KEPEMILIKAN MATERI SYARI’AH 13 OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D Upload by @AlKhilafah
I. KEPEMILIKAN INDIVIDU SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN INDIVIDU : MENGHIDUPKAN TANAH MATI MENGGALI KANDUNGAN BUMI BERBURU SAMSARAH (MAKELAR) MUDHARABAH MUSAQAT IJARAH I. BEKERJA II. WARIS III. KEBUTUHAN AKAN HARTA UNTUK MENYAMBUNG HIDUP Pemilikan individu adalah hukum syara' yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu, yang memungkinkan bagi yang memperolehnya untuk memanfaatkannya secara langsung atau mengambil kompensasi (‘iwadh) dari barang tersebut. IV. PEMBERIAN HARTA NEGARA KEPADA RAKYAT V. HARTA YANG DIPEROLEH TANPA KOMPENSASI TENAGA DAN HARTA
II. KEPEMILIKAN UMUM Ijin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda 1. BARANG TAMBANG YANG TIDAK TERBATAS “Bahwa dia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk mengelola tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab. Setelah dia pergi, ada seorang yang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir’. Rasulullah kemudian bersabda: ‘Tariklah tambang tersebut darinya’.” “Aku meminta kepada Rasulullah saw tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab. Beliau memberikannya kepadaku. Lalu ada seorang berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya tambang garam itu bagaikan air yang mengalir yakni tidak terbatas, kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Kalau begitu tidak jadi’.”
2. SUMBER DAYA ALAM YANG SIFAT PEMBENTUKANNYA MENGHALANGI UNTUK DIMILIKI OLEH INDIVIDU “Mina adalah tempat tinggal orang yang terlebih dahulu datang” 3. HARTA BENDA YANG MERUPAKAN KEBUTUHAN UMUM “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput dan api”. “Tidak pernah dilarang air, padang rumput dan api (untuk dimanfaatkan siapapun)”. “Manusia bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput dan api”.
III. KEPEMILIKAN NEGARA Harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik pribadi, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum 1. JIZYAH Jizyah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum Muslimin dari orang-orang Kafir karena ada ketundukan kepada pemerintah Islam. Harta ini akan dibagikan untuk kemashlahatan seluruh rakyat dan wajib diambil setelah melewati satu tahun. 2. KHARAJ Kharaj adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar. Kharaj adalah hak yang dikenakan atas lahan tanah yang telah dirampas dari tangan kaum Kuffar, baik dengan cara perang maupun damai. Jumlah kharaj yang harus diambil atas tanah tersebut dihitung berdasarkan kandungan tanahnya. 3. GHANIMAH Ghanimah adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar dengan jalan perang (jihad).
4. FA’I Fa’i adalah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar tanpa melalui peperaran (musuh melarikan diri). 5. SEPERLIMA DARI RIKAZ 6. ‘USYUR Tanah jazirah Arab dan negeri-negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa peperangan. Besarnya ‘usyur 10 % dari tanah ‘usyriyah tersebut. 7. HARTA ORANG MENINGGAL YANG TIDAK MEMILIKI AHLI WARIS 8. HARTA ORANG MURTAD 9. BERBAGAI MACAM TANAH, BANGUNAN, PERKANTORAN, SEKOLAH, RUMAH SAKIT MILIK NEGARA DSB.
SELANJUTNYA, BAGAIMANA PEMANFAATAN KEPEMILIKAN? Kita ikuti Segmen Syari’ah 14 Sekian Wassalamu’alaikum