STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN PERAN SISTEM PENILAIAN KESESUAIAN UNTUK MENDUKUNG KERJA SAMA PERDAGANGAN REGIONAL DAN BILATERAL DIREKTORAT JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN 2011
Dasar Hukum Pembentukan Ditjen. SPK Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan; Tugas: Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen Fungsi: Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; Penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
Struktur Organisasi Ditjen. SPK
Standar sebagai Fasilitas Perdagangan Pada “era lama” tarif salah satu instrumen yang dikenal untuk keperluan restriksi ekspor dan impor dalam perdagangan internasional, dengan adanya berbagai perjanjian yang mengarah dieleminasinya tarif, maka perhatian berubah kepada yang disebut “Technical atau non tarif barriers” atau hambatan non tarif dalam perdagangan, dimana standar merupakan paramater kunci dalam memfasilitasi perdagangan. Infrastuktur Mutu Nasional diperlukan untuk mempersiapkan komoditi ekspor dalam menembus hambatan teknis perdagangan. Infrastruktur Mutu Nasional merupakan kunci untuk dapat berintegrasi dengan mitra-mitra dagang kedalam sistem Perdagangan Internasional.
Tantangan Perdagangan Bebas dan Globalisasi Berbagai perjanjian regional dan bilateral mengharuskan adanya pengakuan kompetensi infrastruktur mutu yang setara (ekivalen) sebagai dasar keberterimaan sertifikat mutu. Negara-negara di dunia seharusnya dapat menarik keuntungan dari Globalisasi dan secara effektif dapat melindungi negara itu sendiri dari segala resikonya.
Penilaian Kesesuaian Dalam TBT Agreement ..................... Article 6.1:...anggota harus menjamin, bila memungkinkan, bahwa hasil prosedur penilaian kesesuaian dari anggota lain dapat diterima .................... Article 6.1.1. – cukup dan kuatnya kemampuan teknis dari badan penilaian kesesuaian yang relevan dalam Anggota pengekspor, sehingga ada kepercayaan atas kehandalan yang berkesinambungan dari hasil penilaian kesesuaian; dalam hal ini, pemenuhan yang diverifikasikan, misalnya melalui akreditasi, dengan pedoman atau rekomendasi yang relevan yang diterbitkan oleh badan standardisasi internasional harus digunakan dalam pertimbangan sebagai tolak ukur kemampuan teknis yang memadai.
Penilaian Kesesuaian Dalam TBT Agreement ..................... Article 6.3 : anggota didorong, berdasarkan permintaan anggota lain, melakukan negosiasi untuk memperoleh saling keberterimaan terhadap hasil penilaian kesesuaian Article 9.1 : bila regulasi teknis dipersyaratkan dengan jaminan terhadap kesesuaian atau standar, anggota harus dapat memformulasikan dan mengadopsi sistem penilaian kesesuaian internasional, serta berpartisipasi di dalamnya
Pemberlakuan Regulasi Teknis Untuk memfasilitasi perdagangan, Tidak menimbulkan hambatan teknis yang tidak perlu / sesuai perjanjian WTO (TBT/SPS) Kebutuhan yang jelas, Pertimbangan ekonomi, analisa resiko produksi / pemasaran, Ketersediaan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LSPro/Laboratorium/lembaga inspeksi) Penegakkan hukum termasuk recall dan lainnya, Penetapan Sistem sertifikasi Produk (tipe 1b, 5, dll) Ditetapkan oleh pemerintah (biasanya Menteri)
Prinsip Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh pihak ketiga Memberikan keyakinan bagi pembeli atau pengguna produk, serta pihak-pihak berkepentingan lain seperti pemerintah, bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan teknis tertentu Dapat dipergunakan oleh produsen unutk menunjukan bahwa produk yang dipasok olehnya telah dinyatakan memenuhi standar atau regulasi teknis tertentu oleh pihak lain (pihak ketiga yang memiliki kompetensi teknis yang terpercaya) Dapat dipergunakan oleh pemerintah untuk menyediakan mekanisme yang dapat dipergunakan oleh produsen untuk membuktikan bahwa produk yang mereka edarkan kepasar telah memenuhi regulasi teknis tertentu
Kebijakan Standardisasi Bidang Perdagangan (1) Permendag 14 Tahun 2007 Pasal 21 LPK yang menerbitkan sertifikat kesesuaian merupakan Lembaga Sertifikasi Produk di dalam negeri atau di luar negeri yang didukung oleh laboratorium penguji dan atau lembaga inspeksi terakreditasi. Pasal 22 ayat (2) LPK yang belum diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkupnya, apabila ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Teknis sesuai ketentuan yang berlaku, dapat melakukan Penilaian Kesesuaian Pasal 22 ayat (3) LPK yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat akreditasi dari KAN paling lambat 2 (dua) tahun sejak penunjukannya
Kebijakan Standardisasi Bidang Perdagangan (2) Pasal 22 ayat (4) LPK wajib mendaftarkan lembaganya kepada Direktorat Standardisasi dengan persyaratan: Dokumen legalitas hukum Lembaga Penilaian Kesesuaian; Struktur Organisasi dan Daftar Personel Lembaga Penilaian Kesesuaian Daftar laboratorium yang relevan Sertifikat Akreditasi, termasuk ruang lingkup akreditasinya. Contoh sertifikat produk
Kebijakan Standardisasi Bidang Perdagangan (3) Permendag 14 Tahun 2007 Pasal 23 ayat (1) LPK dari luar negeri dapat melakukan penilaian kesesuaian terhadap barang impor yang telah diberlakukan SNI wajib, apabila telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi di negara yang bersangkutan yang memiliki perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement /MRA) dengan KAN. Pasal 23 ayat (3) LPK dari luar negeri yang tunduk dalam perjanjian bilateral atau regional yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan negara ASEAN atau regional lainnya, dapat melakukan penilaian kesesuaian terhadap barang impor yang telah diberlakukan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
Kebijakan Standardisasi Bidang Perdagangan (4) Pasal 24 ayat (1) Dalam penilaian terhadap permohonan pendaftaran LPK, Direktorat Standardisasi memperhatikan informasi dari KAN, Pasal 26 Direktorat Standardisasi bersama-sama dengan KAN dapat melakukan verifikasi kepada LPK, apabila ada pengaduan tentang kinerjanya LPK,
Perlindungan Konsumen Pemerintah harus menjamin agar barang yang diperdagangkan : Tidak menimbulkan bahaya terhadap keselamatan konsumen, kesehatan masyarakat, serta keamanan negara; Tidak menimbulkan ancaman terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup; Tidak menimbulkan gangguan operasi atau keselamatan produk lain dan harta benda. Pemerintah harus mengupayakan terbentuknya kepastian pasar dan persaingan yang sehat
Standardisasi Bidang Perdagangan Diperlukan suatu sistem inventory informasi yang dapat menjadi database mengenai kegiatan, sumber daya dan persyaratan yang dapat mudah diakses dan digunakan (user friendly) Sampai saat ini belum ada suatu sistem inventory yang menyediakan informasi regulasi teknis negara ekspor dan LSPro dan Lab Uji untuk memenuhi persyaratan teknis di negara tujuan ekspor (c/: ruang lingkup, sistem sertifikasi produk, referensi standar yang digunakan, dll)
Information Management Body (IMB) Visi: Memberikan kemudahan layanan untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan pasar ekspor Misi Menyediakan informasi kepada pelaku usaha terkait standar dan regulasi teknis dalam mendukung ekspor
Posisi IMB di Indonesia Aspek IMB (DG. SPK) PIE (DG. PEN) SISNI (BSN) Ruang Lingkup Penyediaan informasi standardisasi regulasi teknis di negara tujuan ekspor Penyediaan informasi Lab. Terakreditasi, R/L sertifikasi -Penyediaan informasi ekspor dan impor secara umum (eksportir/ importir, buyer, Buyer Resepsionist Desk) - Informasi teknis secara detail diteruskan ke Direktorat Teknis terkait database SNI lebih fokus pada status perumusan standar (RSNI) Layanan Berdasarkan pertanyaan (enquiry); Kemudahan akses pengguna (user friendly), Interactive Website. Enquiry melalui email Kunjungan (visit) - Website Sistem Informasi Interactive Website (online) Website (update berita), belum interactive Website Batasan Before Custom, spesifik kepada pemenuhan (compliance) dengan regulasi teknis negara tujuan yang bersifat Mandatory General (before and after custom) Voluntary (sukarela) Kerjasama Lembaga standardisasi negara tujuan ekspor (NEN, AFNOR, DIN, CEN) serta regulatory body yang menerapkan regulasi teknis Atdag; ITPC; CBI OTGS dll Lembaga standardisasi
Infrastruktur Mutu Tujuan : Pusat Informasi Regulasi Teknis: meningkatkan akses pasar Perlindungan Dalam Negeri Menjamin ketertelusuran standar ukuran (kepercayaan dunia usaha)
Terima Kasih Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan 2011