DASAR HUKUM PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per-01 /MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara Pasal 25 Direksi, dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan, harus mempertimbangkan risiko usaha. Direksi wajib membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program GCG. Pelaksanaan program manajemen risiko dapat dilakukan, dengan: membentuk unit kerja tersendiri yang ada di bawah Direksi; atau memberi penugasan kepada unit kerja yang ada dan relevan untuk menjalankan fungsi manajemen risiko Direksi wajib menyampaikan laporan profil manajemen risiko dan penanganannya bersamaan dengan laporan berkala perusahaan
Visi Menjadi Perusahaan Perkebunan Yang Tangguh, Mampu Tumbuh dan Berkembang dalam Persaingan Global Misi Mengelola Agroindustri Kelapa Sawit dan karet Secara Efisien Bersama Mitra, Untuk Kepentingan Stakeholders, Berwawasan Lingkungan Berdasarkan Prinsip-prinsip Corporate Governance dan Menciptakan Nilai Tambah Perusahaan Secara Berkelanjutan SKEP Nomor : 21-SKEP/05.D1/05.10/VIII/2012 : Penyempurnaan Perubahan Sistem Tata Nilai Di Lingkungan PT Perkebunan Nusantara V
KOMITMEN KOMISARIS MENERAPKAN MANAJEMEN RISIKO Pembentukan Komite Investasi dan Risiko sebagai Organ Pendukung Komisaris Penyusunan Piagam Komite Investasi dan Risiko Penyusunan Pedoman Teknis Pengawasan Komite Investasi dan Risiko atas Penerapan Manajemen Risiko Pembuatan Rekomendasi Kepada Direksi tentang Penerapan Manajemen Risiko
KOMITE INVESTASI DAN RESIKO sebagai organ pendukung komisaris
KOMISARIS TELAH MENYUSUN 1. Piagam Komite Investasi dan Risiko 2 KOMISARIS TELAH MENYUSUN 1. Piagam Komite Investasi dan Risiko 2. Pedoman Teknis Pengawasan Investasi dan Risiko atas Penerapan Manajemen Risiko
REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS
Komisaris Merekomendasikan Hal-hal sebagai berikut : Membangun program manajemen risiko secara terpadu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 25 Permen BUMN Nomor : Per-01/MBU/2011 bekerja sama dengan Komite Investasi dan Risiko. Meningkatkan eselonnya menjadi “urusan” di bawah Bagian Perencanaan dan Pengkajian agar dapat berfungsi secara efektif Unit MR menjalankan fungsi strategis yang bersifat preventif, terutama berkaitan dengan proses perumusan kebijakan MR dan proses evaluasi perencanaan suatu proyek atau suatu rencana kegiatan/transaksi sebelum rencana kegiatan tersebut di-eksekusi, serta proses monitoring atas penerapan manajemen risiko oleh unit kerja operasional (risk taking unit)
PEMBENTUKAN UNIT MANAJEMEN RISIKO
STRUKTUR ORGANISASI URUSAN MANAJEMEN RISIKO
KOMITMEN DIREKSI MENERAPKAN MANAJEMEN RISIKO
MOU PTPN V DENGAN BPKP Pengembangan, Penerapan Dan Penguatan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada PT Perkebunan Nusantara V (Persero) 27 September 2012
Quick Review dengan Tim BPKP Presentasi oleh Tim Counterpart kepada Tim dari BPKP tentang : Proses Bisnis Perusahaan Evaluasi singkat Implementasi manajemen risiko yang telah dijalankan oleh Perusahaan
PELAKSANAAN SOSIALISASI & WORK SHOP MANAJEMEN RESIKO Executive Training : Direksi, Komisaris , Organ Pendukung Komisaris Batam, , 27-28 September 2012
PELAKSANAAN SOSIALISASI & WORK SHOP MANAJEMEN RESIKO Angkatan I : GM, Kabag, Manager, Ka.Unit Batam, 26-28 November 2012
Realisasi Peserta Sosialisasi Sosialisasi/Pelatihan/Wokshop MR Uraian Target Realisasi +/- Komisaris 5 4 1 Direksi Sekretaris Komisaris Komite Komisaris GM Kepala Bagian 15 13 2 Manajer Kebun Inti/Plasma/Pabrik/Kepala Unit 36 35 Asisten Kepala/Maskep Kepala Urusan KP 45 3 42 Kepala Urusan SBU Asisten Administrasi Kebun/Pabrik/Unit 41 Asisten Urusan KP Asisten Urusan SBU Jumlah 223 68 155
Initial Risk Assessment Tim BPKP, Urs Manajemen Risiko dan Tim Counterpart telah mengidentifikasi risiko. Dilaksanakan Secara Simultan bersamaan dengan pelatihan
Time Schedule Penerapan MR Tahapan Yang Belum Terlaksana Tahapan Yang Sedang Dilaksanakan
Kendala Yang Dihadapi pada Penerapan Manajemen Risiko Tahun 2012 Terbatasnya anggaran untuk melaksanakan Program Sosialisasi/Workshop Manajemen Risiko.
Review Time Schedule
REKOMENDASI KOMISARIS Berkaitan dengan hasil Inisial Risk Assessment Mereview profil risiko melalui risk assessment yang melibatkan semua unsur perusahaan. Percepatan pelaksanaan road map penerapan manajemen risiko Progress penerapan manajemen risiko dilaporkan secara berkala
Rencana Penerapan Manajemen Risiko selanjutnya
DRAFT KPI 2013 Berdasarkan Surat Wakil Menteri BUMN Nomor : S-308/MBU/WK/2012 tanggal 22 Nopember 2012 tentang Shareholder Aspiration Untuk Penyusunan RKAP tahun 2013
Roadmap Manajemen Risiko PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) BENCHMARK PTPN III Roadmap Manajemen Risiko PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Stakeholder value 2007 - 2008 2009 - 2010 2011 2012 2013 Sosialisasi Kesadaran Risiko Pembangunan Infrastruktur Pengelolaan Risiko Evaluasi, Perbaikan & Penyempurnaan implementasi 2014 Managed : Budaya,Sistem, Keahlian & Aplikasi Take off Leading Leading : Budaya, Sistem Keahlian & Aplikasi
Pengintegrasian MR ke dalam Proses Perencanaan/RKAP
Pengintegrasian MR dalam Proses Audit Intern (Risk Based Audit)
Skema Pengintegrasian MR ke dalam Proses Perencanaan RKAP
Take Calculated Risk, That is quite different from being rash Menghitung Risiko Membedakanmu dari Orang Yang Ceroboh
Tujuan Manajemen Risiko BUKANLAH untuk menghilangkan risiko. Jika anda berusaha untuk menghilangkan risiko menjadi TIDAK ADA RISIKO. Maka anda dalam PROSES MEMBUNUH BISNIS anda sendiri. TERIMA KASIH