PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Intensive Course Human Resources Development Management
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
TEHNIK MERANCANG PERATURAN PERUSAHAAN
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
KOPERASI.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PKB Dalam Hukum Indonesia
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Federasi Serikat Buruh
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
copyright by Elok Hikmawati
TATA CARA PEMBENTUKAN SERIKAT PEKERJA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Pengurus Yayasan.
Transcript presentasi:

PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) 1 PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) Oleh Sahat Butar Butar Ketua DPP FSP KEP - KSPI

PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) 1 PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PENGERTIAN: PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) Perjanjian yang merupakan hasil Perundingan antara Serikat - Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), atau beberapa SP/SB yang tercatat pada Instansi yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan dengan Pengusaha atau Perkumpulan Pengusaha yang Berbadan Hukum yang isinya memuat syarat syarat kerja, Hak dan Kewajiban kedua belah pihak Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 TUJUAN & MANFAAT PKB TUJUAN PEMBUATAN PKB: Menciptakan Ketenangan Bekerja Bagi Pekerja Dan Ketenangan Berusaha Bagi Pengusaha Meningkatkan Syarat-syarat Dan Kondisi Kerja Meningkatkan Kesejahtraan Pekerja Dan Keluarganya Meningkatkan Produktifitas Dan Keuntungan Perusahaan MANFAT PKB: Memberikan Jaminan & Kepastian Hukum akan Hak & Kewajiban para pekerja & pengusaha Sebagai pedoman/peraturan bagi perngusaha dan pekerja dalam melaksanakan hak & kewajiban masing-masing Terciptanya hubungan kerja yang kondusif, dinamis dan berkeadilan Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

DASAR HUKUM PEMBUATAN PKB 1 DASAR HUKUM PEMBUATAN PKB UUD 1945 pasal 28 tentang Hak berserikat UU No.18 thn 1956 tentang Hak berorganisasi dan berunding bersama (ratifikasi Konvensi ILO No. 98/1949) UU No.21 tahun 2000 tentang SP/SB UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Keputusan Menakertrans No. Kep.48/Men/IV Tahun 2004 tentang Tata-cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 MATERI / ISI PKB SEKURANG-KURANGNYA HARUS MEMUAT: Nama dan alamat serta kedudukan para pihak (SP/SB serta Nomor Pencatatan dan Pengusaha serta Badan Hukumnya ) Hak dan Kewajiban para pihak (Hak dan Kewajiban Pengusaha dan SP/SB) diatur secara jelas dan mudah dimengerti Ruang Lingkup PKB, (misalnya): Batasan jabatan yang boleh jadi Pengurus SP, Hal-hal yang dibicarakan dalam forum Bipartit PKB berlaku untuk seluruh perusahaan dan anak cabangnya atau tidak, dll Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB Aturan Peralihan Tanda tangan para pihak yang membuat PKB Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

KEDUDUKAN HUKUM & KEKUATAN PKB 1 KEDUDUKAN HUKUM & KEKUATAN PKB Kedudukan hukum PKB, sebagaimana hukum perjanjian pada umumnya adalah sebagai Undang- Undang bagi para pihak yang membuatnya (PKB setara dengan UU) Semua Perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-Undang bagi mereka yang mebuatnya (HUHPerdata psl 1338) Isi PKB yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, Batal demi Hukum dan yang berlaku adalah Undang-Undang (psl 124 ayat 3 UUK 13/2003) Isi Perjanjian Kerja yang dibuat oleh Pengusaha dengan Pekerja yang bertentangan dengan isi PKB, batal demi Hukum dan yang berlaku adalah isi PKB Pengusaha dilarag mengganti PKB dangan Peraturan Perusahaan, selama diperusahaan masih ada SP/SB Apabila Pengusaha mengganti PKB dengan Peraturan Perusahaan (SP/SB tidak ada lagi), isi Peraturan Perusahaan tsb tidak boleh lebih rendah dari isi PKB Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 MASA BERLAKUNYA PKB Berlaku hanya 2 (dua) tahun Dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun atas Kesepakatan tertulis dari para pihak Perundingan pembaharuan dimulai 3 (tiga) bulan sebelum berakhir Apabila dalam perundingan pembaharuan PKB tidak tecapai kesepakatan, PKB tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun Isi PKB dapat dalakukan perobahan atas kesepakatan para pihak Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 SYARAT MEMBUAT PKB Dibuat dan diajukan oleh salah satu atau masing masing pihak. SP/SB yg berhak membuat PKB, adalah SP/SB yang sudah tercatat pada Instansi yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan dan mempunyai anggota 50% lebih , atau mendapat dukungan dari 50% lebih dari seluruh pekerja (apabila hanya terdapat 1(satu) SP/SB diperusahaan tsb) Apabila tidak tercapai dukungan 50%, perundingan PKB dapat dilakukan oleh gabungan SP/SB yang ada diperusahaan tsb dan jumlah anggota teamnya secara proporsinal Dimusyawarahkan oleh para pihak PKB harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan bisa diterjamahkan oleh penterjemah yg sudah disumpah Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 PENDAFTARAN PKB PKB yang sudah ditandatangani wajib didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (apabila perusahaan hanya dalam 1(satu) wilayah tsb) Didaftarkan pada Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di Provinsi (apabila perusahaan terdapat pada lebih dari satu Kabupaten/kota dalam 1 (satu) Provinsi) Didaftarkan di Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (apabila perusahaan terdapat pada lebih dari 1 (satu) Provinsi) PKB yg sudah didaftarkan diteliti oleh pejabat seperti tersebut diatas dalam waktu paling lama 7(tujuh) hari sejak diterima PKB yang sudah diteliti harus diberikan surat keputusan Pendaftaran, dan apabila ada isi PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan harus membuat catatan dalam surat keputusan tersebut. Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 PROSES PEMBUATAN PKB PERSIAPAN Pengurus SP/SP membentuk Team(Panitia) perumus Team perumus mengumpulkan bahan/materi yang akan dirundingkan dari lapangan /anggota Masukan dari anggota dibahas oleh team bersama pengurus dalam rapat untuk ditetapkan dan disususun menjadi kosep/bahan materi perundingan Dalam menentukan materi perlu dipertimbangkan masukan (aspirasi) dari anggota, untuk dijadikan sksla prioritas dalam perundingan Hasil rumusan team di bahas kembali dalam rapat team dan pengurus SP untuk ditetapkan menjadi materi perundingan Bentuk team perunding dan tetapkan melalui rapat pengurus dan perwakilan Team perunding yang sudah disetujui dalam rapat tsb di berikan SK oleh pengurus SP/SB Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 2. TEAM PERUNDING TEAM PERUNDING MENGADAKAN RAPAT UNTUK : Menentukan pembagian tugas antara lain siapa yang menjadi ketua team, sekretaris dan anggota Mepelajari kembali konsep materi yang akan dirundingan serta menentukan strategi dalam perundingan Membuat/menyusun tata tertib perundingan Membuat dan mengajukan surat ke pimpinan perusahaan untuk permohonan/pemberitahuan prundingan PKB (Surat diajukan melaui pengurus SP/SB dan dalam surat tersebut dicantumkan nama dan susunan team perunding Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 PRA PERUNDINGAN Setelah Mendapat Jawaban dari Pimpinan Perusahaan, Team Perunding mengadakan pertemuan dengan Team Perunding Perusahaan untuk membicarakan : Konsep /materi yang akan dibahas dalam perundingan baik dari SP/SB maupun dari management Dispensasi dan pasilitas untuk team perunding . Menetapkan waktu dan tempat perundingan Menyusun tata tertib perundingan Hal-hal lain yang berkaitan dengan perundingan Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 4. TATA TERTIB PERUNDINGAN UNTUK KELANCARAN PERUNDINGAN, PERLU DIBUAT TATA TERTIB PERUNDINGAN MEMUAT ANTARA LAIN: Waktu dan tempat perundingan Dispensasi dan pasilitas untuk team perunding Pihak pihak yang berunding (nama-nama dan susunan team perunding) Jadwal perundingan (berapa kali dalam seminggu dan berapa jam dalam setiap perundingan ) Sistim perundingan ( apakah melaui juru bicara dan siapa yang menjadi notulen ) Sistim pembahasan materi ( untuk kelancaran perundingan dapat di dahulukan dibahas materi yang lebih mudah Konsep siapa yang dibahas dalam perundingan (apakah konsep dari SP atau kedua-duanya) Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 Penundaan sidang/skors (berapa lama sidang ditunda/di skors) Apabila perundingan mengalami jalan buntu/macet, (kepada siapa/instansi mana meminta bantuan penyelesaian Apabila perlu dilakukan konsulatasi (bagaimana cara penyampaian hasil/jalannya perundingan Mulaiberlakunya materi yang telah disepakati (apakah meteri yang telah disepakati tersebut berlaku sejak PKB ditanda tangani atau sejak berakhinya PKB yang lama (apabila pembaharuan) Pemeriksaan draff hasil perundingan sebelum penanda tanganan PKB dan pencetakan( perlu diperiksa dan di paraf dan dimiliki setiap deraff yang sudah disepakati oleh masing masing paihak) Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 PROSES PERUNDINGAN Materi yang dibahas dalam perundingan, terbatas pada konsep yang sudah disepakati dalam tata tertib Masing masing team perunding supaya berpedoman atas tata tertib yang sudah disepakati Perundingan dilakukan dengan rasa kekeluargaan, jangagan menyerang/ mendiskritkan pribadi Masing masing team perunding dapat bergantian siapa yang membuka perundingan Setiap materi yang sudah disepakati perlu di paraff dan dicantumkan tanggal persetujuannya. Setiap akhir perundingan supaya saling mencocokan notulen perundingan . Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

LAPORAN HASIL PERUNDINGAN 1 LAPORAN HASIL PERUNDINGAN Setelah selesai dilakukan perundingan, team perunding melaporkan hasilnya kepada pengurus SP Pengurus SP mengadakan rapat pengurus dan perwakilan untuk melaporkan hasil perundingan Apabila ada kekurangan dan kegagalan team perunding (tidak dapat memperjuangkan seluruh aspirasi), apabila masih memungkinkan untuk dirundingkan kembali dengan pihak management , maka perlu diupayakan oleh pengurus SP agar management bersedia membahas kembali, namum apabila tidak memungkinkan maka hal tersebut dijadikan bahan evaluasi untuk perundingan PKB berikutnya) Hasil rapat tersebut menjadi keputusan organisasi yang harus diterima oleh seluruh anggota Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 KERANGKA ISI PKB MUKADIMAH UMUM 1. istilah-istilah 2. Pihak-Pihak yang membuat Perjajian 3. Tujuan Perjanjian Kerja Bersama 4.Luasnya /Ruang lingkup PKB 5. Kewajiban pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian PENGAKUAN, JAMINAN DAN PASILITAS BAGI S P 1. Pengakuan hak-hak Pengsaha dan SP 2. Jaminan bagi SP 3. Fasilitas bagi SP 4. Fungsi ,dan keanggotaan LKS Bipartit Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 HUBUNGAN KERJA 1. Penerimaan Pekerja baru 2. Masa percobaan 3. Surat Keputusan Pengangkatan 4. Golongan dan Jabatan pekerja 5. Kesempatan berkarir 6. Pendidikan dan latihan kerja. 7. Mutasi ,alasan , tujuan dan prosedurnya 8. Penilaian Prestasi Kerja 9. Promosi WAKTU KERJA, ISTRAHAT KERJA DAN LEMBUR 1. Hari Kerja 2. Jam Kerja, Isterahat, dan Kerja Shif 3. Lembur 4. Perhitungan upah lembur Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 F. PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA 1. Isterahat Mingguan 2. Hari libur resmi 3. Cuti tahunan 4. Cuti Besar 5. Cuti Haid 6. Cuti Hamil/melahirkan 7. Cuti Pernikahan 8. Cuti sakit 9. Ijin meninggalkan Pekerjaan Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 G. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KEJA (K 3) 1.Prinsip-prinsip K 3 2.Hygiene Perusahaan dan Kesehatan 3. Pakaian kerja, sepatu kerja dan peralatan kerja 4. Alat Pelindung diri 5. Panitia dan Pembina K 3 6. Audit K3 Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 H. PENGUPAHAN 1. Pengertian Upah 2. Komponen Upah 3. Pembayaran Upah 4. Pemotongan Upah 5. Systim Kenaikan upah dan Penyesuaian Upah 6. Upah minimun di peusahaan 7. Tunjangan Jabatan 8. Tunjangan Transport 9. Tunjangan Perumahan 10. Tunjangan untuk tempat kerja tertentu 11. Tunjangan Hari Raya agama 12. Premi Hadir 13. Premi Shif 14. Premi Produksi 15. Premi Perjalanan dinas luar perusahaan Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 H. PENGOBATAN DAN PERAWATAN 1. Poliklinik Perusahaan 2. Pengobatan diluar Poliklinik 3. Perawatan dan Biaya Perawatan di Rumah Sakit 4. Biaya Bersalin (melahirkan) 5. Biaya Pengantian Gigi 6. Biaya Penggantian Pembelian Kaca mata 7. Tata cara dan prosedur untuk mendapatkannya J. JAMINAN SOSIAL 1. Jaminan Kecelaan Kerja 2. Jaminan Hari tua 3. Jaminan Kematian 4. Dana Pensiun Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 KESEJAHTRAAN 1. Fasilitas makan/kantin 2. Extra Fooding 3. Sumbangan Pernikahan 4. Sumbangan Kematian 5. Sumbangan/Bantuan Bencana alam 6. Tempat Ibadah 7. Koperasi 8. Rekreasi , olah raga dan kesenian 9. Penghargaan masa kerja 10.Pemilihan Pekerja teladan dan penghargaan. TATA TERTIB KERJA 1. Aturan Kerja dan kewajiban setiap pekerja 2. Larangan-Larangan 3. Sanksi terhadap pelanggaran tata tertib/aturan kerja Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 PENYELESAIAN KELUH KESAH 1. Prinsip-prinsip 2. Tata cara penyelesaian keluh kesah PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) 1. PHK dalam masa percobaan 2. PHK atas permintaan sendiri/mengundurkan diri 3. PHK karena Kecelakaan Kerja 4. PHK karena usia lanjut/Pensiun 5. PHK karena meninggal dunia 6. PHK karena sakit berkepanjangan 7. PHK karena Rasinalisasi, marger dan relokasi perusahaan 8. PHK karena Pensiun di percepat 9. PHK karena ditahan oleh pihakyang berwajib PELAKSANAAN DAN PENUTUP TANDA TANGAN PARA PIHAK Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 HAL - HAL LAIN YANG PERLU DIKETAHUI UNTUK MEBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA /PKB A. SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN (psl 1320 KUH Perdata) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Cakap untuk membuat suatu perikatan Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal Syarat 1 dan 2 disebut Syarat Subjektif Syarat 3 dan 4 disebut Syarat Objektif Catatan: Apabila syarat 1&2 tidak terpenuhi, Perjanjian dapat dibatalkan Apabila syarat 3&4 tidak terpenuhi, Perjanjian tersebut batal Demi Hukum Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI 1 SYARAT UNTUK MEBUAT SUATU PERJANJIAN PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN HARUS DALAM KEADAAN SEHAT JASMANI DAN ROHANI TIDAK BOLEH DI BAWAH UMUR ( HARUS SUDAH DEWASA ) TIDAK DALAM TEKANAN SALAH SATU PIHAK DALAM MEMBUAT PERJANJIAN TERSEBUT TIDAK BOLEH ADA TIPU DAYA DARI SALAH SATU PIHAK (maksud-maksud pihak tertentu untuk merugikan salah satu pihak ) Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

KETENTUAN/ATURAN LAIN YANG MEMPERKUAT KEDUDUKAN HUKUM PKB 1 KETENTUAN/ATURAN LAIN YANG MEMPERKUAT KEDUDUKAN HUKUM PKB Dalam hal terjadi pembubaran SP/SB atau pengalihan kepemilikan Perusahaan, maka PKB tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu PKB (psl 131 UUK 13/2003) Dalam hal terjadi marger (penggabungan perusahaan) dan masing – masing perusahaan mempunyai PKB, maka PKB yang berlaku adalah PKB yang menguntunkan pekerja/buruh (ayat 2) Dalam hal terjadi marger antara Perusahaan yang mempunyai PKB dengan Perusahaan yang tidak mempunyai PKB, maka PKB tersebut berlaku bagi Perusahaan yang bergabung sampai dengan berakhirnya jangka waktu PKB (psl 131 ayat 3) Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

RUANG LINGKUP PKB (Berdasarkan isi Kep:Men 48/2004) 1 RUANG LINGKUP PKB (Berdasarkan isi Kep:Men 48/2004) 1(SATU) PKB berlaku untuk seluruh pekerja/buruh (psl 13 ayat 1) PKB induk berlaku untuk semua cabang perusahaan dan dapat dibuat PKB turunan yang berlaku masing-mawsing cabang Perusahaan ( psl 13 ayat 2) PKB induk yang berlaku diseluruh cabang Perusahaan dan PKB turunan, memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang Perusahaan masing-masing (ayat 3) Dalam hal PKB induk telah berlaku di Perusahaan, namun dikehendaki adanya PKB turunan di cabang Perusahaan, maka selama PKB turunan belum disepakati, tetap berlaku PKB induk Dalam hal beberapa Perusahaan tergabung dalam satu Group dan masing-masing Perusahaan merupakan Badann Hukum sendiri-sendiri, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing Pengusaha dan SP/SB masing-masig perusahaan (psl 14) Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI

Terimakasih & Selamat Berjuang 1 Terimakasih & Selamat Berjuang Sahat.B DPP FSP KEP - KSPI