KEPEMILIKAN MATERI SYARI’AH 13 OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
outline Latar Belakang Kerangka Teori permasalahan solusi
Advertisements

Hukum Islam tentang Muamalah
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
EKONOMI SYARIAH SKS (2-0)
Pendidikan Agama Islam
Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph,D
PERTEMUAN KE-3 EKONOMI SYARIAH
HADITS KEDUAPULUH DUA.
karya: as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Politik Ekonomi Islam Tata Kelola Keuangan dan APBN Daulah Khilafah
MEMBANGUN BISNIS SYARI’AH
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
Berperilaku Terpuji Bayu Kresna Mukti Habibur Rachman
Pendidikan Agama Islam
Model Pengelolaan Kekayaan Alam dan Energi Dalam Islam
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
SELAMAT … ANDA TELAH LULUS DEI 1.
Konsep kerukunan dalam islam
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
Hukum Adat.
THAHARAH Ismail, S.Pd.I, M.Pd..
Pengantar Ekonomi Islam
Yeni Salma Barlinti Zakat dan Wakaf Kamis, 1 November 2010 FHUI, Depok
Hukum Adat.
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
DISTRIBUSI KEKAYAAN (bab 18, hlm.391)
Perkara yang akan dipelajari:
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ
HUKUM WAKAF.
LAUT DAN PRINSIP PENGELOLAANNYA PERSPEKTIF ISLAM
“TAFSIR AYAT TENTANG PENEGAKAN HUKUM”
لَّقَدْ كَانَ فِي يُوسُفَ وَإِخْوَتِهِ آيَاتٌ لِّلسَّائِلِينَ
Hukum mendatangi peramal & mengundi nasib
Batasan Hukum Waris Pengertian
PERSATUAN & KERUKUNAN SK/KD PETA KONSEP HIKMAH MATERI INDIKATOR
Sumber Keuangan Negara
BERBISNIS SECARA SYAR’I…
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
HARTA BENDA Harta Berharga (Mutaqawim)
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Sistem Ekonomi Islam Oleh Dadan Hamdani.
Tuhan Yang Maha Esa dan Ketuhanan
Konsep Kepemilikan dalam Islam
PRESENTASI SEMINAR MUSLIMAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA
PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM
BAB 3 : PEPERANGAN RASULULLAH S.A.W.
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
PENGENDALIAN DIRI, HUSNUDHAN, UKHUWAH
BATAS-BATAS TAK BERTEPI; KEIKHLASAN DAN KESABARAN
Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
DISUSUN OLEH KELOMPOK 1 1.PRI HANTANTI MEILI YANA EKONOMI ISLAM.
Wakaf UNIT 6 Kelas Bimbingan Dewasa.
Surah Ad-Dhuha Dengan nama Allah, Yang Maha Pemurah, lagi Maha Mengasihani
Terjemahan Surah Al-Nasr Dengan nama Allah, Yang Maha Pemurah, lagi Maha Mengasihani
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
AQIDAH UNIT 8 Kelas Bimbingan Dewasa.
غزوة بدر الكبرى إكمال مولان اكبر.
HUKUM WAKAF.
1- Alam Sekitar 2- Jihad dan Keganasan 3- Islam dan Sains
SELURUH HARTA KEKAYAAN SELURUH HARTA KEKAYAAN DISERAHKAN KEPADA MEKANISME PASAR BEBAS SISTEM EKONOMI KAPITALISME BEBAS DALAM KEPEMILIKAN BEBAS DALAM PEMANFAATAN.
Diploma Pengajian Islam (DPI)
Transcript presentasi:

KEPEMILIKAN MATERI SYARI’AH 13 OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D Upload by @AlKhilafah

I. KEPEMILIKAN INDIVIDU SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN INDIVIDU : MENGHIDUPKAN TANAH MATI MENGGALI KANDUNGAN BUMI BERBURU SAMSARAH (MAKELAR) MUDHARABAH MUSAQAT IJARAH I. BEKERJA II. WARIS III. KEBUTUHAN AKAN HARTA UNTUK MENYAMBUNG HIDUP Pemilikan individu adalah hukum syara' yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu, yang memungkinkan bagi yang memperolehnya untuk memanfaatkannya secara langsung atau mengambil kompensasi (‘iwadh) dari barang tersebut. IV. PEMBERIAN HARTA NEGARA KEPADA RAKYAT V. HARTA YANG DIPEROLEH TANPA KOMPENSASI TENAGA DAN HARTA

II. KEPEMILIKAN UMUM Ijin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda 1. BARANG TAMBANG YANG TIDAK TERBATAS  “Bahwa dia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk mengelola tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab. Setelah dia pergi, ada seorang yang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir’. Rasulullah kemudian bersabda: ‘Tariklah tambang tersebut darinya’.”   “Aku meminta kepada Rasulullah saw tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab. Beliau memberikannya kepadaku. Lalu ada seorang berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya tambang garam itu bagaikan air yang mengalir yakni tidak terbatas, kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Kalau begitu tidak jadi’.”

2. SUMBER DAYA ALAM YANG SIFAT PEMBENTUKANNYA MENGHALANGI UNTUK DIMILIKI OLEH INDIVIDU “Mina adalah tempat tinggal orang yang terlebih dahulu datang” 3. HARTA BENDA YANG MERUPAKAN KEBUTUHAN UMUM “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput dan api”.   “Tidak pernah dilarang air, padang rumput dan api (untuk dimanfaatkan siapapun)”. “Manusia bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput dan api”.

III. KEPEMILIKAN NEGARA Harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik pribadi, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum 1. JIZYAH Jizyah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum Muslimin dari orang-orang Kafir karena ada ketundukan kepada pemerintah Islam. Harta ini akan dibagikan untuk kemashlahatan seluruh rakyat dan wajib diambil setelah melewati satu tahun. 2. KHARAJ Kharaj adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar. Kharaj adalah hak yang dikenakan atas lahan tanah yang telah dirampas dari tangan kaum Kuffar, baik dengan cara perang maupun damai. Jumlah kharaj yang harus diambil atas tanah tersebut dihitung berdasarkan kandungan tanahnya. 3. GHANIMAH Ghanimah adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar dengan jalan perang (jihad).

4. FA’I Fa’i adalah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar tanpa melalui peperaran (musuh melarikan diri). 5. SEPERLIMA DARI RIKAZ 6. ‘USYUR Tanah jazirah Arab dan negeri-negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa peperangan. Besarnya ‘usyur 10 % dari tanah ‘usyriyah tersebut. 7. HARTA ORANG MENINGGAL YANG TIDAK MEMILIKI AHLI WARIS 8. HARTA ORANG MURTAD 9. BERBAGAI MACAM TANAH, BANGUNAN, PERKANTORAN, SEKOLAH, RUMAH SAKIT MILIK NEGARA DSB.

SELANJUTNYA, BAGAIMANA PEMANFAATAN KEPEMILIKAN? Kita ikuti Segmen Syari’ah 14 Sekian Wassalamu’alaikum