PT. MEDCO E&P INDONESIA E-INVOICE BUSINESS PROCESS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
KEBERATAN DAN BANDING.
Pajak Penghasilan Final
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
SUNSET POLICY.
LAPORAN SPM, SPTB, CHECKLIST dan ssbp
1 MODUL PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Pengimbasan Implementasi
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
SISTEM AKUNTANSI PENJUALAN
Bukti Transaksi (Akuntansi Kelas X)
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
BEA MATERAI Bea Materai.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
KPP PRATAMA JAKARTA KRAMATJATI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
SOSIALISASI PMK RI No. 37/2015 PT PJB SEBAGAI WAPU
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Pajak Penghasilan Pasal 22
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PT. MEDCO E&P INDONESIA E-INVOICE USER GUIDE
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Tax HIGHLIGHTS Perubahan NPWP
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Surat Pemberitahuan (SPT)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
SEWA GUNA USAHA.
Transcript presentasi:

PT. MEDCO E&P INDONESIA E-INVOICE BUSINESS PROCESS Energy from Nature. For Nature Page 1

LATAR BELAKANG OPTIMALISASI PROSES PEMBAYARAN TRANSPARANSI PROSES PEMBAYARAN Page 2

NILAI TAMBAH PENAGIHAN LEBIH CEPAT DAN MUDAH STATUS TAGIHAN MUDAH DILACAK Page 3

E - INVOICE WITH REFERENCES WITHOUT REFERENCES Page 4

DOKUMEN TAGIHAN - WITH REFERENCES Nomor Process ID (BPM E-Invoice). Tagihan (invoice) asli dan 1 (satu) lembar salinan. PO (Purchase Order) asli yang ditandatangani diatas materai dan 1 (satu) lembar salinan untuk PO Jasa tanpa kontrak atau PO (Purchase Order) yang ditandatangani (asli/copy) dan 1 (satu) lembar salinan untuk PO Barang dan PO Jasa dengan kontrak. Work Acceptance Notice (WAN) asli yang ditandatangani bagi PO Jasa dan Delivery Order asli yang dibubuhi tandatangan penerima, tanggal terima dan nama jelas penerima dan hasil cetakan Good Receipt (G/R). Page 5

WITH REFERENCES (lanjutan) DOKUMEN TAGIHAN - WITH REFERENCES (lanjutan) Faktur pajak asli dan 3 (tiga) lembar salinan (rangkap 4) sudah diisi dan ditandatangani yang berwenang. Kurs pajak sesuai dengan tanggal faktur pajak. Format faktur pajak mengikuti peraturan perpajakan terkini (mulai 1 Januari 2007 mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006). Surat Setoran Pajak (SSP) dan 5 (lima) lembar salinan (rangkap 6), carbonized, sudah diisi dan tanpa tandatangan. Page 6

WITH REFERENCES (lanjutan) DOKUMEN TAGIHAN - WITH REFERENCES (lanjutan) Dokumen-dokumen sah lainnya berkaitan dengan pekerjaan khusus, misalnya : pembelian bahan peledak (izin dari Kepolisian), pembelian kayu/logging (izin HPH dari Departemen Kehutanan), sewa kendaraan (STNK & BPKB) dan lain sebagainya. Dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pekerjaan, misal : Surat Keterangan Bebas PPh (kalau ada), Sertifikasi GAPENSI (khusus perusahaan konstruksi), Certicate Of Domicile-COD (untuk vendor luar negeri) dan lain sebagainya. Page 7

DOKUMEN TAGIHAN - WITHOUT REFERENCES Nomor Process ID (BPM E-Invoice). 1 (satu) lembar salinan Invoice. 1 (satu) lembar salinan Delivery Order (untuk material) yang ditandatangani oleh Rekanan dan User dan dibubuhi tanggal dan nama jelas atau 1 (satu) lembar salinan Berita Acara Pekerjaan Selesai / Time Sheet / Tally Sheet (untuk jasa) yang ditandatangani oleh Rekanan dan User dan dibubuhi tanggal dan nama jelas. Page 8

WITHOUT REFERENCES (lanjutan) DOKUMEN TAGIHAN - WITHOUT REFERENCES (lanjutan) 1 (satu) lembar salinan dokumen-dokumen sah lainnya berkaitan dengan pekerjaan khusus, misalnya : pembelian bahan peledak (izin dari Kepolisian), pembelian kayu/logging (izin HPH dari Departemen Kehutanan), sewa kendaraan (STNK & BPKB) dan lain sebagainya. 1 (satu) lembar salinan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pekerjaan. Page 9

PROSEDUR PENAGIHAN - WITH REFERENCES Rekanan memasukkan data tagihan ke dalam system (BPM) untuk setiap pekerjaan yang sudah selesai. Rekanan mengirimkan dokumen tagihan yang sudah lengkap dan benar ke Loket Penerimaan Invoice di Jakarta. Dokumen disusun sesuai dengan urutan yang telah ditentukan (1-8). Kesalahan pengisian data dalam system oleh rekanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab rekanan. Rekanan dapat melihat informasi status tagihan melalui system (BPM). Page 10

PROSEDUR PENAGIHAN - WITHOUT REFERENCES Rekanan memasukkan data tagihan ke dalam system (BPM) untuk setiap pekerjaan yang sudah selesai. Rekanan mengirimkan dokumen tagihan yang sudah lengkap dan benar ke Loket Penerimaan Invoice di Jakarta. Dokumen disusun sesuai dengan urutan yang telah ditentukan (1-5). Kesalahan pengisian data dalam system oleh rekanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab rekanan. Rekanan dapat melihat informasi status tagihan dan dapat melakukan komunikasi melalui system (BPM). Setelah dokumen administrasi yang dibutuhkan sudah lengkap, rekanan harus melengkapi data dalam sistem (ikuti prosedur penagihan with references). Page 11

PERSYARATAN UMUM Prosedur penagihan hanya boleh dilakukan setelah pekerjaan selesai. Pekerjaan selesai ditandai dengan adanya Delivery Order (untuk material) dan/atau Berita Acara Pekerjaan Selesai / Time Sheet / Tally Sheet (untuk jasa) yang ditandatangani oleh Rekanan dan User dan dibubuhi tanggal dan nama jelas. Tanggal penagihan (Submission Date) tidak boleh lebih kecil dari tanggal Tanda Pekerjaan Selesai. Tagihan akan dibayar maksimum 30 hari setelah dokumen tagihan yang lengkap dan benar diterima Loket Penerimaan Invoice di Jakarta. Untuk kelengkapan dokumen tagihan (dokumen Administrasi) yang berkaitan dengan pekerjaan, rekanan harus secara aktif berhubungan langsung dengan user. Page 12

PERSYARATAN UMUM (lanjutan) Perusahaan sebagai Wajib Pungut (WAPU) akan memungut dan menyetorkan PPN ke kas Negara. Untuk pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,- (termasuk PPN) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, PPN dipungut dan disetor oleh rekanan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku secara umum. Segala hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan akan selalu mengikuti peraturan perpajakan terkini. Setiap peraturan baru yang akan diimplementasikan akan diinformasikan secara tertulis. Page 13

PERSYARATAN UMUM (lanjutan) Loket Penerimaan Invoice berlokasi di Jakarta dan dibuka setiap hari kerja dari tanggal 1 sampai dengan 25 tiap bulannya mulai pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib dan pukul 13.00 wib sampai dengan pukul 15.00 wib. Alamat Loket Penerimaan Invoice : Gedung Bidakara Lantai LD Jalan Gatot Subroto Kav. 71-73 Jakarta 12870 Page 14

PENYIMPANGAN Jika terjadi penyimpangan prosedur, maka proses pembayaran akan ditunda sampai ada kesepakatan yang dicapai antara rekanan dan perusahaan. Jika penyimpangan prosedur yang terjadi diindikasikan sebagai kesengajaan oleh pihak rekanan dan menyebabkan timbulnya kerugian materil bagi perusahaan, maka rekanan wajib bertanggung jawab dan menanggung kerugian tersebut. Page 15

THANK YOU Page 16