PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Diskusi Putusnya perikatan perburuhan a/ M & P Sepihak, sebab: internal perusahaan Penghentian, merumahkan Pekerja Pengangguran, menganggur Ketidakmampuan pekerja, sakit pesangon,: uang untuk mencukupi kebutuhan pekerja sebelum memperoleh pekerjaan lain; “gratifikasi”, “kompensasi”
Pokok Bahasan Dasar Hukum Pengertian Pola Pikir Jenis Sebab Prosedur Larangan Hak terPHK & Komponen Penghitungan
Dasar Hukum UU No. 13 Tahun 2003 Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004 PP No. 8 Tahun 1981
Pengertian pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pola Pikir PERJANJIAN KERJA HUBUNGAN KERJA STATUS PEKERJA HAK & KEWAJIBAN
Jenis Demi Hukum berakhirnya waktu yg diperjanjikan (PK, Peratu- ran PerUUan, Kebiasaan) meninggalnya buruh
Jenis Kesepakatan/Dengan Pernyataan Pengakhiran* pernyataan pengakhiran 1603 h para 1 pengakhiran 1603 h para 2 tenggang waktu 1603 I 1 bln, 1603 u 6 bln
Jenis Keputusan Hakim WP 1243 GR slh 1 pihak, 1603 w & 1267 GR pihak 3 Alasan Penting 1603 n alasan mendesak PMH 1603 v
Sebab Dengan Kesalahan Kesalahan Berat* Pekerja - pelanggaran PK, PP, PKB SP 1, 2, 3 berturut2 - ditahan pihak berwajib Pengunduran Diri Mangkir Perubahan status, pengga- bungan, peleburan, peru- bahan kepemilikan peru- sahaan, tutup kerugian 2 th berturut2, efisiensi, pailit Pengusaha - Pasal 169 Tanpa Kesalahan Pekerja - meninggal dunia - pensiun - sakit > 12 bln, cacat, kece- lakaan kerja Tutup karena keadaan me- maksa (force majeur) * SE Menaker No 13/Men/SJ- HK/1/2005 Putusan Hakim Pidana yg bht
Prosedur Pembinaan 161 SP Perundingan Bipartit Pencegahan PHK Penetapan Lembaga Penyelesaian PHI Permohonan tertulis + alasan Pemeriksaan prosedur & substansi Pemberian Penetapan Pencegahan PHK Pihak2 tetap jalankan ke- wajiban Kec. skorsing
Prosedur … Tanpa Penetapan PHK batal demi hukum Pengecualian Masa percobaan Pengunduran diri pekerja Usia pensiun PK, PP, PKB, PerUUan Pekerja meninggal dunia tdk dpt masuk kerja krn proses pidana > 6 bln/sudah dinyatakan bersalah < 6 bln Larangan PHK 153
Larangan PHK Sakit max 12 bln terus menerus ket. Dr Tugas Negara ketentuan UU Ibadah perintah agama Menikah Hamil, melahirkan, gugur kandung, menyusui
Larangan PHK Pertalian darah/ikatan perkawinan kecuali telah diatur dlm PK, PP, PKB Keanggotaan/Kepengurusan & Keaktifan SP yg sah Pengaduan pekerja pd yang berwajib atas tipid pengusaha
Larangan PHK … Perbedaan SARA, jenis kelamin, kondisi fisik, status perkawinan, paham politik Keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, sakit akibat kerja yg jangka waktu penyembuhannya belum pasti ket. Dr *Konsekuensi PHK batal demi hukum Pemekerjaan kembali (reinstatement)