DEPARTEMEN HUKUM CORPORATE SECRETARY PERUMNAS DEPARTEMEN HUKUM CORPORATE SECRETARY Pembekalan Calon Pegawai Perum Perumnas 2012
STRUKTUR ORGANISASI Sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perum Perumnas (Surat Keputusan Direksi Nomor : DIRUT/036/KPTS/10/2013 tanggal 17 Januari 2013 Tentang Revisi Surat Keputusan Direksi Nomor : DIRUT/162/KPTS/10/2011 Tentang Penyempurnaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional. Departemen Hukum Litigasi dan Departemen Legal Administrasi berada di bawah Sekretaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas khusus dan berada langsung dibawah Direktur Utama, Bagan Organisasi sebagai berikut : DIREKTUR UTAMA SEKRETARIS PERUSAHAAN DEP. ADMINISTRASI PERUSAHAAN DEP. HUMAS & PROTOKOLER DEP. HUKUM LITIGASI DEP. LEGAL ADMINISTRASI
Tugas pokok departemen hukum litigasi Melaksanakan Pengembangan, Pengkajian, Perumusan dan Pemberian Rekomendasi Penyelesaian masalah Hukum baik melalui Mediasi (Non Litigasi) maupun Secara Litigasi di Pengadilan. Memimpin pemberian pertimbangan dan nasehat hukum, pelaksanaan fasilitas dan koordinasi bantuan hukum dan pembinaan hubungan antar lembaga hukum yang diperlukan perusahaan. Melaksanakan Evaluasi Standar Peraturan yang diperlukan. Melaksanakan Sosialisasi Peraturan dan Pelatihan di Bidang Hukum. Melaksanakan kegiatan pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, pengadministrasian data dan informasi mengenai peraturan dan hukum yang diperlukan perusahaan. Membantu Sekretaris Perusahaan dalam penyusunan usulan rencana kerja dan anggaran Departemen Hukum Litigasi, yang merupakan bagian dari RKAP. Mengelola sumber daya dan anggaran dilingkungan Departemen Hukum Litigasi. Melakukan penugasan, pengendalian, pembinaan, dan penilaian kerja kepada para staf dilingkungan Departemen Hukum Litigasi. Memimpin penyelenggaraan kegiatan pengelolaan data dan informasi dalam lingkup Departemen Hukum Litigasi. Manager Departemen Hukum membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Perusahaan.
Tugas & pekerjaan litigasi & Non litigasi Melaksanakan pengembangan, pengkajian, perumusan, dan pemberian rekomendasi penyelesaian masalah hukum baik penyelesaian secara Non Litigasi (Negosiasi, Mediasi, Arbitrase) maupun secara Litigasi di Pengadilan. Mewakili perusahaan untuk memenuhi panggilan Kepolisian, Kejaksaan maupun berperkara di Pengadilan terkait adanya permasalahan hukum (gugatan) dari pihak luar kepada perusahaan. Mewakili perusahaan untuk menghadap Pejabat/Instansi lainnya terkait adanya undangan/rapat/koordinasi/keperluan lainnya yang berhubungan dengan bidang hukum. Menghadiri undangan/rapat yang diselenggarakan oleh internal Perusahaan terkait pembahasan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Divisi, Regional maupun Sub-sub divisi lainnya. Memimpin pemberian pertimbangan dan nasehat hukum, pelaksanaan fasilitas dan koordinasi bantuan hukum dan pembinaan hubungan antar lembaga hukum yang diperlukan perusahaan. Menyusun usulan sasaran, rencana kerja dan anggaran yang merupakan bagian dari usulan rencana kerja dan anggaran Sekretaris Perusahaan serta pengendalian pelaksanaan kerja. Melaksanakan Bisnis Proses, antara lain membuat Ijin Prinsip & Surat Kuasa Direksi, melakukan evaluasi biaya penanganan perkara dan membuat SK Direksi kepada pihak-pihak pejabat dilingkungan Perum Perumnas berdasarkan permintaan Divisi, Regional, dan Sub-sub divisi lainnya sesuai dengan disposisi Direksi. Melakukan evaluasi, monitoring dan membuat laporan perkembangan perkara-perkara perusahaan yang ditangani oleh Lawyer/Kuasa Hukum eksternal kepada Sekretaris Perusahaan. Melakukan monitoring dan pengendalian penggunaan anggara biaya hukum dalam rangka penanganan perkara untuk seluruh Regional. Melakukan pengelolaan data dan informasi dalam lingkup Departemen Hukum Litigasi.
Litigasi & Non litigasi Litigasi adalah suatu masalah yang telah masuk ranah peradilan, artinya telah terjadi gugatan di Pengadilan. Sedangkan Non Litigasi adalah permasalahan yang masih dapat ditangani secara kekeluargaan atau mediasi oleh para pihak, tidak melalui badan peradilan. Litigasi mempunyai tugas yaitu penyelesaian masalah/kasus hukum keperumnasan baik yang ditangani sendiri maupun melalui konsultan hukum.
Proses pelaksanaan pekerjaan Litigasi & non litigasi Indikasi masalah dari : Direksi, Regional, Divisi Lain, Cabang, Eksternal. Disposisi Direksi terhadap surat dari : Internal, Eksternal. Klaim dari pihak eksternal dan internal. Indentifikasi masalah/analisa. Usulan alternatif penyelesaian masalah : Mediasi atau melalui Arbitrase Nasional / Proses hukum melalui pengadilan.
Proses pelaksanaan pekerjaan Litigasi & non litigasi Proses Usulan Biaya : Ijin prinsip menggunakan konsultan hukum dan rencana RAB. Regional mengajukan biaya untuk penyelesaian hukum ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan Hukum dengan ditembuskan kepada Direktur Pemasaran, Direktur Keuangan, GMD. Keuangan dan MD. Hukum Sekretaris Perusahaan bersama sama MD. Hukum mengevaluasi biaya yang diajukan Regional. Direksi melalui Sekretaris Perusahaan dan MD. Hukum menerbitkan Surat Kuasa kepada Regional untuk menunjuk konsultan hukum. Setelah dievaluasi biaya diajukan ke GMD. Keuangan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Utama (usulan PPRA). Persetujuan anggaran terbit dari GMD. Keuangan. Regional mengusulkan konsultan hukum. Sekretaris Perusahaan bersama sama MD. Hukum membuat SK. Direksi untuk pengeluaran biaya hukum. Transfer dana biaya hukum ke Regional.
PROSEDUR PENANGANAN PERKARA
Legal administrasi Legal Administrasi adalah proses persiapan dokumen legal yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian dengan mitra guna melindungi kepentingan perusahaan yang sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada di Perumnas. Yang dimaksud perjanjian dalam hal ini adalah suatu perbuatan/tindakan hukum perusahaan mengikatkan diri terhadap pihak lain (mitra) mengenai hal tertentu (kerjasama usaha, pinjam meminjam, sewa, dll) yang dibuat secara tertulis.
Tugas pokok departemen legal administrasi Membantu / Memberikan Rekomendasi / Opini Hukum kepada Divisi Lain dalam melaksanakan pembuatan Kontrak / Perjanjian. Membantu Sekretaris Perusahaan dalam penyusunan usulan rencana kerja dan anggaran Departemen Legal Administrasi, yang merupakan bagian dari RKAP. Mengelola sumber daya dan anggaran dilingkungan Departemen Legal Administrasi. Melakukan penugasan, pengendalian, pembinaan, dan penilaian kerja kepada para staf dilingkungan Departemen Legal Administrasi. Manager Departemen Legal Administrasi membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Perusahaan.
Tugas & pekerjaan legal administrasi Bekerja sama dengan divisi Pengembangan Usaha dan divisi lain untuk memproses perjanjian/perikatan yang menyangkut : Kontrak, KSU, Sewa menyewa, Perjanjian lainnya, SK. Direksi. Membuat Surat Kuasa Direksi kepada pihak-pihak pejabat dilingkungan Perum Perumnas berdasarkan permintaan divisi, Regional, dan sub-sub divisi lainnya sesuai dengan disposisi Direksi. Memberikan asistensi terhadap konsep-konsep Surat Keputusan, Kontrak, Perjanjian, dan produk-produk hukum lainnya yang menyangkut keperumnasan. Bekerja sama dengan Notaris dalam hal pembuatan perjanjian notaril, dan Akte Notaril lainnya. Bekerja sama dengan konsultan legal yang ditunjuk dalam pelaksanaan pekerjaan legal administrasi yang dianggap perlu ditangani oleh konsultan.
aspek hukum keperumnasan yang perlu diperhatikan Pertanahan Site Selection, Ijin Lokasi, Inventarisasi Tanah, Musyawarah harga dan sistem pembayaran ganti rugi tanah, Pengukuran oleh BPN, Pelaksanaan ganti rugi tanah, Permohonan Sertifikat (HPL, HGB Induk, HGB Persil), SIPPL (Surat Ijin Penyerahaan Penggunaan Lahan). Produksi Pengukuran & Gambar poligon & Kontur Tanah, BRKB, Site Plan yang disyahkan oleh Pemda, Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), IPB (Ijin Penggunaan Bangunan), Pelelangan/Pemberian Pekerjaan (Berdasarkan APP II), Turn Key Project. Pemasaran Analisa Peluang Pasar I (APPI), Analisa Peluang Pasar II (APP II), Promosi, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Serah Terima Phisik Bangunan, Akta Jual beli, KPR, Tunai, dan Cicilan Tunai, Estate Manajemen, Kerja Sama Usaha, Joint Venture, dll, BoT, Undang-undang konsumen. Keuangan Sistem Operasional Prosedur (SOP) Transaksi, Fakta, dan Data, Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Peraturan Menteri Keuangan terhadap Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Peraturan Perpajakan, Peraturan-peraturan lainnya yang menyangkut keuangan/Asset Negara dan BUMN, Peraturan Pemerintah mengenai pengadaan barang dan jasa.
Upaya-upaya meminimalisir timbulnya permasalahan hukum Membuat SOP sesuai dengan bidang usahanya. Melaksanakan tertib administrasi dengan menginventarisir dokumen-dokumen keperumnasan, saling mendukung antar bidang yang terkait. Menginventarisir kelengkapan dokumen-dokumen hukum Memberikan bantuan legal baik terhadap Litigasi maupun Legal Administrasi pada seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan Perumnas. Memberikan saran dalam hal pelaksanaan tindakan hukum yang dilakukan oleh perusahaan. Melaksanakan sosialisasi hukum keperumnasan kepada seluruh organ-organ perusahaan.
SEKIAN & TERIMAKASIH