangani oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga atau Pejabat yang ditunjuk; Surat Pernyataan Pejabat Eselon I penanggung jawab RKA-K/L; RKA-K/L Eselon I; Daftar Rincian Pagu Anggaran per Satker/eselon I; RKA Satker; ADK RKA-K/L. Kementerian Keuangan dan Bappenas API K/L dan Biro Perencanaan 2-Apr-17
2.c. Penelitian RKA-K/L oleh API K/L Ruang lingkup Penelitian Fokus Penelitian Konsistensi pencantuman sasaran kinerja dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP; Kesesuaian total pagu dan rincian sumber dana dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran al : penerapan SBM dan SBK, kesesuaian jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PNBP, PHLN, PHDN, BLU, kontrak tahun jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN; Kelengkapan dokumen pendukung RKA- K/L al : RKA Satker, TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya; Kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN. Pagu Anggaran K/L : rincian anggaran untuk mendanai inisiatif baru; dan/atau angka dasar yang mengalami perubahan pada level tahapan/komponen. Alokasi Anggaran K/L : Penyesuaian RKA-K/L dengan Alokasi Anggaran; rincian anggaran untuk mendanai inisiatif baru (dari hasil Optimalisasi DPR); dan/atau angka dasar yang mengalami perubahan pada level tahapan/ komponen. 2-Apr-17
Ruang lingkup penelaahan 2.d. Penelaahan RKA-K/L Ruang lingkup penelaahan Fokus Penelaahan Kesesuaian data dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; Kesesuaian antara Kegiatan – Keluaran - Anggarannya; Relevansi tahapan/komponen dengan Keluaran; Konsistensi pencantuman sasaran Kinerja K/L dengan RKP termasuk prakiraan maju untuk tiga tahun ke depan. Pagu Anggaran K/L : rincian anggaran untuk mendanai inisiatif baru; Alokasi Anggaran K/L : Penyesuaian RKA-K/L dengan Alokasi Anggaran; rincian anggaran untuk mendanai inisiatif baru (dari hasil Optimalisasi DPR); Persetujuan dari Komisi DPR. 2-Apr-17
Pokok-pokok Pengaturan dalam PMK : 3 Pokok-pokok Pengaturan dalam PMK : Kewajiban Menteri/Pimpinan Lembaga; Hal-hal Yang Harus Diperhatikan; Penanggung Jawab RKA-K/L; Penelitian RKA-K/L oleh API K/L dan Biro Perencanaan; Penelaahan RKA-K/L; Himpunan RKA-K/L, RUU APBN dan Nota Keuangan; Penyesuaian RKA-K/L; DHP RKA-K/L dan Keppres RABPP; Penutup. 2-Apr-17
3.a. Kewajiban Menteri/Pimpinan Lembaga Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang dipimpinnya. Selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan (BA 015), Menteri Keuangan menyusun RKA-K/L untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999) yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran-Bendahara Umum Negara (RDP-BUN). Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan RKA-K/L beserta dokumen pendukungnya. 2-Apr-17
3.b. Hal-hal Yang Harus Diperhatikan ….(1/2) RKA-K/L disusun berdasarkan pedoman umum RKA-K/L meliputi: Pendekatan sistem penganggaran terdiri atas: kerangka pengeluaran jangka menengah; penganggaran terpadu; dan penganggaran berbasis kinerja. Klasifikasi anggaran terdiri atas: klasifikasi organisasi; klasifikasi fungsi; dan klasifikasi jenis belanja. Instrumen RKA-K/L terdiri atas: indikator kinerja; standar biaya; dan evaluasi kinerja. 2-Apr-17
3.b. Hal-hal Yang Harus Diperhatikan ….(2/2) RKA-K/L disusun berdasarkan: Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja K/L); Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; Standar Biaya; dan Kebijakan pemerintah lainnya. Pedoman Umum terkait kaidah-kaidah penganggaran seperti : penerapan pendekatan penganggaran, instrumen dalam penyusunan RKA-K/L, hal-hal yang dibatasi atau dilarang dan pencantuman tematik APBN, selengkapnya dimuat dalam Lampiran I PMK. 2-Apr-17
3.c. Penanggung Jawab RKA-K/L…(1/2) Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yg memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sbg penanggung jawab program, menyusun RKA-K/L per program/eselon I menggunakan format RKA-K/L dan sistem aplikasi RKA-K/L –DIPA yang memuat rincian alokasi berdasarkan: angka dasar; dan/atau inisiatif baru. RKA-K/L yang disusun wajib dilengkapi dokumen pendukung antara lain berupa TOR/RAB dan dokumen terkait lainnya untuk: inisiatif baru; dan/atau rincian angka dasar mengalami perubahan pada level tahapan/komponen. RKA-K/L disusun secara berjenjang terdiri atas : Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKA Satker), dan RKA-K/L unit eselon I. RKA-K/L yang telah disusun ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab program. Tata cara penyusunan RKA-K/L dan format yang digunakan selengkapnya tercantum dalam Lampiran II PMK. 2-Apr-17
3.c. Penanggung Jawab RKA-K/L…(2/2) RKA-K/L dan dokumen pendukung yang disusun harus memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, yaitu: mencantumkan sasaran kinerja meliputi volume Keluaran dan Indikator Kinerja Keluaran dalam RKA-K/L sesuai dengan Sasaran Kinerja dalam Renja K/L dan RKP; menjamin total pagu dalam RKA-K/L sesuai dengan Pagu Anggaran K/L; menjamin rincian sumber dana dalam RKA-K/L sesuai dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L; menjamin kelayakan anggaran dan mematuhi penerapan kaidah-kaidah penganggaran antara lain penerapan SBM dan SBK, kesesuaian jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PNBP, PHLN, PHDN, SBSN, BLU, kontrak tahun jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN; dan memastikan pencantuman tematik APBN pada level Keluaran. 2-Apr-17
3.d. Penelitian RKA-K/L oleh API K/L…(1/2) Dalam rangka menjamin kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran, RKA-K/L yang telah ditandatangani disampaikan kepada unit Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/ Lembaga (API K/L) dan Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/ Unit Perencanaan K/L untuk diteliti. Ruang lingkup penelitian RKA-K/L dan dokumen pendukung meliputi: konsistensi pencantuman sasaran kinerja meliputi volume Keluaran dan Indikator Kinerja Keluaran dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP; kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L; Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran antara lain: penerapan SBM dan SBK, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PNBP, PHLN, PHDN, SBSN, BLU, kontrak tahun jamak dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN; …………. 2-Apr-17
3.d. Penelitian RKA-K/L oleh API K/L…(2/2) Kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain: RKA Satker, TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya; Kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN. Catatan : Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L dengan DPR dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan inisiatif baru. 2-Apr-17
Penelitian RKA-K/L (Pagu Anggaran K/L) 1 2 3 4 Kemkeu Unit Eselon I (Portofolio) Satker Esl. I Pagu Anggaran K/L RKA-K/L Eselon I & dok pndkng Meneliti : total pagu dan rincian sumber dana. alokasi angka dasar dan inisiatif baru. Biaya Operasional dan Non Opr. Mengecek target kinerja (volume Ouput untuk masing2 Kegiatan). Menyusun Daftar rincian alokasi pagu per satker : Total pagu dan sumber dana. Target kinerja per Satker. Menyiapkan dokumen pendukung : TOR/RAB dan dok. pendukung terkait lainnya. (inisiatif baru/baseline yg berubah). RKA-Satker & KK Satker 7 RKA-K/L Eselon I yg sdh diteliti & dok pndkng 5 Biro Perencanaan RKA-K/L Eselon I 5 API K/L RKA-K/L Eselon I 8 Proses Penelitian Sekjen/Ses-men/Ses Konsistensi pencantuman sasaran kinerja dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP; Kesesuaian total pagu dan rincian sumber dana dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran al : penerapan SBM dan SBK, kesesuaian akun/jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PNBP, PHLN, PHDN, SBSN BLU, dan kontrak tahun jamak; Kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L al : RKA Satker, TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya; Kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN. 6 CHP (Catatan Hasil Penelitian) 2-Apr-17
3.e. Penelaahan RKA-K/L….(1/2) Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L yang telah dibahas dengan Komisi terkait di DPR atau yg telah diteliti kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara K/L, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. RKA-K/L yang telah diteliti dilengkapi dengan : Surat pengantar yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk; Surat Pernyataan Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab RKA-K/L; Daftar Rincian Alokasi Anggaran per Satker/eselon I; RKA Satker; Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran mengunggah ADK RKA-K/L ke dalam aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk dilakukan validasi. 2-Apr-17
3.e. Penelaahan RKA-K/L….(2/2) Dalam hal proses validasi terdapat data yang tidak sesuai dengan kaidah- kaidah SPAN, RKA-K/L dikembalikan kepada K/L untuk dilakukan perbaikan. Penelaahan RKA-K/L difokuskan untuk meneliti: Kesesuaian data dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; Kesesuaian antara Kegiatan-Keluaran-Anggarannya; Relevansi komponen/tahapan dengan Keluaran; dan Konsistensi pencantuman sasaran Kinerja K/L dengan RKP termasuk prakiraan maju untuk tiga tahun ke depan. Penelaahan RKA-K/L difokuskan untuk meneliti rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru. Hasil penelaahan RKA-K/L dituangkan dalam Catatan Hasil Penelaahan dan ditandatangani oleh pejabat eselon II dari K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan. Tata cara penelaahan RKA-K/L selengkapnya tercantum dalam Lampiran III PMK. 2-Apr-17
Penelaahan RKA-K/L (Pagu Anggaran K/L) 2 Kemkeu c.q. DJA 1 RKA-K/L slrh Eselon I Validasi Menteri/Pimpinan Lembaga 3 Esl. I Esl. I Forum Penelaahan RKA-K/L Eselon I yg sdh direviu & dok pndkng RKA-K/L Eselon I yg sdh direviu & dok pndkng Kesesuaian data dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; Kesesuaian antara Kegiatan- Keluaran-Anggarannya; Kelengkapan dokumen penelaahan meliputi : Surat pengantar yang ditanda- tangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yg ditunjuk; Surat Pernyataan Pejabat Eselon I penanggung jawab RKA-K/L; Daftar Rincian Pagu Anggaran per Satker/eselon I; RKA Satker; ADK RKA-K/L.; dan Konsistensi pencantuman sasaran Kinerja K/L dengan RKP termasuk prakiraan maju untuk tiga tahun ke depan. 2 Bappenas RKA-K/L slrh Eselon I 4 Kemkeu c.q. DJA Himpunan RKA-K/L Nota Keuangan RUU APBN 2-Apr-17
3.f. Himpunan RKA-K/L, RUU APBN, dan Nota Keuangan RKA-K/L hasil penelaahan dihimpun oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN dan Nota Keuangan. RUU tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dilakukan pembahasan paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Klausul antisipasi penyelesaian : “Dalam hal RKA-K/L hasil pembahasan antara K/L dg DPR belum diterima Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sampai dengan akhir bulan Juli, RUU tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L disusun berdasarkan RKA-K/L hasil penelaahan antara K/L, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.” 2-Apr-17
3.g. Penyesuaian RKA-K/L dan DHP RKA-K/L …(1/3) Kondisi I : RKA-K/L Tidak Berubah dan Disetujui DPR Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR tidak mengakibatkan perubahan RKA-K/L dan telah disetujui DPR, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yg ditunjuk menyampaikan RKA-K/L yang telah disetujui DPR kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (DHP RKA-K/L). DHP RKA-K/L ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember. 2-Apr-17
3.g. Penyesuaian RKA-K/L dan DHP RKA-K/L …(2/3) Kondisi II : RKA-K/L Berubah dan Disetujui DPR Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR mengakibatkan perubahan RKA-K/L, Menteri/ Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab program melakukan penyesuaian RKA-K/L. Dalam hal penyesuaian RKA-K/L digunakan untuk mendanai inisiatif baru, termasuk tambahan yang berasal dari hasil pembahasan dengan Komisi terkait di DPR, K/L wajib melengkapi dengan dokumen pendukung. RKA-K/L yang telah disesuaikan dan dokumen pendukungnya disampaikan kepada unit API K/L dan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan K/L untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya. Penelitian RKA-K/L difokuskan untuk RKA-K/L yang mengalami perubahan. RKA-K/L yang telah diteliti selanjutnya dibahas dengan Komisi terkait di DPR untuk mendapat persetujuan. 2-Apr-17
3.g. Penyesuaian RKA-K/L dan DHP RKA-K/L …(2/3) Kondisi II : RKA-K/L Berubah dan Disetujui DPR Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yg ditunjuk menyampaikan RKA- K/L yang telah disetujui DPR dan dokumen lainnya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan untuk dilakukan penelaahan. Penelaahan RKA-K/L difokuskan untuk RKA-K/L yang mengalami perubahan. Ketentuan mengenai tata cara penelaahan RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L berlaku mutatis mutandis dalam penelaahan RKA-K/L bredasarkan Alokasi Anggaran K/L. RKA-K/L yang telah ditelaah sebagai bahan penyusunan DHP RKA-K/L. DHP RKA-K/L ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember. 2-Apr-17
3.g. Penyesuaian RKA-K/L dan DHP RKA-K/L …(3/3) Kondisi III : RKA-K/L Berubah tetapi Tidak Disetujui DPR Dalam hal penyesuaian RKA-K/L yang disampaikan kepada DPR, DPR belum menyetujui sampai dengan minggu ketiga bulan Nopember, DHP RKA-K/L disusun mengacu pada penyesuaian RKA-K/L yang telah diteliti oleh unit API K/L dan Biro Perencanaan K/L. DHP RKA-K/L ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember dengan ketentuan : Rincian alokasi anggaran untuk biaya operasional tidak diblokir; Rincian alokasi anggaran untuk biaya non operasional yang telah ditetapkan dalam pagu anggaran dan tidak berubah, tidak diblokir; dan Penyesuaian alokasi anggaran berupa tambahan pagu yang digunakan selain huruf a dan huruf b, dapat dituangkan dalam output cadangan dan/atau diberikan catatan rincian alokasi tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya persetujuan DPR, dan tidak diblokir. 2-Apr-17
Penelitian RKA-K/L (Alokasi Anggaran K/L) 3 1 2 RKA-K/L berubah? Y Satker Kemkeu Unit Eselon I (Portofolio) Penyesuaian RKA-Satker Alokasi Anggaran K/L Meneliti : Penyesuaian total pagu dan rincian sumber dana. alokasi angka dasar dan inisiatif baru. Biaya Operasional dan Non Opr. Mengecek penyesuaian target kinerja (volume Ouput untuk masing2 Kegiatan). Menyusun daftar rincian penyesuaian alokasi pagu per satker : Penyesuaian pagu dan sumber dana. Penyesuaian target kinerja per Satker. Menyiapkan dokumen pendukung : TOR/RAB dan dok. pendukung terkait lainnya. T 3 Setjen K/L PenyesuaianRKA-K/L Eselon I yg sdh diteliti & dok pndkng 4 Esl. I PenyesuaianRKA-K/L Eselon I 5 8 Biro Perencanaan Komisi terkait DPR Penyesuaian RKA-K/L Eselon I Penyesuaian RKA-K/L yg tlh diteliti 5 Itjen/ Inspektorat Penyesuaian RKA-K/L Eselon I 6 7 Proses Penelitian CHP (Catatan Hasil Penelitian) Proses penelitian RKA-K/L untuk Pagu Anggaran K/L berlaku secara mutatis mutandis dalam penelitian RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L. 2-Apr-17
Penelaahan RKA-K/L (Alokasi Anggaran K/L) 1 2 Menteri/Pimpinan Lembaga Kemkeu c.q. DJA Validasi RKA-K/L slrh Eselon I Esl. I RKA-K/L Eselon I yg sdh diteliti, disetujui DPR & dok pndkng Esl. I RKA-K/L Eselon I yg sdh diteliti, disetujui DPR & dok pndkng RKA-K/L berubah? T 2 Bappenas RKA-K/L slrh Eselon I Y 3 Forum Penelaahan Ketentuan penelaahan RKA-K/L untuk Pagu Anggaran K/L berlaku secara mutatis mutandis dalam penelaahan RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L. 4 Kemkeu c.q. DJA Catatan Hasil Penelaahan DHP RKA-K/L Keppres RABPP 2-Apr-17
3.h. Keppres RABPP dan DIPA DHP RKA-K/L yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III menjadi dasar penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 2-Apr-17
3.i. Penutup Dalam hal aplikasi SPAN belum dapat diterapkan, validasi dan penelaahan RKA-K/L, penyusunan Himpunan RKA-K/L, pencetakan DHP RKA-K/L, penyusunan Keppres RABPP, penyusunan dan pengesahan DIPA dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi RKA- K/L-DIPA. Escape clause : Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan/atau efisiensi belanja yang anggaran kegiatannya telah dialokasikan dalam RKA- K/L dan harus segera dilaksanakan, namun tidak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga untuk anggaran kegiatan dalam RKA-K/L TA 2013 yang disusun berdasarkan PMK No. 112/PMK.02/ 2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan RKA-K/L. Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sbgmn diatur dalam PMK ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan dan penelaahan revisi RKA-K/L. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK No. 112/PMK.02/ 2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2-Apr-17
4 Lampiran PMK: Lampiran I : Pedoman Umum RKA-K/L; Lampiran II : Tata Cara Penyusunan RKA-K/L; Lampiran III : Tata Cara Penelaahan RKA-K/L; 2-Apr-17
4.a. Lampiran I : Pedoman Umum RKA-K/L…(1/2) Lampiran I PMK memuat informasi terkait hal-hal yang bersifat umum dan kaidah- kaidah penganggaran yang menjadi acuan dalam penyusunan RKA-K/L meliputi : Pendahuluan, mencakup : pendekatan dalam sistem penganggaran dan klasifikasi anggaran. Penerapan Sistem Penganggaran, mencakup : penerapan penganggaran berbasis kinerja (PBK) dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM). Proses Penganggaran, mencakup : siklus perencanaan dan penganggaran, proses penetapan pagu belanja K/L (pagu Indikatif, pagu Anggaran, dan Alokasi Anggaran). Ketentuan dalam pengalokasian anggaran, mencakup : penghitungan alokasi belanja pegawai, pengalokasian anggaran pembangunan bangunan/gedung negara, penerapan bagan akun standar, penyusunan RKA-K/L pada Satker Perwakilan di Luar Negeri, penyusunan RKA-K/L pada Satker Kementerian Pertahanan, pengalokasian anggaran yang bersumber dari PHLN, PHDN, PNBP, penyusunan RKA-K/L untuk Satker BLU, Anggaran Responsif Gender, Kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama, pengalokasian anggaran Swakelola, dan alokasi anggaran terkait kontrak tahun jamak. 2-Apr-17
4.a. Lampiran I : Pedoman Umum RKA-K/L…(2/2) Hal-hal baru dan/atau yang disempurnakan, mencakup : Penataan Arisitektur Program (Logic Model) dalam Evaluasi Kinerja RKA-K/L dan penerapan standar biaya masukan (SBM) dan standar biaya keluaran (SBK). Daftar istilah, mencakup : istilah-istilah atau terminologi yang digunakan dalam penyusunan dan penelaahan RKA-K/L. 2-Apr-17
4.b. Lampiran II : Tata Cara Penyusunan RKA-K/L Lampiran II PMK memuat informasi terkait mekanisme penyusunan RKA-K/L, unit- unit yang terlibat, dan hal-hal yang harus dipersiapkan oleh K/L meliputi : Persiapan penyusunan RKA-K/L, mencakup : hal-hal baru dalam penyusunan RKA-K/L, pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan RKA-K/L beserta tugas perannya, dokumen yang harus dipersiapkan dalam penyu-sunan RKA-K/L, dan hal-hal yang diperhatikan dalam penyusunan RKA-K/L. Mekanisme penyusunan RKA-K/L, mencakup : mekanisme penyusunan RKA- K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L (penyusunan Kertas Kerja Satker, RKA Satker, RKA-K/L Eselon I, dan RKA-K/L) dan mekanisme penyesuaian RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L (penyesuaian Kertas Kerja Satker, RKA Satker, RKA-K/L Eselon I, dan RKA-K/L). Tindak lanjut hasil penyusunan RKA-K/L, mencakup : tindak lanjut penyu- sunan RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan tindak lanjut penyesuaian RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L. Format-format yang digunakan, mencakup : format RKA-K/L, RKA Satker, KK Satker, TOR/RAB. Gender Budget Statement, Daftar Pagu Anggaran per Satker, Surat Pernyataan Hasil Pembahasan dan Persetujuan DPR, dan surat pengantar RKA-K/L. 2-Apr-17
4.c. Lampiran III : Tata Cara Penelaahan RKA-K/L Lampiran III PMK memuat informasi terkait perubahan dalam mekanisme penelaahan, baik penelaahan berdasarkan Pagu Anggaran K/L maupun berdasarkan Alokasi Anggaran K/L dan tindak lanjut dari hasil penelaahan meliputi : Persiapan penelaahan RKA-K/L, mencakup : hal-hal baru dalam penelaahan RKA-K/L, pihak-pihak yang terlibat dalam penelaahan RKA-K/L beserta tugas- perannya, dokumen yang harus dipersiapkan dalam penelaahan, dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam penelaahan RKA-K/L. Mekanisme penelaahan RKA-K/L, mencakup : mekanisme penelaahan RKA- K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L, dan berdasarkan Alokasi Anggaran K/L. Tindak lanjut hasil penelaahan RKA-K/L, mencakup : perubahan akibat penelaahan, output cadangan, dan blokir, tindak lanjut hasil penelaahan RKA- K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan berdasarkan Alokasi Anggaran K/L. Format-format yang digunakan , mencakup : Catatan Hasil Penelaahan, Himpunan RKA-K/L, Daftar Hasil Penelaahan RKA-K/L, dan Rincian Alokasi Anggaran per Unit. 2-Apr-17
Lampiran 1 Pedoman Umum RKA-K/L
Pokok Bahasan Lampiran I Pendekatan Dalam Sistem Penganggaran; Penerapan Sistem Penganggaran : Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK); Penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM); Proses Penganggaran : Siklus Penganggaran; Tahapan Dalam Proses Penetapan Pagu Belanja K/L; Ketentuan Dalam Pengalokasian Anggaran; Hal-hal Baru dan/atau yang Disempurnakan.
1. Pendekatan Dalam Sistem Penganggaran Pendekatan Penganggaran Terpadu (PT) : Mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L dengan klasifikasi anggaran; Klasifikasi anggaran merupakan pengelompokan anggaran berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis belanja (ekonomi). Pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) : Pengalokasian anggaran berorientasi pada menghasilkan/mencapai tingkat kinerja tertentu (output and outcome oriented); Pengalokasian anggaran Program/Kegiatan didasarkan pada tugas-fungsi unit kerja yang dilekatkan pada struktur organisasi (money follow function); Terdapatnya fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages). Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) : Proyeksi ketersediaan sumber daya anggaran untuk mendanai berbagai rencana belanja pemerintah (pendekatan top-down); Indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat kinerja yang telah ditargetkan (pendekatan Bottom-Up); Kerangka rekonsiliasi yang memadukan antara kedua hal diatas, yaitu antara proyeksi ketersediaan sumber daya pendanaan anggaran dengan proyeksi rencana kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah yang tengah berjalan (on-going policies).
2. Penerapan Sistem Penganggaran...(1/3) a. Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja....(1/2) Tingkatan Penerapan PBK
2. Penerapan Sistem Penganggaran...(2/3) a. Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja ….(2/2) Struktur Anggaran Penerapan PBK : Instrumen Penerapan PBK : Indikator Kinerja; Standar Biaya; dan Evaluasi Kinerja.
2. Penerapan Sistem Penganggaran...(3/3) b. Penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) Penerapan KPJM Pada Tingkat Nasional : Reviu terhadap Kebijakan Kegiatan Prioritas; Penghitungan Proyeksi Prakiraan Maju. Penerapan KPJM Pada Tingkat Kementerian Negara/Lembaga : Reviu terhadap Kebijakan Program/Kegiatan; Penghitungan Proyeksi Prakiraan Maju untuk Kegiatan/Output Layanan Perkantoran, Kegiatan /Output Multiyears, Kegiatan/Output Non-Multiyears; Penerapan Indeksasi. Angka Dasar dan Ruang Fiskal : Reviu dan pemuktahiran Angka Dasar; Perbaikan Angka Dasar; Penyesuaian Angka Dasar. Penyusunan dan Penetapan Inisiatif Baru.
3. Proses Penganggaran….(1/4) a. Siklus Penganggaran Unit terkait Alur Proses Bisnis Fungsi Penganggaran (Jan-Des) Perencanaan (Jan-Apr) Penyusunan (Mei-Jul) Pembahasan (Agt-Okt) Penetapan (Nov-Des) DPR Presiden Kemkeu c.q. DJA Bappenas K/L 5 8 9 Pembahasan RAPBN, RUU APBN, Nota Keuangan , DHP RKA-K/L dan DHP RDP-BUN Persetujuan RUU APBN Pembicaraan Pendahuluan RAPBN (KEM, PPKF dan RKP) Penetapan Keppres Rincian ABPP & DHP RDP BUN 13 1 Arah Kebijakan & Prioritas Pembangunan 6 12 Penyusunan RAPBN, RUU APBN, NK, DHP RKA-K/L dan DHP RDP-BUN Pembahasan RAPBN, RUU APBN, Nota Keu, DHP RKA-K/L dan DHP RDP-BUN 10 11 Penyusunan Keppres Rincian ABPP 3 4 Pengesahan UU APBN 2 Penetapan Alokasi Anggaran K/L Penyusunan resource envelope & usulan kebijakan APBN Pelaksanaan Trilateral Meeting Penyusunan KEM, PPKF dan Pembi-caraan Pendahuluan Penyusunan & Pengesahan DIPA 7 14 5a 11a Penyusunan RKA-K/L & Reviu RKA-K/L oleh API-K/L Penyesuaian RKA-K/L
3. Proses Penganggaran….(2/4) b. Proses Penetapan Pagu Belanja K/L…(1/3) Pagu Indikatif : Proses penyusunan pagu indikatif adalah sbb: Presiden menetapkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional. K/L mengevaluasi Angka Dasar dan dapat menyusun rencana inisiatif baru. Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkeu mengevaluasi angka dasar dan mengkaji usulan inisiatif baru. Kementerian keuangan menyusun perkiraan kapasitas fiskal. Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menetapkan Pagu Indikatif.
3. Proses Penganggaran….(3/4) b. Proses Penetapan Pagu Belanja K/L…(2/3) Pagu Anggaran : Proses penyusunan pagu anggaran adalah sbb: Menteri/ Pimpinan Lembaga menyusun Renja K/L. Pelaksanaan pertemuan tiga pihak (trilateral meeting). K/L menyampaikan Renja K/L kepada KemenPPN/ Bappenas dan Kemenkeu. Pemerintah menetapkan RKP dan kemudian menyampaikan pokok-pokok pembicaraan RAPBN. Menteri Keuangan Menetapkan pagu anggaran K/L
3. Proses Penganggaran….(4/4) b. Proses Penetapan Pagu Belanja K/L…(3/3) Menteri/ Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L. K/L melakukan pembicaraan pendahuluan RKA-K/L dengan DPR serta melakukan penyesuaian atas usulan inisiatif baru. Proses penelaahan RKA-K/L Kemenkeu menghimpun hasil penelaahan sebagai bahan untuk penyusunan NK, RAPBN, RUU APBN serta sebagai dokumen pendukung pembahasan RAPBN. K/L melakukan penyesuaian atas hasil penelaahan. Pemerintah menetapkan alokasi anggaran K/L dan Kemenkeu selaku BUN. Alokasi Anggaran K/L : Proses penetapan alokasi anggaran K/L sbb:
4. Ketentuan Dalam Pengalokasian Anggaran Penghitungan alokasi belanja pegawai pada Satker; Pengalokasian Anggaran Pembangunan Bangunan/Gedung Negara; Penerapan Bagan Akun Standar (BAS); Penyusunan RKA-K/L pada Satker Perwakilan R.I. di Luar Negeri; Penyusunan RKA-K/L pada Kementerian Pertahanan; Pengalokasian anggaran dengan Sumber Dana PHLN; Pengalokasian anggaran dengan Sumber Dana PDN; Pengalokasian anggaran dengan sumber dana HDN; Pengalokasian anggaran dengan sumber dana PNBP; Penyusunan RKA-K/L untuk Satker BLU; Anggaran Responsif Gender; Kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama; Pengalokasian anggaran swakelola; Pengalokasian Anggaran terkait kontrak tahun jamak (multiyears contract).
5. Hal-hal Baru dan/atau Yang Disempurnakan NO. HAL BARU/YANG DISEMPURNAKAN PENJELASAN/KETERANGAN 1. Pengalokasian anggaran terkait kontrak tahun jamak (multiyears contract) Pengajuan usul persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) oleh K/L disampaikan bersamaan dengan penyampaian RKA-K/L ke Kementerian Keuangan. 2. Penataan arsitektur program (logic model) dalam evaluasi kinerja RKA-K/L Penataan Arsitektur dan Informasi Kinerja (ADIK) Program (logic model) dalam evaluasi kinerja sehingga Outcome maupun Output terukur dan adanya relevansi antara Output dengan Outcome dalam proses perencanaan dan penganggaran. 3. Penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran Penggunaan SBM diluar ketentuan yang telah diatur pada PMK SBM didasari: Harga pasar dari satuan biaya berkenaan Satuan harga diluar SBM ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Instansi teknis yang berwenang. K/L bertanggung jawab atas kesesuaian dan kebenaran formal atas satuan biaya diluar SBM sehingga tidak diperlukan lagi SPTJM.
Tata Cara Penyusunan RKA-K/L Lampiran 2 Tata Cara Penyusunan RKA-K/L
Pokok Bahasan Lampiran II Hal-hal Baru dalam Penyusunan RKA-K/L; Persiapan Dalam Penyusunan RKA-K/L; Mekanisme Penyusunan RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L; Mekanisme Penyesuaian RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran; Format-format dalam Penyusunan RKA-K/L.
1. Hal-hal Baru dalam Penyusunan RKA-K/L Satker harus menyiapkan dokumen RKA Satker untuk mencantumkan sasaran kinerja kegiatan dan alokasi anggarannya pada tingkat Komponen. RKA-K/L berdasarkan pagu anggaran disampaikan oleh K/L kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran setelah diteliti oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga (API K/L) dan Sekjen/Sestama c.q Biro Perencanaan /Unit Perencanaan K/L. RKA-K/L berdasarkan alokasi anggaran K/L disampaikan oleh K/L kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran setelah diteliti oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga (API K/L) dan Sekjen/Sestama c.q Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Anggaran K/L serta telah dibahas dan disetujui oleh DPR.
2. Persiapan Dalam Penyusunan RKA-K/L Unit Eselon I Satker Meneliti dan memastikan pagu anggaran per progam per jenis belanja berdasarkan Pagu Anggaran K/L; Menetapkan sasaran kinerja untuk masing-masing Satker mengacu pada Dokumen RKP dan Renja K/L tahun berkenaan: volume output kegiatan dalam kerangka Angka Dasar; dan volume output kegiatan dalam kerangka Inisiatif Baru. Menetapkan alokasi anggaran masing-masing Satker: alokasi anggaran dalam kerangka Angka Dasar; dan alokasi anggaran dalam kerangka Inisiatif Baru. Menyiapkan Daftar Pagu Rincian per Satker yang berfungsi sebagai batas tertinggi pagu satker. Menyusun dokumen pendukung (TOR, RAB dan GBS) beserta dokumen teknis lainnya. Menyiapkan dokumen baik sebagai acuan maupun sebagai dasar pencantuman sasaran kinerja kegiatan dan alokasi anggarannya pada tingkat output kegiatan dalam RKA Satker, meliputi: 1) informasi kinerja yang terbagi dalam alokasi anggaran jenis angka dasar dan inisiatif baru; 2) peraturan perundangan mengenai struktur organisasi K/L dan tusi-nya; 3) dokumen Renja K/L dan RKP tahun berkenaan; 4) petunjuk penyusunan RKA-K/L; 5) Standar Biaya tahun berkenaan. Meneliti dan memastikan kesesuaian dengan kebijakan unit eselon I dalam hal: Besaran alokasi anggaran Satker; Besaran Angka Dasar dan/atau Inisiatif Baru Menyusun KK Satker dan RKA Satker serta menyimpan datanya dalam Arsip Data Komputer-nya (ADK); Menyusun dokumen pendukung, khususnya Rencana Bisnis dan Anggaran BLU (RBA BLU) dari Satker BLU; Menyampaikan dokumen pendukung teknis.
3. Mekanisme Penyusunan RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L 1 Satker 2 Eselon I Login aplikasi RKA-K/L DIPA; Menuangkan alokasi anggaran angka dasar; Menuangkan alokasi anggaran inisiatif baru; Meyakini kebenaran isian penuangan anggaran Angka Dasar (AD) dan Inisiatif baru (IB); dan Mencetak KK Satker dan RKA Satker; melengkapi data dukung. Menghimpun KK Satker dan RKA Satker dlm lingkup unit eselon I berkenaan; Me-restore ADK yang disampaikan satker-satker yang dalam aplikasi RKA-K/L DIPA; Memvalidasi kinerja dan anggaran program (apabila terdapat ketidaksesuaian, unit Eselon I melakukan koordinasi dgn Satker untuk perbaikan pada KK Satker & RKA Satker); Meneliti dan menyaring relevansi komponen dengan output; Mengisi informasi pada formulir 2 dan formulir 3 RKA-K/L; Mencetak RKA-K/L unit eselon I (formulir 2 dan 3); Menyampaikan RKA-K/L unit eselon I beserta data dukung kpd Biro Perencanaan dan API K/L untuk diteliti. KK Satker, RKA Satker, & Data Dukung Surat Pengantar Eselon I, Surat Pernyataan Pejabat Eselon I, Daftar Rincian Pagu Anggaran Per Satker, RKA-k/L Eselon I, RKA Satker, KK Satker, TOR/RAB beserta dokumen pendukung. 4 3 Sekjen/Sestama K/L Biro/Unit Perencana K/L dan API K/L Menghimpun RKA-K/L unit eselon I dan dokumen penelaahan lainnya; Menyampaikan RKA-K/L beserta dokumen penelaahan lainnya kepada DJA dan Bappenas untuk ditelaah. Konsistensi pencantuman sasaran kinerja dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP; Kesesuaian total pagu dan rincian sumber dana dalam RKA- K/L dengan Pagu Anggaran K/L Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran al : penerapan SBM dan SBK, kesesuaian akun/jenis belanja, hal- hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PNBP, PHLN, PHDN, SBSN BLU, dan kontrak tahun jamak; Kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L al : RKA Satker, TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya; Kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN. Surat Pengantar RKA-K/L, Surat Pernyataan Pejabat Eselon I, RKA-K/L Eselon I, Daftar rincian Pagu Anggaran Per Satker, RKA Satker, ADK RKA-K/L.
4. Mekanisme Penyusunan RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L 1 Satker 2 Eselon I Login aplikasi RKA-K/L DIPA; Mengidentifikasi dan meneliti perubahan belanja sesuai dengan alokasi anggaran; Melakukan penyesuaian pada KK Satker dan RKA Satker sesuai dengan alokasi anggaran; Mencetak dan Menyampaikan KK Satker & RKA Satker beserta data dukung kpd eselon I. Menghimpun KK Satker dan RKA Satker dlm lingkup unit eselon I berkenaan yg telah disesuaikan; Me-restore ADK yang disampaikan satker-satker yang dalam aplikasi RKA-K/L DIPA; Memvalidasi kinerja dan anggaran program (apabila terdapat ketidaksesuaian, unit Eselon I melakukan koordinasi dgn Satker untuk perbaikan pada KK Satker & RKA Satker); Meneliti dan menyaring relevansi komponen dengan output; Mengisi informasi pada formulir 2 dan formulir 3 RKA-K/L; Mencetak RKA-K/L unit eselon I (formulir 2 dan 3); Menyampaikan RKA-K/L unit eselon I beserta data dukung kpd Biro Perencanaan dan API K/L untuk diteliti. KK Satker, RKA Satker, & Data Dukung Surat Pengantar Eselon I, Surat Pernyataan Pejabat Eselon I, Daftar Rincian Pagu Anggaran Per Satker, RKA-k/L Eselon I, RKA Satker, KK Satker, TOR/RAB beserta dokumen pendukung. 4 Sekjen/Sestama K/L 3 Biro/Unit Perencana K/L dan API K/L Menghimpun RKA-K/L unit eselon I dan dokumen pendukung lainnya; Menyampaikan RKA-K/L beserta dokumen penelaahan lainnya kepada Komisi terkait DPR unt dibahas dan mendapt persetujuan. Meneliti RKA-K/L dan dokumen pendukung yg mengalami perubahan/penyesuaian. Menyampaikan hasil penelitian kpd unit eselon I untuk dihimpun dan dibahas dg Komisi terkait DPR. 5 Sekjen/Sestama K/L Menyampaikan RKA-K/L yg telah disetujui DPR beserta dokumen penelaahan lainnya kepada DJA dan Bappenas untuk ditelaah. Surat Pengantar RKA-K/L, Surat Pernyataan Pejabat Eselon I, RKA-K/L Eselon I, Daftar rincian Pagu Anggaran Per Satker, RKA Satker, ADK RKA-K/L.
5. Format-format dalam Penyusunan RKA-K/L…(1/2) Terdiri atas: Formulir 1 – Rencana Pencapaian Strategis Pada Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran direncanakan (ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran); Formulir 2 – Rencana Pencapaian Hasil Unit Organisasi Tahun Anggaran direncanakan (ditandatangani oleh Eselon I/Penanggung Jawab); Formulir 3 – Rincian Biaya Pencapaian Hasil Unit Organisasi Tahun Anggaran direncanakan (ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan untuk RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L ditambahkan tanda tangan persetujuan Komisi di DPR). RKA Satker Terdiri atas: Bagian A – Rencana Kinerja Satuan Kerja TA direncanakan; Bagian B – Rincian Belanja Satuan Kerja TA direncanakan (sampai dengan level Komponen); Bagian C – Target Pendapatan Satker TA direncanakan; Bagian D – Prakiraan Maju Belanja dan Target Pendapatan Satuan Kerja Tahun Anggaran 20XX+1, 20XX+2, 20XX+3. KK Satker KK Satker merupakan “Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun Anggaran Direncanakan” sampai dengan level detil.
5. Format-format dalam Penyusunan RKA-K/L…(2/2) KAK/TOR Ada 2 jenis peruntukan Kerangka Acuan Kerja/Term Of Reference (TOR), yakni untuk output kegiatan dalam kerangka angka dasar dan untuk output dalam kerangka inisiatif baru; KAK/TOR ditandatangani oleh Penanggung jawab Unit Perencana unit Eselon I. RAB Dokumen Rincian Anggaran Biaya (RAB) merupakan dokumen pendukung KAK/TOR yang menjelaskan besaran total biaya tiap komponen yang merupakan tahapan pencapaian output kegiatan; RAB ditandatangani oleh Penanggung jawab Unit Perencana Eselon I. GBS Pernyataan Anggaran Gender/Gender Budget Statement (GBS) pada tingkat output disusun apabila berkenaan dengan anggaran Responsif Gender (ARG); GBS ditandatangani oleh Penanggung jawab Unit Perencana Eselon I. Daftar Pagu Anggaran Per Satker Merupakan daftar yang menunjukan alokasi anggaran dari Eselon I kepada Satker-satker yang ada dibawahnya; Daftar Pagu Anggaran Per Satker ditandatangani oleh Eselon I K/L.
5. Format-format dalam Penyusunan RKA-K/L…(3/3) Surat pernyataan Eselon I Merupakan surat yang ditandatangani oleh Eselon I yang menyatakan bahwa: RKA-K/L yang disusun telah sesuai dengan PMK tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran; Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan telah disusun dengan lengkap dan benar, diteliti Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga (API K/L), disimpan oleh Satuan Kerja dan Unit Eselon I, dan siap untuk diaudit sewaktu-waktu. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara, saya bersedia menyetorkan kerugian Negara tersebut ke Kas Negara. Surat Pengantar RKA-K/L Surat Pengantar RKA-K/L ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat Yang Ditunjuk; Surat Pengatar RKA-K/L dilampiri RKA Satker, ADK RKA-K/L DIPA, Surat Pernyataan Eselon I dan Daftar Rincian Pagu Anggaran per Satker/Eselon I.
Lampiran 3 Tata Cara Penelaahan RKA-K/L
Pokok Bahasan Lampiran III Hal-hal Baru Dalam Penelaahan RKA-K/L; Persiapan Dalam Penelaahan RKA-K/L; Dokumen Dalam Penelaahan RKA-K/L; Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penelaahan RKA-K/L; Mekanisme Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L; Mekanisme Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Alokasi Anggaran K/L; Hal-hal Khusus Dalam Penelaahan RKA-K/L; Format-format dalam Penelaahan RKA-K/L.
1. Hal-hal Baru dalam Penelaahan RKA-K/L Validasi ADK RKA-K/L oleh DJA (SPAN systems). Dokumen penelaahan : Surat pengantar dari Menteri/Pimpinan Lembaga; Surat Pernyataan pejabat eselon I /pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab program; RKA-K/L yang telah “diteliti “; Daftar Rincian Pagu Anggaran per Satker/Eselon I; RKA Satker; Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L. Fokus penelaahan oleh Kemenkeu c.q DJA tidak lagi ke level detil atau item biaya tetapi pada : kesesuaian data RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; kesesuaian antara Kegiatan, Keluaran dan anggarannya; relevansi Komponen/Tahapan dengan Keluaran; Fokus penelaahan oleh Kementerian PPN/Bappenas pada konsistensi sasaran kinerja dalam RKP dengan RKA-K/L, serta (jika ada) meneliti kualitas GBS; Tidak ada lagi pemblokiran atas alokasi anggaran oleh Kementerian Keuangan c.q Ditjen Anggaran.
2. Persiapan Dalam Penelaahan RKA-K/L Menyusun jadwal dan menyampaikan undangan penelaahan. Mengunggah ADK RKA-K/L untuk divalidasi (by SPAN system). Dalam proses penelaahan, DJA meneliti : kelengkapan dokumen penelaahan; kesesuaian data dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; kesesuaian antara Kegiatan, Keluaran dan anggarannya; relevansi Komponen/tahapan dengan Keluaran; prakiraan maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan. Kemenkeu c.q DJA Menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam penelaahan. Menjaga konsistensi sasaran kinerja K/L dalam RKA-K/L dengan RKP. Meneliti kualitas GBS (jika ada). Kementerian PPN/Bappenas Mengikuti jadwal penelaahan. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Memastikan petugas penelaah yang akan mengikuti penelaahan. Setjen K/L
3. Dokumen Dalam Penelaahan RKA-K/L KMK tentang Pagu Anggaran K/L; PMK tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L; RKA-K/L yang disampaikan K/L; Hasil reviu angka dasar; Peraturan terkait pengalokasian anggaran; Renja K/L dan RKP tahun yang direncanakan; Hasil kesepakatan Trilateral Meeting. Kemenkeu Cq. DJA Kemen PPN/Bappenas Renja K/L dan RKP tahun yang direncanakan; Hasil kesepakatan Trilateral Meeting; Hasil pembahasan proposal anggaran IB yang disetujui; GBS (jika ada). Surat tugas penelaahan; RKA-K/L yang telah diteliti oleh API K/L dan Rocan K/L; RKA Satker; Daftar Rincian Pagu Anggaran per Satker/Eselon I; Target dan pagu PNBP (jika ada); GBS (jika ada); dan Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L. Setjen K/L
4. Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penelaahan RKA-K/L Kelengkapan dokumen penelaahan Kelengkapan dan kebenaran dokumen penelaahan merupakan tanggung jawab Eselon I K/L dan Satker. Validasi ADK RKA-K/L Validasi ADK RKA-K/L yang disampaikan oleh K/L untuk memastikan kesesuaian dengan kaidah-kaidah SPAN. Dalam hal hasil validasi tidak sesuai maka ADK akan dikembalikan untuk diperbaiki, dan paling lama 2 (dua) hari setelah diperbaiki harus disampaikan kembali ke DJA.
5. Mekanisme Penelaahan RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L…(1/2) Instrumen Penelaahan Setjen K/L Bappenas Dokumen Penelaahan RKA-K/L 3 Instrumen Penelaahan Kemenkeu c.q DJA Validasi ADK RKA-K/L 4 Forum Penelaahan Memeriksa kelengkapan administratif. Kementerian Keuangan c.q. DJA : Meneliti kesesuaian alokasi pagu baseline dan new initiative dalam RKA-K/L dan RKA Satker dengan Pagu Anggaran yang ditetapkan termasuk kesesuaian pencantuman sumber dana. Memeriksa Pencantuman prakiraan maju untuk tiga tahun ke depan. Memastikan relevansi SubKeluaran (apabila ada) dengan Keluaran. Memastikan relevansi Komponen/tahapan dengan Keluarannya. Memeriksa ADK RKA-K/L. Kementerian Perencanaan/Bappenas meneliti kriteria substantif berupa konsistensi sasaran kinerja K/L dengan Renja K/L dan RKP: Meneliti Program, Indikator Kinerja Utama (IKU) serta Outcome K/L. Meneliti kategori kegiatan, apakah termasuk kegiatan prioritas nasional, prioritas bidang, atau prioritas K/L. Meneliti konsistensi rumusan Keluaran dalam dokumen RKA-K/L dengan Keluaran yang terdapat dalam dokumen Renja K/L dan RKP. Meneliti konsistensi Volume Keluaran dalam dokumen RKA-K/L dengan dokumen Renja K/L dan RKP tahun yang direncanakan. Meneliti konsistensi Keluaran dengan indikator kinerja kegiatannya (dalam dokumen RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP). Meneliti kualitas GBS (jika ada) 5 Tindak Lanjut Penelaahan Himpunan RKA-KL Catlah Nota Keuangan dan RAPBN
5. Mekanisme Penelaahan RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L…(2/2) Ketentuan Khusus Penelaahan Satker BLU dan ARG : Penelaahan Satker BLU Meneliti Program dan Kegiatan yang digunakan dalam penyusunan RKA Satker BLU apakah merupakan bagian dari program dan kegiatan hasil restrukturisasi program dan kegiatan K/L induk. Meneliti kesesuaian pagu dalam RKA Satker BLU dengan pagu Kegiatan RKA-KL, khususnya berkenaan dengan sumber dana (PNBP dan Rupiah Murni) sebagaimana tertuang dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Meneliti kesesuaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dengan Ikhtisar RBA. Keluaran yang tercantum dalam RKA Satker BLU mengacu pada tabel referensi program aplikasi RKA-K/L. Meneliti alokasi anggaran angka dasar sama halnya dengan satker non BLU. Dalam proses penelaahan RBA, DJA dapat mengikutsertakan DJPB. Penelaahan ARG Memastikan bahwa alokasi anggaran pada tingkat Keluaran yang dikategorikan sebagai ARG dilengkapi dengan dokumen Gender Budget Statement (GBS). Petugas penelaah Bappenas meneliti kualitas dokumen GBS. Petugas penelaah DJA, memastikan pada tema Keluaran butir ketiga (peningkatan persamaan gender dan pemberdayaan perempuan/ARG) pada aplikasi RKA-K/L telah dicentang (√).
6. Mekanisme Penelaahan RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L 1 2 Instrumen Penelaahan Setjen K/L Bappenas Dokumen Penelaahan RKA-K/L yg telah disetujui DPR 3 Instrumen Penelaahan Kemenkeu c.q DJA Validasi ADK RKA-K/L 4 Forum Penelaahan 5 Memeriksa kelengkapan dokumen penelaahan. Jika Pagu Alokasi Anggaran K/L lebih besar dari Pagu Anggaran K/L maka penelaahan difokuskan pada penambahan: Jenis Keluaran (jenis dan volumenya bertambah); Komponen yang relevan untuk menghasilkan Keluaran. Jika Pagu Alokasi Anggaran K/L lebih kecil dari Pagu Anggaran K/L maka penelahaan difokuskan pada pengurangan : Keluaran (jenis dan volumenya berkurang) selain Keluaran dalam rangka penugasan; Komponen untuk menghasilkan Keluaran yang sudah ada selain Komponen Gaji dan Operasional Perkantoran. Tindak Lanjut Penelaahan Catatan Hasil Penelaahan DHP RKA-K/L Keppres RABPP DIPA
7. Hal-hal Khusus dalam Penelaahan RKA-K/L...(1/3) Perubahan Akibat Penelaahan Telah disepakati dalam proses penelaahan; Tidak mengubah Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional; Relevan dengan Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan yang ditetapkan; Adanya perubahan tugas dan fungsi pada unit yang bersangkutan; Adanya tambahan penugasan. Rumusan Keluaran (Jenis dan Satuan) Adanya reorganisasi yang mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi serta struktur organisasi; Reorganisasi tersebut sudah memiliki dasar hukum yang pasti (Perpres, Persetujuan Menpan dan RB, Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan); Perubahan yang diusulkan telah disepakati dalam Trilateral Meeting; Telah mendapat persetujuan dari Komisi terkait di DPR. Rumusan diluar Keluaran
7. Hal-hal Khusus dalam Penelaahan RKA-K/L...(2/3) Keluaran/Output Cadangan…(1/2) Anggaran yang belum mendapatkan persetujuan DPR, Anggaran untuk satker baru. Kegiatan yang menampung alokasi anggaran untuk keperluan biaya operasional satker baru yang belum mendapat persetujuan MenPAN dan RB, Alokasi anggaran yang belum ada dasar hukumnya pada saat penyusunan RKA-K/L, tapi telah direncanakan akan dilakukan. Sisa dana yang belum ditetapkan penggunaannya, hasil dari penelaahan berdasarkan alokasi anggaran, dan/atau Terdapat ketidaksesuaian antara indikator kinerja kegiatan dengan Keluaran yang dihasilkan, atau kurangnya relevansi antara Keluaran dengan SubKeluaran/ komponen.
7. Hal-hal Khusus dalam Penelaahan RKA-K/L...(3/3) Keluaran/Output Cadangan…(1/2) Hal-hal yang harus dilakukan : Untuk yang disebabkan tidak adanya persetujuan DPR: Rincian alokasi anggaran untuk biaya operasional, tidak diblokir; Rincian alokasi anggaran untuk biaya non operasional yang telah ditetapkan dalam pagu anggaran dan tidak berubah, tidak diblokir; dan Penyesuaian alokasi anggaran berupa tambahan pagu yang digunakan selain untuk huruf a dan huruf b, dapat dituangkan dalam output cadangan dan/atau diberikan catatan rincian alokasi tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya persetujuan DPR, dan tidak diblokir. Untuk yang disebabkan selain tidak adanya persetujuan DPR: Memindahkan alokasi anggaran pada Keluaran/SubKeluaran/Komponen yang tidak sesuai tersebut ke “Output/Keluaran Cadangan”, dan alokasi dananya tidak diblokir. “Output/Keluaran Cadangan baru bisa dilaksanakan setelah dilakukan revisi dengan berpedoman pada ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran.”
8. Format-format dalam Penelaahan RKA-K/L Ditandatangani oleh: Pejabat Eselon II, Eselon III, & Eselon IV K/L c.q Biro Perencanaan; Pejabat Eselon II, Eselon III, & Eselon IV Kemenkeu c.q DJA ; Pejabat Eselon II, Eselon III, & Staff Bappenas. Catatan Penelaahan Menurut BA, Unit Organisasi, Program, Kegiatan & Jenis Belanja; Menurut Fungsi, Subfungsi & Jenis belanja; Menurut Fungsi, Subfungsi, BA & Jenis Belanja; Menurut BA, Fungsi, Subfungsi, & Jenis Belanja; Menurut BA,Unit Organiasi, Program, Kegiatan, Keluaran & Sumber Dana; Menurut BA, Unit Organisasi, Program, Kegiatan & KPJM. Himpunan RKA-K/L DHP RKA-K/L per Unit Organisasi, lampiran alokasi per propinsi. DHP RKA-K/L ditandatangani oleh Direktur Anggaran I/II/III atas nama Menteri keuangan. DHP RKA-K/L
Terima Kasih 2-Apr-17