Bersumber dari: l&id_online=922 Microsoft PowerPoint By malcomahsan&JuRaiZ Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bercermin dari Bai’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Advertisements

Bersumber dari: l&id_online=919 Microsoft PowerPoint By malcomahsan&JuRaiZ Penulis : Redaksi Sakinah Majalah.
HADITS KEDUAPULUH TUJUH
Tanya Jawab Seputar Haidh
BAB VI Oleh: Muhamad Fatoni,M.Pd.I. KEWAJIBAN ZAKAT عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ
Jurusan Tarbiyah PAI 08.T Yanti Mulyanti.
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 9/13
HADITS KEDUAPULUH EMPAT
TATA CARA DUDUK DUA SUJUD
Qur’anic Campus. Mengapa Qur’anic Campus? Andalan Untuk Membangun Peradaban Keselamatan Dunia dan Akhirat.
Persatuan adalah Rahmat, Perpecahan adalah Adzab
Cara Sholat Rasulullah SAW (Sifat Sholat Rasul) ISLAM
ADAB TERHADAP ORANG TUA
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 12/13
KAMA SUTRA DALAM PANDANGAN ISLAM
BEBERAPA PERMASALAHAN FIQIH
Kapan Bai’at Dianggap Sah?
HADITS KEDUAPULUH DUA.
Bersumber dari: 4 Microsoft PowerPoint By malcomahsan&JuRaiZ.
Janji Setia Seorang Muslim
URGENSI ILMU.
Shalat Subuh dan Keutamaannya
Bersumber dari: Penulis : Al-Ustadzah Ummu 'Abdirrahman Bintu 'Imran Microsoft PowerPoint By.
Bersumber dari: l&id_online=928 Microsoft PowerPoint By malcomahsan&JuRaiZ Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah.
HADITS KEDUAPULUH LIMA
AKHLAK MADZMUMAH.
Bersumber dari: l&id_online=927 Microsoft PowerPoint By malcomahsan&JuRaiZ Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah.
Siapakah yang Wajib Dibai’at
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Bersumber dari: l&id_online=930 Microsoft PowerPoint By malcomahsan&JuRaiZ Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah.
AL-QUR’AN DAN AL-HADIS SEBAGAI PEDOMAN HIDUP
MENELADANI RASUL.
SYAHADAT Syahadat merupakan asas dan dasar bagi rukun Islam lainnya. Syahadat merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam. Syahadat sering disebut.
GAMBARAN GLOBAL PEMERINTAHAN ISLAM
Etimologi  Kata takwa ( التَّقْوَى ) berasal dari kata kerja ( وَقَى ) artinya menutupi, menjaga, berhati-hati dan berlindung.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا
HADITS KEDUAPULUH SATU
Perkara yang akan dipelajari:
Free Powerpoint Templates
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
I’tikaf dan Lailatul Qadar
AGAMA ISLAM.
فَضَائِلُ الدَّعْوَةِ
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
Ikhlas dan Pengaruhnya dalam Amal
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَافِي السَّمَآءِ وَاْلأَرْضِ إِنَّ ذَلِكَ فِي كِتَابٍ إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ {الحج : 70}
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
Kandungan Kalimat Syahadat (Madlulusy syahadah)
PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
WELCOME TO KEPUTRIAN 4 April 2014
Kaidah – kaidah dalil asma’ wa sifat
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
HERNANDA DAMANTARA (E )
ZAKAT FITRAH.
SERTA ADAB KETIKA MAKAN SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH
ZAKAT FITRAH.
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Hadits-hadits ttg Dajjal
AL QUR’AN SOLUSI SEMUA PROBLEMA
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
PUNCA UTAMA PENYELEWENGAN DALAM TAFSIR
BISMILAHIRAHMINARAHIM TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian.
Transcript presentasi:

Bersumber dari: l&id_online=922 Microsoft PowerPoint By malcomahsan&JuRaiZ Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal

1 Definisi bai’at Bai’at secara bahasa berasal dari kata بَايَعَ-مُبَايَعَةٌ yang bermakna saling mengikat janji. Disebut mubaya’ah karena diserupakan seperti dua orang yang saling menukar harta, di mana salah satunya menjual hartanya kepada yang lain. (Lihat Lisanul ‘Arab 8/26, ‘Umdatul Qari 1/154, Tajul ‘Arus 20/370) Adapun secara istilah, diterangkan oleh Badruddin Al-’Aini rahimahullahu: عَقْدُ الْإِمَامِ الْعَهْدَ بِمَا يَأْمُرُ النَّاسَ بِهِ “Seorang imam mengikat perjanjian (untuk taat) terhadap apa yang dia perintahkan kepada manusia.” (‘Umdatul Qari, 1/154)

2 Ibnu Khaldun mengatakan, “Bai’at adalah perjanjian untuk taat. Di mana orang yang berbai’at telah berjanji kepada amir (pemimpin)nya untuk menyerahkan pandangannya dalam menentukan urusan dirinya dan kaum muslimin, tidak menyelisihinya dalam hal tersebut, serta menaati apa yang dibebankan kepada dirinya berupa perintah baik di saat semangat maupun terpaksa.” (Muqaddimah Ibnu Khaldun, hal. 209) Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa inti dari bai’at tersebut adalah kewajiban orang yang telah berbai’at kepada orang yang dia telah berbai’at kepadanya untuk menjalankan serta taat terhadap apa yang telah menjadi ketetapan dan perintahnya.

3 Hukum bai’at Bai’at merupakan perkara yang disyariatkan berdasarkan nash-nash yang terdapat di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Sebab bai’at merupakan salah satu cara dalam menampakkan bentuk ketaatan seseorang terhadap pemimpinnya. Di antara nash yang menunjukkan disyariatkannya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: لَقَدْ رَضِيَ اللهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا “Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dengan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (Al-Fath:18)

4 يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللهَ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Wahai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan- perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka serta tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al-Mumtahanah:12)

5 Adapun hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah hadits Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَالْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَعَلَى أَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَعَلَى أَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ وَعَلَى أَنْ نَقُولَ بِالْحَقِّ أَيْنَمَا كُنَّا لَا نَخَافُ في اللهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ “Kami telah membai’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selalu mendengar dan taat (kepada penguasa) baik di saat susah maupun mudah, semangat atau terpaksa, dan di saat mereka merampas hak-hak kami, dan kami tidak boleh melepaskan ketaatan kepadanya, dan agar mengatakan kebenaran di mana pun kami berada, kami tidak takut karena Allah kepada celaan orang yang mencela.” (HR. Muslim no. 1709)

6 Demikian pula ucapan Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu: “Aku membai’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada setiap muslim.” (Muttafaqun ‘alaihi) Bahkan dalil-dalil menunjukkan bahwa setiap muslim wajib berbai’at kepada pemimpin dan penguasa negerinya, serta diharamkan menyelisihinya dan keluar dari ketaatan kepadanya dalam perkara-perkara yang bukan merupakan bentuk maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Diriwayatkan dari Abdulah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa melepaskan ketaatannya maka dia bertemu Allah dalam keadaan tidak memiliki hujjah dan barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbai’at maka dia mati seperti mati jahiliah.” (HR. Muslim no. 1851)

7 Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ ثُمَّ مَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa keluar dari ketaatan dan meninggalkan jama’ah lalu dia mati, maka dia mati seperti mati jahiliah.” (HR. Muslim no. 1848) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ “Siapa yang datang kepada kalian dalam keadaan kalian telah sepakat terhadap satu orang (untuk jadi pemimpin) lalu dia ingin merusak persatuan kalian dan memecah jama’ah kalian maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim no. 1852) Masih banyak lagi dalil-dalil yang semakna dengannya. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Dalam hadits ini terdapat dalil wajibnya taat kepada imam (penguasa) yang telah disepakati untuk dibai’at, serta diharamkan melakukan pemberontakan terhadapnya, meskipun dia (penguasa tersebut) berbuat zalim dalam menetapkan hukum. Dan bai’at tidak tercabut karena adanya kefasikan yang diperbuatnya.” (Fathul Bari, 1/72)

Download PowerPoint Lain nya di Sumber Artikel ini bisa di lihat di l&id_online=922http://mysalafy.wordpress.com l&id_online=922