Introducing PowerPoint 2007 SISTEM PEMBELAJARAN DIN PERGURUAN TINGGI VOKASI SENIN, 2 SEPTEMBER 2013 Introducing PowerPoint 2007 A tour of new features DISAJIKAN DALAM RANGKA WORKSHOP PEMBELAJARAN PS LUAR DOMISILI 2013 FIRDAUS
PROGRAM DIPLOMA (Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000 Tahun 2000): adalah pendidikan profesional yang menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
PROGRAM DIPLOMA Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 PROGRAM DIPLOMA ADALAH PROGRAM VOKASI : merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimalsetara dengan program sarjana
semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 minggu kegiatan penilaian. Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 2 jam kegiatan mandiri.
UU NO. 12 TH. 2012 Pasal 16 (1) Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. (2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan
PROSES PEMBELAJARAN DIPLOMA I (A.P) 40 - 50 SKS BEBAN SATUAN KREDIT SEMESTER 1 TAHUN = 2 SEMESTER 1 SEMESTER = 19 MINGGU 1 MINGGU = 35 JAM 1 JAM = 50 MENIT DIPLOMA I (A.P) Diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya di bawah bimbingan. LAMA STUDI MAX 4 SMT
PROSES PEMBELAJARAN DIPLOMA II (A.Ma) 80 - 90 SKS Beban Satuan Kredit Semester 1 TAHUN = 2 SEMESTER 1 SEMESTER = 21 MINGGU 1 MINGGU = 35 JAM 1 JAM = 50 MENIT DIPLOMA II (A.Ma) Diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya secara mandiri, baik dalam bentuk pelaksanaan maupun tanggung jawab pekerjaannya LAMA STUDI MAX 6 SMT
PROSES PEMBELAJARAN DIPLOMA III (A.Md) 110 - 120 SKS BEBAN SATUAN KREDIT SEMESTER 1 TAHUN = 2 SEMESTER 1 SEMESTER = 21 MINGGU 1 MINGGU = 35 JAM 1 JAM = 50 MENIT DIPLOMA III (A.Md) diarahkan pada lulusan yang menguasai kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya, secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggung jawab pekerjaannya, serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar keterampilan manajerial yang dimilikinya. LAMA STUDI MAX 10 SMT
ORIENTASI PENGENALAN KAMPUS TUJUAN : Menanamkan wawasan umum tentang Sistem Pendidikan Tinggi (Politeknik) Agar Mahasiswa Memiliki Kesiapan Intelektual, & Mental Dalam Mengikuti Proses Pendidikan Di Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri)
DAFTAR ULANG Mahasiswa wajib MENDAFTAR ULANG pada setiap awal semester pada Bank yang telah ditetapkan oleh POLSRI. Apabila Mahasiswa tidak melaksanakan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, mahasiswa tersebut dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI / DROP OUT.
SISTEM PENILAIAN PRESTASI Mata Kuliah Teori Dan Praktek Dengan Komponen Nilai : Nilai Mid I dan tugas-tugas berbobot 25 % Nilai Mid II dan tugas-tugas berbobot 25 % Nilai Ujian Akhir Semester berbobot 50 % Mahasiswa SEMESTER AKHIR diwajibkan membuat & mengikuti Seminar LAPORAN AKHIR berdasarkan ketetapan Direktur.
Konversi nilai mutlak ke nilai relatif SKALA NILAI Prestasi Akademik Konversi nilai mutlak ke nilai relatif Nilai Mutlak Nilai Relatif 80 – 100 A 66 – 79 B 54 – 65 C 40 – 53 D < 40 E Nilai Relatif Bobot Prestasi Makna Prestasi A 4 Sangat Baik B 3 Baik C 2 Cukup D 1 Kurang E Gagal
PENILAIAN KELAKUAN MAHASISWA a. Nilai akhir kelakuan mahasiswa diberikan setiap akhir semester dengan penilaian sebagai berikut : Baik = 3 Sedang = 2 Kurang = 1 b. Nilai kelakuan mahasiswa didasarkan atas tiga hal yaitu : (1) Penilaian dosen dengan bobot 10% (2) Penilaian absensi dengan bobot 50% terdiri dari : Nilai alpa dengan bobot 40% Nilai izin dengan bobot 10% (3) Penilaian kasus dengan bobot 40%
KRITERIA PENILAIAN ABSENSI NILAI ALPA NILAI IZIN (<600) menit = 3 (600 –1200) menit = 2 (>1200) menit = 1 (<1750) menit = 3 (1750 –3500) menit = 2 (>3500) menit = 1
YUDISIUM PREDIKAT KELULUSAN DENGAN PUJIAN SANGAT MEMUASKAN MEMUASKAN Ijazah Ahli Pratama (A.P) Untuk DI, Ahli Muda (A.Ma) untuk DII dan Ahli Madya (A.Md.) untuk D III PREDIKAT KELULUSAN DENGAN PUJIAN SANGAT MEMUASKAN MEMUASKAN - IPK 3,51 – 4,00 - NKK > 15 (untuk DIII) - Tidak ada Nilai D - Tanpa Lulus Percobaan - Lama studi memenuhi tidak melampaui batas minimum (tidak termasuk cuti akademik / stop out) - IPK 2,76 – 3,50 - NKK > 13 (untuk DIII) - Lulus Percobaan maksimal satu kali - Lama studi memenuhi batas minimum (tidak termasuk cuti akademik / stop out) - IPK 2,00 – 2,75 - NKK < 13 (DIII)
PEMBERHENTIAN AKADEMIK Mahasiswa akan dikeluarkan dari Politeknik dengan alasan akademik bila terdapat satu dari keadaan berikut ini: Dua kali berturut-turut LULUS PERCOBAAN pada tiap akhir semester. IP < 2,00 dan jumlah SKS nilai D > 7 SKS. IP < 1.75 Mempunyai nilai E.
PEMBERHENTIAN DISIPLIN Absen tanpa izin akan dijumlahkan pada setiap semester. Surat Peringatan (SP) akan dikirimkan kepada mahasiswa dan orang tua/wali Absen tanpa izin 12 jam belajar diberikan SP I. Absen tanpa izin 24 jam belajar diberikan SP II. Absen tanpa izin 30 jam belajar diberikan SP III. Absen tanpa izin 35 jam belajar diberikan SURAT KEPUTUSAN Pemberhentian dikeluarkan dari Politeknik. BATAS MAKSIMUM KETIDAKHADIRAN/ABSEN Bila jumlah absen dengan dan tanpa izin mencapai 140 jam belajar dalam satu semester, maka mahasiswa harus mengajukan STOP OUT, atau hanya akan LULUS PERCOBAAN.
KOMPENSASI Kompensasi harus selesai dilaksanakan sebelum masuk semester berikutnya. Pelaksanaan kompensasi diatur tersendiri. Apabila kompensasi tidak dilaksanakan maka : KHS, Ijazah, & Transkrip ybs tidak akan diberikan, baik copy maupun asli. Sanksi kompensasi dikalikan 2 (dua) Tidak direkomendasikan untuk mendapatkan Beasiswa POLSRI. Absen tanpa izin dan keterlambatan hadir akan dikenakan peringatan lisan maupun tulisan dengan sanksi kompensasi sebagai berikut: KETERLAMBATAN/MENINGGALKAN PELAJARAN SEBELUM WAKTUNYA 5 MENIT SAMPAI DENGAN 2 JAM BELAJAR LEBIH DARI 2 JAM BELAJAR 1 HARI SANKSI DIBERI HUKUMAN KOMPENSASI : 4 (EMPAT) KALINYA DIANGGAP TIDAK HADIR TANPA IZIN SELAMA SATU HARI (SATU HARI SELALU DIHITUNG 6 JAM) KOMPENSASINYA 1,5 KALINYA (1,5 X 6 = 9 JAM) KOMPENSASINYA 10 JAM
STOP OUT Stop Out adalah Cuti Akademik yang didapat dengan mengajukan usul tertulis dan mendapat persetujuan dari Direktur. Usulan Stop Out diajukan oleh mahasiswa di atas kertas bermaterai yang diketahui oleh Orang tua/Wali. Stop Out yang diizinkan adalah Stop Out dengan alasan ekonomi, sakit, atau telah memenuhi ketentuan pada pasal 18. Untuk mahasiswa semester I, Stop Out diizinkan hanya karena alasan sakit. Stop Out hanya diperbolehkan maksimum 2 (dua) kali selama masa studi. Mahasiswa yang Stop Out diwajibkan mendaftar ulang di semester yang sama pada tahun akademik berikutnya.
TATA TERTIB MAHASISWA 1 PERATURAN UMUM 1. Mahasiswa Politeknik diharuskan memiliki disiplin tinggi yang meliputi : a) Hadir di ruang kuliah tepat waktu. b) Bertingkah laku yang baik. c) Penampilan rapi yang tercermin dalam : Pakaian rapi dan sopan. Tidak menggunakan baju kaos tanpa krah. Selama kegiatan praktik mengenakan pakaian kerja Bengkel/Lab., khusus untuk jurusan Rekayasa mengenakan sepatu tertutup. Memakai pakaian seragam pada hari tertentu bagi mahasiswa Jurusan Non-Rekayasa. Tidak diperkenankan memakai sandal, sepatu sandal & sejenisnya. Rambut rapi dan khusus laki-laki berambut pendek. Memelihara kebersihan dan ketertiban. e) Tidak makan, minum, merokok dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu proses belajar di dalam Gedung Sekolah, laboratorium, bengkel maupun studio.
TATA TERTIB MAHASISWA 2 f) Tidak melakukan Tindak Pidana antara lain : Membawa dan menggunakan Napza (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Aditif). Membawa dan menggunakan media pornografi serta tidak melakukan pornoaksi. Membawa dan menggunakan senjata api, senjata tajam dan sejenisnya. Melakukan pencurian, penipuan, pemalsuan, dan perjudian. Melakukan perkelahian yang menyebabkan orang lain cacat atau dianggap membahayakan keamanan dan keselamatan jiwa orang lain. Tidak mengorganisir atau melakukan kegiatan politik praktis di lingkungan Politeknik. h) Mematuhi peraturan-peraturan keselamatan kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan. i) Bertanggung jawab dalam menjaga barang-barang milik Politeknik dari kerusakan dan kehilangan. j) Mematuhi peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
TATA TERTIB MAHASISWA 3 Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat terdiri dari : - penambahan tugas/kerja - kompensasi, penggantian - teguran lisan maupun tertulis, atau - dikeluarkan dari Politeknik.
TERIMA KASIH..