PENDIDIKAN MENENGAH PROVINSI JAWA BARAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
KONDISI DAN PERMASALAHAN pendidikan DI NTB
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2011 Disampaikan Sosialisasi Program BOS 2011 di Hotel Sahid Jakarta Tanggal Desember 2010.
Materi 9- Sosialisasi SPM 2013
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH MADANI BINTAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Pemanfaatan Dana BOS untuk Berlangganan Internet
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PANDUAN.
KEUANGAN UJIAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
PENGELOLAAN KURIKULUM
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
Prof. Suyanto, Ph.D Dirjen Mandikdasmen
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Program Sekolah Gratis Provinsi Sumatera Selatan
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
Info PMU.
BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN 2016
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN TAHUN 2016
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI JAWA TIMUR TAHUN 2017
TERWUJUDNYA PENDIDIKAN YANG UNGGUL, KREATIF DAN RELIGIUS
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
RENCANA DAN STRATEGI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KAB. BUNGO
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Oleh : Mohammad Muhlisin Mufa Kasi Pendidikan Madrasah
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Program Pembinaan SMA Tahun 2016 Direktorat Pembinaan
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
Persiapan dokumen.
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN MENENGAH PROVINSI JAWA BARAT BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENDIDIKAN MENENGAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013 PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013

PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL Latar Belakang PENINGKATAN IPM PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL PILAR PENDIDIKAN

... Peningkatan APK jenjang menengah sebesar 30 persen akan berkontribusi terhadap meningkatnya harapan lama sekolah (HLS) penduduk Indonesia sekitar 1 tahun. Kondisi ini akan berdampak penting terhadap perbaikan IPM....

Pilar Pendidikan

Strategi Pencapaian PMU Pendidikan Menengah Universal (PMU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Peserta Didik BOS SM Penyediaan Distribusi Kualifikasi Sertifikasi Pelatihan Karir dan Kesejahteraan Penghargaan dan Perlindungan Satuan Pendidikan Ruang Belajar lainnya Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) Bantuan Siswa Miskin Sist. Pembelajaran Sistem Evaluasi Penyelarasan Kewirausahaan Bahan Pembelajaran (termasuk yang berbasis TIK) Kurikulum + Pendidikan Karakter Rehab Ruang Kelas Asrama Guru dan Siswa Beasiswa BOP Paket C Manajemen dan kultur sekolah Peralatan Pendidikan Pengembangan Bakat dan Minat

Manfaat Sosial dan Ekonomi dari Pendidikan Kriteria Tidak Lulus SMA Lulusan SMA/K Lulusan Diploma-2 Lulusan Universitas Perbandingan Gaji (Internasional, OECD) 80 100 125 170 Perbandingan Gaji (Nasional, Kemnakertrans) 50 130 190 Tingkat Kesehatan (%) 60 75 - 82 Minat Berpolitik (%) 33 48 63 Rasa saling Percaya (%) 41 52 Sumber: OECD, Highlight of Education At Glance, 2010, Kemnakertrans 2011

Gaji Rata-rata per Bulan Berdasarkan Jenjang Pendidikan dalam rupiah Pekerja Berdasarkan Jenjang Pendidikan Gaji rata-rata / bulan ≤ SD/MI/Paket A 691.425 SMP/MTs/Paket B 870.608 SMA/SMK/MA/Paket C 1.527.238 Diploma I/II/III/Akademi 2.105.304 Universitas 2.914.768 Sumber: Data Gaji Bulan Februari 2011, Kemnakertrans (http://pusdatinaker.balitfo.depnakertrans.go.id) … Usia lulus SMP/Sederajat masih belum layak bekerja karena kompetensinya rendah dan gaji rata-ratanya jauh di bawah gaji rata-rata pekerja di Indonesia : Rp. 1.303.221…..

Dasar Hukum UU 20-2004 PP 32-2013 PP 48-2008 Permendagri 32-2011 Pergub 63-2011

Pengertian Program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berupa pemberian dana langsung ke SMA/MA/SMK sebagai pendamping BOS Pusat yang diberikan kepada sekolah Negeri maupun Swasta Bantuan dana untuk SMA/MA/SMK dalam membantu memenuhi BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH Hibah

Tujuan Tujuan Umum : Tujuan umum BOS SMA/MA/SMK Provinsi Di Jawa Barat adalah mewujudkan layanan pendidikan SMA/MA/SMK di Jawa Barat yang bermutu terjangkau, dan terbuka bagi semua, dalam mewujudkan Pendidikan Menengah Universal (PMU).   Tujuan Khusus : Membantu biaya operasional sekolah; Mengurangi angka putus sekolah siswa SMA/MA/SMK; Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA/MA/SMK; Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa SMA/MA/SMK dengan cara meringankan biaya sekolah; Memberikan kesempatan bagi siswa SMA/MA/SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; Membantu pelaksanaan pendidikan Karakter, Pendidikan kebangsaan, Pembinaan Kewirausahaan, Pembinaan penaggulangan HIV/Narkoba dan Pembinaan penanggulangan kenakalan remaja/kriminalitas di sekolah menengah.

Sasaran Program dan Besar Bantuan Jumlah Siswa Satuan Biaya (Rp) Total Alokasi (Rp) BOS SMA 250.730 100.000 25.073.000.000 119.773 11.977.300.000 BOS SMK 819.357 150.000 122.903.550.000 Jumlah 1.189.860   159.953.850.000

Waktu Penyaluran Dana Penggunaan Penyaluran Pendataan Oktober-Desember November Oktober

Alur Penyaluran Dana

Kriteria Kriteria Penerima 1. Seluruh SMA/MA/SMK/MAK Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi Jawa Barat 2. Membebaskan dan/atau membantu siswa miskin 3. Mengikuti Pedoman BOS Provinsi 4. Apabila menolak harus persetujuan orang tua siswa, komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten

Persyaratan Persyaratan Penerima 1. Mengisi Data Pokok Sekolah 2. Menyerahkan kelengakapn administrasi berupa : a. Akta Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan; b. Surat Pernyataan Tanggungjawab; c. NPWP; d. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Desa/Kelurahan setempat; e. Izin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang; f. Bukti kontrak sewa gedung/bangunan, bagi lembaga yang kantornya menyewa; g. Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain

Peranan BOS Provinsi dalam PMU 1) Memberikan kesempatan yang setara bagi semua siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu 2) Merupakan sarana panting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu 3) Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran sekolah dan biaya ekstrakulikuler sekolah 4) Mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang mampu, untuk memberikan subsidi kepada siswa miskin

Peranan BOS Provinsi dalam MBS 1) Kebebasan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. 2) Penggunaan dana semata-mata kepentingan peringkatan layanan pendidikan. 3) Kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan komite sekolah dan masyarakat

Skenario Pembiayaan Pendidikan Menengah Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

2. Belanja non-Personalia Peruntukan BOS Dikmen Provinsi : 1. Belanja Personalia 2. Belanja non-Personalia

Peruntukan Belanja Personalia : 1. pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) di sekolah, 2. untuk membayar honor bulanan Tenaga Kependidikan Honorer 3. untuk membayar honor bulanan Tenaga Pendidik Honorer yang mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasinya

Peruntukan Belanja non-Personalia : Peruntukan Dana Penjelasan 1 Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran Biaya untuk mengganti buku yang rusak dan menambah referensi buku teks pelajaran 2 Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran Pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar mengajar 3 Penggandaan coal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian Meliputi ulangan harlan, ulangan umum dan ujian sekolah. 4 Pembelian peralatan pendidikan Meliputi pembelian: peralatan praktikum IPA, praktikum IPS, praktikum bahasa, peralatan komputer, peralatan ringan (handtools) dan peralatan olah raga/kesenian

Peruntukan Belanja non-Personalia : Peruntukan Dana Penjelasan 5 Pembelian bahan habis pakai Meliputi pembelian: bahan praktikum IPA, bahan praktikum IPS, bahan praktikum bahasa, bahan praktikum computer, bahan praktek kejuruan, dan bahan-bahan olah raga/kesenian, tinta dart toner printer. 6 Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakulikuler Biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakulikuler seperti: Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Kegiatan Pembinaan Olimpiade Sains, Seni, dan Olahraga.(Pendidikan Karakter, Pendidikan Kebangsaan, Pembinaan Kewirausahaan, Pembinaan penaggulangan HIV/Narkoba dan Pembinaan penanggulangan kenakalan remaja/kriminalitas) 7 Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi bagi siswa SMK yang akan lulus. 8 Penyelenggaraan praktek kerja industri Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja industri bagi siswa SMK.

Peruntukan Belanja non-Personalia : Peruntukan Dana Penjelasan 9 Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah   Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar layak digunakan. Contoh pengecatan, perbaikan atap boom., perbaikan pintu dan jendela, perbaikan meubelair, perbaikan lantai, perbaikan kamar mandi, perbaikan papan tulis, dan perawatan fasilitas sekolah lainnya. 10 Langganan daya dan jasa lainnya Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar seperti: listrik, telefon, air, internet dan lainnya. 11 Kegiatan penerimaan siswa baru Biaya untuk penggandaan formulir pendaftaran dan administrasi pendaftaran. Meliputi biaya fotocopy dan konsumsi panitia pererimaan siswa baru. 12 Penyusunan dan pelaporan Biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak berwenang. Meliputi biaya fotocopy dan konsumsi penyusunan laporan.

Kebijakan BOS Dikmen Provinsi Terhadap Siswa:

RKAS:

Konsep Fee wive dan Discount Fee Untuk Sekolah dengan Kondisi Tingkat Ekonomi Siswa Homogen

Contoh hitungan feewaive & discount fee:

Pembiayaan Partisipatif Pemerintah Pemerintah Daerah Masyarakat

Organisasi Pelaksana

Tim Pengarah Tim Pengarah Tingkat Provinsi Gubernur Wagub Sekda Tingkat Kab/Kt Bupati/ Walikota Sekretaris Daerah

Pengelola Tingkat Provinsi Tim Provinsi Penanggungjawab Kadisdik Kanwil Depag Pelaksana Ketua Tim Sekretaris Seksi Pendataan Seksi Monev dan Penyelesaian Masalah Seksi Publikasi/Humas

Tim Pengarah Tim Pengarah Tingkat Provinsi Gubernur Wagub Sekda Tingkat Kab/Kt Bupati/ Walikota Sekretaris Daerah

Tim Manajemen BOS Provinsi

Organisasi Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota Tim BOS Kab/Kt Penanggung jawab Bupati/ Walikota KaKandepag Kab/Kt Pelaksana 1. Ketua Tim 2. Sekretaris 3. Anggota

Tugas & Tanggungjawab Tim Tingkat Kabupaten/Kota 1.Mengusulkan alokasi dana setiap sekolah/madrasah 2.Melaksanakan sosialisasi kepada sekolah/madrasah penerima BOS Provinsi. 3.Melakukan koordinasi dengan Tim Pengelola BOS Provinsi, lembaga penyalur dana & dengan sekolah/ madrasah 4.Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOS Provinsi. 5.Melaporkan pelaksanaan program kepada Tim pengelola BOS Provinsi

Tugas & Tanggungjawab Tim Tingkat Kabupaten/Kota 6.Mengumpulkan data dan laporan dari sekolah/madrasah 7.Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. 8.Menindaklanjuti kasus penyalahgunaan dana BOS Provinsi di tingkat sekolah/madrasah 9.Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan di Kabupaten/Kota kepada Tim Pengelola BOS Provinsi tingkat Provinsi

Kepala Sekolah/MA & Komite Sekolah Organisasi Pelaksana Tingkat Sekolah Pengelola Penanggung jawab Kepala Sekolah/MA & Komite Sekolah Ketua Bendahara

Tugas & Tanggungjawab Tingkat Sekolah Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dari data siswa sesungguhnya, maka kelebihan dana tersebut tetap di simpan di rekening sekolah. Selanjutnya sekolah harus melaporkan kelebihan dana yang diterima ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Kelebihan dana akan diperhitungkan pada penyaluran BOS provinsi triwulan/semester berikutnya. Bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah/ Pengasuh Ponpes, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran. Mengelola dana BOS Provinsi secara bertanggungjawab dan transparan. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah/madrasah/ponpes. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. Melaporkan penggunaan dana BOS Provinsi kepada Tim Pengelola BOS Provinsi tingkat Kabupaten/Kota.

Mekanisme Pengelolaan

Swakelola dan Partisipatif Tertib Administrasi dan Pelaporan Prinsip Pengelolaan Swakelola dan Partisipatif Transparan Akuntabel Demokratis Efektif dan Efisien Tertib Administrasi dan Pelaporan Saling Percaya

Mekanisme Penetapan, Pencairan & Pelaporan

Hatur Nuhun Hatur Nuhun