DISIPLIN PNS ( PP No 53 TH 2010) Oleh I NENGAH PRIADI, SH MSi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
Advertisements

PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
TATA CARA PEMERIKSAAN.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
KANREG I BKN YOGYAKARTA
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
SUNSET POLICY.
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PEMBERHENTIAN PNS.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
TINJAUAN DISIPLIN PEGAWAI TERKAIT PEMBINAAN PEGAWAI
KANREG I BKN YOGYAKARTA
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
FORMAT-FORMAT.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PENYELESAIAN KASUS-KASUS KEPEGAWAIAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PROSEDUR DAN TATA CARA pENJATUHAN huKUMAN dISIPLIN (PERKA BKN 21/2010)
PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

DISIPLIN PNS ( PP No 53 TH 2010) Oleh I NENGAH PRIADI, SH MSi KEPALA KANREG VIII BKN BANJARMASIN

DASAR HUKUM PP 53 TH 2010 TENTANG DISIPLIN PNS PERAT KA BKN NO 21 TH 2010 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PP 53 TH 2010 2

PENGERTIAN Disiplin PNS adalah Kesanggupan PNS utk mentaati kewajiban & menghindari larangan yg ditentukan dlm Perat per- uu dan/ atau Perat kedinasan yg apabila tdk ditaati/ dilanggar dijatuhi HD Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yg tdk mentaati kewajiban dan/ atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yg dilakukan didalam maupun diluar jam kerja Hukuman Disiplin adalah hukuman yg dijatuhkan kpd PNS krn melanggar Perat disiplin PNS

Upaya Administratif adalah prosedur yg dpt ditempuh oleh PNS yg tdk puas thd hukuman disiplin yg dijatuhkan kpdnya berupa keberatan atau banding administratif Keberatan adalah upaya administratif yg dpt ditempuh oleh PNS yg tdk puas thd hukuman disiplin yg dijatuhkan kepadanya oleh Pejbt Ybw menghukum, dan keberatan tsb diajukan kpd atasan dari Pejbt Ybw menghukum Banding Administratif adalah upaya administratif yg dpt ditempuh oleh PNS yg tdk puas thd hukuman disiplin yg dijatuhkan kepadanya berupa pemberhentian dg hormat taps atau pemberhentian tdk dg hormat sbg PNS yg dijatuhkan oleh Pejbt Ybw menghukum, dan banding administratif tsb diajukan kpd BAPEK

PELANGGARAN DISIPLIN : Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan yg tdk mentaati kewajiban/melanggar larangan ketentuan disiplin. 1. UCAPAN : Setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar orang lain; dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, TV, rekaman atau alat komunikasi dll. 2. TULISAN : Pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan, gambar karikatur, coretan yang serupa itu. 3. Perbuatan : Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan.

Kewajiban PNS ( Pasal 3) : PNS wajib: mengucapkan sumpah / janji PNS; mengucapkan sumpah / janji jabatan; setia dan taat sepenuhnya kpd Pancasila, UUD’1945, NKRI, dan Pemerintah; menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kpd PNS dgn penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;

7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan; 8. memegang rahasia jabatan yg menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 10.melaporkan dgn segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; 11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;

13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dgn sebaik-baiknya; 14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 16. memberikan kesempatan kpd bawahan untuk mengembangkan karier; dan 17. menaati peraturan kedinasan yg ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

PNS dilarang: Larangan PNS (Pasal 4) : menyalahgunakan wewenang; menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional; bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;

memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dgn tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yg secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dgn dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; 8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dgn jabatan dan/atau pekerjaannya; 9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; 10. melakukan suatu tindakan atau tdk melakukan suatu tindakan yg dpt menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yg dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani; 11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara : menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau ikut serta sebagai pelaksana kampanye; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau b. mengadakan kegiatan yang mengarah kpd keberpihakan terhdp pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 14. memberikan dukungan kpd calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai perat per-uu

15. memberikan dukungan kpd calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara : a. terlibat dlm kegiatan kampanye utk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yg terkait dgn jabatan dlm kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

d. mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

HUKUMAN DISIPLIN PNS yang tdk menaati kewajiban dan larangan dijatuhi HD. Dengan tdk mengesampingkan ketentuan dlm peraturan perundang- undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi HD.

Tingkat & Jenis Hukuman Disiplin 1. Hukuman Disiplin Ringan 2. Hukuman Disiplin Sedang 3. Hukuman Disiplin Berat

Jenis HD Ringan terdiri dari : teguran lisan; teguran tertulis; pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis HD Sedang terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) thn; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) thn; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) thn.

Jenis HD Berat terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dgn hormat sebagai PNS.

HD YG DPT DIJATUHKAN KPD PNS YG MELAKUKAN PELANGGARAN THD KEWAJIBAN ATAU THD LARANGAN: Dijatuhi HD Tingkat Ringan apabila pelanggaran tsb berdampak negatif pada unit kerja Dijatuhi HD Tingkat Sedang apabila pelanggaran tsb berdampak negatif pada organisasi atau tidak mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, atau apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25 % (dua puluh lima persen) s.d 50 % (lima puluh persen);

Dijatuhi HD Tingkat Berat apabila pelanggaran tsb berdampak negatif pada pemerintah dan/ atau negara atau tidak mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan atau apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25 % (dua puluh lima persen);

Tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja berupa: a. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja; b. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) hari kerja; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi seorang PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) s.d 15 (lima belas) hari kerja.

Tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja berupa: a. Penundaan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun bagi seorang PNS yg tdk masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) s.d 20 (dua puluh) hari kerja; b. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun bagi seorang PNS yg tdk masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) s.d 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan

c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi seorang PNS yg tdk masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) s.d 30 (tiga puluh) hari kerja.

Tidak masuk kerja dan tidak mentaati ketentuan jam kerja berupa : a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) thn bagi seorang PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yg tdk masuk kerja tanpa alasan yg sah selama 31 (tiga puluh satu) s.d 35 (tiga puluh lima) hari kerja; b. Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi seorang PNS yg tdk masuk kerja tanpa alasan yg sah selama 36 (tiga puluh enam) s.d 40 (empat puluh) hari kerja;

c. Pembebasan dari jabatan bagi seorang PNS yg menduduki jabatan struktural atau fungs tertentu yg tdk masuk kerja tanpa alasan yg sah selama 41 (empat puluh satu) s.d 45 (empat puluh lima) hari kerja; d. Pemberhentian dgn hormat atau pemberhentian tdk dengan hormat bagi seorang PNS yg tdk masuk kerja tanpa alasan yg sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.

Kewajiban Pejabat yang berwenang menghukum Pejabat yg berwenang menghukum wajib menjatuhkan HD kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila Pejabat yg berwenang menghukum tdk menjatuhkan HD kpd PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tsb dijatuhi HD oleh atasannya. HD yg dijatuhkan adalah HD yg seharusnya dijatuhkan kepada PNS yg melakukan pelanggaran. PNS yg melakukan pelanggaran juga dijatuhkan HD Apabila tdk terdapat Pejabat yg berwenang menghukum, maka kewenangan Menjatuhkan HD menjadi kewenangan pejabat yg lebih tinggi

Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan HD. Pemanggilan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. Apabila pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama. Apabila pada tanggal pemeriksaan, PNS yang bersangkutan tidak hadir juga, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

b. Pemeriksaan Sebelum PNS dijatuhi HD setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk BAP. BAP harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa. Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAP, BAP tsb tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan HD. PNS yang diperiksa berhak mendapat photo copy BAP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan HD. Dalam keputusan HD harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS ybs.

c. Penjatuhan HD Apabila menurut hasil pemeriksaan, kewenangan untuk menjatuhkan HD kepada PNS tersebut merupakan kewenangan : atasan langsung ybs, maka atasan langsung tsb wajib menjatuhkan HD. b. pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung tersebut wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan. Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa o/ PPK. Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain.

Pemberhentian Sementara dari tugas Jabatannya Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi HD tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak ybs diperiksa s/d dijatuhi HD.

PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis HD yang terberat setelah mempertimbangkn pelanggaran yang dilakukan. PNS yang pernah dijatuhi HD kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis HD yang lebih berat dari HD terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya. PNS tidak dapat dijatuhi HD dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin. Dalam hal PNS yang dpk/dpb di lingkungannya akan dijatuhi HD yg bukan menjadi kewenangannya, Pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan HD kepada pejabat pembina kepegawaian instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan.

Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dpt memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan HD yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan HD ditetapkan dengan keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum. Keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum bersifat final dan mengikat. Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari kerja Atasan Pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum.

d. Penyampaian HD Setiap penjatuhan HD ditetapkan dgn keputusan pejabat yg berwenang menghukum. Keputusan disampaikan secara tertutup oleh pejabat yg berwenang menghukum atau pejabat lain yg ditunjuk kepada PNS ybs serta tembusannya disampaikan kpd pejabat instansi terkait. Penyampaian keputusan HD dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan. Dalam hal PNS yang dijatuhi HD tidak hadir pada saat penyampaian keputusan HD, keputusan dikirim kepada ybs.

Upaya Administratif. 1. HD yg tdk dpt diajukan upaya administratif : adalah hukuman yg dijatuhkn oleh: a. Presiden; b. PPK, Untuk jenis - Semua HD Ringan, - Semua HD Sedang - HD Berat berupa: > Turun pangkat 3 th > Turun jab > Bebas jab

c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis HD Berat berupa : > Turun jab > Bebas jab d. Kepala Perwakilan RI. Dan e.Pejabat yang berwenang menghukum untuk Semua jenis HD Ringan

2. HD yg dpt diajukan keberatan adalah jenis HD sedang, berupa : Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. yang dijatuhkan oleh : a. Pejabat Struktural eselon I dan pejabat yang setara ke bawah; b. Sekretaris Daerah/Pejabat Struktural eselon II Kabupaten/Kota ke bawah Pejabat yang setara ke bawah; c. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan unit dgn sebutan lain yang atasan langsungnya pejabat struktural eselon I yang bukan PPK;

Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan Kantor Perwakilan Provinsi dan unit setara dengan sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PPK.(+ Ps 7 ay 3 c) e. Keberatan dapat diajukan secara tertulis pada atasan pejabat yang berwenang menghukum disertai alasan keberatan yang tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. f. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas hari terhitun mulaitanggal ybs menerima keputusan disiplin.

g. Pejabat yang berwenang menghukum harus memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh PNS ybs. Tanggapan disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum, dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal ybs menerima tembusan surat keberatan. Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS ybs dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja tmt ybs menerima surat keberatan. j. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf i pejabat yang berwenang menghukum tidak memberikan tanggapan atas keberatan maka atasan pejabat yang berwenang menghukum mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.

Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari pejabat yang berwenang menghukum, PNS yang dijatuhi HD, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu. l. Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan HD yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, ditetapkan dengan keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum yang bersifat final dan mengikat.

Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari kerja Atasan Pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum. PNS yang dijatuhi HD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dapat mengajukan banding administratif kepada BAPEK. o. Ketentuan mengenai banding administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang BAPEK.

3. HD yg dpt diajukan banding administratif kpd BAPEK adalah HD yg dijatuhkan oleh : a. PPK untuk jenis HD Berat, berupa : > Bht dengan hormat taps > Bht tidak dengan hormat. b. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis HD Berat, berupa : > Bht dengan hormat tap

4. Dalam hal PNS yang dijatuhi HD gajinya tetap dibayarkan sepanjang ybs tetap melaksanakan tugas tetapi apabila tidak mengajukan banding administratif, maka pembayara gajinya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke 15 (lima belas) keputusan HD diterima. 5. PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. PNS yang mencapai BUP sebelum ada keputusan atas : keberatan, dianggap telah selesai menjalani HD dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; banding administratif, dihentikan pembayaran gajinya sampai dengan ditetapkannya keputusan banding administratif . PNS yang mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum atau banding administratif kepada BAPEK, tidak diberikan KP dan/ataukenaikan gaji berkala sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

dibatalkan maka PNS ybs dpt dipertimbangkan KP nya Apabila keputusan pejabat yang berwenang menghukum dibatalkan maka PNS ybs dpt dipertimbangkan KP nya sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yg sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif tidak dapat disetujui untuk pindah instansi.

Berlakunya HD 1 Hukuman disiplin mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan oleh : a. Presiden; b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis HD : > Semua HD Ringan > Semua HD Sedang > HD Berat berupa : - Turun pangkat 3 th - Turun jab - Bebas jab

c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis HD Berat berupa : - Turun jab - Bebas jab d. Kepala Perwakilan RI. Dan e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk Semua jenis HD Ringan

2. HD yg dijatuhkan oleh pejabat selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 apabila : > tidak diajukan keberatan maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah keputusan HD diterima. > Jika diajukan keberatan maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan atas keberatan tsb.

HD yg dijatuhkan oleh PPK atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis HD berat berupa : > Bht dengan hormat taps; dan apabila tidak diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) > Bht tidak dengan hormat sebagai PNS berlaku setelah keputusan HD diterima. > apabila diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan banding administratif. 4. Apabila PNS yang dijatuhi HD tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan HD maka HD berlaku pada hari ke 15 (lima belas) sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan HD.

HAPUSNYA KEWAJIBAN MENJALANKAN HD PNS yg mencapai BUP atau MD pada saat sdg menjalani HD dianggap telah selesai menjalani HD dan diberhentikan dg hormat sbg PNS (mis; penundaan KGB, penurunan pangkat) (2) PNS yg MD sebelum ada keputs atas upaya administrasi diberhentikan dg hormat sbg PNS (3) PNS yg mencapai BUP sebelum ada keputs atas keberatan dianggap telah selesai menjalani HD dan diberhentikan dg hormat sbg PNS (4) PNS yg sdg mengajukan banding administratif dan telah mencapai BUP, apabila MD maka ybs diberhentikan dg hormat sbg PNS (jika sebelumnya ybs diberhentikan tdk hormat, SK nya diperbaiki menjadi diberhentikan dg hormat)

KETENTUAN LAIN LAIN Dlm hal PNS diusulkan untuk dijatuhi HD turun jabatan setingkat lebih rendah terlebih dahulu hrs diperhatikan jabatan yg lowong dan kompetensinya (2) PNS yg sdg dlm proses pemeriksaan krn diduga melakukan pelanggaran disiplin tdk dpt dipertimbangkan KP nya (3) Hasil pemeriksaan pihak berwajib dan unsur pengawasan dpt digunakan sbg bahan untuk melakukan pemeriksaan atau melengkapi BAP thd PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin (4) CPNS yg dijatuhi hukuman Tk Sedang atau Tk Berat dinyatakan tdk memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS dan diberhentikan dg hormat tdk atas permintaan sendiri (5) Pelanggaran thd kewajiban masuk kerja dan tdk mentaati ketentuan jam kerja dihitung scr kumulatif sd akhir tahun berjalan (mulai jan sd des tahun ybs)

KETENTUAN PERALIHAN (Ps 48) Hukuman disiplin yg telah dijatuhkan sebelum berlakunya PP ini dan sedang dijalani oleh PNS ybs, dinyatakan tetap berlaku (2) Keberatan yg diajukan kpd atasan Pjbt Ybw menghukum atau banding administratif yg diajukan ke BAPEK sebelum berlakunya PP ini diselesaikan sesuai dg PP 30 Th 1980 ttg peraturan disiplin PNS beserta peraturan pelaksanaannya (3) apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya PP ini maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam PP ini (4) Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum berlakunya PP ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku (5) Dg berlakunya PP 53 TH 2010, PNS yg melanggar PP 10 TH 1983 Jo PP 45 TH 1990 dijatuhi salah satu jenis HD Tk Berat berdsrkan PP 53 TH 2010

KETENTUAN PENUTUP (Ps 50) Dg berlakunya PP ini, maka: Ketentuan Ps 12 PP 32 Th 1979 ttg Pemberhentian PNS sebagaimana telah dua kali dirubah terakhir dg PP 65 / 2008 dicabut dan dinyatakan tdk berlaku (2) PP 30 Th 1980 ttg Peraturan Disiplin PNS dicabut dan dinyatakan tdk berlaku (3) Ketentuan pelaksanaan mengenai disiplin PNS yg ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tdk bertentangan dan belum dirubah berdasarkan PP ini PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ( diundangkan tgl 6 Juni 2010)

SEKIAN SEMOGA BERMANFAAT

Kasus: Seorang PNS bernama Badu Pengatur, II/c jab Sopir, telah 14 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari ke 15 ybs masuk kerja dan melaporkan bahwa dia mengaku salah telah menggadaikan mobil kantor yg dia bawa Pertanyaan: > Jika Saudara menjadi atasannya apa yg akan Saudara lakukan ? > menurut Saudara hukuman apa yg patut dijatuhkan kepadanya ? > Siapa yg berwenang menjatuhkan hukuman tersebut? 55

2. Seorang PNS bernama Polan SE, Pangkat Penata, III/c Kasus: 2. Seorang PNS bernama Polan SE, Pangkat Penata, III/c jab Kasubag Keuangan pada Sekretariat Daerah Kab A telah26 hari tidakmasuk kerja tanpa alasan, pada hari ke 27 ybs masuk kerja dan melaporkan bahwa dia mengaku salah, telah menggunakan uang kas kantor sebesar Rp 10 jt untuk kepentingan pribadi, yaitu pergi berwisata keluar kota dg pacar barunya, sedangkan ia telah beristeri Pertanyaan: > Jika Saudara menjadi atasannya apa yg akan Saudara lakukan ? > menurut Saudara hukuman apa yg patut dijatuhkan kepadanya ? > Siapa yg berwenang menjatuhkan hukuman tersebut? 56

3. Seorang PNS bernama Mira, Pangkat Pengatur Tk I Kasus: 3. Seorang PNS bernama Mira, Pangkat Pengatur Tk I II/d, jab Sekretaris telah 31 hari tidak masuk kerja tanpa alasan, pada hari ke 32 ybs masuk kerja dan melaporkan bahwa dia mengaku salah telah meninggalkan tugas dan pergi keluar daerah untuk hidup bersama dg teman pria nya Pertanyaan: > Jika Saudara menjadi atasannya apa yg akan Saudara lakukan ? > menurut Saudara hukuman apa yg patut dijatuhkan kepadanya ? > Siapa yg berwenang menjatuhkan hukuman tersebut? 57