ASURANSI DAN REASURANSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
BAB 14 AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH Berdasarkan PSAK NO. 108
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
PRAKTEK ASURANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
Sharia Division Sharia - Marketing Manager
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH/LKS
Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi ( )
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
KONSEP, LANDASAN HUKUM DAN REGULASI
EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
PENGERTIAN ASURANSI.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK SYARIAH.
Asuransi.
Manajemen Bank Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
IMPLEMENTASI POJK NO.72/POJK .05/2016
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
RISIKO DALAM ASURANSI.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Presentation to Agency Forces PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Asuransi Syariah.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Peluang dan Tantangan Pertumbuhan Asuransi Syariah Indonesia
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PRODUK QORDH Oleh: Fahrunnisyah ( ).
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Akuntansi Islam.
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
MANAJEMEN BANK SYARIAH
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Fatwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
Sistem Keuangan Syariah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

ASURANSI DAN REASURANSI Bahrussam Yunus Disampaikan pada Diskusi Ekonomi Syariah Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Agama Wil.III PTA Makassar Tanggal 24 Januari 2013 di PTA Makassar

Pendahuluan Lembaga Keuangan Syariah dibagi dua bagian,yaitu; 1. Lembaga keuangan bank 2. Lembaga keuangan bukan bank Diantara lembaga keuangan bukan bank adalah Usaha Perasuransian Dasar hukum asuransi syariah:Al-Qur’an dan hadis, UU No.2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, Keputusan Menteri Keuangan RI No.426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahan Asuransi dan Reasuransi dan Fatwa DSN- MUI

Pengertian Asuransi Syariah Penyumbang/penghibah Perusahaan/ Pengelola Penyum bang/penghibah Kumpulan Dana Musibah bantuan Penyumbang/Penghibah Penyumbang/Penghibah

lanjutan... Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni’), melindungi (takafuli) dan menanggung (at-tadhamun) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian partisipan. Dalam asuransi syariah, Peserta Asuransi melakukan risk sharing diantara mereka untuk mengantisipasi terjadinya klaim dimasa yang akan datang.

AKAD TIJARAH RISK SHARING BASED DALAM ASURANSI SYARIAH : HUBUNGAN ANTARA PESERTA ASURANSI DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI PESERTA ASURANSI (PEMEGANG POLIS) OPERATOR (PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH) Administrator AKAD TIJARAH Manager Investasi untuk Kumpulan Dana Tabarru’ Wakalah bil Ujrah, untuk mengelola operasional usaha asuransi, seperti: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, dan pemasaran. Wakalah bil Ujrah / Mudharabah / Mudharabah Musytarakah, untuk menginvestasikan dana-dana investasi Peserta Asuransi.

Hubungan antar Pemegang Polis/Peserta Asuransi AKAD ASURANSI SYARIAH Hubungan antar Pemegang Polis/Peserta Asuransi Untuk memenuhi prinsip saling tolong  Risk Sharing AKAD TABARRU’ Hubungan antar Pemegang Polis/Peserta Asuransi dengan Perusahaan Asuransi Syariah Untuk terlaksananya operasional & fungsi Perusahaan Asuransi AKAD TIJARAH

AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH JENIS AKAD NAMA AKAD KETERANGAN Tabarru’ Hibah Antara Pemegang Polis Akad Tabarru’ dalam Asuransi Syariah adalah akad dimana para Peserta Asuransi mendonasikan seluruh atau sebagaian premi yang dibayar sebagai :Hibah” (non profit), bukan untuk tujuan komersial. (Fatwa DSN No. 53) Tijarah Wakalah bil Ujrah Antara Pemegang Polis dengan Perusahaan Asuransi Syariah Antara Perusahaan Asuransi Syariah dengan Perusahaan Reasuransi Wakalah bil ujrah adalah akad ketika Peserta Asuransi memberikan kuasa kepada Perusahaan Asuransi untuk mengelola premi dengan kompensasi berupa fee (ujrah). (Fatwa DSN No. 52) Mudharabah Mudharabah Musytarakah Akad yang dapat digunakan dalam kegiatan investasi di asuransi syariah. Perusahaan Asuransi sebagai operator dapat menginvestasikan Dana Tabarru’ pada instrumen investasi syariah. Akad yang dapat digunakan adalah wakalah bil ujrah, mudharabah atau mudharabah musytarakah (Fatwa DSN No. 52).

Perbedaan Akad Tabarru dan Akad Tijarah Akad Tabarru bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan kemersial, sedang Akad tijarah transaksi bisnis yang bertujuan mencari keuntungan Akad Tabarru dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan tampa mengharapkan imbalan (laba), sedang akad tijarah mengharapkan imbalan Contoh akad tabarru adalah qardh, rahn, wadiah, shadaqah, hadiah, hibah dll, sedang contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi (mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah dsb.)

Perusahaan Asuransi Peranan perusahaan asuransi terbatas pada pengelolaan operasional (operator) dan menginvestasikan Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi. Peran perusahaan asuransi sebagai pengelola (operator) meliputi : Kegiatan administrasi; Membuat pemilahan (Underwriting); Pengelolaan dana (fund management) ; Pembayaran klaim (claim payment); Pengelolaan portofolio risiko (risk portfolio management); Pemasaran (marketing); dan Investasi.

Kemungkinan Terjadi Dalam Dana Tabarru Dana tabarru tidak cukup (defisit) untuk dibayarkan (tabungan 1.000 sedang klain 1.500), maka perusahaan berkewajiban menalangi dari dana perusahaan Dana perusahaan; 1. Modal dari anggota 2. Modal dari perusahaan Dana tabarru cukup atau lebih (surplus) untuk dibayarkan (tabungan 1.000 sedang klain 800), maka kelebihan tersebut diperuntukkan; 1. Bayar utang (membayar defisit) 2. Jatah perusahaan 3. Dibagi sesama anggota

Pengelolaan Dana Asuransi Syariah Sistem yang Mengandung Unsur Tabungan: setiap peserta wajib membayar sejumlah uang (premi) yang dipisah oleh perusahaan dalam dua rekening yang berbeda: a. Rekening tabungan, yaitu kumpulan dana milik peserta yang dibayarkan bila perjanjian berakhir, peserta mengundurkan diri atau meninggal dunia b. Rekening tabarru, yaitu kumpulan dana yg diniatkan peserta untuk tujuan saling membantu yang dibayarkan bila peserta meninggal dunia dan perjanjian telah berakhir (jika ada surplus) Sistem yang tidak Mengandung Unsur Tabungan; peserta hanya mempunyai satu rekening yaitu rekening tabarru

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional Sumber dana peserta asuransi syariah ada dua, yaitu dana hibah/tabarru dan dana tabungan, sedang dalam asuransi konvensional hanya satu (premi) Dalam asuransi syariah, perjanjiannya adalah para nasabah mengikatkan diri dalam suatu komunitas dan saling menanggung jika terjadi musibah. Sedang dalam asuransi konvensional perjanjiannya nasabah membeli perlindungan/jamina dari perusahaan Dana peserta dalam asuransi syariah adalah milik peserta (perusahaan sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya), sedang dalam asuransi konvensional milik perusahaan Untuk pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru yang sejak semula sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong jika ada peserta kena musibah. Sedang dalam asuransi konvensional, diambil dari rekening milik perusahaan

Lanjutan... Pengelolaan dana peserta dalam asuransi syariah berdasarkan prinsip syariah dengan sistem mudharabah, sedang dalam asuransi konvensional tidak berdasar prinsip syariah (sistem bunga), sehingga dapat menimbulkan: 1. Unsur gharar atau ketidak pastian 2. Maysir atau untung-untungan 3. unsur riba Keutungan investasi dalam asuransi syariah dibagi dua antara nasabah sebagai pemilik dana dengan perusahaan sebagai pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedang dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan Dalam asuransi syariah tidak dikenal dana hangus, sedang dalam asuransi konvensional dikenal dana hangus Dalam asuransi syariah ada dewan pengawas syariah, sedang dalam asuransi konvensional tidak ada

Jenis dan Produk Asuransi Syariah 1. Asuransi Syariah Keluarga (asuransi jiwa) adalah bentuk asuransi yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta 2. Asuransi Syariah Umum (asuransi umum), adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta Juga dikenal asuransi sosil seperti ; kecelakaan, kerusakan, kesehatan, pendidikan, organ tubuh dsb.

Perusahaan Reasuransi Akad Tijarah Jasa Pengelolaan Dana Tabarrru Perusahaan Asuransi Akad Tijarah Pengelolaan Dana Tabarru’ Perusahaan Reasuransi Berbagi Risiko (Risk Sharing) Antar Peserta Asuransi Bad Thing Happens/perils

Reasuransi Syariah Adalah perusahaan yang khusus hanya menjalankan pertanggungan ulang secara profesional (tidak menerima permintaan pertanggungan dari pertanggungan pertama) (Purwosutjipto) Hakikat reasuransi adalah pertanggungan ulang yang dilakukan oleh perusahaan pada perusahaan asuransi lain (membagi resiko pada sesama perusahaan asuransi) (Khoiril Anwar)