AL HAKIM (yang berhak membuat hukum)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB IV. PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SALEH
Advertisements

TOLERANSI DALAM BERAGAMA
   Pendidikan Agama Islam ( PAI )
Pengertian Dasar hukum Prinsip Zakat
Pendidikan Agama Islam
SIFAT-SIFAT TERPUJI RAJA’ DAN TAUBAT.
Fungsi Al-qur'an bagi kehidupan kita sehari hari
KELOMPOK 2 ANISA KHAFIDA MADINATUL MUNAWAROH NURUL HASANAH
PENGATURAN HUBUNGAN PRIA DAN WANITA
Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah.
Konsep kerukunan dalam islam
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
AL-QUR`AN.
METODOLOGI EKONOMI ISLAM
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
As-Sunah yang memuat Sunnah Rasulullah
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
ALLAH KASIH KARUNIA DAN PENGHAKIMAN
Assalamu'alaikum ETIKA, MORAL DAN AKHLAQ Oleh: Nurhasan, M. Ag Hmmm…..
BAB IX KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
HUKUM SYARA’ (1).
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
KONSEP AL-HAAKIM (PEMBUAT HUKUM).
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
Oleh: Rohmansyah, S.Th,I., M.Hum
Pertemuan Ke-11.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
RIBA DAN BUNGA Oleh Lely Savitri Dewi.
SK-KD Indikator Qona’ah Tasamuh PERILAKU TERPUJI : QONA’AH DAN TASAMUH.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sayid Sabiq Guru Besar Universitas Al-Azhar Kairo
Al-Fath (Lari Dari Perang)
HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
PRINSIP DAKWAH REDAKSI AYAT
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
Tata cara bersuci & sholat
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Summative assessment By: Rio & BAYU.
AL-HAKIM, TOLOK UKUR PERBUATAN DAN KETERIKATAN HUKUM SYARA’
Assalamualaikum Wr.Wb.
Beredarnya Paham Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme
Kaidah – kaidah dalil asma’ wa sifat
BAB IV. PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SALEH
UQDATUL KUBRO Dari mana saya? Mau apa saya? Mau kemana saya?
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
BAB 7: PENGARUH HAWA NAFSU DAN SYAITAN
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Makna Tasyri’ Dari segi bahasa: 1-Sumber air 2-Jalan yang lurus
Sesi 1 Qawaid Fiqhiyyah.
Ayat Al-Quran tentang Hijrah
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
BAB 2: MENJAGA AKHLAK TERHADAP ALLAH
MEMANFAATKAN ANUGERAH ALLAH SWT
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
AL QUR’AN SOLUSI SEMUA PROBLEMA
AL-HAKIM, TOLOK UKUR PERBUATAN DAN KETERIKATAN HUKUM SYARA’
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
KBM 3 AKHLAK ISLAMIAH BAB 3: HATI YANG MATI
BAB 6: MENJAGA AKHLAK DALAM BERPAKAIAN
PUNCA UTAMA PENYELEWENGAN DALAM TAFSIR
IMAN KEPADA MALAIKAT. 1. Pengertian malaikat Allah Kata ‘malaikat’ berasal dari kata malak, bentuk jamaknya adalah malaikah. Kata malak memiliki arti.
Nama Kelompok : 1. Abdul Majid Ridwan 2. Kusnadi.
IMAN KEPADA KITAB ALLAH SWT. DENGAN MEMBACA Y  N  Y  QW  Y  W  N  WQ  Y  TPV  Y  TN Y 
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
IMAN KEPADA MALAIKAT OLEH: ZAINUL ROHMAN. Pengertian malaikat Allah malaikat berarti utusan Allah yang dengan patuh dan tunduk mengemban semua amanat.
Transcript presentasi:

AL HAKIM (yang berhak membuat hukum) HM. Khoir Hari Moekti

Siapa al Hakim itu ? Al Hakim bukanlah pemegang kekuasaan yang menerapkan semua hal dengan kekuasaan yang dimilikinya. Yang dimaksud al Hakim adalah yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan hukum berkaitan dengan perbuatan manusia dan benda2.

Ada pertanyaan Siapakah yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan hukum atas perbuatan manusia dan segala sesuatu yang terkait dengannya, apakah Allah atau manusia itu sendiri ? Atau dengan ungkapan lain apakah syara’ atau Akal ? Karena yang menjadikan kita tahu bahwa ini hukum Allah adalah syara’, sedangkan yang menjadikan manusia dapat menghukumi adalah akal

Ada 3 keadaan yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan benda2 Aspek Realitas Faktanya, yaitu keadaan dari Fakta yang terindera Aspek kesesuaian atau tidaknya dengan kecenderungan manusia Aspek pujian/celaan, atau terkait pahala/siksa

Untuk Aspek Realitas Fakta dan aspek kesesuaian atau tidaknya dengan kecenderungan naluriyah manusia maka manusia sendiri atau akal yang menjadi al Hakim, karena realistasnya akal mampu menghukumi dari dua aspek diatas. Artinya, akal mampu memahami realitas fakta dan menghukuminya dari sisi sesuai atau tidaknya dengan kecenderungan naluriyah manusia. Contohnya : secara fitrah dan naluriyah, manusia sepakat memberikan penilaian; * cantik itu baik, jelek itu buruk * kaya itu baik, miskin itu buruk * normal itu baik, cacat itu buruk

Namun berkaitan dengan Aspek terpuji/tercela atau pahala/siksa, maka hanya Allah SWT satu-satunya yang berhak sebagai Al Hakim, yakni menetapkan hukum atas perbuatan atau benda2. Contohnya : * cantik itu baik, jelek itu buruk  apakah wanita yang cantik itu terpuji, ternyata masih memerlukan penjelasan lagi atas kondisi itu. Kalo kecantikannya untuk menggoda lelaki lain sehingga mendorong berbuat zina, maka itu tercela dan dosa, tapi kalo kecantikannya untuk menyenangkan suaminya maka itu terpuji dan berpahala.

Allah SWT satu-satunya Al hakim Hanya Allah SWT yang memiliki otoritas untuk menghukumi apakah perbuatan manusia itu terpuji / tercela atau berpahala / berdosa. Manusia tidak memiliki otoritas sama sekali. Akal manusia tidak mampu memahami hakekat apakah itu terpuji atau tercela. Kalo diserahkan kepada manusia, maka manusia akan menilainya berdasarkan hawa nafsunya, dan itu akan berbeda-beda untuk setiap orang dan berubah-ubah untuk setiap zaman.

QS. Al Baqarah 216 Allah SWT berfirman : “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui “

BATASAN FUNGSI AKAL Fungsi Utama adalah memahami Hukum Allah Fungsi Lainnya membuat aturan rincian yang tidak dirinci oleh Al quran dan As sunnah dalam aspek teknis, misalnya : Tata ruang kota, aturan Lalu lintas, administrasi kependudukan, dll Menyingkap hukum yang belum dijelaskan oleh Al quran dan As sunnah  melalui ijtihad hukum

DALAM SISTEM DEMOKRASI Akal manusia diberikan otoritas membuat hukum seluas luasnya  prinsip suara terbanyak Kesalahan fatalnya adalah melanggar otoritas Allah dalam membuat hukum Misalnya : Allah melarang Riba, Demokrasi menghalalkan Allah melarang Zina, Demokrasi membolehkan Allah mewajibkan Jilbab, Demokrasi melarang Allah mewajibkan hukum rajam bagi pezina muhshon, Demokrasi membiarkan dengan alasan suka sama suka dll

KESIMPULAN Allah memberikan manusia Akal adalah untuk berfikir dan memahami ayat-ayat Allah yaitu : Perintah, Larangan, Pujian, Celaan, Kabar gembira, Ancaman, balasan surga, siksa neraka, dll BUKAN UNTUK MELAWAN ALLAH, atau MEMBUAT TANDINGAN SELAIN ALLAH (THAGHUT).

QS. AL MAIDAH 44, 45, 47 Allah SWT berfirman : “barangsiapa yang tidak memutuskan (hukum) dengan (hukum) yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang Kafir” (ayat 44) “…mereka itulah orang-orang zalim” (ayat 45) “…mereka itulah orang-orang fasik” (ayat 47)