[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peranan dan Manfaat TIK
Advertisements

CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Loading, Please Wait….
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
IT Dosen: Drs. Muhammad Azhar, S. Ag., M. A.
Privasi dan kebebasan informasi
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
HOME PEMBAHASAN PERMASALAHAN KESIMPULAN
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
KELOMPOK 4 Kusmiyati Nabilah L ( ) Novitasari ( )
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
CYBERCRIME.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
Sanksi Pidana dalam UU No
Kasus Kejahatan Komputer Presented by : Irwan Alnarus K. S.Kom.
Cybercrime.
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Kasus Kejahatan Komputer
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
CYBER CRIME.
Cybercrime Teknik Informatika – Fasilkom Defri Kurniawan, M.Kom.
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
SABOTAGE AND EXTORTION
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Modified by Ifrina Nuritha
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
ARDIANT YOSA HASTAKA (A )
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Pengertian Cybercrime
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi STMIK El-Rahma Yogyakarta

Anggota Kelompok Wisnu R. Riyadi Yuwono F. Widodo Fathur Rahman Yherry Afriandi Rendy Pranalelza

Pengertian Cybercrime Berasal dari 2 kata: “Cyber” artinya “dunia maya” “Crime” artinya “kejahatan” Secara bahasa, “Cybercrime” adalah bentuk kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer dimana komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. (wikipedia)

Pengertian Cybercrime Secara istilah, cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Pengertian Cybercrime Menurut Eoghan Casey, cybercrime dibagi menjadi 4 golongan: “A computer can be the object of crime”. “A computer can be a subject of crime”. “The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime”. “The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive”.

Jenis-jenis Cybercrime Unauthorized Access to Computer System and Service. Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya.

Jenis-jenis Cybercrime Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Jenis-jenis Cybercrime Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

Jenis-jenis Cybercrime Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

Jenis-jenis Cybercrime Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.

Jenis-jenis Cybercrime Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.

Jenis-jenis Cybercrime Infringements of Privacy Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril

Jenis-jenis Cybercrime Cyberstalking Kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan mengirimkan e-mail berulang-ulang.

Jenis-jenis Cybercrime Carding Merupakan kejahatan yg dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan untuk bertransaksi di internet.

Contoh Kasus Cybercrime Tahun 2002 terjadi penyamaan situs klikbca.com, yg mengakibatkan 130 data nasabah bocor. 17 April 2004, kasus deface pada situs KPU. Kasus pencemaran nama baik RS Omni oleh Prita Mulyasari

Hukum Cybercrime Pasal 28 ayat 1 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pasal 35 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Hukum Cybercrime Pasal 45 Ayat 2 : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hukum Cybercrime Pasal 32 ayat 1 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Hukum Cybercrime Pasal 17 : Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Hukum Cybercrime Pasal 27 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan dan/atau pencemaran nama baik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Hukum Cybercrime Pasal 45 ayat 1 : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Upaya Pencegahan Cybercrime Personil. Yaitu memperbanyak personil polisi yang bergerak khusus dalam menangani kasus- kasus cybercrime. Sarana & Prasarana. Memperbanyak sarana yang digunakan dalam penyelidikan kasus.

Upaya Pencegahan Cybercrime Pelatihan “Internet Sehat”. Yaitu pelatihan yang diberikan kepada anak- anak dan remaja, yang menjelaskan kegunaan serta kegiatan positif di internet. Memblokir situs-situs pornografi/perjudian. Dengan cara menutup akses ke situs-situs tersebut.

Upaya Pencegahan Cybercrime Mengawasi anak secara langsung apabila melakukan browsing di internet. Menjaga privacy saat browsing di internet. Mentaati hukum-hukum yang berlaku dan etika berperilaku di dunia maya.

Sumber http://id.wikipedia.org Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 4 Nomor 2, Agustus 2006. Eoghan Casey , Digital Evidence and Computer Crime, (London : A Harcourt Science and Technology Company, 2001) halaman 16. Hinca IP Panjaitan dkk, Membangun Cyber Law Indonesia yang demokratis (Jakarta : IMLPC, 2005). UU ITE.