Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2013 Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro
Tujuan pendataan PTK pada tahun 2013 ini adalah untuk: Memperoleh data yang valid melalui pengisian mandiri yang dilakukan oleh masing-masing PTK yang dapat digunakan sebagai perencanaan (terutama terkait tunjangan guru) dan evaluasi PTK. Kantor Kementerian Agama Kab./Kota memiliki data PTK yang lengkap dan terbaru. Memperoleh kebutuhan guru yang belum sertifikasi dan sudah tersertifikasi secara menyeluruh. Memperoleh pemetaan guru dengan berbagai variabel data. Perhitungan kelayakan guru yang berhak memperoleh tunjangan-tunjangan PTK
Lingkup Pendataan PTK dengan Formulir Digital ini meliputi Guru PNS Guru Non PNS Tenaga Kependidikan pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA baik negeri maupun swasta serta Pengawas Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan waktu pendataan dilakukan mulai tanggal 23 Agustus 2013 sampai 4 Oktober 2013.
PENTING!! SETIAP GURU (PENDIDIK) DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG MENGISI FORMULIR DIGITAL INI WAJIB MEMERIKSA DATA YANG TELAH DIISIKAN, KARENA SEGALA KONSEKUENSI KESALAHAN DATA MENJADI TANGGUNG JAWAB YANG BERSANGKUTAN.