P2TK Dikdas – Kemdikbud Januari 2014 Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdas untuk Proses Tunjangan Guru P2TK Dikdas – Kemdikbud Januari 2014
Validasi PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri. Riwayat kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala (sejak awal ) harus diisi dengan lengkap. Keduanya mempengaruhi besaran gaji pokok Status Kepegawaian harus diisi sesuai SK Pengangkatan. No SK harus diisi TMT harus diisi NIP atau NIY harus diisi Lembaga yang mengangkat harus diisi Sumber Gaji harus diisi
Sekolah INDUK Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
TUGAS TAMBAHAN Tugas Tambahan yang diakui : SD SMP 1 Kepala Sekolah 1-4 Wakil Kepala Sekolah (menunggu keputusan menteri) 1 Kepala Laboratorium 1 Kepala Perpustakaan
TUGAS PTK Jenis PTK harus diisi, terutama untuk Guru BK Guru Kelas (hanya untuk SD) Guru Matapelajaran (SD/SMP) Guru BK (hanya SMP) Guru Inklusi (SD/SMP yang ditunjuk sebagai penyelenggara inklusi) Khusus untuk Guru BK tidak perlu dimasukkan ke dalam rombel. Validasi Guru BK : 1 Guru BK untuk minimal 150 Siswa
VALIDASI TUGAS TAMBAHAN Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat No SK Harus diisi dengan benar Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal. Jumlah Tugas Tambahan dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
STRUKTUR Kurikulum KTSP SD Kelas Rendah Kelas 1 : 26 Jam Kelas 2 : 27 Jam Kelas 3 : 28 Jam Kelas Tinggi Total 32 Jam Guru Kelas mengajar (25 Jam) : PKn (2 jam) Bahasa Indonesia (5 jam) Matematika (5 jam) Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam) Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam) Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam) Muatan Lokal (2 jam) Guru Agama (3 Jam) Guru PJOK (4 Jam) Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.
STRUKTUR Kurikulum KTSP SD Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel). Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.
CONTOH ROMBEL NORMAL (KTSP SD) Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas Guru Kelas 24 atau 25 Jam Guru Mulok 2 Jam Guru PJOK 4 Jam Guru Agama 3 Jam Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam Jika Kasek Sertifikasi PJOK Guru Kelas 24 - 27 Jam Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.
PENGISIAN JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS VERSI 2013 Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam) Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok (bahasa daerah) 2 jam PJOK (4 jam) Agama (3 Jam) Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum Contoh : Muatan Lokal (potensi daerah) 2 Jam PKn (Guru Kelas) 2 Jam Jam Tidak Wajib adalah JJM tambahan untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam. Jika ada 2 Guru kelas (Team Teaching) maka guru kelas yang lain masuk JJM ini.
VALIDASI JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS VERSI 2013 Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal Contoh : Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal 2 guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal. Contoh Jam Wajib Tambahan : Guru Kelas menambahkan 2 Jam Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
STRUKTUR Kurikulum KTSP SMP Jam Wajib Agama : 2 Jam PKn : 2 Jam Bahasa Indonesia : 4 jam Bahasa Inggris : 4 Jam Matematika : 4 jam IPA Terpadu : 4 Jam IPS Terpadu : 4 Jam Seni Budaya : 2 Jam PJOK : 2 Jam Keterampilan/TIK : 2 Jam Muatan Lokal : 2 Jam Jam Wajib Tambahan 4 Jam Pelajaran apa saja
PENGISIAN JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2013 Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam) Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum Jam Tidak Wajib adalah JJM tambahan untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam Keterampilan dan TIK adalah satu matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan.
VALIDASI JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2013 Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Wajib Tambahan menjadi tidak normal. Tidak ada Validasi untuk JJM Tambahan karena tidak akan diperhitungkan untuk tunjangan apapun.
CONTOH-1 ROMBEL NORMAL (KTSP SMP) Jam Wajib (32 Jam) Agama : 2 Jam PKn : 2 Jam Bahasa Indonesia : 4 jam Bahasa Inggris : 4 Jam Matematika : 4 jam IPA Terpadu : 4 Jam IPS Terpadu : 4 Jam Seni Budaya : 2 Jam PJOK : 2 Jam Keterampilan: 2 Jam Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam Jam Wajib Tambahan (4 Jam) TIK : 2 Jam Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
CONTOH-2 ROMBEL NORMAL (KTSP SMP) Jam Wajib (32 Jam) Agama : 2 Jam PKn : 2 Jam Bahasa Indonesia : 4 jam Bahasa Inggris : 4 Jam Matematika : 4 jam IPA Terpadu : 4 Jam IPS Terpadu : 4 Jam Seni Budaya : 2 Jam PJOK : 2 Jam Keterampilan: 2 Jam Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam Jam Wajib Tambahan (4 Jam) IPA Terpadu : 1 Jam Matematika : 1 Jam Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
CONTOH-3 ROMBEL TIDAK NORMAL (KTSP SMP) Jam Wajib (34 Jam) Agama : 2 Jam PKn : 2 Jam Bahasa Indonesia : 4 jam Bahasa Inggris : 4 Jam Matematika : 4 jam IPA Terpadu : 4 Jam IPS Terpadu : 4 Jam Seni Budaya : 2 Jam PJOK : 2 Jam Keterampilan: 2 Jam (tidak normal) TIK : 2 Jam (tidak normal) Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam Jam Wajib Tambahan (4 Jam) IPA Terpadu : 2 Jam (tidak normal) Matematika : 2 Jam (tidak normal) Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam (tidak normal) Penjelasan Keterampilan dan TIK Tidak Normal karena total JJM : 4 jam Semua Jam wajib tambahan tidak normal karena total JJM Tambahan 6 Jam
STRUKTUR Kurikulum 2013 SD Kelas rendah (30-34 jam) Kelas Tinggi (36 jam) Agama : 4 Jam PKn : 6 Jam Bahasa Indonesia : 10 jam Matematika : 6 Jam Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
STRUKTUR Kurikulum 2013 SD Pembagian Jam Mengajar Guru Agama : 4 Jam PJOK : 4 Jam Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran kecuali PJOK dan Agama) Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil maksimal 4 Jam (Agar guru kelas tidak kekurangan Jam) Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Guru Kelas, maka Guru Mulok hanya bisa 2 jam
CONTOH JJM ROMBEL NORMAL (1) KURIKULUM 2013 SD Jam Wajib (36 jam): Guru Kelas : 28 Jam Semua pelajaran termasuk mulok kecuali PJOK dan Agama PJOK : 4 Jam Agama : 4 jam Jam Wajib Tambahan (belum ada ketentuan): Apa saja diluar jam wajib 36 Jam Nb : jam wajib tambahan tidak akan berpengaruh pada kenormalan/ketidaknormalan jjm rombel karena tidak akan diperhitungkan
CONTOH JJM ROMBEL NORMAL (2) KURIKULUM 2013 SD Jam Wajib (36 jam): Guru Kelas : 24 Jam Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok. Guru PJOK : 4 Jam Guru Agama : 4 jam Guru Muatan Lokal : 2 jam Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas. Nb : Untuk Muatan Lokal dan Jam Mengajar Kepala Sekolah dapat diisi pada jam tambahan
PENGISIAN PADA DAPODIKDAS JJM Kurikulum 2013 SMP Diisi sebagai Jam Wajib (38 Jam) Pendidikan Agama : 3 Jam PKn : 3 jam Bahasa Indonesis : 6 Jam Matematika : 5 Jam IPA : 5 Jam IPS : 4 jam Bahasa inggris : 4 Jam Seni Budaya : 3 jam PJOK : 3 Jam Prakarya : 2 jam Diisi sebagai Jam Wajib Tambahan (Belum ada ketentuan) Muatan Lokal Diisi sebagai Jam Tidak Wajib Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan
MUATAN LOKAL Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui SK Gubernur/Bupati atau Walikota SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal 15 Februari 2014 Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut. Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota. Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Muatan Lokal Pengisian pada aplikasi Dapodikdas Kurikulum KTSP SD (32 jam) Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan Kurikulum 2013 SD (36 jam) Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)
Muatan Lokal Pengisian pada aplikasi Dapodikdas Kurikulum KTSP SMP (32 jam) Jam wajib Mulok : 2 jam Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan Kurikulum 2013 SMP (38 jam) Mulok adalah salah satu pelajaran dari pelajaran berikut : Seni dan Budaya Keterampilan PJOK Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota. Contoh : Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
INPASSING GURU BUKAN PNS Kesetaraan Pangkat dan Golongan serta masa kerja Guru Bukan PNS tidak diambil dari entrian dapodik namun hasil verifikasi database inpassing dari Biro Kepegawaian Kemdikbud RI Informasi Inpassing bisa dilihat pada lembar info PTK Jika Guru sudah inpassing namun belum muncul pada info PTK harap lapor ke dinas pendidikan Kabupaten/Provinsi.
GURU DAERAH KHUSUS Kabupaten/Kota daerah khusus ditetapkan oleh Bapenas Sekolah yang masuk kedalam kategori daerah khusus harus di SK kan oleh Bupati/Walikota setempat SK Bupati/Walikota harus diserahkan ke P2TK Dikdas sebelum tanggal 24 Februari 2014
VALIDASI STATUS KULIAH Jika guru sedang menuntaskan Pendidikan S1 dan ingin masuk ke dalam nominasi penerima Bantuan Peningkatan Kualfikasi Guru (Tunjangan Kualifikasi), harus mengisi dengan benar : Status Kuliah Semester Sekarang IPK Perguruan Tinggi Nomor Induk Mahasiswa/i