Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas DRAFT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
P2TK Dikdas – Kemdikbud Januari 2014
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2012
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
JADWAL PENERBITAN SKTP 2014 Berbasis Data Dapodik
PEMUTAKHIRAN DATA PENDIDIKAN ISLAM TP.2013/2014
SISTEM PENDATAAN PENDIDIKAN MENENGAH
ALPEKA BOS TS LEMBAR KERJA.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Asyarudin Andhin, MT P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014
Panduan Kerja Praktek S1 Teknik Informatika Semester Genap 2013/2014
PERSIAPAN PEMBAYARAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGELOLAAN TUNJANGAN 2014
Tata cara PPDB SMP/SMA ONLINE TP 2014/2015
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014
Dapodik 2013 Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas By : Asyarudin Andhin, MT.
SIM NIPTK.
Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan Oleh : Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas Kemdikbud April 2013.
MATRIK PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU SEMESTER GANJIL 2014/2015
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
SOSIALISASI Pemberian Tunjangan: Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, Bantuan Dana Peningkatan Kualifikasi & Profesi Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan.
Direktorat Pembinaan SMA dan Kepala Seksi Kurikulum SMA
SEPUTAR ANEKA TUNJANGAN
PEMAPARAN APLIKASI PADAMU NEGERI SIAP ONLINE
Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014
SOSIALISASI JUKNIS TUNJANGAN GURU TK TAHUN 2015
Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Tahun 2015.
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEMBAGIAN JUMLAH JAM MENGAJAR (JJM) DI APLIKASI DAPODIK
Rambu Rambu Validasi Pendataan Dapodik untuk Penerbitan SKTP 2015
KESIMPULAN HASIL REKON TERKAIT DENGAN KERJASAMA PENYALURAN TUNJANGAN MELALUI VA BERSAMA BRI INFORMASI TERKAIT DENGAN TUNJANGAN AKAN DIINFORMASIKAN MELALUI.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
TAHUN PEMBAYARANPembayaran melalui dana Dekonsentrasi Provinsi Pembayaran melalui DIPA Direktorat P2TK PEMBERKASANMANUAL  DIGITAL/DAPODIK.
JADWAL PENGAJUAN BELANJA TIDAK LANGSUNG TAHUN ANGGARAN 2014
PTK DIKDAS BERDASARKAN DUKUNGAN DAPODIK TAHUN 2014
P2TK Dikdas  Penghentian Tunjangan Fungsional. Disebabkan oleh : 1.JJM Tidak lagi terpenuhi menurut data Dapodik 2.Ternyata sudah sertifikasi 3.Tidak.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN SMP DINAS PENDIDIKAN KAB. GRESIK
UPDATING DATA PENDIDIKAN ISLAM TAHUN PELAJARAN 2014/2015
P2TK Dikdas – Kemdikbud Januari 2014
SOSIALISASI PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI TRIWULAN III
TATA TERTIB DIVISI KEUANGAN SEKOLAH BISNIS IPB
Oleh : Asyarudin MT [ andhin ] P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014
Direktorat Jenderal GTK -
Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan Oleh : Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas Kemdikbud April 2013.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan Oleh : Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas Kemdikbud April 2013.
DENGAN SEGALA PERMASALAHANNYA
PESERTA SOSIALISASI PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI TW I
EVALUASI PENYALURAN STF-GBPNS TAHUN 2015
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PERSIAPAN PENERBITAN SKTP 2018 Semester 2 (Bagian 1) BAGREN GTK
Asyarudin Andhin, MT P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014.
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
(Informasi Status Data Guru dan Tenaga Kependidikan)
Transcript presentasi:

Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas DRAFT

Dapodik versi Lama (2012) untuk Tunjangan Tahun 2013  Digunakan hanya untuk mendata jam mengajar Semester Genap tahun ajaran (januari sd juni 2013)  Jam mengajar semester dua ini digunakan oleh P2TK Dikdas untuk :  Menerbitkan SK Tunjangan profesi tahun 2013  Pembayaran Tri Wulan 1 dan 2 Tunjangan Profesi 2013  Menerbitkan SK Aneka Tunjangan tahun 2013 (T. Fungsional dan T. Daerah Khusus)  Pembayaran Semester 1 dan 2 T. Fungsional  Pembayaran Triwulan 1 dan 2 T. Daerah Khusus

Dapodik versi Baru (2013) untuk Tunjangan Tahun 2013 (kondisi ideal)  Digunakan untuk mendata jam mengajar Semester Ganjil tahun ajaran (Juli sd Des 2013)  Jam mengajar semester ini digunakan oleh P2TK Dikdas untuk :  Menerbitkan SK Tunjangan profesi tahun 2013, bagi guru yang tidak mendapat jam pada semester lalu. SK TP yang diteritkan berdasarkan data ini hanya berlaku untuk bulan Juli sd Desember 2013  Pembayaran Tri Wulan 3 dan 4 Tunjangan Profesi 2013  Pembayaran Triwulan 3 dan 4 T. Daerah Khusus

Rencana 2014  Semua penerbitan SK Tunjangan berdasarkan dapodik versi baru.  Data yang digunakan untuk penerbitan SK tunjangan adalah :  Data Semester Genap untuk pembayaran tunjangan periode januari sd juni 2014  Data Semester Ganjil untuk pembayaran tunjangan periode juli sd desember 2014

JADWAL PENGOLAHAN DATA TUNJANGAN Jan – Jun 2014

Jan-Feb 2014 : Periode Updating Data  Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA  Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.  Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)  P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas  Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.

Tgl 1-15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1  P2Dikdas akan melakukan pengolahan sbb :  Penghitungan jumlah jam mengajar  Penghitungan jumlah murid  Penghitungan jumlah jam rombel  Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)  Pengecekan Tugas Tambahan  dll

Tgl 1-15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 (sambungan)  Hasil pengolahan akan menentukan :  Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota  Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)

16-23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK  Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :  Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1)  Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)  Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)  Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1)  Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.  Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota

Maret 2014 : Periode Penerbitan SK  P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.  Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :  Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)  Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)

April 2014 : Periode Pembayaran TW1 & SMT1  Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.  Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)  Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)

Mei 2014 : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2  Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :  Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.  Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.

1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2  P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik TW2  P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014  Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan  Penerima Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :  Kehilangan jam mengajar pada TW2  Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll  Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota

1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2 (lanjutan)  Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.  Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2  Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu

15-23 Juni : Periode Pengusulan Susulan  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti  Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota  Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota

23-31 Juni :Periode Penerbitan SK Susulan TW2  P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di sk kan pada TW1  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)

Juli 2014 : Periode Pembayaran TW2  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2  Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.

JADWAL SEMESTER 2 (Jul – Des 2014)

Juli – Agustus 2014 : Periode Updating Data  Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 1 TA  Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.  Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)  P2TK akan melakukan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data dapodik TW3

1-15 September : Periode Pengolahan Data TW3  Hasil pengolahan akan menentukan :  Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.  Guru yang sudah mendapat SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3 akibat hal hal tertentu  Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dll)  Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester satu namun kehilangan hak nya pada semester dua karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)  Guru yang menerima Tunjangan Khusus pada TW1 dan 2 namun tidak berhak lagi menerima pada TW3  Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan

16-22 Sept : Periode Pengusulan Susulan TW3  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3)  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)  Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota  Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota

23-31 September : Penerbitan SK Susulan TW3  P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3 namun belum di sk kan pada TW1 dan TW2  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada)  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada)  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada)

1-14 Oktober : Periode Pembayaran Tunjangan TW3  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.  Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 3  Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.  Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Semester 2 (juli-desember)  Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk semeseter 2 saja (juli-desember)

15-22 Oktober: Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4  Pada tgl Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :  Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.  Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.

23-31 Oktober: Periode Pengolahan Data Susulan  P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data dapodik TW4  P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 8 November 2014  Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan  Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan :  Kehilangan jam mengajar pada TW4  Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll  Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota  Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.  Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi syarat untuk TW4  Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu

1-7 November : Periode Pengusulan Susulan TW4  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti  Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota  Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota

8-15 November : Penerbitan SK Susulan TW4  P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)

15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret,Juni atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober - Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.  Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret,Juni atau September 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4  Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.

Desember 2014  Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus kasus tertentu, seperti :  Gagal Transfer (Retur)

Catatan mengenai Validasi Data Dapodik  Operator Sekolah dilarang memanipulasi data jam Guru dengan maksud untuk meloloskan tunjangan, seperti :  Memasukkan wakil kepala sekolah lebih dari 4  Memasukkan Kepala Lab lebih fiktif  Memasukkan Rombel Fiktif  dll  Akibat tindakan seperti diatas akan dikenakan sanksi seperti :  Penghentian semua tunjangan untuk Guru guru di sekolah tersebut  Diproses secara hukum karena termasuk kategori pemalsuan data yang mengakibatkan kerugian negara.

Jumlah Wakasek yang diakui :  SD Tidak memiliki Wakil Kepala Sekolah  SMP berdasarkan tipe sekolah:  (1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah  (2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah  (3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah  (4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah  (5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah  (6 ) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah  (7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah  (8 ) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah  (9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah

Jumlah Kepala Laboratorium yang diakui :  Kepala Laboratorium adalah seorang penanggung jawab penyelenggaraan seluruh laboratorium yang ada di satu sekolah sehingga Kepala Laboratorium yang diakui hanya satu (1) walaupun terdapat beberapa Laboratorium yang ada di sekolah tersebut.  Masing masing Laboratorium bisa saja di memiliki penanggung jawab/pengelola/Laborant namun statusnya bukan sebagai Kepala Laboratorium

Jumlah Kepala Perpustakaan yang diakui :  Jumlah Kepala Perpustakaan dalam satu sekolah yang diakui adalah satu (1)  Kepala Perpustakaan harus memiliki Sertifikat Kompentensi Kepustakaan

Catatan untuk operator Tunjangan  Harap me-nonaktifkan guru-guru yang pensiun/wafat/mutasi baik sebelum tahun 2013 atau selama tahun 2013  Guru yang pensiun/wafat pada tahun 2013 akan di SK kan dan mendapat hak bayar sesuai dengan bulan masa aktifnya (misal pensiun jun 2013 memiliki hak 5 bulan)  Guru yang non-aktif sementara (cuti tahunan) juga dinon aktifkan, dan dapat diaktifkan kembali.  Guru guru yang mutasi dari Kemenag harus memiliki NRG yang dikeluarkan Kemdikbud (bukan NRG Kemenag)

Inpassing  Guru guru Non PNS dan sudah inpassing silahkan memeriksa gaji pokoknya di halaman info SK (kolom hak bayar)  Jika Gaji Pokok masih 4,5 juta (per triwulan) maka status inpassing belum kami terima dari Biro Kepegawaian  Klaim dapat dilakukan dengan menyerahkan SK Inpassing yang sudah dilegalisir di Biro Kepegawaian, atau menunjukkan SK Asli nya.

Info SK  Guru dapat melakukan pengecekan Status SK melalui URL berikut :   Masukkan NUPTK sebagai User ID dan Tgl Lahir sebagai password (ddmmyyyy)  Info SK dapat mengetahui :  SK Tunjangan yang didapatkan oleh Guru ybs baik SK Tunjangan Profesi, Fungsional, Kualifikasi atau Tunjangan Khusus.  Hak bayar dan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi per Triwulan (sementara khusus guru yang di bayar pusat)  Sebab tidak dibayarkan tunjangannya

INFO SK

Info Tunjangan Profesi