INVESTASI & PENANAMAN MODAL Hj. I.G.A.Aju Nitya D, SST, SE, MM RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro1
PENGERTIAN INVESTASI Pengeluaran atau perbelanjaan penanam penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang – barang modal dan perlengkapan – perlengkapan produksi untuk menambah kemampauan memproduksi barang – barang dan jasa – jasa yang tersedia dalam perekonomian. Pengeluaran atau perbelanjaan penanam penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang – barang modal dan perlengkapan – perlengkapan produksi untuk menambah kemampauan memproduksi barang – barang dan jasa – jasa yang tersedia dalam perekonomian. ( Sumber : ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro2
•Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. ( sumber : kamushukum.com ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro3
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Dimana definisi Efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham atau obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), Warrant untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan. ( Sumber : id.wikipedia.org ) ( Sumber : id.wikipedia.org ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro4
PRODUK INVESTASI Saham, yaitu surat bukti penyertaan modal pada perusahaaN Obligasi, yaitu surat bukti pengakuan utang dari perusahaan penerbit obligasi Warant, yaitu surat hak membeli saham biasa pada waktu harga yang sudah ditentukan Promissory Notes, yaitu merupakan suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Reksadana, sarana Investasi bagi investor yang mempunyai kemampuan terbatas dari sisi dana dan waktu Right Issue, yaitu hak emisi untuk menerbitkan saham pada penawaran umum terbatas ( Sumber : id.wikipedia.org ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro5
RESIKO INVESTASI Investasi selain juga dapat menambah penghasilan seseorang juga membawa risiko keuangan bilamana investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, di antaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), ketertiban hukum, dan lain- lain. ( Sumber : id.wikipedia.org ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro6
•Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis. ( sumber : UU no 25 tahun 2007 ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro7
Investasi atau penanaman modal dalam suatu negara berdasarkan sumbernya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu: •Modal Dalam Negeri •Modal Asing RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro8
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. ( sumber : kamushukum.com ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro9
Merupakan bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak- hak danbenda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swastaasing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan gunamenjalankan sesuatu usaha ( Sumber : ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro10
•Pembangunan tidak akan mungkin tanpa adanya pemupukan modal dalam negeri sendiri secara besar-besaran, sedangkan penggunaan modal tersebut harus diatur dan disalurkan hingga timbul kegiatan-kegiatan ekonomi yang produktip dan effisien. ( Sumber : ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro11
PENANAM MODAL DALAM NEGERI •Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. ( sumber : UU no 25 tahun 2007 ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro12
MODAL DALAM NEGERI •Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. ( sumber : UU no 25 tahun 2007 ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro13
MANFAAT INVESTASI DALAM NEGERI •Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; •Menciptakan lapangan kerja; •Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; •Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional; ( sumber : UU no 25 tahun 2007 ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro14
MANFAAT INVESTASI DALAM NEGERI •Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional; •Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; •Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi rill •Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ( sumber : UU no 25 tahun 2007 ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro15
PROSPEK PMDN Prospek kebangkitan mesin perekonomian nasional akan semakin mendekati kenyataan menyongsong peningkatan permintaan global dan regional pada tahun-tahun mendatang. Dengan demikian penanaman modal masyarakat maupun penanaman modal dalam rangka PMDN akan semakin dituntut peran aktifnya dalam memanfaatkan momentum tersebut. (sumber : businessenvironment.wordpress.com) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro16
PROSPEK PMDN Berikut adalah faktor-faktor utama yang diperkirakan akan mendukung peningkatan prospek PMDN di Indonesia : Reformasi sosial dan politik yang terjadi di negara kita akan memperkokoh demokratisasi dan keterbukaan sistem pengelolaan administrasi pemerintahan, sehingga sekaligus akan meningkatkan iklim investasi. Berbagai paket insentif usaha telah dikeluarkan dengan tujuan membuka perluasan kapasitas terpasang industri nasional. Penurunan suku bunga perbankan akan berlangsung menuju target BI rate di bawah 10%. Stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang-barang kebutuhan lainnya berhasil dikendalikan pada tingkat tingkat di bawah 8%. (sumber : businessenvironment.wordpress.com) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro17
PROSPEK PMDN Peluang yang lebih besar adanya peningkatan anggaran belanja negara untuk mendorong investasi dan peningkatan pelayanan dasar. Masih banyaknya potensi sumber daya alam Indonesia yang belum sepenuhnya diusahakan secara komersil. Bangkitnya kegiatan usaha kecil dan menengah di lini-lini produksi pasokan bahan baku, produksi berorientasikan ekspor dan kegiatan perdagangan dan jasa lainnya. Semakin membaiknya kinerja produk-produk finansial para emiten di pasar modal. (sumber : businessenvironment.wordpress.com) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro18
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING •Usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. ( sumber : UU no 25 tahun 2007 ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro19
PENANAM MODAL ASING •Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. ( sumber : UU no 25 tahun 2007 ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro20
MODAL ASING •Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. ( sumber : UU no 25 tahun 2007 ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro21
MODAL ASING Modal Asing mencakup 3 hal di bawah ini : Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yangdengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan diIndonesia. Alat-alat untukperusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebuttidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. Bagian dari hasilperusahaan yang berdasarkan Undang- undang ini diperkenankan ditransfer, tetapidipergunakan untuk memmembiayai perusahaan di Indonesia. ( Sumber : ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro22
FUNGSI PENANAMAN MODAL ASING Bagi Indonesia sendiri, masuknya dana asing akan memberi pengaruh positif bagi kurs tukar rupiah karena permintaan rupiah meningkat. Namun, investasi asing yang berlebihan dan tidak pada tempatnya dapat pula membahayakan rupiah dan kondisi perekonomian dalam jangka panjang. Bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, investasi asing selain untuk memenuhi kebutuhan modal dan teknologi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. ( Sumber : yasinta.wordpress.com ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro23
MANFAAT PENANAMAN MODAL ASING Investasi asing setidaknya harus memenuhi 2 manfaat, yaitu : Manfaat finansial : yaitu dapat menghasilkan pendapatan bagi negara berupa pajak, dividen, royalti, dls. Manfaat ekonomi : yaitu dapat menciptakan lapangan pekerjaan, transfer teknologi dan skill, terwujudnya industri yang kompetitif dan efisien, dan berbagai kepentingan strategis lainnya. ( Sumber : yasinta.wordpress.com ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro24
Ada 2 jenis investasi, yaitu : •Investasi Asing Langsung ( Direct Foreign Investment ) •Investasi Asing Tak Langsung ( Sumber : yasinta.wordpress.com ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro25
Foreign Direct Investment atau investasi di sektor riil adalah investasi yang langsung ditanamkan di industri atau bidang usaha tertentu seperti pertambangan, properti, pertanian, dan lain sebagainya. Investasi di sektor riil sangat penting karena dapat memberi manfaat ekonomi yang besar bagi Indonesia melalui penyerapan tenaga kerja, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, pertumbuhan industri, dan penggarapan berbagai sumber daya ekonomi. ( Sumber : yasinta.wordpress.com ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro26
•Investasi tidak langsung banyak dilakukan dalam bentuk saham korporasi, surat obligasi, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Utang Negara (SUN). ( Sumber : yasinta.wordpress.com ) RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro27
RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro28