BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
FORUM KOMUNIKASI KEHUMASAN PEMERINTAH
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
OTONOMI DAERAH.
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI
INFORMASI KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
MASA PENEMPATAN SETIAP TKI WAJIB MELAPORKAN KEDATANGANNYA KEPADA PERWAKILAN RI DI NEGARA TUJUAN BAGI PENGGUNA PERORANGAN KEWAJIBAN MELAPOR DILAKUKAN OLEH.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
PERANAN DEPLU DALAM RANGKA KERJASAMA HUKUM ANTAR NEGARA
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI Oleh : RAMIANY SINAGA, SH

BNP2TKI PENGERTIAN : Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang disingkat dengan BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNP2TKI tidak sama dengan LPND pada umumnya sebagaimana dimaksud dalam Perpres 11/2005 tentang LPND karena LPND pada umumnya tidak ada keanggotaan dari instansi lain, sedangkan keanggotaan BNP2TKI terdiri dari berbagai instansi terkait. BNP2TKI yang diharapkan adalah integrasi dari POEA, OWWA dan TESDA yang ada di Philipina.

II. DASAR PEMBENTUKAN : UU N0. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (Pasal 97) Perpres No. 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Inpres No. 06 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI

III. TUJUAN DIBENTUKNYA BNP2TKI : untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI (Pasal 94 UU No. 39/2004); untuk mewujudkan proses penempatan TKI ke luar negeri yang mudah, murah, cepat dan aman; program penempatan TKI ke luar negeri dapat berjalan dengan baik  persoalan/permasalahan yang terjadi selama ini tidak terjadi lagi untuk dapat menyelesaikan atau menjawab persoalan/masalah yang ada terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI.

IV. Tugas/Fungsi BNP2TKI : melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang penempatan dan perlindungan TKI; melaksanakan penempatan atas dasar perjanjian tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI (G to G) atau pengguna berbadan hukum (G to P); memberikan pelayanan, mengkoordinasi dan melakukan pengawasan terhadap : - dokumen TKI; - PAP; - penyelesaian masalah; - pemberangkatan sampai pemulangan; - peningkatan kualitas calon TKI; - sumber-sumber pembiayaan; - kualitas pelaksana penempatan TKI, dll Disamping tugas-tugas tersebut di atas, BNP2TKI mempunyai tugas/t.jawab : bersama Perwakilan RI, Pemerintah dan Pemda mengurus kepulangan TKI sampai ke daerah asal dalam hal terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit dan deportasi (pasal 73 UU 39/2004). memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah apabila akan menghentikan dan/atau melarang penempatan TKI di luar negeri (Ps. 81 UU39/2004). BERSAMA

KEWENANGAN/TANGGUNG JAWAB BNP2TKI SESUAI INPRES 06/2006 Penyuluhan, seleksi, dan penandatanganan perjanjian penempatan Penerbitan KTKLN; Pemeriksaan kesehatan Calon TKI; Peningkatan mutu penyelenggaraan pelatihan; Peningkatan perjanjian kerjasama dengan negara penerima/negara pengguna TKI. Optimalisasi Bursa Kerja di Kabupaten/Kota; Penyediaan Lounge kedatangan TKI di bandara Soeta; Fasilitas penyediaan bantuan hukum bagi TKI; Pemberantasan praktek percaloan/sponsor TKI di Daerah; pemberantasan tundakan premanisme dan percaloan di embarkasi/debarkasi; Evaluasi kinerja PPTKIS; Penataan Lembaga Asuransi TKI; Penataan Lembaga Sarana Kesehatan.

V. STRUKTUR ORGANISASI BNP2TKI BNP2TKI terdiri dari : 1 (satu) Sekretariat Utama  terdiri dari 4 Biro dan 1 Pusat. Sekretariat Utama mempunyai fungsi administratif dan supporting unit (mendukung tugas-tugas kedeputian) 3 (tiga) DEPUTI, yaitu : - Deputi Bidang KLN (3 Direktorat) - Deputi Bidang Penempatan (4 Direktorat); - Deputi Bidang Perlindungan (4 Direktorat). Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil dari berbagai instansi terkait, dan dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan tenaga professional  tugas/fungsi dari instansi terkait adalah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas BNP2TKI sesuai dengan tugas fungsi masing-masing instansi terkait. Keanggotaan Badan/LPND ini terdiri dari berbagai instansi terkait karena tugas dan fungsi Badan ini sangat berkaitan dengan tugas dan fungsi sektor/instansi lain

V. STRUKTUR ORGANISASI BNP2TKI Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan penempatan TKI, dibentuk Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di ibukota Provinsi dan atau tempat pemberangkatan TKI yang dianggap perlu (Pasal 98 UU No.39/2004, Perpres 81/2006). BP3TKI adalah Unit Pelaksana Teknis BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI. BP3TKI mempunyai tugas : - memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI. - memberikan perlindungan kepada TKI; - menyelesaikan masalah TKI BP3TKI dalam melaksanakan tugas tersebut dilakukan bersama-sama dengan instansi Pemerintah terkait baik Pem.Pusat maupun Pem.Daerah.

TATA KERJA Dalam hubungan luar negeri di bidang penempatan dan perlindungan TKI, Kepala BNP2TKI berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Semua unsur dalam BNP2TKI dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BNP2TKI maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.

POS PELAYANAN Untuk kelancaran pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan TKI di pintu-pintu embarkasi dan debarkasi tertentu dibentuk Pos-pos Pelayanan. Pos Pelayanan dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh BP3TKI. Pos Pelayanan dipimpin oleh seorang Koordinator. Pembentukan Pos Pelayanan dan fasilitas pendukungnya ditetapkan oleh Kepala BNP2TKI setelah mendapat persetujuan dari Menteri PAN

VISI DAN MISI BNP2TKI VISI MISI Terwujudnya TKI yang berkualitas dan bermartabat serta berdaya saing MISI Meningkatkan kualitas TKI dan pelayanan penempatan. Meningkatkan perlindungan, pengamanan dan pemberdayaan TKI. Membuka peluang kerja di luar negeri seluas-luasnya (Canada, Eropa, Australi. Selandia Baru). Meningkatkan kapasitas lembaga penempatan dan perlindungan TKI

Terima kasih