PAPARAN PENCERAHAN HUKUM PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
PENGERTIAN HUKUM : MENURUT SUDIMAN KARTOHADIPRODJO : ”HUKUM ITU ADALAH SESUATU YANG BERSANGKUTAN DENGAN MANUSIA, DALAM KEADAAN HUBUNGANNYA DENGAN MANUSIA LAIN”.
PEMBAGIAN HUKUM DARI BERBAGAI SEGI : Hukum tidak tertulis disamping yang tertulis Hukum filsafat disamping hukum positif Hukum publik disamping hukum perdata Hukum publik Hukum tata negara Hukum administrasi Hukum pidana Hukum perdata Dalam arti sempit: tentang orang, kebendaan, perikatan, pembuktian dan daluarsa Dalam arti luas: termasuk hukum dagang Hukum materiil disamping hukum formal Hukum materiil KUH Perdata KUH Pidana Hukum Formil Hukum acara perdata (HIR) Hukum acara pidana (KUHAP) Hukum objektif dan Hukum subjektif
PEMBAGIAN HUKUM DARI BERBAGAI SEGI : Menurut Pompe: “Hukum Pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya yang bersesuaian.”
HUKUM PIDANA MATERIIL BERISIKAN PERATURAN TENTANG : Perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman (Strafbare Feiten), misalnya: Mengambil barang milik orang lain Dengan sengaja merampas nyawa orang lain Siapa-siapa yang dapat dihukum, atau dengan perkataan lain: mengatur pertanggung jawab terhadap hukum pidana Hukum apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU atau disebut juga Hukum Penentia IR
HUKUM PIDANA FORMIL Sejumlah peraturan-peraturan yang mengandung cara-cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan hukuman (Secara umum diatur dalam KUHAP/UU No. 8 Tahun 1981 dan PP No. 27 Tahun 1983) Berlakunya Hukum Pidana: Menurut Waktu (Tempus Delictie); Menurut Tempat (Locus Delictie); Menurut Kebangsaan
INTI HUKUM PIDANA Perbuatan Pidana: Formil: Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut; Materiil: Bersifat melawan hukum Pertanggung Jawab Pidana: Unsurnya adalah kesalahan, sedangkan unsur dari kesalahan adalah: Mampu bertanggung jawab; Sengaja atau alpa; Tidak ada alasan pemaaf.
PENGERTIAN KORUPSI SECARA HARFIAH BERARTI KEBUSUKAN, KEBURUKAN, KEBEJATAN, KETIDAK JUJURAN, DAPAT DISUAP, TIDAK BERMORAL, PENYIMPANGAN DARI KESUCIAN. MENURUT KAMUS UMUM BAHASA INDONESIA : KORUPSI ADALAH PERBUATAN YANG BURUK SEPERTI PENGGELAPAN UANG, PENERIMAAN UANG SOGOK DAN SEBAGAINYA.
UU YANG MENGATUR TINDAK PIDANA KORUPSI UU NO. 3 TAHUN 1971; SEPANJANG PERBUATAN ITU DILAKUKAN SEBELUM TANGAL 16 AGUSTUS TAHUN 1999; 2. UU NO. 31 TAHUN 1999 Jo. UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
DELIK – DELIK KORUPSI Kelompok delik yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Kelompok delik penyuapan yang bersifat aktif (yang menyuap) maupun yang bersifat pasif (yang disuap) serta gratifikasi Kelompok delik penggelapan Kelompok delik pemerasan dalam jabatan (knevelarij, extortion) Kelompok delik pemalsuan Kelompok delik yang berkaitan dengan pemborongan, leveransir, rekanan
RUMUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI : PASAL 2 AYAT (1) UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 : ”SETIAP ORANG YANG SECARA MELAWAN HUKUM LAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA, DIPIDANA ..........” SETIAP ORANG ADALAH ORANG PERSEORANGAN DAN ATAU KORPORASI YANG DIDAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN MENURUT HUKUM PIDANA. MELAWAN HUKUM ADALAH TIDAK MEMPUNYAI HAK SENDIRI UNTUK MENIKMATI KEUNTUNGAN (KORUPSI) TERSEBUT.
RUMUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI : MEMPERKAYA MAKSUDNYA MENJADIKAN ORANG YANG BELUM KAYA MENJADI KAYA, ATAU ORANG YANG SUDAH KAYA BERTAMBAH KAYA. (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TANGGAL 13 MEI 1992 NO. 18/PIT/B/ PN/TNG). MERUGIKAN ARTINYA MENJADI RUGI ATAU MENJADI BERKURANG. KEUANGAN NEGARA MENURUT PASAL 1 UU NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA ARTINYA SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG, SERTA SEGALA SESUATU BAIK BERUPA UANG MAUPUN BERUPA BARANG YANG DAPAT DIJADIKAN MILIK NEGARA BERHUBUNG DENGAN PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN TERSEBUT.
RUMUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI : KEUANGAN NEGARA MENURUT PENJELASAN UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 YAITU SELURUH KEKAYAAN NEGARA DALAM BENTUK APAPUN YANG DIPISAHKAN ATAU YANG TIDAK DIPISAHKAN TERMASUK DIDALAMNYA SEGALA BAGIAN KEKAYAAN NEGARA DAN SEGALA HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIMBUL KARENA : a. BERADA DALAM PENGUASAAN, PENGURUSAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN PEJABAT LEMBAGA NEGARA, BAIK TINGKAT PUSAT MAUPUN DI DAERAH; b. BERADA DALAM PENGUASAAN, PENGURUSAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH, YAYASAN, BADAN HUKUM DAN PERUSAHAAN YANG MENYERTAKAN MODAL NEGARA, ATAU PERUSAHAAN YANG MENYERTAKAN MODAL PIHAK KETIGA BERDASARKAN PERJANJIAN DENGAN NEGARA.
RUMUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI : KERUGIAN NEGARA ADALAH MENURUT PASAL 1 ANGKA 22 UU NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA : KERUGIAN NEGARA/DAERAH ADALAH KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, DAN BARANG, YANG NYATA DAN PASTI JUMLAHNYA SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM BAIK SENGAJA MAUPUN LALAI. KERUGIAN NEGARA DALAM PRAKTEK PERADILAN : HARUS RIIL DAN TERUKUR.
RUMUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI : MERUGIKAN PEREKONOMIAN NEGARA. YANG DIMAKSUD DENGAN PEREKONOMIAN NEGARA ADALAH KEHIDUPAN PEREKONOMIAN YANG DISUSUN SEBAGAI USAHA BERSAMA BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN ATAUPUN USAHA MASYARAKAT SECARA MANDIRI YANG DIDASARKAN PADA KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH, BAIK DITINGKAT PUSAT MAUPUN DIDAERAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU YANG BERTUJUAN MEMBERIKAN MANFAAT, KEMAKMURAN DAN KESEJAHTERAAN KEPADA SELURUH KEHIDUPAN RAKYAT. CONTOH KASUS : ”PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI TANGGAL 31 OKTOBER 1986 NO. 1164K/PID/1985 DENGAN TERDAKWA TONY GOZAL ALIAS GO TIONG KIEN, DIREKTUR CV. CIPTA NUSA........”
RUMUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI : RUMUSAN PASAL 3 UU NO 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 : ”SETIAP ORANG YANG DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA, DIPIDANA .....” MENGUNTUNGKAN ADALAH SAMA ARTINYA DENGAN MENDAPATKAN UNTUNG, YAITU PENDAPATAN YANG DIPEROLEH LEBIH BESAR DARI PENGELUARAN, TERLEPAS DARI PENGGUNAAN LEBIH LANJUT DARI PENDAPATAN YANG DIPEROLEHNYA.
RUMUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI : MENYALAHGUNAKAN ADALAH MENGGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG MELEKAT PADA JABATAN ATAU KEDUDUKAN YANG DIJABAT ATAU DIDUDUKI OLEH PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI UNTUK TUJUAN LAIN DARI MAKSUD DIBERIKANNYA KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA TERSEBUT.
RUMUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI : RUMUSAN PASAL 13 UU NO 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 : ”SETIAP ORANG YANG MEMBERI HADIAH ATAU JANJI KEPADA PEGAWAI NEGERI DENGAN MENGINGAT KEKUASAAN ATAU WEWENANG YANG MELEKAT PADA JABATAN ATAU KEDUDUKANNYA, ATAU OLEH PEMBERI HADIAH ATAU JANJI DIANGGAP MELEKAT PADA JABATAN ATAU KEDUDUKAN TERSEBUT, DIPIDANA .......”
RUMUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI : RUMUSAN DELIK YANG DIADOPSI DARI KUHP : ADA 13 PASAL YANG DIADOPSI DARI KUHP MENJADI DELIK TINDAK PIDANA KORUPSI, YAITU : DELIK PENYUAPAN; PASAL 209, 210 KUHP (SUAP AKTIF), PASAL 418, 419 DAN 420 KUHP (SUAP PASIF). DELIK PENGGELAPAN; (PASAL 8,9 DAN 10 UU NO. 31 TAHUN 1999 YANG DIADOPSI DARI PASAL 415,416 DAN 417 KUHP). DELIK PEMERASAN DALAM JABATAN; (PASAL 12 UU NO. 31 TAHUN 1999 YANG DIADOPSI DARI PASAL 423 DAN 425 KUHP). DELIK YANG BERKAITAN DENGAN PEMBORONGAN, LEVERANSIR DAN REKANAN; (YANG DIADOPSI DARI PASAL 387, 388 DAN 435 KUHP, PASAL-PASAL INI ERAT KAITANNYA DENGAN KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003).
BAGAIMANA PROSEDUR PENANGANANNYA? DI KEJAKSAAN RI DAN KPK PEMERIKSAAN BERKAS PERKARA DAN MENGAMBIL DUA KEPUTUSAN: MENYATAKAN BERKAS PERKARA LENGKAP; ATAU MENGEMBALIKAN BERKAS PERKARA KEPADA JAKSA PENYIDIK DENGAN PETUNJUK , APABILA MASIH ADA KEKURANGLENGKAPAN BERKAS PERKARA BAIK SECARA FORMIL MAUPUN MATERIIL PENYELIDIKAN PENYIDIKAN EKSEKUSI PERSIDANGAN PENUNTUTAN
TERIMA KASIH