MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK KEPALA BIRO HUKUM H.SAMSIR,SH.MSi. BIRO HUKUM SETDA PROVINSI BANTEN
PENGADUAN PEMOHON INFORMASI ASAL MULA PENGADUAN PEMOHON INFORMASI Tidak terpenuhinya hak Pemohon Informasi untuk mendapatkan informasi dari Badan Publik (Pasal 4 Publik UU No 14 Th 2008). tidak disediakannya informasi; tidak ditanggapinya permintaan informasi; ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur PEMOHON Tidak meneyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (wajib menyediakan), Tidak menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (wajib) Tidak membangun & mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. (Harus) (Pasal 4 Publik UU No 14 Th 2008). BADAN PUBLIK 2
ASAL MULA PENGADUAN INFORMASI HAK PEMOHON Hak 1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 2. Setiap Orang berhak: melihat dan mengetahui Informasi Publik; menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. 3
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik berhak : menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah: yang dapat membahayakan negara; yang berkaitan dengan : kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; hakhak pribadi; rahasia jabatan; dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan . 4
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK Badan Publik wajib : menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Badan Publik harus membangun & mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. Pertimbangan dimaksud antara lain memuat pertim-bangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. 5
JAWABAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK JANGKA WAKTU MAKSIMAL JAWABAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK Dasar : UU KIP PERKI 1/ 2010 DIBERIKAN PUAS SELESAI SELESAI TIDAK DIBERIKAN TIDAK PUAS --------------- 30 hr --------------- -------------- 30 hr --------------- ----------- 14 hr ----------- ---------- 10 hr ---------- JAWABAN PPID Ps. 22 (7) UU jo. Ps. 26 (7) PERKI TANGGAPAN KEBERATAN ATASAN PPID Ps. 36 (2) UU jo. Ps. 34 PERKI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK Ps. 22 (1) UU jo. Ps. 23 PERKI PENGAJUAN KEBERATAN Ps. 36 (1) UU jo. Ps. 30 PERKI jo. Ps. 8 (1) c.2 PERKI2 PERMOHONAN PSI PADA KI Ps. 37 (2) UU jo. Ps. 35 (1) PERKI PERPANJANGAN JAWABAN (max. 7 hr) Ps. 22 (8) UU jo. Ps. 26 (10) PERKI *) Ket: hr = hari kerja
MENYIKAPI SETIAP PERMOHONAN INFORMASI Badan Publik Setiap Permohonan informasi wajib memberikan jawaban secara tertulis : Jawaban tersebut disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima ; dapat memperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja jika belum dapat memenuhi informasi yang dimohonkan dengan memberikan alasan secara tertulis. Jawaban tersebut berisikan : Apakah informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak; Menberitahukan SKPD yang menguasai jika tidak dalam penguasaannya; Menerima atau menolak permohonan informasi berikut alasanya; Penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon jika ada; Penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan; 7
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI (Menurut Pergub Nomor 16 Tahun 2011) Pemohon Permohonan dilakukan secara tertulis dengan :: Persyaratan pemohon informasi sebagai berikut : Mencantumkan identitas yang jelas. Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokomentasi yang dibutuhkan. Mencantumkan maksud dan tujuan informasi publik dan dokumentasi (Pasal 20 Pergub nomor 16 tahun 2011) Mengisi formulir permohonan (Pasal 21 Pergub nomor 16 tahun 2011) 8
KEBERATAN OLEH PEMOHON INFORMASI dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian ; tidak disediakannya informasi berkala; tidak ditanggapinya permintaan informasi; permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; tidak dipenuhinya permintaan informasi; pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini. KEBERATAN PEMOHON Persyaratannya dengan melampirkan : surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima; dokumen lainnya, bila dipandang perlu. 9
LANJUTAN Registrasi Keberatan WAKTU DAN MEKANISME Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditermukanya alasan. Atasan pejabat memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Registrasi Keberatan Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan Publik. Jika pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, maka : PPID wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan. PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tandaterima pengajuan keberatan. WAKTU DAN MEKANISME 10
TAHAPAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI KOMISI INFORMASI Dasar Hukum : UU KIP PERKI 1/ 2013 MEDIASI BERHASIL MENERIMA PUTUSAN TDK LENGKAP SELESAI (PUTUSAN MEDIASI) Ps. 47 PERKI PERMOHONAN TDK DIREGISTER Ps. 17 (4) PERKI SELESAI (INKRAH) Ps. 60 (3) PERKI LENGKAP MEDIASI GAGAL TDK MENERIMA PUTUSAN KELENGKAPAN BERKAS PEMANGGILAN PARA PIHAK SIDANG PEMBUKTIAN PERMOHONAN DIREGISTER Ps. 16 PERKI PUTUSAN AJUDIKASI Ps. 58 dan Ps. 59 PERKI PERMOHONAN PSI PADA KI Ps. 37 (2) UU jo. Ps. 6 PERKI KEBERATAN Ps. 47 dan Ps. 48 UU jo. Ps. 60 (1) dan (2) PERKI AJUDIKASi (PEMERIKSAAN AWAL) Ps. 35 dan Ps. 36 PERKI dan MEDIASI Ps. 29 (1) dan Ps. 37 PERKI *) Ket: hr = hari kerja
BAGI PEMOHON INFORMASI DI IDENTIKKAN DENGAN LAPORAN KEUANGAN INFORMASI FAVORIT BAGI PEMOHON INFORMASI SPJ DI IDENTIKKAN DENGAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan : ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: rencana dan laporan realisasi anggaran Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku daftar aset dan investasi; S P J 12
BAGI PEMOHON INFORMASI DAPTAR PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) INFORMASI FAVORIT BAGI PEMOHON INFORMASI DPA Informasi yang diberikan kepada pemohon berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf b Perki No 1 Tahun 2010 adalah Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: nama program dan kegiatan penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi target dan/atau capaian program dan kegiatan jadwal pelaksanaan program dan kegiatan anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum; DAPTAR PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) 13
SURAT EDARAN KOMISI INFORMASI PENYELESAIAN PIDANA Surat Edaran Komisi Informasi nomor 1Tahun 2012, tangal 15 Maret 2012 isinya : Proses Permohonan Informasi mengalami penolakan dan atau tidak ditangggapi maka harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Komisi informasi; Dengan demikian Proses tuntutan pidana tanpa adanya putusan penyelesaian sengketa informasi publik oleh Komis Informasi tidak dapat dilanjutkan; Upaya hukum keberatan terhadap putusan Komis Informasi Baik Prosedurr maupun substansi) hanya dapat dilakukan melalui keberatan kepada PTUN atau Pengadilan Negeri; Majelis Komisioner dalam memutus sengketa informasi tidak dapat dipanggil atau diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam dugaan tindak pidana UU KIPBadan Publik SURAT EDARAN KOMISI INFORMASI 14
SEKIAN TERIMAKASIH
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dapat ditempuh apabila: Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus. Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagai berikut: identitas Pemohon yang sah, yaitu: fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau PERSYARATAN 18
LANJUTAN anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang. permohonan informasi kepada Badan Publik, yaitu: surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi; keberatan kepada Badan Publik, yaitu: Surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima; dokumen lainnya, bila dipandang perlu. PERSYARATAN 19
MEKANISME AJUDIKASI Pada hari pertama sidang ajudikasi, Majelis Komisioner mewajibkan para pihak untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu dalam hal penolakan permohonan informasi; Dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan pengecualian berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisioner langsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi. Majelis Komisioner memeriksa: kewenangan Komisi Informasi; kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi; kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi; batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi. Dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan diatas, Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan. TAHAPAN PERSIDANGAN 20
MEKANISME AJUDIKASI LANJUTAN Dalam hal Majelis berpendapat tidak perlu menjatuhkan putusan sela, maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan dan diputus bersamaan dengan putusan akhir. Dalam hal Termohon belum memberikan keterangan tertulis sebelum persidangan, Ketua Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan keterangan singkat secara lisan terkait Permohonan Pemohon. Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan secara tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan Majelis Komisioner setelah tahap pembuktian dinyatakan selesai. Kesimpulan disampaikan paling ambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang putusan. Pemohon tidak hadir 2 kali tanpa alasan yang jelas , permohonan dinyatakan gugur; CATATAN Sidang ajudikasi bersifat terbuka untuk umum kecuali dalam hal Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen- dokumen yang dikecualikan. Majelis Komisioner bersifat aktif dalam proses persidangan. Pemohon dan/atau kuasanya tidak dapat melihat atau melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen 21
MEKANISME PENYELESAIAN MEDIASI Jangka waktu mediasi adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. PELAKSANAAN MEDIASI Mediator menyatakan mediasi gagal apabila: salah satu pihak atau para pihak menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi gagal; salah satu pihak atau para pihak menarik diri dari perundingan; atau kesepakatan belum tercapai dalam jangka waktu 14 Hari dan 7 hari apabila diperlukan; Termohon atau kuasanya tidak hadir 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas. (Pasal 48 (1)Perki no 1/2013) 22
PROSES SIDANG AJUDIKASI MEKANISME PERSIDANGAN Sidang ajudikasi bersifat terbuka untuk umum kecuali dalam hal Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dikecualikan. Majelis Komisioner bersifat aktif dalam proses persidangan. Pemohon dan/atau kuasanya tidak dapat melihat atau melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen Pemohon tidak hadir 2 kali tanpa alasan yang jelas , permohonan dinyatakan gugur; PERSIDANGAN Persidangan dilakukan untuk memeriksa: keterangan Pemohon atau kuasanya; keterangan Termohon atau kuasanya; Surat-surat; keterangan saksi, apabila diperlukan; Keterangan ahli, apabila diperlukan; rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk, apabila diperlukan; dan/atau kesimpulan dari Para Pihak, apabila ada. MEKANISME PERSIDANGAN 23
LANJUTAN CATATAN PUTUSAN Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur. Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon. CATATAN Putusan Majelis Komisioner diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Salinan putusan diberikan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. Pemohon dan/atau Termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepengadilan yang berwenang. Keberatan dimaksud diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi lnformasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan. Jika salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap. Putusan Komisi lnformasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon lnformasi. Permohonan untuk mendapatkan penetapan eksekusi dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan salinan resmi putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan dalam wilayah hukum Termohon. PUTUSAN 24
PIDANA BADAN PUBLIK PEMOHON Badan Publik yang dengan sengaja : tidak menyediakan, memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik : secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana : kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Setiap Orang yang dengan sengaja membuat : Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara : paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). BADAN PUBLIK Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). PEMOHON 25
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Terhadap putusan Majelis Komisioner hasil dari Putusan Ajudikasi dapat diajukan gugatan ke pengadilan ; Diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat) belas hari Sejak Putusan diterima salah satu atau Kedua belah pihak menyatakan secara tertulis tidak menerima putusan tersebut. Pengajuan gugatan dilakukan melalui : Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara. Pengadilan Negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara Pihak adalah pihak-pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon lnformasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara. GUGATAN DIAJUKAN Pengajuan gugatan hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi . 26