PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
KREDIT BERMASALAH KONDISI DIMANA DEBITUR MENGINGKARI JANJINYA MEMBAYAR BUNGA DAN / ATAU KREDIT INDUK YANG TELAH JATUH TEMPO, SEHINGGA TERJADI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU SAMA SEKALI TIDAK ADA PEMBAYARAN
MUTU KREDIT (KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF) KREDIT LANCAR KREDIT BERMASALAH - KREDIT KURANG LANCAR - KREDIT DIRAGUKAN - KREDIT MACET
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH FAKTOR INTERN BANK KREDITUR RENDAHNYA KEMAMPUAN BANK DALAM ANALISIS LEMAHNYA SISTEM INFORMASI, PENGAWASAN DAN ADMINISTRASI KREDIT CAMPUR TANGAN BERLEBIHAN LEMAHNYA PENGIKATAN JAMINAN FAKTOR KETIDAKLAYAKAN DEBITUR FAKTOR EKSTERN
FAKTOR INTER BANK 1: RENDAHNYA KEMAMPUAN BANK DALAM MELAKUKAN ANALISIS PERMOHONAN KREDIT Contoh: KREDIT DIBERIKAN TANPA PENDAPAT ATAU SARAN DARI KOMITE KREDIT TAKSASI NILAI JAMINAN LEBIH TINGGI DARI NILAI RIEL KREDIT DIBERIKAN KEPADA PERUSAHAAN YANG BELUM BERPENGALAMAN DAFTAR KEUANGAN DAN DOKUMEN PENDUKUNG YANG DISERAHKAN KEPADA BANK ADALAH HASIL REKAYASA BANK TIDAK MEMPERHATIKAN LAPORAN PIHAK KETIGA YANG KURANG MENDUKUNG PERMOHONAN DEBITUR (SID DIATUR DALAM PBI)
FAKTOR INTER BANK 2: LEMAHNYA SISTEM INFORMASI, PENGAWASAN SERTA ADMINISTRASI KREDIT Contoh: PENARIKAN DANA KREDIT SEBELUM DOKUMEN KREDIT SELESAI SURAT TEGURAN ATAS TUNGGAKAN KEPADA DEBITUR TIDAK DISERTAI DENGAN TINDAKAN RIEL BANK JARANG MENGADAKAN ANASILIS CASH-FLOW, STATUS KREDIT BANK TIDAK MENGAWASI PENGGUNAAN KREDIT KOMUNIKASI ANTARA BANK DENGAN DEBITUR KURANG LANCAR TIDAK ADA RENCANA DAN JADWAL YANG TEGAS PEMBAYARAN KEMBALI BANK TIDAK MEMINTA DAN MENERIMA NERACA RUGI/LABA BANK GAGAL MENERAPKAN SISTEM DAN PROSEDUR TERTULIS MEREKA BANK TIDAK BERHASIL MENINJAU KONDISI FASILITAS PRODUKSI DEBITUR
FAKTOR INTER BANK 3: CAMPUR TANGAN BERLEBIHAN DALAM KEPUTUSAN KREDIT Contoh: KREDIT DIBERIKAN ATAS USUL DARI PIHAK PETUGAS BANK YANG “BERSAHABAT” DENGAN DEBITUR PIMPINAN PUNCAK BANK TERLALU DOMINAN DALAM PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN KREDIT
FAKTOR INTER BANK 4: PENGIKATAN JAMINAN KREDIT YANG KURANG SEMPURNA Contoh: PENAMBAHAN KREDIT TANPA JAMINAN YANG CUKUP TIDAK DAPAT MEREALISIR JAMINAN KREDIT BANK TIDAK BERHASIL MENGUASAI JAMINAN SECEPATNYA, KETIKA TERDAPAT TANDA-TANDA KREDIT YANG DIBERIKAN BERKEMBANG KE ARAH KREDIT BERMASALAH
FAKTOR KETIDAK-LAYAKAN DEBITUR DEBITUR PERORANGAN - SUMBER: PENGHASILAN - GANGGUAN: KESEHATAN, KEMATIAN, PERCERAIAN DEBITUR KORPORASI - SALAH URUS / MISMANAGEMENT - KURANGNYA PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN - PENIPUAN / FRAUD
FAKTOR EKSTERN MENURUNNYA KEGIATAN EKONOMI TINGGINYA SUKU BUNGA KREDIT PEMANFAATAN IKLIM PERSAINGAN DUNIA PERBANKAN YANG TIDAK SEHAT OLEH DEBITUR YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB MUSIBAH YANG MENIMPA PERUSAHAAN DEBITUR
DAMPAK KREDIT BERMASALAH TERHADAP KELANCARAN OPERASI BANK PEMBERI KREDIT. DALAM PANDANGAN BANK SENTRAL: AKTIVA PRODUKTIF BANK YANG DIRAGUKAN KOLEKTIBILITASNYA (KEWAJIBAN PPAP=PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF) MENURUNNYA PROFITABILITAS (ROA=RETURN ON ASSETS) MENGURANGI JUMLAH MODAL BANK, YANG BERAKIBAT PADA MENURUNNYA PROSENTASE CAR DAN BANK HARUS MEMASUKKAN MODAL TERHADAP INDUSTRI PERBANKAN: TURUNNYA LIKUIDITAS, SOLVABILITAS DAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT BANK SYSTEMIC RISK TERHADAP KEHIDUPAN EKONOMI DAN MONETER NEGARA: PERANAN BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI TIDAK DAPAT BERFUNGSI SEHINGGA AKAN MEMPERKECIL KESEMPATAN PELUANG BISNIS, PROYEK BARU, LAPANGAN KERJA BARU DSB
PENCEGAHAN KREDIT BERMASALAH PRINSIP KEHATI-HATIAN PERMOHONAN ANALISIS KEPUTUSAN PERJANJIAN PENGIKATAN JAMINAN DROPPING KREDIT PENGAWASAN PELUNASAN DAN ATAU PERPANJANGAN
GEJALA AWAL KREDIT BERMASALAH PENYIMPANGAN DARI KETENTUAN PERJANJIAN KREDIT PENURUNAN KONDISI KEUANGAN DEBITUR PENYAJIAN LAPORAN DAN BAHAN MASUKAN LAIN SECARA TIDAK BENAR MENURUNNYA SIKAP KOOPERATIF DEBITUR PENURUNAN NILAI JAMINAN YANG DISEDIAKAN TINGGINYA FREKWENSI PERGANTIAN TENAGA INTI TIMBULNYA PROBLEM PRIBADI SERIUS
PENANGANAN KREDIT BERMASALAH PENYELAMATAN KREDIT PENYELESAIAN KREDIT
TINDAKAN PENYELAMATAN KREDIT SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO TINDAKAN PENYELAMATAN KREDIT SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO. 26/4/BPPP TANGGAL 19 MEI 1993 RESCHEDULING (PENJADWALAN KEMBALI) MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU KREDIT ATAU ANGSURAN SEHINGGA MEMPEROLEH PENYELESAIAN ATAU ANGSURAN LEBIH RINGAN RECONDITIONING (PERSYARATAN KEMBALI) MENGUBAH PERSYARATAN, A.L., PENURUNAN SUKU BUNGA, PEMBEBASAN BUNGA RESTRUCTURING (PENATAAN KEMBALI) KONVERSI BUNGA MENJADI KREDIT , TINDAKAN MENAMBAH FASILITAS KREDIT BAGI DEBITUR ATAU DENGAN CARA MENAMBAH EQUITY, YAITU DENGAN MENYETOR FRESH MONEY
RESTRUKTURISASI KREDIT S.K. DIR. BI 31/150/KEP/DIR/1998 UPAYA YANG DILAKUKAN BANK DALAM KEGIATAN USAHA PERKREDITAN AGAR DEBITUR DAPAT MEMENUHI KEWAJIBANNYA, ANTARA LAIN MELALUI: PENURUNAN SUKU BUNGA KREDIT, PENGURANGAN TUNGGAKAN BUNGA KREDIT, TUNGGAKAN POKOK KREDIT, PERPANJANGAN JANGKA WAKTU KREDIT, PENAMBAHAN FASILITAS KREDIT, PENGAMBILALIHAN ASET DEBITUR SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU, KREDIT MENJADI PENYERTAAN MODAL SEMENTARA PADA PERUSAHAAN DEBITUR
PENYERTAAN MODAL DALAM UU PERBANKAN PASAL 10 a UU 10/1998: BANK UMUM DILARANG MELAKUKAN PENYERTAAN MODAL, KECUALI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 7 HURUF B DAN HURUF C
PENYERTAAN MODAL SEMENTARA (PASAL 7 c UU 10/1998) BANK UMUM DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN PENYERTAAN SEMENTARA MENGATASI AKIBAT KEGAGALAN KREDIT ATAU KEGAGALAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, DENGAN SYARAT HARUS MENARIK KEMBALI PENYERTAANNYA, DENGAN MEMENUHI KETENTUAN YANG DITETAPKAN OLEH BANK INDONESIA
PENJELASAN PASAL 7 C UU 10/1998 PENYERTAAN MODAL SEMENTARA BERASAL DARI KONVERSI KEGAGALAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN PENYERTAAN MODAL WAJIB DITARIK KEMBALI APABILA, TELAH MELEBIHI MAKS 5 TAHUN ATAU BILA PERUSAHAAN TELAH MENERIMA LABA BILA DALAM 5 TAHUN BELUM BERHASIL, MAKA PENYERTAAN TERSEBUT WAJIB DIHAPUSBUKUKAN DARI NERACA BANK PELAPORAN PENYERTAAN KEPADA BANK INDONESIA
PENYELESAIAN KREDIT
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB DILAKUKANNYA PENYELESAIAN KREDIT TIDAK BERHASILNYA UPAYA PENYELAMATAN KREDIT ADANYA BUKTI BAHWA DEBITUR TELAH MELAKUKAN PENIPUAN DEBITUR MELAKUKAN PEMBOROSAN HARTA PERUSAHAAN DEBITUR BANKRUT/PAILIT MUSIBAH SALAH URUS TIDAK TERCAPAINYA SASARAN USAHA MEMPAILITKAN DIRI
TINDAKAN PENYELESAIAN KREDIT PENAGIHAN /PENARIKAN KEMBALI PENYITAAN JAMINAN PENGHAPUS-BUKUAN
PENAGIHAN / KEMBALI DAN PENYITAAN JAMINAN PENAGIHAN LANGSUNG MEMPERGUNAKAN BANTUAN JASA BIRO PENAGIHAN UNTUK DAN ATAS NAMA BANK (PIHAK TERAFILIASI PASAL 1 UUP - BAB 16, PASAL 1792-1819 KUHP) PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TERKAIT DENGAN GUGATAN DEBITUR ATAS PENGGUNAAN DEBT COLLECTOR OLEH BCA IKLAN SURAT KABAR PENAGIHAN KEPADA PENJAMIN PARATE EKSEKUSI PENARIKAN KREDIT MELALUI PROSES PENGADILAN
PASAL 12 A (1) UU 10 / 1998 “BANK UMUM DAPAT MEMBELI SEBAGIAN ATAU SELURUH AGUNAN, BAIK MELALUI PELELANGAN MAUPUN DI LUAR PELELANGAN BERDASARKAN PENYERAHAN SECARA SUKARELA OLEH PEMILIK AGUNAN ATAU BERDASARKAN KUASA UNTUK MENJUAL DI LUAR LELANG DARI PEMILIK AGUNAN DALAM HAL NASABAH DEBITUR TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA KEPADA BANK, DENGAN KETENTUAN AGUNAN YANG DIBELI TERSEBUT WAJIB DICAIRKAN SECEPATNYA”
PENYELESAIAN KREDIT TANPA AGUNAN
EKSEKUSI AGUNAN HANYA DAPAT DILAKSANAKAN APABILA BANK MEMINTA AGUNAN
PENYELESAIAN KREDIT TANPA AGUNAN DILAKUKAN MELALUI PENYELESAIAN HUKUM HUBUNGAN ANTARA BANK DENGAN DEBITUR ADALAH HUBUNGAN HUKUM YANG DIKONKRITKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN YANG MEMILIHI AKIBAT HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET TANPA AGUNAN MEMOLIKI POTENSI TABRAKAN KEPENTINGAN, MISALNYA: EIGENRECHTING OLEH DEBT COLLECTOR
TUNTUTAN HAK SEBAGAI SYARAT HUKUM FORMIL AZAS HUKUM FORMIL “NEMO JUDEX SINE ACTORE”, “TIADA HAKIM TANPA TUNTUTAN HAK” JENIS TUNTUTAN HAK: TUNTUTAN HAK YANG MENGANDUNG SENGKETA (GUGATAN), MINIMAL ADA 2 PIHAK TUNTUTAN HAK YANG TIDAK MENGANDUNG SENGKETA (PERMOHONAN) DARI1 PIHAK
PENTINGNYA PENUNTUTAN DAN TINDAKAN-TINDAKAN PENYELESAIAN HUKUM KREDIT MACET TANPA AGUNAN TANPA AGUNAN BUKAN BERARTI TANPA JAMINAN (DASAR 1131 DAN 1132) 1131 DAN 1132 DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH ADANYA PUTUSAN YANG MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP PELAKSANAAN DAPAT DILAKUKAN DENGAN SUKARELA ATAU DENGAN PAKSAAN MELALUI BANTUAN KEKUATAN HUKUM DALAM MENAGIH PEMBAYARAN KREDIT DARI DEBITUR MELALUI HARTA KEKAYAAN, MKA KREDITUR HARUS MELAKUKAN TUNTUTAN HAK UNTUK MENDAPATKAN PUTUSAN HUKUM BAHWA DEBITUR TELAH WANPRESTASI
PENYELESAIAN HUKUM NON LITIGASI NON LITIGASI= DI LUAR PENGADILAN DIATUR DALAM UU NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PENYELESAIAN KREDIT MACET TANPA AGUNAN NON LITIGASI BERDASAR UU 30 TAHUN 1999 DAPAT DILAKUKAN MELALUI: ARBITRASE ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSULTASI NEGOSIASI MEDIASI KONSILIASI PENILAIAN AHLI
PENYELESAIAN HUKUM LITIGASI LITIGASI= MELALUI PENGADILAN PENGADILAN NEGERI PANITIA URUSAN PUTANG NEGARA (PUPN) PENGADILAN NIAGA