PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 11/13 QUNUT PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 11/13 Yaa_Siin_36@yahoo.co.id
1. PENDAPAT YANG MENGANJURKAN QUNUT
HADIS TENTANG QUNUT Dari Abu Hurairah katanya: Demi ALLAH, akan aku ajarkan kepada kamu cara shalat Rasulullah SAW. Maka Abu Hurairah berqunut ketika shalat Zuhur, Isya dan Subuh mendoakan kebaikan bagi orang-orang mukmin dan mengutuk orang-orang kafir. [Bukhari, Muslim, Nas’ai, Abu Dawud, Ahmad] Dari Muhammad, dia bertanya kepada Anas, katanya: Adakah Rasulullah SAW qunut dalam shalat subuh? Jawab Anas: Ada, yaitu sesudah ruku. [Muslim] Dari Anas bin Malik, katanya: Rasulullah SAW pernah qunut sebulan lamanya dalam shalat Subuh sesudah rukuk yaitu mengutuk kabilah-kabilah Ri’il, Dzakwan dan Ushayyah karena mereka mendurhakai ALLAH dan Rasul-NYA. [Muslim] Dari Al Barra bin Azib, katanya: Rasulullah SAW pernah qunut dalam shalat Subuh dan Maghrib. [Muslim]
IJTIHAD PARA ULAMA TENTANG QUNUT Menurut Mazhab Syafii membaca qunut dalam shalat subuh adalah sunat muakkad. Andaikata ditinggalkan baik sengaja atau karena lupa, maka tidak batal shalatnya, akan tetapi harus melakukan sujud sahwi. Diriwayatkan oleh Al Hakim, bahwa Anas bin Malik berkata: Rasulullah SAW tetap melakukan qunut diwaktu Subuh hingga beliau meninggal dunia. Dikatakan oleh Al Hakim bahwa ini adalah hadis sahih. Maka akan timbul pertanyaan: Apakah boleh berqunut selain shalat subuh? Menjawab hal ini Imam Syafii mempunyai 3 (tiga) pendapat: 1) Boleh berqunut pada setiap shalat apabila timbul bencana alam atau bahaya peperangan, atau wabah penyakit atau gangguan (intimidation) kepada kaum muslimin. Jika tidak ada bencana, maka tidak boleh berqunut selain pada shalat subuh. 2) Mazhab mereka selalu membaca qunut pada semua shalat fardu, tidak terkecuali baik dalam keadaan bahaya ataupun tidak 3) Qunut boleh tidak dibaca sama sekali
TATA CARA QUNUT Qunut dibaca pada separuh terakhir bulan Ramadan pada rakaat terakhir shalat Witir. Ini masih menurut Imam Syafii dan Imam Nawawi. Menurut Mazhab Syafii dengan fatwa dari Imam Nawawi, saat membaca qunut dalam shalat subuh adalah sesudah mengangkat kepala dari rukuk (sesudah iktidal) dalam rakaat kedua. Dan menurut mazhab Syafii, bacaan qunut tidak ditentukan bacaannya. Artinya boleh membaca doa manapun atau doa-doa yang ada dalam Quran.
[Abu Dawud, Tirmizi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Baihaqi] DOA QUNUT Dari Hasan bin Ali: Rasulullah SAW mengajari aku kata-kata yang kuucapkan dalam shalat Witir: Ya ALLAH, tunjukilah aku sebagaimana orang yang Engkau beri petunjuk. Dan bebaskanlah aku (dari kekurangan lahir batin) sebagaimana orang yang Engkau bebaskan. Dan jadikanlah aku sebagai orang yang menuju hanya kepada-MU semata. Dan berkatilah aku dalam rezeki yang engkau berikan. Karena sesungguhnya Engkaulah yang mentakdirkan dan bukan Engkau yang ditakdirkan. Tidaklah hina orang yang mencintaiMU. Maha Suci Engkau, wahai Tuhan kami yang Maha Tinggi. [Abu Dawud, Tirmizi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Baihaqi]
2. PENDAPAT YANG MENOLAK QUNUT
PENDAPAT YANG MENGANGGAP QUNUT ADALAH SUNAT 1) Sebelumnya Qunut dibaca Rasulullah untuk mendoakan suatu kaum: Dari Anas bin Malik, katanya: Rasulullah SAW pernah qunut sebulan lamanya dalam shalat Subuh sesudah rukuk yaitu mengutuk kabilah-kabilah Ri’lin, Dzakwan dan Ushayyah karena mereka mendurhakai ALLAH dan Rasul-NYA. [Muslim] 2) Tetapi kemudian doa Rasulullah itu ditolak oleh ALLAH ta’ala: Dari Abu Hurairah, katanya: Pernah setelah Rasulullah SAW selesai membaca “sami’allahu liman hamidah, rabbana lakal hamdu”, kemudian beliau masih berdiri membaca doa sebagai berikut: “Ya ALLAH, selamatkanlah Walid bin Walid, Salamah bin Hisyam, Iyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang mukmin yang lemah-lemah. Ya ALLAH, perberat siksa-MU atas kabilah (suku) Mudhar, dan jadikanlah tahun-tahun mereka seperti tahun-tahun yang berat bagi Yusuf. Ya ALLAH, kutuklah kabilah-kabilah (ethnic group) Lihyan, Ri’lan, Dzakwan dan Ushayyah karena mereka mendurhakai ALLAH dan Rasul-NYA.” Kemudian kami dapat kabar bahwa ……………………Bersambung….
PENDAPAT YANG MENGANGGAP QUNUT ADALAH SUNAT ---sambungan-------- Kemudian kami dapat kabar bahwa beliau meninggalkan doa itu setelah turun ayat ALLAH: “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.” [QS:3 Ali Imran: 128] [Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad & Ad Darami]
KESIMPULAN Kita mengganggap membaca Qunut adalah sunat, artinya boleh ditinggalkan dan akan berpahala apabila dikerjakan. Karena dalil yang bertentangan sama-sama shahih. Hanya Al-Hakim yang berpendapat Nabi qunut hingga beliau wafat, namun sebagian ulama kita lebih percaya kepada Bukhari dan Muslim. Dan keyakinan mereka itu tidaklah salah. Namun kita tidak sependapat dengan Imam Syafi’i karena pendapat ulama pengikut Syafi’i yang kita ikuti mengatakan bahwa apabila qunut terlupa, kita tidak harus sujud sahwi.
Bersambung ke: Bagian 12: “Salam’”
Cinta-Rasul-Owner@yahoogroups.com JamesBondSpy_007@yahoo.de Ditulis bersama: dan Cinta-Rasul-Owner@yahoogroups.com JamesBondSpy_007@yahoo.de