TENTANG PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PANDUAN PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (INDUSTRI)
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Pengembangan Pelayanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP KETENTUAN KESELAMATAN KERJA RADIASI Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.
SUNSET POLICY.
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Likuidasi Bank.
URGENSI KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF di INDONESIA
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Kementerian Keuangan RI
KONTRAK DAGANG.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
ajustment/opinion/deal
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Ai Melani dan Zurias Ilyas -DPIBN BAPETEN-
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
AMDAL - SKB.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Transcript presentasi:

TENTANG PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)‏ Jakarta – 28 Januari 2014

Isi Presentasi Dasar Hukum Perizinan Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir Bahan Acuan Penyusunan RPP Perizinan Instalasi Nuklir Sistematika

Dasar Hukum untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

Bahan Acuan Penyusunan Materi RPP IAEA Standards and Guide International Workshop (Licensing of Nuclear Fuel Cycle Facility) IAEA Expert Mission (termasuk juga best practice dari negara maju yang telah memiliki PLTN) Hasil Rapat Koordinasi Panitia Antar Kementerian (mis: persyaratan finansial, kewajiban SMK3  telah dimasukkan dalam pasal-pasal) Dokumen Naskah Akademis RPP Perizinan Instalasi Nuklir (2010)

Sistematika PP Terdiri dari 8 BAB, 134 Pasal KETENTUAN UMUM PERIZINAN REAKTOR NUKLIR : PERSYARATAN IZIN (ADMINISTRATIF, TEKNIS, FINANSIAL) , TATA CARA PERMOHONANAN DAN PENERBITAN IZIN, MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN, PERUBAHAN IZIN, BERAKHIRNYA IZIN, BIAYA IZIN PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR : S,D,A, PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR : PERSYARATAN IZIN (ADM, TEKNIS), MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN, PENGIRIMAN KEMBALI BBNB, PERSETUJUAN EKSPOR DAN IMPOR BN, PERUBAHAN IZIN, BERAKHIRNYA IZIN, BIAYA IZIN INSPEKSI SANKSI ADMINISTRATIF KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP

KETENTUAN UMUM Definisi : (26 ) Reaktor Daya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya. Reaktor Nondaya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir. Ruang Lingkup 1. Perizinan Instalasi Nuklir : a. Perizinan Reaktor Nuklir; dan b. Perizinan Instalasi Nuklir lainnya (INNR) 2. Perizinan Pemanfaatan Bahan Nuklir

Perizinan Reaktor Reaktor Daya komersial Reaktor Daya Reaktor Daya non komersial(BATAN) Reaktor Nuklir Reaktor Non Daya komersial Reaktor Non Daya Reaktor Non Daya non komersial(BATAN)

Perizinan Reaktor JENIS IZIN Izin Pembangunan Reaktor Nuklir a. Izin Tapak;dan b. Izin Konstruksi II. Izin Pengoperasian Reaktor Nuklir a. Izin Komisioning; dan b. Izin Operasi III. IZIN DEKOMISIONING PERSYARATAN IZIN : ADMINISTRASI; d. memenuhi kriteria (RD komersial) TEKNIS (IZIN LINGKUNGAN); dan FINANSIAL (berlaku untuk RD dan RND komersial)

Perizinan Reaktor Kriteria (RD komersial) : a. semua struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan dalam reaktor telah teruji pada lingkungan yang relevan atau sesuai dengan kondisi operasi, dan diterapkan dalam purwarupa; dan b. telah diberikan izin operasi secara komersial oleh badan pengawas dari negara yang telah membangun Reaktor Daya komersial

Perizinan Reaktor JENIS IZIN Izin Pembangunan Reaktor Nuklir a. Izin Tapak;dan b. Izin Konstruksi II. Izin Pengoperasian Reaktor Nuklir a. Izin Komisioning; dan b. Izin Operasi III. IZIN DEKOMISIONING PERSYARATAN IZIN : ADMINISTRASI; d. memenuhi kriteria (RD komersial) TEKNIS (IZIN LINGKUNGAN); dan FINANSIAL (berlaku untuk RD dan RND komersial)

Perizinan Rx Persyaratan Izin TAPAK KONSTRUKSI KOMISIONING OPERASI DEKOMISIONING ADMIN: bukti pendirian badan hukum persyaratan lain sesuai peraturan per-UU-an mengenai 1) hak atas tanah,/izin pinjam pakai kawasan hutan/perubahan peruntukan kawasan hutan, 2) IMB fungsi khusus, 3) sertifikasi penerapan SM-K3, 4) izin usaha jasa konstruksi, 5) izin terkait PMA, 6) sertifikait laik fungsi bangunan, 7) izin usaha penyediaan tenaga listrik, kesesuaian dengan penataan ruang, d. bukti pembayaran biaya permohonan izin a, b1, c, d a, b2-b5, d a, b6, d a, b7, d a, d TEKNIS Lap pelaks ET LAK, BKO, (+LAK prob untuk RD komersial) LAK, BKO, lap hsl konstr. LAK, BKO Dok. data utama Rx Dok. SM, SSG, RPF, Dok. SM, SSG, RPF, gamb. tek. Dok. SM, SSG, RPF Dok. SM Laporan pelaksanaan SMET Prog. konstr., PKR, MP, KN, dekom Prog. komis., peraw., PKR, MP, KN, dekom Prog. peraw., PKR, MP, KN, dekom Prog. PKR, KN, dekom (penutupan IPL) DID DID, Izin Lingk. DID, lap pelks Izin Lingk/IL Lap pelaks IL FINANSIAL Dok.kemampuan finansial pelaks. konstr – operasi : Depo. berjangka /Surat jaminan bank garansi/ Cad. akuntansi Dok. kemampuan finansial per-TJ-an kerugian nuklir Jaminan finansial pelaks. dekom : a. depo berjangka, b, asuransi, c. jaminan keuangan lain EV. TAPAK PERS. DESAIN P. PERUB. DESAIN U/MODIFIKASI P. PEMBEBASAN Dok. Prog ET, Desain rinci Rx Data perubahan desain Dok. SM, Prog. U/ Modifikas Hsl. dekom, penangn limbah. SM LAK Pelaks RKL/RPL Perizinan Rx Persyaratan Izin

4/3/2017

4/3/2017

4/3/2017

4/3/2017

Perizinan Reaktor – Tata Cara Permohonan & Penerbitan Izin PIHAK TAPAK KONSTRUKSI KOMISIONING OPERASI DEKOMISIONING Syarat awal Harus dilaks.ET Izin Tapak <= 4 th Memiliki: Izin pemf. BN Petugas IBN ber-SIB izin op. brakhir&tdk perpnjang; Op. brhenti sblm izin brakhir; Perm perpanjangan ditolak; Terjd kecl. hingga didekom. PI + Syar. A&T + Syar. A, T & F + Syar. A, T BAPETEN Cek Dok~ 30hr Penilaian ~ 2 th Cek Dok~ 30 hr Penilaian ~ 2 th Penilaian ~ 1th Penilaian ~ 2th Penilaian ~ 1 th Pemohon Perbaikan ~ 3 th Perbaikan ~ 2 th Perbaikan ~ 6 bl Perbaikan ~ 2 th Perbaikan ~ 1 th TOTAL 5 th 4 th 18 bl 2 th Ev. Tapak Prstjuan. Desain U/Modifikasi P. PEMBEBASAN + Syar. teknis Penilaian ~ 6bl Cek Dok ~ 30 hr Penilaian ~ 12 bl Cek Dok ~ 30hr Penilaian ~ 6 bl Cek lengkap ~ 30 hr Penilaian ~ 6 bl 1 th Perub. Desain Cek Dok ~ 30 r

Perizinan Reaktor – MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN TAPAK KONSTRUKSI KOMISIONING OPERASI DEKOMISIONING MASA LAKU Sampai Pernyataan Pembebasan ~ 8 th ~ 2 th ~ 40 th Sampai Pernyataan Pembebasani SYARAT PERPANJ. IZIN Diajukan > 6 bl sblm izin konstr. berakhir Diajukan > 3 bl sblm izin komisioning berakhir Diajukan > 3 th sblm izin komisioning berakhir Lap kemajuan keg. konstr. Lap kemajuan keg.komisioning LAK, LAK berkala Prog. & jadw baru keg. konstr Prog. & jadw baru pelaks. komisioning Lap operasi, kajian penuaan BAPETEN Penilaian ~ 6 bl Penilaian ~ 2 th ~ 1 th ~ 10 th setiap perpanj.

Perizinan Reaktor – Perubahan Izin PIHAK TAPAK KONSTRUKSI KOMISIONING OPERASI Syarat awal: Terdapat perubahan : nama badan hukum PI , atau alamat instalasi Pemohon izin Mengajukan perubahan izin scr tertulis sblm terjd perubahan data dg. melampirkan dokumen perubahan: nama badan hukum PI, atau alamat instalasi BAPETEN Cek ~ 6 bl : perubahan izin Perubahan data BKO = permohonan izin operasi baru

Perizinan Reaktor Berakhirnya Izin Izin Konstruksi, Komisioning, dan Operasi Reaktor Nuklir berakhir jika: Masa berlaku Izin habis; Badan hukum bubar atau dibubarkan; Pemegang izin mengajukan permohonan penghentian izin; atau Dicabut oleh Ka. BAPETEN Dalam hal izin Komisioning, Operasi, dan Dekomisioning Reaktor Nuklir berakhir, PI tetap wajib bertanggungjawab atas pengelolaan Reaktor Nuklir, Bahan Nuklir, Limbah Radioaktif, dan pelaksanaan Dekomisioning RN sesuai per-UU-an.

Perizinan INNR Jenis JENIS IZIN Izin Pembangunan INNR a. Izin Tapak;dan b. Izin Konstruksi II. Izin Pengoperasian INNR a. Izin Komisioning; dan b. Izin Operasi III. IZIN DEKOMISIONING - Izin DEKOMISIONING INNR selain Inst. Penyimpanan Lestari utk Bahan Bakar Bekas. - Izin PENUTUPAN Inst. Penyimpanan Lestari utk Bahan Bakar Bekas.

Perizinan INNR Persyaratan Izin TAPAK KONSTRUKSI KOMISIONING OPERASI DEKOM. INNR ADMIN: bukti pendirian badan hukum persyaratan lain sesuai peraturan per-UU-an mengenai 1) hak atas tanah,/izin pinjam pakai kawasan hutan/perubahan peruntukan kawasan hutan, 2) IMB fungsi khusus, 3) sertifikasi penerapan SM-K3, 4) izin usaha jasa konstruksi, 5) izin terkait PMA, 6) sert. laik fungsi bangunan, kesesuaian dengan penataan ruang, d. bukti pembayaran biaya permohonan izin a, b1, c, d a, b2-b5, d a, b6, d a, b7, d a, d TEKNIS Lap pelaks ET LAK, BKO, (+LAK prob) LAK, BKO, lap hsl konstr. LAK, BKO Dok. data utama INNR Dok. SM, SSG, RPF, Dok. SM, SSG, RPF, gamb. tek. Dok. SM, SSG, RPF Dok. SM Laporan pelaksanaan SMET Prog. konstr., PKR, MP, KN, dekom INNR Prog. komis., peraw., PKR, MP, KN, dekom INNR Prog. peraw., PKR, MP, KN, dekom INNR Prog. PKR, KN, dekom INNR (penutupan IPL) DID DID, Izin Lingk. DID, lap pelks Izin Lingk/IL Lap pelaks IL FINANSIAL Dok.kemampuan finansial pelaks. Komis. – operasi : Depo. berjangka /jaminan bank/ Cad. akuntansi Dok. kemampuan finansial per-TJ-an kerugian nuklir Jaminan finansial pelaks. dekom INNR EV. TAPAK PERS. DESAIN P. PERUB. DESAIN U/MODIFIKASI P. PEMBEBASAN Dok. Prog ET, Desain rinci INNR Data perubahan desain Dok. SM, Prog. U/ Modifikas Hsl. dekom INNR, penangn limbah. SM LAK Pelaks RKL/RPL Perizinan INNR Persyaratan Izin

Perizinan INNR – Tata Cara Permohonan & Penerbitan Izin PIHAK TAPAK KONSTRUKSI KOMISIONING OPERASI DEKOMISIONING Syarat awal Harus dilaks.ET Izin Tapak <= 4 th Memiliki: Izin pemf. BN Petugas IBN ber-SIB Kemampuan penangg. KN izin operasi berakhir dan tidak akan diperpanjang; PI hendak menghentikan operasi sebelum izin berakhir; Perm perpanjangan ditolak; Terjd kecl. hingga didekom. Pemohon izin + Syar. adm & teknis + Syar. adm, & tekn. + Syar. adm, tekn. & finansial + Syar. adm, tekn & finansial + Syar. adm, teknis, & finansial BAPETEN Cek lengkap ~ 30 hr Penilaian ~ 1 th Penilaian ~ 2 th Penilaian ~ 6 bl Penilaian ~ 1 th Pemohon Perbaikan ~ 1 th Perbaikan ~ 2 th Perbaikan ~ 6 bl Perbaikan ~ 2 th Perbaikan ~ 6 bl TOTAL 2 th 4 th 1 th 18 bl Ev. Tapak Desain Perub. Desain U/Modifikasi P. PEMBEBASAN Pemhn izin + Syar. teknis + Syar. Teknis Penilaian ~ 6 bl Perbaikan ~ 6 bl

Perizinan INNR – Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin TAPAK KONSTRUKSI KOMISIONING OPERASI DEKOMISIONING /PENUTUPAN MASA LAKU Sampai Pernyataan Pembebasan ~ 5 th (selain IPL) ~ 8 th untuk IPL ~ 2 th ~ 10 th ~ 50 th untuk IPL (Inst. Penyimpanan Lestari) SYARAT PERPANJ. IZIN Diajukan > 6 bl sblm izin konstr. berakhir Diajukan > 3 bl sblm izin komisioning berakhir Diajukan > 3 th sblm izin komisioning berakhir IPL: Diajukan > 3 th sblm izin komisioning berakhir Lap kemajuan keg. konstr. Lap kemajuan keg.komisioning LAK, LAK berkala IPL: RPF, Lap pemantauan lingk. Prog. & jadw baru keg. konstr Lap operasi, kajian penuaan BAPETEN Penilaian ~ 6 bl Penilaian ~ 2 th Penilaian ~ 3 th ~ 1 th ~ 10 th setiap perpanj. ~ 50 th setiap perpanj.

Perizinan INNR – Perubahan Izin PIHAK TAPAK KONSTRUKSI KOMISIONING OPERASI Syarat awal: Terdapat perubahan : nama badan hukum, atau alamat instalasi Pemohon izin Mengajukan perubahan izin scr tertulis sblm terjd perubahan data dg. melampirkan dokumen perubahan: nama badan hukum, atau alamat instalasi BAPETEN Cek ~ 6 bl : perubahan izin Perubahan data BKO = permohonan izin operasi baru

Perizinan INNR Berakhirnya Izin Izin Konstruksi, Komisioning, dan Operasi INNR berakhir jika: Masa berlaku Izin habis; Badan hukum bubar atau dibubarkan; Pemegang izin mengajukan permohonan penghentian izin; atau Dicabut oleh Ka. BAPETEN Dalam hal izin Komisioning, Operasi, dan Dekomisioning INNR berakhir, PI tetap wajib bertanggungjawab atas pengelolaan INNR, Bahan Nuklir, Limbah Radioaktif, dan pelaksanaan Dekomisioning INNR sesuai per-UU-an.

Perizinan Pemanfaatan Bahan Nuklir (BN) Jenis Pemanfaatan PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN; PEMBUATAN; PRODUKSI; PENYIMPANAN; PENGALIHAN; EKSPOR DAN IMPOR; DAN PENGGUNAAN PERSYARATAN IZIN : ADMINISTRASI;dan TEKNIS

Perizinan Pemanfaatan BN- Persyaratan Izin JENIS PEMANFAATAN LITBANG BUAT PRODUKSI SIMPAN ALIH EKSIM GUNA ADMIN: bukti pendirian badan hukum bukti pembayaran biaya permohonan izin pemanfaatan BN memiliki izin konstruksi, komisioning, operasi, atau dekomisioning a, b, c a, b a,b angka pengenal impor/ Izin impor/ dokumen notifikasi utk. instansi pemerintah izin ekspor TEKNIS a. dokumen spesifikasi teknis Bahan Nuklir; b. prosedur yang terkait dengan pemanfaatan Bahan Nuklir; c. sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi; d. pernyataan perencanaan penanganan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan limbah radioaktif. e. program proteksi dan keselamatan radiasi; f. rencana proteksi fisik; dan g. dokumen sistem Safeguards;

Perizinan P. BN – Tata Cara Permohonan & Penerbitan Izin PIHAK LITBANG BUAT - PRODUKSI SIMPAN ALIH EKSIM GUNA Pemohon izin + Syarat administrasi & teknis BAPETEN Cek lengkap ~ 3 hr Penilaian ~ 15 hr Pemohon Perbaikan ~ 7 hr TOTAL 22 hr Penerbitan izin ~ 5 hr

Perizinan P. BN – Masa Berlaku & Perpanjangan Izin LITBANG BUAT - PRODUKSI SIMPAN ALIH EKSIM GUNA JANGKA WAKTU 3 TH 2 TH 5 TH 1 TH Pemegang Izin Mengajukan permohonan perpanjangan izin >30 hr sblm izin berakhir Dok. spesifikasi teknis BN Dok. perubahan sistem safeguards dan proteksi fisik BAPETEN Penilaian ~ 8 hr kerja

Perizinan P. BN – Pengiriman Kembali BBNB SYARAT PI wajib mendapat persetujuan pengiriman kembali dan persetujuan pengiriman dari Ka. BAPETEN PEMOHON Mengajukan permohonan tertulis kpd Ka. BAPETEN Dokumen spesifikasi teknis Bahan Bakar Nuklir Bekas yang akan dikirim kembali informasi mengenai: 1) identitas penerima di negara asal dan pengirim; dan 2) pengangkut dan moda angkutan dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar di negara asal. Sistem Prot Fisik BN Sistem Safeguards : ICD-MT, ICR BAPETEN Penilaian ~ 14 hr PEMEGANG IZIN Menyampaikan bukti pengiriman ~ 14 hr setelah tanggal pengiriman

Perizinan P. BN – Persetujuan Ekspor dan Impor PEMEGANG IZIN Mengeluarkan BN dr pabean wajib memperoleh persetujuan impor atau ekspor dr Ka. BAPETEN Mengajukan permohonan tertulis kpd Ka. BAPETEN Dokumen Commercial invoice Konosemen (air way bill/bill of ladding) Daftar pengepakan (packing list) Shipper declaration of dangerous good Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BAPETEN Penilaian ~ 15 hr kerja PEMOHON Perbaikan ~ 7 hr TOTAL 22 hr

Perizinan Pemanfaatan BN – Perubahan Izin PIHAK PEMANFAATAN BN Syarat awal: Terdapat perubahan : nama badan hukum PI, alamat instalasi, nama pekerja radiasi, PPR, pengurus inventori BN, pengawas inventori BN, petugas proteksi fisik, atau kuantitas BN Pemohon izin Mengajukan perubahan izin scr tertulis sblm terjd perubahan data dg. melampirkan dokumen perubahan. BAPETEN Cek ~ 8 hr kerja : perubahan izin Perubahan spesifikasi teknis = permohonan izin operasi baru

Perizinan Pemanfaatan Bahan Nuklir Berakhirnya Izin Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir berakhir jika: Masa berlaku Izin habis; Badan hukum bubar atau dibubarkan; Pemegang izin mengajukan permohonan penghentian izin; atau Dicabut oleh Ka. BAPETEN

INSPEKSI Wewenang Inspektur KN : a. melakukan Inspeksi (berkala / sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan selama proses perizinan, termasuk verifikasi mutu ke vendor atau pabrikan; b. memasuki dan memeriksa fasilitas dan/atau kawasannya, selama Pembangunan, Pengoperasian, Dekomisioning IN, dan Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari; c. memasuki dan memverifikasi setiap Daerah Neraca Bahan Nuklir (Material Balance Area) dan Location Outside Facilities; d. melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar Instalasi Nuklir; e. melakukan Inspeksi (berkala / sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan dalam hal terjadi keadaan darurat atau kejadian yang tidak normal; dan f. menghentikan Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning IN, dan pemanfaatan Bahan Nuklir, dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Penghentian Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan pemanfaatan Bahan hanya dapat dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir setelah melapor saat itu juga kepada dan langsung mendapat perintah penghentian dari Kepala BAPETEN.

SANKSI ADMINISTRATIF Peringatan tertulis; Denda Administratif (dekomisioning); Pembekuan Izin; dan Pencabutan Izin. Peringatan tertulis (contoh) : pelanggaran Pasal 102 (kewajiban mengajukan izin baru untuk perubahan BKO untuk pengoperasian INNR. Pembekuan izin : tidak berlaku untuk izin Dekomisioning tetapi menjadi penghentian sementara kegiatan Dekomisioning. Denda Administratif (50 % dari dana pelaksanaan dekomisioning) : diberlakukan apabila Pemegang izin selama penghentian sementara kegiatan dekomisioining tidak melaksanakan pengelolaan instalasi nuklir dan bahan nuklir, limbah radioaktif.

KETENTUAN PERALIHAN & PENUTUP Setiap izin Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning IN, dan Reaktor Nuklir dan Instalasi Nuklir lainnya serta izin pemanfaatan Bahan Nuklir yang diterbitkan sebelum PP ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku hingga jangka waktunya berakhir. Pada saat PP ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP No.43 tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini. Pada saat PP ini mulai berlaku: a. PP No. 43 tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. ketentuan mengenai Perizinan Pemanfaatan Bahan Nuklir dalam PP No. 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. .

Terima Kasih