MATA KULIAH AQIDAH ISLAMIYAH PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA’ Andri Ismail, MA العقيدة الإسلامية MATA KULIAH AQIDAH ISLAMIYAH PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA’
PENGERTIAN AQIDAH SECARA BAHASA (Etimologi) Aqidah (اَلْعَقِيْدَةُ) : Bermakna: al-‘aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu(التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat (Lisaanul ‘Arab (IX/311: عقد) karya Ibnu Manzhur (wafat th. 711 H) dan Mu’jamul Wasiith (II/614: عقد).
"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al- hallu(penguraian, pelepasan) "Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al- hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).
Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamus Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada). Jadi kesimpulannya, Aqidah adalah apa yang telah menjadi ketetapan hati seseorang secara pasti ; baik itu benar ataupun salah.
Pengertian Aqidah secara Istilah (Terminologi) Menurut Abdul Wahab al-Musairi : Aqidah adalah ketetapan (aksioma) yang tidak menerima adanya keraguan bagi yg meyakininya, dan aqidah itu menerima pendapat akal dan logika. Sementara yang dimaksud aqidah dalam agama adalah apa yang dimaksud dengan keyakinan selain perbuatan, seperti keyakinan terhadap wujud Allah, dan diutusnya Rasul. Aqidah sebagaimana biasa terdiri dari beberapa rukun yang mendasari agama, jika hilang salah satunya akan merusak iman. Jadi yang dimaksud dengan kata aqidah adalah ushuludhin dan rukun-rukunnya dalam Islam.
Menurut DR. Abdullah Azam Aqidah adalah keyakinan kuat yang menghilangkan penyimpangan, dan mengarahkan pada perbuatan baik, yang keduanya disandarkan pada jiwa baik berupa perkataan dan gerakan.
Menurut Hasan al-Banna العقائد هي الأمور التى يجب أن يصدق بها قلبك وتطمئن اليها نفسك وتكون يقينا عندك لا يمازجه ريب ولايخالطه شك “Aqidah adalah beberapa perkara yang wajib diyakini keberadaannya oleh hatimu, mendatangkan ketentraman jiwa, menjadi keyakinan yang tidak bercampur sedikitpun dengan keragu-raguan” (Al-Banna, Majmu’atu ar-Rasail,(Muassasah ar- Risalah Beirut: tanpa tahun, h. 465).
Munurut Abu Bakar Jabir al-Jazairy العقيدة هي مجموعة من قضايا الحق البدهية المسلمة بالعقل, والسمع والفطرة, يعقد عليها الإنسان قلبه, ويثنى عليها صدره جازما بصحتها, قاطعا بوجودها وثبوتها لايرى خلافها أنه يصح أو يكون أبدا “Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum (axioma) oleh manusia berdasarkan akal, wahyu dan fithrah. (Kebenaran) itu dipatrikan oleh manusia di dalam hati serta diyakini kesahihan dan kebenarannya secara pasti dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu”. (Al-Jazairy, Aqidah al-Mukmin, (Cairo: 1978), h. 21)
‘Aqidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat- malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang Prinsip- prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma’ (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath’i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma’ Salafush Shalih. (Lihat Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 11-12) oleh Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql, cet. II/ Daarul ‘Ashimah/ th. 1419 H, ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 13-14) karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim al- Hamd dan Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah oleh Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql.
Aqidah Islam adalah: perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan. Dengan kata lain, keimanan yang pasti tidak terkandung suatu keraguan apapun pada orang yang menyakininya. Dan harus sesuai dengan kenyataannya; yang tidak menerima keraguan atau prasangka. Jika hal tersebut tidak sampai pada tingkat keyakinan yang kokoh, maka tidak dinamakan aqidah. Dinamakan aqidah, karena orang itu mengikat hatinya diatas hal tersebut.
Kesimpulan defenisi Aqidah: Aqidah merupakan aksioma (kebenaran yang dapat diterima secara umum) Berdasarkan al-Qur’an, sunnah dan akal Diyakini di dalam hati sehingga menjadi kuat dan kokoh. Tidak menerima keraguan bagi yang meyakininya Berdampak pada perbuatan
Pengantar Pemahaman Aqidah Pembagian Ilmu: Nazhari dan dharuri Manusia Terlahir secara Fitrah Keyakinan Tidak boleh bercampur keraguan Mendatangkan ketentraman Jiwa Menolak hal yang berlawanan dengan keyakinan Keyakinan selaras dengan tingkat Pemahaman.
Pengantar Pemahaman Aqidah 1. Pembagian Ilmu: Membutuhkan Dalil dan Pembuktian Nazhari ilmu Tidak membutuhkan Dalil (dihasilkan oleh Indra) Dharuri
2. Setiap Manusia Terlahir secara Fitrah (30:30) di kaitkan dengan (7:172). Kedua ayat tersebut selanjutnya sering dikaitkan tafsirnya dengan hadis yang dituturkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasul saw. bersabda: «كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ» Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah. Ibu- bapaknyalah yang menjadikan dia Yahudi, Nasrani, atau Majusi. (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Ahmad, Malik).
At-Thabari dan Ibn al-Mundzir menjelaskan, dengan mengutip pendapat Mujahid, bahwa fitrah yang dimaksud adalah agama (dîn) Islam. Ini juga makna yang dipegang oleh Abu Hurairah dan Ibn Syihab. Maknanya bahwa seorang anak dilahirkan dalam keadaan selamat dari kekufuran. Itulah janji setiap jiwa kepada Allah tatkala masih dalam kandungan, sebagaimana diisyaratkan dalam surat al-A'raf ayat 172. Menurut Ibn Abd al-Bar dan Ibn ‘Athiyah, Fitrah yaitu karakter ciptaan dan kesiapan yang ada pada diri anak ketika dilahirkan, yang menyediakan atau menyiapkannya untuk mengidentifikasi ciptaan-ciptaan Allah dan menjadikannya dalil pengakuan terhadap Rabb-nya, mengetahui syariatnya, dan mengimani-Nya.
Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa Allah Swt Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa Allah Swt. menciptakan hati anak Adam siap untuk menerima kebenaran seperti menciptakan mata siap untuk melihat dan telinga siap untuk mendengar. Hanya saja, faktor-faktor berupa bisikan setan jin maupun setan manusia serta hawa nafsu bisa meggelincirkannya dari kebenaran. Jadi, ibu- bapaknya dalam hadis di atas merupakan permisalan dari bisikan setan yang menjadikannya seorang kafir atau musyrik.
Ibn al-Atsir mengomentari hadis di atas: Fitrah adalah ciptaan atau kreasi. Fitrah di antaranya adalah kondisi seperti berdiri atau duduk. Hadis tersebut bermakna bahwa setiap insan dilahirkan di atas suatu jenis dari ciptaan dan tabiat yang siap- sedia untuk menerima agama. Hal senada diungkapkan oleh Zamakhsyari. (Al-Fâ’iq, 3/128).
3. Keyakinan tidak boleh bercampur dengan keraguan. Syak Zhan Ghalabatut Zhan Yakin 50:50 Kecendrungan menguatkan salah satu karena dalil Salah satu lebih kuat sedikit karena dalil Keyakinan Penuh 100%
4. Mendatangkan Ketentraman Jiwa Pemahaman Perbuatan Ketenangan Jiwa
Menolak lawan keyakinan . 5.Bila seseorang sudah meyakini suatu kebenaran, dia harus menolak segala yang bertentangan dengan kebenaran itu Keyakinan Menolak lawan keyakinan GULA MANIS GULA ASIN
5. Tingkat Keyakinan selaras dengan tingkat pemahaman Aqli Amal Naqli IMAN