Success is dangerous. One begins to copy oneself, and to copy oneself is more dangerous than to copy others. It leads to sterility. Pablo Picasso Success is dangerous. One begins to copy oneself, and to copy oneself is more dangerous than to copy others. It leads to sterility. Pablo Picasso I begin with an idea and then it becomes something else. Pablo Picasso I begin with an idea and then it becomes something else. Pablo Picasso The difference between plagiarism and genius - is you cannot tell where the genius is stealing from. Pablo Picassso
Hak Cipta adalah persoalan rumit, sering berdiam dalam kesamaran, sehingga selalu mengundang perdebatan. Fuad Gani Hak Cipta adalah persoalan rumit, sering berdiam dalam kesamaran, sehingga selalu mengundang perdebatan. Fuad Gani
Intellectual Properti Rights UK Economic rights Economic rights give the copyright owner the opportunity to make commercial gain from the exploitation of his/her work. Copyright owners generally have the right to authorise or prohibit any of the following things in relation to their works: •copying the work in any way. For example, photocopying, reproducing a printed page by handwriting, typing or scanning into a computer, and taping live or recorded music are all forms of copying •issuing copies of the work to the public •renting or lending copies of the work to the public. However, some lending of copyright works falls within the Public Lending Right Scheme, and this lending does not infringe copyrightPublic Lending Right Scheme •performing, showing or playing the work in public. Obvious examples are performing plays and music, playing sound recordings and showing films or videos in public. Letting a broadcast be seen or heard in public also involves performance of music and other copyright material contained in the broadcast •broadcasting the work or other communication to the public by electronic transmission. This includes putting copyright material on the internet or using it in an on demand service where members of the public choose the time that the work is sent to them •making an adaptation of the work, such as by translating a literary or dramatic work, transcribing a musical work and converting a computer program into a different computer language or code. Intellectual Properti Rights UK Economic rights Economic rights give the copyright owner the opportunity to make commercial gain from the exploitation of his/her work. Copyright owners generally have the right to authorise or prohibit any of the following things in relation to their works: •copying the work in any way. For example, photocopying, reproducing a printed page by handwriting, typing or scanning into a computer, and taping live or recorded music are all forms of copying •issuing copies of the work to the public •renting or lending copies of the work to the public. However, some lending of copyright works falls within the Public Lending Right Scheme, and this lending does not infringe copyrightPublic Lending Right Scheme •performing, showing or playing the work in public. Obvious examples are performing plays and music, playing sound recordings and showing films or videos in public. Letting a broadcast be seen or heard in public also involves performance of music and other copyright material contained in the broadcast •broadcasting the work or other communication to the public by electronic transmission. This includes putting copyright material on the internet or using it in an on demand service where members of the public choose the time that the work is sent to them •making an adaptation of the work, such as by translating a literary or dramatic work, transcribing a musical work and converting a computer program into a different computer language or code.
Moral rights Moral rights give the authors of literary, dramatic, musical, artistic works and film directors the right: to be identified as the author of the work or director of the film in certain circumstances, e.g. when copies are issued to the public. to object to derogatory treatment of the work or film which amounts to a distortion or mutilation or is otherwise prejudicial to the honour or reputation of the author or director. In contrast to the economic rights under copyright, moral rights are concerned with protecting the personality and reputation of authors. The right to be identified cannot be exercised unless it has been asserted, that is, the author or director has indicated their wish to exercise the right by giving notice to this effect (which generally has to be in writing and signed) to those seeking to use or exploit the work or film. Moreover, the author or director can waive both the right to be identified and the right to object to derogatory treatment. There are a number of situations within which these rights do not apply including: where the work is a computer program where ownership of a work originally vested in an author's employer where the material is being used in newspapers or magazines reference works such as encyclopaedias or dictionaries
Konser 'Kidung Abadi' Chrisye yang digelar pada 2012 lalu ternyata berujung permasalahan. Pihak promotor Live Action dianggap tak meminta izin pencipta lagu legendaris Yockie Suryo Prayogo beserta rekannya, Debby Nasution. Fakhmi Kurniawan – detikhot Rabu, 27/03/ Indonesia Peringkat 12 Soal Pembajakan Software Medan (ANTARA News) - Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software. Indonesia Peringkat 12 Soal Pembajakan Software Medan (ANTARA News) - Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software. Penerbit Erlangga
Art Rogers, Puppies (1985) and Jeff Koons, String of Puppies (1988)PuppiesString of Puppies Kaitlyn EllisonKaitlyn Ellison on April 19, 2013 in Design Tips and ResourcesDesign Tips and Resources The court found the similarities between the 2 images too close, and that a “typical person” would be able to recognize the copy. Koon’s defense was rejected under the argument that he could have used a more generic source to make the same statement — without copying Roger’s work. Koons was forced to pay a monetary settlement to Rodgers. Kasus Menarik
Mannie Garcia for the Associated Press (2006), Shephard Fairey (unofficially) for the Obama Campaign (2008)for the Associated Pressfor the Obama Campaign The artist and the AP press came to a private settlement in January 2011, part of which included a split in the profits for the work. Kasus Menarik
A judge ruled in favor for Cariou in 2011, claiming the changes made to Cariou’s photographs weren’t significant enough to constitute a change in meaning — fair use. The original decision in this case was overturned and the judge ruled in favor of Prince for the majority of the works in dispute, claiming that Prince’s work transformed the work in the way that it was aesthetically different, and thus acceptable under the argument of fair use. Kasus Menarik
Vanilla Ice vs. David Bowie/Freddie Mercury The case was settled privately out of court with Ice paying an undeclared sum of money and crediting Bowie/Queen on the track. Kasus Menarik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: •Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. •Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. •Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. •Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. •Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. •Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: •Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. •Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. •Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. •Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. •Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. •Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Pasal 2 (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 (1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: •buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; •ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; •alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; •lagu atau musik dengan atau tanpa teks; •drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; •seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; •arsitektur; •peta; •seni batik; •fotografi; •sinematografi; •terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 (1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: •buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; •ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; •alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; •lagu atau musik dengan atau tanpa teks; •drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; •seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; •arsitektur; •peta; •seni batik; •fotografi; •sinematografi; •terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 14 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pasal 14 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap. Pasal 15 Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Pasal 15 Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Pembatasan Hak Cipta
Pasal 16 (1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat: •mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan; •mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a; •menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Pasal 16 (1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat: •mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan; •mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a; •menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pasal 29 (1) Hak Cipta atas Ciptaan: a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; b. drama atau drama musikal, tari, koreografi; c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung; d. seni batik; e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur; g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain; h. alat peraga; i. peta; j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Pasal 29 (1) Hak Cipta atas Ciptaan: a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; b. drama atau drama musikal, tari, koreografi; c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung; d. seni batik; e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur; g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain; h. alat peraga; i. peta; j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. MASA BERLAKU HAK CIPTA
PENDAFTARAN CIPTAAN Pasal 35 (1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. (2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. (3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya. (4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. PENDAFTARAN CIPTAAN Pasal 35 (1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. (2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. (3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya. (4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
LISENSI Pasal 45 (1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. (3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi. (4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. LISENSI Pasal 45 (1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. (3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi. (4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
KETENTUAN PIDANA Pasal 72 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). KETENTUAN PIDANA Pasal 72 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah).
Pembajakan buku dan dampaknya terhadap penerbit: studi kasus pembajakan buku yang diterbitkan oleh lima penerbit Jakarta tahun , Soewatini Elias Deskripsi Dokumen: Pembajakan buku dan dampaknya terhadap penerbit: studi kasus pembajakan buku yang diterbitkan oleh lima penerbit Jakarta tahun , Soewatini Elias Deskripsi Dokumen: Obyek penelitian adalah lima penerbit di Jakarta, yang diambil secara acak (by accident) yaitu: PT. Gramedia Utama, Salemba Empat, Erlangga, PT. Rajagrafindo Persada dan Perum Balai Pustaka. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi/pengamatan, wawancara, pemeriksaan berkas perkara dan dokumen pembajakan buku. Hasil pengamatan dan wawancara: (1) di Poltabes ditemukan bahwa tersangka/pembajak melakukan pembajakan buku untuk memperoleh keuntungan besar untuk keperluan pribadi. Hal ini karena mereka tidak perlu membayar royalty kepada pengarang dan pajak ke pemerintah; (2) di lima penerbit ditemukan bahwa para penerbit pada umumnya tidak berdaya, karena tidak tersedia dana overhead untuk biaya penyidikan ke daerah-daerah selain itu para penerbit beranggapan bahwa aparat penegak hukum kurang memahami/menguasai UU Hak Cipta. Dari pihak kepolisian mengalami kesulitan karena kepolisian baru dapat bertindak kalau ada laporan dan bukti terjadinya pelanggaran tindak pidana pembajakan buku; (3) di kaki lima Senin, diketemukan kuatnya jaringan penjualan buku bajakan diantara penjual kaki lima, umumnya mereka menjual buku hasil bajakan hanya untuk keperluan hidup.