Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
JADWAL PENERBITAN SKTP 2014 Berbasis Data Dapodik
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2011 Disampaikan Sosialisasi Program BOS 2011 di Hotel Sahid Jakarta Tanggal Desember 2010.
dan Laporan Keuangan BOS
LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT EVALUASI PENDANAAN DAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH.
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT EVALUASI PENDANAAN DAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH.
PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015
PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Estimasi Realisasi Belanja Pemerintah Daerah s.d. bulan Juni 2014
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Department of Business Adminstration Brawijaya University
KEBIJAKAN BOS TA 2015 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2015
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN)
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PROGRAM HIBAH AIR MINUM Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah
Disampaikan dalam Rakor Program Keluarga Harapan
BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN 2016
KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
REVIU PENYERAPAN ANGGARAN, PENGADAAN BARANG/JASA, SERTA PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA OLEH APIP KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMDA Oleh: Dadang Kurnia, Ak.,
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
WORKSHOP PENDATAAN BOS TAHUN 2015
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
Sosialisasi bos lembaga swasta tahun 2016
PEMAHAMAN SUMBER DANA PENDIDIKAN
DAPODIK SEBAGAI BASIS DATA BOS
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
Pengelolaan Hibah Daerah
Tata Kelola Keuangan Sekolah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Transcript presentasi:

Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Jakarta, 14 Desember2011

•Dialokasikan kepada pemerintah daerah provinsi •Dianggarkan dalam APBD Provinsi •Oleh Provinsi disalur ke sekolah dalam bentuk Hibah •Penerima BOS meliputi satuan pendidikan yang terdiri dari: o SD/SDLB o SMP/SMPLB/SMPT, o SD &SMP Satu Atap (SATAP) o Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) •Satuan Pendidikan diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. •Besaran alokasi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, yaitu: o SD/SDLB sebesar Rp580 ribu per siswa per tahun; o SMP/SMPLB/SMPT sebesar Rp710 ribu per siswa per tahun. Alokasi dan Penerima BOS

•Komponen Transfer ke Daerah dalam APBN 2012 Bagian Anggaran •Bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam (APBD Provinsi 2012 atau APBD -P 2012 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah. •Dimanfaatkan terutama untuk stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dalam APBD baik untuk BOS Daerah (BOSDA) dan atau Bantuan Operasional Pendidikan. •Penggunaan BOS agar tetap bersinergi dengan BOS Daerah (BOSDA) dan atau Bantuan Operasional Pendidikan. BOS dalam APBN dan APBD

Alokasi BOS sebesar Rp23.59 triliun, terdiri dari: o Dana BOS sebesar Rp22.44 triliun untuk murid  SD murid  SMP murid o Dana cadangan BOS (Buffer fund) sebesar Rp1.15 triliun yang dipergunakan untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah murid pada tahun anggaran berjalan (karena tahun ajaran baru). Besaran alokasi dan Jumlah Murid

• Melalui pemindahbukuan dana dari RKUN ke RKUD Provinsi untuk diteruskan ke satuan pendidikan dasar dalam bentuk hibah. • Penyaluran BOS dilakukan secara triwulanan, yaitu: o Triwulan I (Januari sd Maret) paling lambat 14 hari kerja pada awal Januari 2012; o Triwulan II (April sd Juni) paling lambat 7 hari kerja pada awal April 2012; o Triwulan III (Juli sd September) paling lambat 7 hari kerja pada awal Juli 2012; dan o Triwulan IV (Oktober sd Desember) paling lambat 7 hari kerja pada awal Oktober • Penyaluran Triwulan I, II, III, IV masing-masing sebesar 25% alokasi BOS. • Provinsi wajib menyalurkan BOS ke setiap sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah BOS diterima di RKUD Provinsi. Penyaluran

• Pemerintah Daerah Provinsi wajib membuat dan menyampaikan: • Laporan Realisasi Penyaluran BOS kepada MenKeu c.q. DJPK • Laporan Penggunaan BOS kepada Mendikbud c.q. DJ DikDas. • Penyampaian Laporan Realisasi Penyaluran: • akhir Maret 2012 untuk penyaluran Triwulan I; • akhir Juni 2012 untuk penyaluran Triwulan II; • akhir September 2012 untuk penyaluran Triwulan III • akhir Desember 2012 untuk penyaluran Triwulan IV. Pelaporan

• Kurang salur, terjadi jika terdapat selisih kurang antara dana yang di transfer dengan realisasi pembayaran BOS kepada setiap sekolah pada triwulan bersangkutan; • Lebih salur, terjadi jika terdapat selisih lebih antara dana yang di transfer dengan realisasi pembayaran BOS kepada setiap sekolah pada triwulan bersangkutan; • Dalam hal terdapat kurang/lebih salur, Provinsi menyampaikan perhitungan kurang/lebih salur BOS kepada Kemdikbud dalam Laporan Penggunaan BOS. • Kemdikbud menyampaikan rekomendasi kurang/lebih salur BOS kepada KemKeu • Rekomendasi kurang/lebih salur BOS diterima oleh KemKeu paling lambat 30 hari kerja sebelum triwulan berjalan berakhir. Kurang dan Lebih Salur

• Dalam hal terjadi kurang salur maka Dana cadangan BOS dapat dicairkan secara triwulanan: o Triwulan I (Januari sd Maret) paling lambat 7 hari kerja sebelum Triwulan I berakhir; o Triwulan II (April sd Juni) paling lambat 7 hari kerja sebelum Triwulan II berakhir; o Triwulan III (Juli sd September) paling lambat 7 hari kerja sebelum triwulan III berakhir; dan o Triwulan IV (Oktober sd Desember) paling lambat 14 hari kerja sebelum triwulan IV berakhir. • Dalam hal terdapat lebih salur maka:  lebih salur diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran alokasi BOS triwulan berikutnya; atau  Lebih salur pada Triwulan IV diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran Triwulan I tahun anggaran berikutnya berdasarkan rekomendasi dari KemDikBud. Dana Cadangan BOS

Penyaluran BOS bagi Daerah Terpencil • Alokasi BOS untuk sekolah penerima BOS di daerah terpencil berlaku ketentuan sebagai berikut: a)penyaluran BOS dilakukan secara semesteran; b)alokasi BOS tersebut merupakan bagian dari alokasi BOS per provinsi; dan c)rincian alokasi BOS dihitung berdasarkan data sekolah penerima BOS di daerah terpencil dan jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. • Ketentuan mengenai pedoman umum dan alokasi BOS untuk sekolah penerima BOS daerah terpencil diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. • Dalam hal Peraturan Menteri Keuangan tersendiri tersebut di atas belum ditetapkan, ketentuan mengenai pedoman umum dan alokasi BOS untuk sekolah penerima BOS daerah terpencil dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang BOS 2012.

BOS 2012 Penetapan dan kriteria daerah terpencil Mekanisme Sisa Dana BOS yang terdapat di RKUD setelah berakhirnya Tahun Anggaran Mekanisme Penyampaian Pelaporan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi

Terima Kasih