Introducing PowerPoint 2007

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BUKU SAKU Program Magang
Advertisements

PEMBIMBING AKADEMIK 25 Agustus Tugas PA •Mengarahkan mahasiswa dalam menyusun rencana studi dan memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam memilih.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
LAYANAN MAHASISWA NAMA : DRS. ACHMAD HUSAINI, MAB
PENGARAHAN TUGAS AKHIR
(SIAM) Sistem Informasi Akademik Mahasiswa
TATA TERTIB MAGANG KERJA
Administrasi Akademik dan Sistem Informasi Akademik (SIAM)
Divisi Keamanan.
IKK 431: 3(3-0) KONTRAK PERKULIAHAN MANAJEMEN KEUANGAN KONSUMEN
SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU
PRODI P. EKONOMI BKK PTN. SASARAN MUTU BKK PTN  Lulus dengan IPK minimal 3,00  Masa studi maksimal 4,5 tahun.
BAB – V : PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DENGAN SKS
Panduan Kerja Praktek S1 Teknik Informatika Semester Genap 2013/2014
ORIENTASI MHS 2013/2014 Peraturan, Tata Tertib, & Sanksi Akademik
Bacaan yang dianjurkan 1. Raymond Mc. Leod, Jr, Sistem Informasi Manajemen Jilid 1 2. Gordon B. Davis, second edition, Management information System 3.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
Fakultas Komunikasi dan Bisnis (FKB)
Pendidikan Kewarganegaraan
PERaturan Akademik (PERAK) Universitas dan Fakultas
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
SELAMAT DATANG PESERTA UNDANGAN PRA-RAKER
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Suwirno Mawlan, S.Kom., M.T.I
Tujuan Umum Agar mahasiswa dapat Memahami Prinsip Komunikasi Data 3 SKS.
ATURAN PENYELENGGARAAN OSTN SMK TINGKAT PROVINSI JATENG
Dasar Pemrograman 4 SKS Dosen Pengajar : Della Oktaviany, S.Kom.
BERDASARKAN KEPUTUSAN WAKIL REKTOR III UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM Nomor: 001/WR3/KEP-UIB/II/2015     Tentang TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA.
ADMINISTRASI AKADEMIK
SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU FAKULTAS FARMASI
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL II
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
MATERI BIDANG AKADEMIK
PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2017
ADMINISTRASI AKADEMIK
SISTEM KREDIT SEMESTER
Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK) Tahun © Unnes.
Oleh: Program Studi Sarjana Teknik Metalurgi FTTM-ITB
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT), KARTU MAHASISWA (KTM), MUTASI MAHASISWA
Pedoman Akademik 2015 Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik (PPA) Tahun © Unnes.
PENGARAHAN TUGAS AKHIR Prodi Teknik Informatika
Sosialisasi Magang PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL IV
PROFILE SMP NEGERI 1 ENDE.
Praktikum Sistem Tenaga Listrik
TATA LAKSANA AKADEMIK FAKULTAS PSIKOLOGI – UNIVERSITAS ESA UNGGUL
KOMITMEN MENU.
Rancangan Perkuliahan Semester
Oleh: Drs. H. Syafruddin Amir, MM Ketua Prodi PAI (Tarbiyah)
Keamanan Komputer dan Informasi
PERATURAN REKTOR Nomor: 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang
Tata Tertib Ujian Program Studi Administrasi Perpajakan
Sosialisasi Magang PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
PERATURAN AKADEMIK dan tata pergaulan
PROSEDUR PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2018
Kontrak Kuliah Dasar Pemrograman Semester gasal 2010/2011
Rekayasa Sistem Multimedia An Introduction
ADMINISTRASI AKADEMIK
Grafika Komputer An Introduction
Briefing PRAKTIKUM Elektronika daya
PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR
MATERI BIDANG AKADEMIK
ADMINISTRASI AKADEMIK
TAHUN PELAJARAN 2018/ TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 1 JEPON TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019.
Penjelasan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Jakarta Depok, 1 April 2019.
PERATURAN AKADEMIK.
Pra-pkkmb Senin, 3 September 2018
KEGIATAN AKADEMIK FAKULTAS
Transcript presentasi:

Introducing PowerPoint 2007 SISTEM PEMBELAJARAN DIN PERGURUAN TINGGI VOKASI SENIN, 2 SEPTEMBER 2013 Introducing PowerPoint 2007 A tour of new features DISAJIKAN DALAM RANGKA WORKSHOP PEMBELAJARAN PS LUAR DOMISILI 2013 FIRDAUS

PROGRAM DIPLOMA (Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000 Tahun 2000): adalah pendidikan profesional yang menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

PROGRAM DIPLOMA Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 PROGRAM DIPLOMA ADALAH PROGRAM VOKASI : merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimalsetara dengan program sarjana

semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 minggu kegiatan penilaian. Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 2 jam kegiatan mandiri.

UU NO. 12 TH. 2012 Pasal 16 (1) Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. (2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan

PROSES PEMBELAJARAN DIPLOMA I (A.P) 40 - 50 SKS BEBAN SATUAN KREDIT SEMESTER 1 TAHUN = 2 SEMESTER 1 SEMESTER = 19 MINGGU 1 MINGGU = 35 JAM 1 JAM = 50 MENIT DIPLOMA I (A.P) Diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya di bawah bimbingan. LAMA STUDI MAX 4 SMT

PROSES PEMBELAJARAN DIPLOMA II (A.Ma) 80 - 90 SKS Beban Satuan Kredit Semester 1 TAHUN = 2 SEMESTER 1 SEMESTER = 21 MINGGU 1 MINGGU = 35 JAM 1 JAM = 50 MENIT DIPLOMA II (A.Ma) Diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya secara mandiri, baik dalam bentuk pelaksanaan maupun tanggung jawab pekerjaannya LAMA STUDI MAX 6 SMT

PROSES PEMBELAJARAN DIPLOMA III (A.Md) 110 - 120 SKS BEBAN SATUAN KREDIT SEMESTER 1 TAHUN = 2 SEMESTER 1 SEMESTER = 21 MINGGU 1 MINGGU = 35 JAM 1 JAM = 50 MENIT DIPLOMA III (A.Md) diarahkan pada lulusan yang menguasai kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya, secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggung jawab pekerjaannya, serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar keterampilan manajerial yang dimilikinya. LAMA STUDI MAX 10 SMT

ORIENTASI PENGENALAN KAMPUS TUJUAN : Menanamkan wawasan umum tentang Sistem Pendidikan Tinggi (Politeknik) Agar Mahasiswa Memiliki Kesiapan Intelektual, & Mental Dalam Mengikuti Proses Pendidikan Di Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri)

DAFTAR ULANG Mahasiswa wajib MENDAFTAR ULANG pada setiap awal semester pada Bank yang telah ditetapkan oleh POLSRI. Apabila Mahasiswa tidak melaksanakan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, mahasiswa tersebut dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI / DROP OUT.

SISTEM PENILAIAN PRESTASI Mata Kuliah Teori Dan Praktek Dengan Komponen Nilai : Nilai Mid I dan tugas-tugas berbobot 25 % Nilai Mid II dan tugas-tugas berbobot 25 % Nilai Ujian Akhir Semester berbobot 50 % Mahasiswa SEMESTER AKHIR diwajibkan membuat & mengikuti Seminar LAPORAN AKHIR berdasarkan ketetapan Direktur.

Konversi nilai mutlak ke nilai relatif SKALA NILAI Prestasi Akademik Konversi nilai mutlak ke nilai relatif Nilai Mutlak Nilai Relatif 80 – 100 A 66 – 79 B 54 – 65 C 40 – 53 D < 40 E Nilai Relatif Bobot Prestasi Makna Prestasi A 4 Sangat Baik B 3 Baik C 2 Cukup D 1 Kurang E Gagal

PENILAIAN KELAKUAN MAHASISWA a. Nilai akhir kelakuan mahasiswa diberikan setiap akhir semester dengan penilaian sebagai berikut : Baik = 3 Sedang = 2 Kurang = 1 b. Nilai kelakuan mahasiswa didasarkan atas tiga hal yaitu : (1) Penilaian dosen dengan bobot 10% (2) Penilaian absensi dengan bobot 50% terdiri dari :  Nilai alpa dengan bobot 40%  Nilai izin dengan bobot 10% (3) Penilaian kasus dengan bobot 40%

KRITERIA PENILAIAN ABSENSI NILAI ALPA NILAI IZIN (<600) menit = 3 (600 –1200) menit = 2 (>1200) menit = 1 (<1750) menit = 3 (1750 –3500) menit = 2 (>3500) menit = 1

YUDISIUM PREDIKAT KELULUSAN DENGAN PUJIAN SANGAT MEMUASKAN MEMUASKAN Ijazah Ahli Pratama (A.P) Untuk DI, Ahli Muda (A.Ma) untuk DII dan Ahli Madya (A.Md.) untuk D III PREDIKAT KELULUSAN DENGAN PUJIAN SANGAT MEMUASKAN MEMUASKAN - IPK 3,51 – 4,00 - NKK > 15 (untuk DIII) - Tidak ada Nilai D - Tanpa Lulus Percobaan - Lama studi memenuhi tidak melampaui batas minimum (tidak termasuk cuti akademik / stop out) - IPK 2,76 – 3,50 - NKK > 13 (untuk DIII) - Lulus Percobaan maksimal satu kali - Lama studi memenuhi batas minimum (tidak termasuk cuti akademik / stop out) - IPK 2,00 – 2,75 - NKK < 13 (DIII)

PEMBERHENTIAN AKADEMIK Mahasiswa akan dikeluarkan dari Politeknik dengan alasan akademik bila terdapat satu dari keadaan berikut ini: Dua kali berturut-turut LULUS PERCOBAAN pada tiap akhir semester. IP < 2,00 dan jumlah SKS nilai D > 7 SKS. IP < 1.75 Mempunyai nilai E.

PEMBERHENTIAN DISIPLIN Absen tanpa izin akan dijumlahkan pada setiap semester. Surat Peringatan (SP) akan dikirimkan kepada mahasiswa dan orang tua/wali Absen tanpa izin 12 jam belajar diberikan SP I. Absen tanpa izin 24 jam belajar diberikan SP II. Absen tanpa izin 30 jam belajar diberikan SP III. Absen tanpa izin 35 jam belajar diberikan SURAT KEPUTUSAN Pemberhentian dikeluarkan dari Politeknik. BATAS MAKSIMUM KETIDAKHADIRAN/ABSEN Bila jumlah absen dengan dan tanpa izin mencapai 140 jam belajar dalam satu semester, maka mahasiswa harus mengajukan STOP OUT, atau hanya akan LULUS PERCOBAAN.

KOMPENSASI Kompensasi harus selesai dilaksanakan sebelum masuk semester berikutnya. Pelaksanaan kompensasi diatur tersendiri. Apabila kompensasi tidak dilaksanakan maka : KHS, Ijazah, & Transkrip ybs tidak akan diberikan, baik copy maupun asli. Sanksi kompensasi dikalikan 2 (dua) Tidak direkomendasikan untuk mendapatkan Beasiswa POLSRI. Absen tanpa izin dan keterlambatan hadir akan dikenakan peringatan lisan maupun tulisan dengan sanksi kompensasi sebagai berikut: KETERLAMBATAN/MENINGGALKAN PELAJARAN SEBELUM WAKTUNYA 5 MENIT SAMPAI DENGAN 2 JAM BELAJAR LEBIH DARI 2 JAM BELAJAR 1 HARI SANKSI DIBERI HUKUMAN KOMPENSASI : 4 (EMPAT) KALINYA DIANGGAP TIDAK HADIR TANPA IZIN SELAMA SATU HARI (SATU HARI SELALU DIHITUNG 6 JAM) KOMPENSASINYA 1,5 KALINYA (1,5 X 6 = 9 JAM) KOMPENSASINYA 10 JAM

STOP OUT Stop Out adalah Cuti Akademik yang didapat dengan mengajukan usul tertulis dan mendapat persetujuan dari Direktur. Usulan Stop Out diajukan oleh mahasiswa di atas kertas bermaterai yang diketahui oleh Orang tua/Wali. Stop Out yang diizinkan adalah Stop Out dengan alasan ekonomi, sakit, atau telah memenuhi ketentuan pada pasal 18. Untuk mahasiswa semester I, Stop Out diizinkan hanya karena alasan sakit. Stop Out hanya diperbolehkan maksimum 2 (dua) kali selama masa studi. Mahasiswa yang Stop Out diwajibkan mendaftar ulang di semester yang sama pada tahun akademik berikutnya.

TATA TERTIB MAHASISWA 1 PERATURAN UMUM 1. Mahasiswa Politeknik diharuskan memiliki disiplin tinggi yang meliputi : a) Hadir di ruang kuliah tepat waktu. b) Bertingkah laku yang baik. c) Penampilan rapi yang tercermin dalam : Pakaian rapi dan sopan. Tidak menggunakan baju kaos tanpa krah. Selama kegiatan praktik mengenakan pakaian kerja Bengkel/Lab., khusus untuk jurusan Rekayasa mengenakan sepatu tertutup. Memakai pakaian seragam pada hari tertentu bagi mahasiswa Jurusan Non-Rekayasa. Tidak diperkenankan memakai sandal, sepatu sandal & sejenisnya. Rambut rapi dan khusus laki-laki berambut pendek. Memelihara kebersihan dan ketertiban. e) Tidak makan, minum, merokok dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu proses belajar di dalam Gedung Sekolah, laboratorium, bengkel maupun studio.

TATA TERTIB MAHASISWA 2 f) Tidak melakukan Tindak Pidana antara lain : Membawa dan menggunakan Napza (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Aditif). Membawa dan menggunakan media pornografi serta tidak melakukan pornoaksi. Membawa dan menggunakan senjata api, senjata tajam dan sejenisnya. Melakukan pencurian, penipuan, pemalsuan, dan perjudian. Melakukan perkelahian yang menyebabkan orang lain cacat atau dianggap membahayakan keamanan dan keselamatan jiwa orang lain. Tidak mengorganisir atau melakukan kegiatan politik praktis di lingkungan Politeknik. h) Mematuhi peraturan-peraturan keselamatan kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan. i) Bertanggung jawab dalam menjaga barang-barang milik Politeknik dari kerusakan dan kehilangan. j) Mematuhi peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

TATA TERTIB MAHASISWA 3 Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat terdiri dari : - penambahan tugas/kerja - kompensasi, penggantian - teguran lisan maupun tertulis, atau - dikeluarkan dari Politeknik.

TERIMA KASIH..