PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUBUNGAN KERJA Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban para pihak.
Hubungan Kerja… Hubungan Kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan Dalam hal perjajian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan , maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Perjanjian Kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERJANJIAN KERJA DIBUAT ATAS DASAR Kesepakatan kedua belah pihak; Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Catatan : (a) dan (b) dapat dibatalkan (c) dan (d) batal demi hukum.
KEP. 100/MEN/VI/2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Syarat kerja yang diperjanjiakan dalam PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Lanjutan… Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: 1. PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun. 2. PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman 3. PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru. 4. Perjanjian kerja harian lepas
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA YANG PENYELESAIANNYA PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN ~ PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu dan pengerjaannya paling lama 3 (tiga) tahun. ~ Pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT apabila dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. ~ Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
Lanjutan… ~ PKWT yang dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan. Dapat dilakukan pembaharuan PKWT setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perjanjian kerja dan selama tenggang waktu 30 hari tersebut tidak ada hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT MUSIMAN ~ Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung kepada musim atau cuaca. ~ Pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerja musiman. ~ PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan musiman hanya diberlakuakn untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan. ~ PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman tidak dapat diperbaharui.
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK BARU ~ PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,tau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. ~ PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru hanya dapat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperbaharui. ~ PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/ buruh yang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.
PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS Untuk pekerjaan –pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktudan volume pekerjaan serta upah didasrakan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian lepas. Perjanjian kerja harian lepas dilakukan denga ketentua pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1(satu) bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Lanjutan… Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh harian lepas wajib membuat perjanjian kerja harian lepas. Perjajian kerja harian lepas sekurang-kurangnya memuat: ~ Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja. ~ Nama/alamat pekerja/buruh ~ Jenis pekerjaan yang dilakukan ~ Besarnya upah dan atau imbalan lainnya.
PENCATATAN PKWT PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh (pasal 13) Kep. 100/Men/vi/2004
PERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTT PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja. PKWT yang dibuat tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (2), pasal 5 ayat (2), pasal 8 ayat (2) dan (3) Kep. 100/Men/vi/2004, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja. Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga pulu) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagimana dimaksud pasal 3 Kep. 100/Men/VI/2004. maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
ISI MATERI PERJANJIAN KERJA Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh Jabatan atau jenis pekerjaan Tempat pekerjaan Besarnya upah dan cara pembayarannya Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh Mulai dan jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerja Tempat dan tanggal perjanjian dibuat Tandatangan para pihak Catatan : (e) dan (f) tidak boleh bertentangan dengan PP, PKB dan Per-UU yang berlaku Sekurang-kurangnya dibuat rangkap 2 (dua)
PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahan berisi syarat kerja yang belum diatur dalam perturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan, maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan… Ketentuan syarat kerja dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) peraturan perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Apabila perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang maka dibuat peraturan perusahaan induk yang berlaku di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat peraturan perusahaan turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan.
Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan… Peraturan perusahaan induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum diseluruh cabang perusahaan dan peraturan perusahaan turunan memuat pelaksanaan peraturan perusahaan induk, yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing-masing. Dalam hal peraturan perusahaan induk telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya peraturan perusahaan turunan di cabang perusahaan, maka selama peraturan perusahaan turunan belum disahkan maka tetap berlaku peraturan perusahaan induk.
Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan… Peraturan perusahaan dibuat dan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Wakil pekerja/buruh dipilih oleh pekerja/buruh secara demokratis mewakili dari setiap unit kerja yang ada diperusahaan dan apabila di perusahaan telah erbentuk SP/SB maka Wakil Pekerja/buruh adalah Pengurus SP/SB
Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan… Dalam hal di perusahaan telah terbentuk SP/SB namun keanggotaannya tidak mewakili mayoritas pekerja/buruh di perusahaan tersebut, maka pengusaha selain memperhatikan saran dan pertimbangan dari pengurus SP/SB, juga harus memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota SP/SB
Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan… Pengusaha harus menyampaikan naskah rancangan peraturan perusahaan kepada wakil pekerja/buruh dan/atau SP/SB untuk mendapatkan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh atau SP/SB harus sudah diterima oleh pengusaha dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh dan/atau SP/SB, dan apabila dalam waktu 14 hari kerja wakil pekerja/buruh dan/atau SP/SB tidak memberikan saran dan pertimbangan, maka perusahaan dapat mengajukan pengesahan peraturan perusahaan disertai bukti bahwa pengusaha telah meminta saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau SP/SB
Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan… Pembuatan peraturan perusahaan merupakan kewajiban dan menjadi tanggung jawab pengusaha, sedangkan masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh bersifat saran dan pertimbangan sehingga pembuatan peraturan perusahaan tidak dapat diperselisihkan
Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan… Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan peraturan perusahaan kepada instansi yang bertanggng jawab di bidang ketenagakerjaan dengan melengkapi: Permohonan tertulis; Naskah peraturan perusahaan dibuat rangkap 3 (tiga) yang telah ditandatangani pengusaha; Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari SP/SB dan/atau wakil pekerja/buruh
Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan… Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan wajib mengesahkan peraturan perusahaan dengan menerbitkan suratkeputusan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan pengesahan
Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan… Dalam hal pengajuan pengesahan peraturan perusahaan tidak memenuhi kelengkapan dan/atau terdapat materi peraturan perusahaan yang bertentangan dengan peraturan perundangan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mengembalikan secara tertulis kepada pengusaha dalam waktu paling lama7 hari kerja sejak diterimanya pengajuan permohonan pengesahan untuk dilengkapi atau diperbaiki, dan perusahaan wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah dilengkapi dan/atau diperbaiki dalam waktu paling lama14 hari kerja sejak tanggal diterimanya pengembalian peraturan perusahaan.
Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan… Perubahan isi peraturan perusahaan dalam tenggang waktu masa berlakunya peraturan perusahaan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan SP/SB dan/atau wakil pekerja/buruh. Pengusaha wajib mengajukan pembaharuan peraturan perusahaan paling lama 30 hari kerja sebelum berakhir masa berlakunaya peraturan perusahaan terdapat perubahan materi dari peraturan perusahaan sebelumnya maka perubahan materi tersebut harus didasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan SP/SB dan/atau wakil pekerja/buruh
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belahpihak; Syarat SP/SB yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan pembuatan PKB : Telah tercatat berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000 dan peraturan pelaksanaannya; Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 119 dan pasal 120 UU No. 13 Tahun 2003
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)… Perundingan PKB tidak selesai dalam jangka waktu yang disepakati dalam tata tertib dan telah dijadwal kembali, maka para pihak harus membuat pernyataan secara tertulis bahwa perundingan tidak dapat diselesaikan pada waktunya, yang memuat: Materi PKB yang belum dicapai kesepakatan; Pendirian para pihak; Risalah perundingan; Tempat, tanggal dan tanda tangan para pihak. Dan selanjutnya salah satu atau kedua belah pihak melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)… Masa berlaku PKB paling lama 2 (tahun) dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan SP/SB; Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku, dan apabila tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun; PKB mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan lain dalam PKB, dan selanjutnya didafarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
PERSYARATAN KERJA YANG HARUS DIATUR LEBIH LANJUT DAN LEBIH RINCI DALAM PK, PP ATAU PKB NO DASAR HUKUM URAIAN KET 1 Pasal 15 UU No. 21 th. 2000 Penjelasan Pasal 15 UU No. 21 Th. 2000 pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam suatu perusahaan dan jabatn itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh menjadi pengurus SP/SB di perusahaan yang bersangkutan. Jabatan tertentu yang dimaksud dalam pasal ini, misalnya manager sumber daya manusia, manager keuangan, manager personalia sebagaimana yang disepakati dalam PKB
Lanjutan… NO DASAR HUKUM URAIAN 2 Pasal 29 UU No. 21 Th. 2000 Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota SP/SB untuk menjalankan kegiatan SP/SB dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam PKB. Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau PKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai: Jenis kegiatan yang diberikan kesempatan; Tata cara pemberian kesempatan; Pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah
Lanjutan… NO DASAR HUKUM URAIAN 3 Pasal 79 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003 Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam PK, PP atau PKB. 4 Pasal 81 UU No. 13 Th. 2003 Pekerja/brurh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan pada waktu haid Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam PK, PP atau PKB
Lanjutan… NO DASAR HUKUM URAIAN 5 Pasal 83 UU No. 13 Th. 2003 Penjelasan Pasal 83 Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Yang dimaksud dengan kesempatan sepatutnya dalam pasal ini adalah lamanya waktunya yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan yang diatur dalam PP atau PKB
Lanjutan… NO DASAR HUKUM URAIAN 6 Pasal 93 ayat (5) UU No. 13 Th. 2003 Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam PK, PP atau PKB. 7 Pasal 154 (c) UU No. 13 Th. 2003 Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam PK, PP, PKB atau peraturan perundang-undangan
Lanjutan… No DASAR HUKUM URAIAN 8 Pasal 160 ayat (1) UU No. 13 Th. 2003 Penjelasan Pasal 160 ayat (1) Dalam hal pekerja/buruh yang ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh ayng menjadi tanggungannya. Keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungan adalah istri/suami, anakatau orang tua yang sah menjadi tanggungan pekerja/buruh berdasarkan PK, PP atau PKB. 9 Pasal 162 ayat (2) UU No. 13 Th. 2003 Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam PK, PP atau PKB.
Lanjutan… NO DASAR HUKUM URAIAN 10 Pasal 168 UU No. 13 Th 2003 Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis ayng dilengkapi dengan bukti sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. PHK sebagaiman dimaksud dalam ayat(1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam PK, PP atau PKB.
SEKIAN Dan TERIMAKASIH BINA HUBUNGAN INDUSTRIAL