PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pajak Penghasilan Final
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI
KEBIJAKAN PENGHEMATAN PENGUNAAN AIR TANAH
SUNSET POLICY.
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pajak Bumi & Bangunan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Penghapusan Piutang Negara
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
SANKSI ADMINISTRATIF.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Revaluasi Aktiva Tetap
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
PAJAK ?.
Pajak Penghasilan Final
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL POKOK-POKOK PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013 TENTANG KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS SUTT DAN SUTET DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN Jakarta, Januari 2014

I. DASAR HUKUM UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 27, 30, 31, 32, dan 33 - Kewenangan Pemegang Izin menggunakan/melintasi tanah, bangunan dan tanaman Ganti Rugi dan Kompensasi tanah, bangunan dan tanaman Tatacara Pemberian Ganti rugi dan Kompensasi sesuai peraturan yang berlaku PP No. 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pasal 33, 35, 36 dan 37 Kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung Obyek Kompensasi adalah tanah, bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas SUTT/SUTET Besaran kompensasi ditetapkan oleh Lembaga Penilai Independen Permenkeu No. 125/PMK 01 Tahun 2008 tentang Jasa Penilai Publik Pasal 2, 3 dan 7 Penilaian properti (tanah, bangunan dan tanaman) dilakukan oleh Penilai Publik yang profesional dan independen Penilai Publik harus tergabung dalam suatu badan usaha yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Penilai Publik dan KJPP harus mendapat izin dari Menteri Keuangan

II. SUBJEK (PEMBERI KOMPENSASI) Pasal 2 Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi wajib memberikan Kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas SUTT atau SUTET sebelum melaksanakan penarikan jaringan SUTT atau SUTET

III. OBJEK (PENERIMA KOMPENSASI) PP No. 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Pasal 35) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik untuk SUTT dan SUTET ROW (Right of Way) atau Ruang Bebas SUTET dan SUTT masih memakai PERMENTAMBEN 01.P/47/MPE/1992 (Pasal 36) Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 diberikan untuk: Tanah dibawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik untuk SUTT atau SUTET Bangunan dan tanaman dibawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik untuk SUTT atau SUTET

IV. LEMBAGA PENILAI INDEPENDEN Penunjukkan Lembaga Penilai Indepeden (Pasal 3, ayat 5 dan Pasal 5, ayat 2) Besaran kompensasi ditetapkan oleh Lembaga Penilai Independen yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bersifat final. Persyaratan Lembaga Penilai Indepeden (Pasal 3, ayat 4 ) Memiliki izin usaha dan/atau izin pembukaan kantor cabang Lembaga Penilai dari Menteri Keuangan; Daftar nama penilai yang telah mendapat izin penilai dari Menteri Keuangan; Memiliki lisensi dari Lembaga Pertanahan; Daftar bidang jasa penilai terkait.

V. FORMULA BESARAN KOMPENSASI Formula perhitungan untuk kompensasi tanah yaitu : Kompensasi = 15% x Lt x NP Keterangan: Lt : Luas tanah di bawah ruang bebas NP : Nilai Pasar tanah dari lembaga penilai Formula perhitungan kompensasi tanaman yaitu : Kompensasi = NPt Keterangan: NPt : Nilai Pasar tanaman dari lembaga penilai Formula perhitungan kompensasi bangunan yaitu : Kompensasi = 15% x Lb x NPb Keterangan: Lb : Luas bangunan di bawah ruang bebas NPb : Nilai pasar bangunan dari lembaga penilai

VI. SKEMA PEMBERIAN KOMPENSASI A. TAHAPAN KOMPENSASI INVENTARISASI TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN PENUNJUKKAN LEMBAGA PENILAI PERHITUNGAN KOMPENSASI PENETAPAN BESARAN KOMPENSASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN 1 (Pasal 2) 2 (Pasal 3) 3 (Pasal 4) 4 (Pasal 5) 5 (Pasal 6) B. PROSES PEMBERIAN KOMPENSASI Pengumuman Dokumentasi Inventarisasi dan Identifikasi Pendataan Awal Sosialisasi Penunjukkan Lembaga Penilai Evaluasi Diusulkan Kepada Dirjen/gubernur/bupati/walikota Pengadaan Lembaga Penilai Kompensasi Tanaman NPt Kompensasi Bangunan 15% x Lb x NPb Kompensasi Tanah 15% x Lt x NP Hasil Penetapan Bersifat Final Lembaga Penilai Menetapkan Besaran Kompensasi Apabila Ditolak Atau Tidak Ditemukan Pemiliknya, Dilakukan Konsinyasi Pembayaran Disaksikan Minimal 2 Orang Saksi Pemilik Berpindah Tangan, Maka Pemilik Baru Tidak Berhak Menuntut Kompensasi Diberikan Hanya Satu Kali

VII. HAK PENERIMA KOMPENSASI Pasal 2, ayat 3 Dalam hal pihak yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman tidak menerima hasil inventarisasi dan identifikasi, dapat mengajukan keberatan kepada pemegang izin atau melalui kantor kelurahan/desa dan kecamatan setempat paling lama 14 hari kerja terhitung setelah diumumkan Pasal 7, ayat 1 Pemegang hak atas tanah yang telah menerima kompensasi dapat memanfaatkan tanahnya sepanjang pemanfaatannya tidak masuk ke ruang bebas.

VIII. HAK PEMEGANG IZIN Pasal 7, ayat 2 Pasal 6, ayat 5 Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi yang telah melakukan pembayaran kompensasi, berhak untuk menebang/memotong/mencabut tanaman yang berada di bawah ruang bebas Pasal 6, ayat 5 Dalam hal calon penerima kompensasi tidak ditemukan atau menolak pemberian kompensasi, Pemegang Izin melakukan penitipan pembayaran kompensasi kepada kantor pengadilan negeri setempat (konsinyasi) dan dapat melakukan penarikan jaringan SUTET atau SUTT.

IX. KOMPENSASI TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI NEGARA DAN TANAH ADAT (Pasal 10) Kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD dan tanah adat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PERMENTAMBEN 01.P/47/MPE/1992 JO KEPMEN PE NO. 975 K/47/MPE/1999 X. PERBANDINGAN ANTARA PERMENTAMBEN 01.P/47/MPE/1992 JO KEPMEN PE NO. 975 K/47/MPE/1999 DENGAN KEPMEN ESDM No. 38 TAHUN 2013 PERMENTAMBEN 01.P/47/MPE/1992 JO KEPMEN PE NO. 975 K/47/MPE/1999 KEPMEN ESDM No. 38 TAHUN2013 Tidak mengatur tahapan pelaksanaan kompensasi Besaran kompensasi ditetapkan oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/Izin Operasi Formula besaran kompensasi maksimal 10% NJOP Ganti kerugian dalam penarikan jaringan SUTT dan SUTET tidak diatur Tahapan pelaksanaan kompensasi diatur mulai dari proses sosialisasi sampai dengan pembayaran Besaran kompensasi ditetapkan Lembaga Independen yang ditunjuk Dirjen/Gubernur/ Bupati/Walikota Besaran kompensai tanah dan bangunan sebesar 15% Nilai Pasar dari Lembaga Independen Besara Kompensasi tanaman sebesar Nilai Pasar Tanaman dari Lembaga Independen Ganti kerugian dalam penarikan jaringan SUTT dan SUTET dilakukan secara musyawarah

XI. GANTI KERUGIAN DALAM PENARIKAN JARINGAN SUTT ATAU SUTET (Pasal 8) Ganti kerugian atas kerusakan pada bangunan/tanaman dan tegakkan lainnya (tumbuh-tumbuhan bukan tanaman keras) yang terjadi saat penarikan jaringan SUTT atau SUTET dilakukan secara musyawarah

XII. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 9) Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini

XIII. SANKSI PIDANA (UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 52) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). Selain pidana juga dapat dikenai sangsi tambahan berupa pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi

XIV. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 11) Proses kompensasi SUTT dan SUTET yang sedang berjalan dan belum ditetapkan besaran kompensasi, maka proses kompensasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ini

XV. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 12) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kompenasi tanah, tanaman, tumbuh-tumbuhan, dan bangunan yang berada di bawah ruang bebas SUTT atau SUTET sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk Penyaluran Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975 K/47/MPE/1999, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Terima Kasih