HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Semester 2 Standar kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Menampilkan perilaku kemerdekaan.
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
Hak Atas Kesejahteraan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
LOADING PEMBELAJARAN INTER AKTIP FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012.
Hak atas Kebebasan Pribadi
DIPERSEMBAHKAN OLEH KELOMPOK 1 :
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Hak Asasi Anak dan Perempuan
? HAK AZASI MANUSIA.
Hak Azasi Manusia.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
PANDANGAN ISLAM TENTANG MAKNA KEHIDUPAN dan HAM
EVOLUSI SEJARAH HAM.
Makna Kebebasan Beragma dan Kepercayaan
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
Hak Asasi Manusia Joko Tri Nugraha, S. Sos, M. Si.
Pertemuan 8 HAK ASASI MANUSIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 10/19/2017.
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Children’s rights By: leony and nicole.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 5/11/2018.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 5/4/2018.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 6/3/2018.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia adalah…
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 6/26/2018 HandOut.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak-hak Pekerja Disampaikan pada Pendidikan Organiser
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA.
Teori konstitusi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KAJIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak dan Kewajiban Warga Negara
RULE OF LAW PENGERTIAN KEKUASAAN PUBLIK YG DIATUR SECARA LEGAL
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Transcript presentasi:

HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA OLEH HARYONO.AS,S.Pd Sri Bija Wangsa NIP.198403222008121002 Dosen Muda Universitas Riau Pada Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA

Hak Asasi Manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagai mana kita lihat dalam ‘universal the claration of human right’ 10 desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia

MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. Pada zaman Yunani kuno plato telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai mana kala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.

MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. Awal perkembangan Hak asasi Manusia dimulai tatkala ditandatangani Magna Charta (1215), oleh Raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan petition of righ pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. dalam hubungan ini Raja berhadapan dengan utusan rakyat (House of Commons). MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.

MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. perjuangan yang lebih nyata pada penandatangan Bill of Right, oleh Raja Willem III pada tahun 1689, sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai the Glorious Revolution MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.

MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. Franklin D. Roosevelt, Presiden Amerika pada permulaan abad ke 20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi yang kemudian dikenal dengan tanda kutip diatas “The Four Freedom” itu adalah: (1) freedom of Speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat, (2) freedom of Religion, yaitu kebebasan beragama, (3) freedom from fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan, dan (4) freedom from want, yaitu kebebasan dari kemelaratan (Budiardjo, 1981: 121). GIVING A LEAD ? MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.

Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan, Dasr filosofis hak asasi manusia tersebut adalah bukan kemerdekaan manusia secara individualis, melainkan menempatkan manusia sebagai individu maupun sebagai mahluk social yaitu sebagai suatu bangsa MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.

MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. Pembukaan UUD 45 Alenia Ke -4 yg bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu Undang-Undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidup bersama MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.

MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. BAB XA HAK ASASI MANUSIA   PASAL 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**) MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.

MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. Pasal 28 B Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.**) MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.

MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. Pasal 28 C Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan kebudayaan, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.**) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara.**)   WKWKWKWKKW GIVING A LEAD MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.

MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. Pasal 28 D Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan.**) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.**) MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.

MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. Pasal 28 E Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat memeluk agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaar, memilh tempat tinggal dari wilayah Negara dan meningkatkannya serta berhak kembali.**) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya.**) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**) GIVING A LEAD ? MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.

MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. Pasal 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**) GIVING A LEAD ? MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.

MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. Pasal 28 G Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.**) GIVING A LEAD ? MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.

MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. Pasal 28 H Setiap oaring berhak hidup sejahtera lahirdan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**) Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.**) Setiap orang mempunyai milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**) MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. GIVING A LEAD ?

MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. Pasal 28 I Hak untuk hidup hak untuk disiksa, hak kemerdekaan pekerjaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.**) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.**) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusi sesuai dengan prinsip Negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)   MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.

MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. Pasal 28 J Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.**) GIVING A LEAD ? MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.

DEMIKIAN & TERIMAKASIH MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.