PAJAK PENGHASILAN UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Pajak Penghasilan Umum M-2
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI (PPh OP)
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Bab II Pajak Penghasilan
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Sosialisasi NPWP PT. MPP Tbk.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Undang-undang No 36 Tahun 2008
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN UMUM

PAJAK PENGHASILAN UMUM Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah menjadi UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh subjek pajak.

SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK 1. a. Orang Pribadi b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak 2. Badan 3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

SUBYEK PAJAK Pasal 2 ayat (2) DALAM NEGERI LUAR NEGERI

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI Pasal 2 ayat (3) ORANG PRIBADI : BERTEMPAT TINGGAL/BERADA DI INDONESIA LEBIH DARI 183 HARI DALAM 12 BULAN; ATAU DALAM SUATU TAHUN PAJAK BERADA DI INDONESIA DAN MEMPUNYAI NIAT BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA BADAN : YANG DIDIRIKAN ATAU BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA WARISAN YANG BELUM TERBAGI SEBAGAI SATU KESATUAN, MENGGANTIKAN YANG BERHAK

SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Pasal 2 ayat (4) ORANG PRIBADI YANG TIDAK BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA/BERADA DI INDONESIA TIDAK LEBIH DARI 183 HARI DALAM 12 BULAN DAN BADAN YANG TIDAK DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA YANG MENJALANKAN USAHA ATAU KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA BUKAN DARI MENJALANKAN USAHA ATAU KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA

KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF Pasal 2A ayat (1),(2),(3),(4) dan (5) Subjek Pajak DN Subjek Pajak LN WARISAN YG BELUM TERBAGI ORANG PRIBADI MULAI : SAAT BERADA ATAU BERNIAT TINGGAL DI INDONESIA BERAKHIR : SAAT MENINGGAL MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMANYA SELAIN BUT MULAI : SAAT MENERIMA/ MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA BERAKHIR : SAAT TIDAK LAGI MENERIMA/ MEMPEROLEH PENG- HASILAN DARI IND MULAI : SAAT TIMBULNYA WARISAN BERAKHIR : SELESAI DIBAGIKAN BADAN MULAI : SAAT DIDIRKAN BERKEDUDUKAN DI INDONESIA BERAKHIR : SAAT DIBUBARKAN ATAU TIDAK LAGI BUT MULAI : SAAT MELAKUKAN USAHA/KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA BERAKHIR : SAAT TIDAK LAGI MENJALANKAN USAHA/KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA

TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK BADAN PERWAKILAN NEGARA ASING PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULAT ATAU PEJABAT-PEJABAT LAIN DARI NEGARA ASING, DAN ORANG-ORANG YG DIPERBANTUKAN KEPADA MEREKA YG BEKERJA PADA DAN BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA-SAMA MEREKA DGN SYARAT BUKAN WNI DAN DI INDONESIA TDK MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN LAIN DI LUAR JABATAN ATAU PEKERJAANNYA TERSEBUT SERTA NEGARA YBS MEMBERIKAN PERLAKUAN TIMBAL BALIK ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MENKEU DGN SYARAT INDONESIA MENJADI ANGGOTANYA DAN TDK MENJALANKAN USAHA / KEGIATAN LAIN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA SELAIN PEMBERIAN PINJAMAN KPD PEMERINTAH YG DANANYA BERASAL DARI IURAN PARA ANGGOTA

OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN P E N G H A S I L A N SETIAP TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS YANG : - Diterima atau diperoleh Wajib Pajak, - Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, - Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN

TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (3) BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT YG DITERIMA BADAN AMIL ZAKAT/LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PENERIMA ZAKAT YG BERHAK HARTA HIBAHAN DENGAN SYARAT TERTENTU WARISAN HARTA TERMASUK SETORAN TUNAI YG DITERIMA OLEH BADAN SEBAGAI PENGGANTI SAHAM ATAU PENYERTAAN MODAL PENGGANTIAN/IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN /ATAU KENIKMATAN DARI WAJIB PAJAK ATAU PEMERINTAH PEMBAYARAN DARI PERUSAHAAN ASURANSI KEPADA ORANG PRIBADI SEHUBUNGAN DENGAN ASURANSI KESEHATAN/KECELAKAAN/JIWA/ DWIGUNA DAN BEA SISWA

DASAR PENGENAAN PAJAK ( D p p ) Penghasilan Kena Pajak (WP badan) = Penghasilan Netto Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi)=Penghasilan Netto - PTKP

PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP) PERHITUNGAN PENGHASILAN CARA MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP) MENGGUNAKAN PEMBUKUAN MENGGUNAKAN NORMA PERHITUNGAN PENGHASILAN NETTO

PERHITUNGAN PENGHASILAN NETTO MENGGUNAKAN PEMBUKUAN Penghasilan Kena Pajak (WP badan) = Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi) = Penghasilan Netto – PTKP = ( Penghasilan Bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh ) - PTKP MENGGUNAKAN NORMA PERHITUNGAN PENGHASILAN NETTO Wajib Pajak yang boleh menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Syarat : 1. Pendapatan Bruto kurang dari Rp. 4.800.000.000 per Tahun 2. Mengajukan permohonan dlm jangka waktu 3 bln pertama tahun buku 3. Menyelenggarakan Pencatatan

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Besarnya PTKP setahun yang berlaku saat ini adalah: 1. Rp 15.840.000,00 untuk diri WP orang pribadi 2. Rp 1.320.000,00 tambahan untuk WP yang kawin 3. Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, dengan syarat: - Penghasilan istri tidak semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan dalam UU PPh pasal 21, dan - Pekerjaan istri tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lain 4. Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3 orang)

Tarif Pajak Penghasilan (PPH) berdasarkan pasal 17 UU PPh, untuk WP orang pribadi dalam negeri Lapisan Kena Pajak Tarif Sampai dengan Rp 50.000.000 5% Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 15% Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 25% Diatas Rp 500.000.000 30%

CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPh) Pajak Penghasilan (Wajib Pajak badan): = Penghasilan Kena Pajak x tarif pasal 17 = Penghasilan netto x tarif pasal 17 = (Penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) x tarif pasal 17 Pajak Penghasilan (WP orang pribadi): = (Penghasilan netto – PTKP) x tarif pasal 17 = [ (Penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP ] x tarif pasal 17