Peraturan LPJK Nasional tentang Registrasi Usaha Penyedia Jasa Konstruksi “Sosialisasi Peraturan Registrasi & Persyaratan Asosiasi VVA” Pekanbaru, 4 Oktober 2013
Latar Belakang Tugas Pokok LPJK sebagaimana amanat peraturan perundangan, yaitu Registrasi Usaha dan Registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi perlu mengatur lebih lanjut norma registrasi (penerbitan sertifikat jasa konstruksi) dengan memperhatikan konsideran : Implementasi PP 04/2010 mencakup Klasifikasi dan kualifikasi Usaha, penyelenggara sertifikasi dan peran Badan Pelaksana. Implementasi Permen 10/2010 mencakup mekanisme registrasi, peran asosiasi dalam melayani permohonan registrasi angggotanya. Implementasi Permen 8 tahun 2011 mencakup klasifikasi dan kualifikasi usaha serta persyaratan kemampuan dan kriteria kualifikasi usaha. Implementasi Permen 8 tahun 2012 mencakup tugas dan wewenang USBU dalam penyelenggaraan sertifikasi usaha jasa konstruksi
Konsideran & Norma penerbitan SBU Norma penerbitan Sertifikat jasa Konstruksi
Substansi Pengaturan Penyelenggara Penerbitan SBU Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Lingkup Registrasi Usaha Biaya Sertifikasi dan Registrasi Peraturan Peralihan SIKI – LPJK Nasional Asosiasi penyelenggara VVA
1. Penyelenggara Penerbitan SBU Alur Permohonan Registrasi SBU
1. Penyelenggara Penerbitan SBU Penyelenggara Verifikasi –Validasi Awal Asosiasi diberikan kewenangan untuk meemastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen permohonan SBU anggotanya. Asosiasi, bertanggung jawab kepada anggotanya serta memberdayakan anggotanya dalam rangka mendapatkan bukti kemampuan atau bukti kompetensi dalam wujud sertifikat. Bentuk pemberdayaan berupa pemahaman peraturan, bimbingan penyusunan dokumen, pembekalan dan atau pelatihan kompetensi. Bentuk tanggung jawab jaminan kebenaran dan keabsahan data dalam bentuk Berita Acara, kesalahan asosiasi akan mendapat sanksi pencabutan sebagai penyelenggara VVA dan sanksi biaya sertifikasi. Asosiasi diberi tugas oleh LPJK untuk mengunggah seluruh data ke SIKI LPJK yang dipersyaratkan dalam permohonan registrasi, kesalahan data tanggung jawab asosiasi (sanksi biaya sertifikasi) Asosiasi wajib bermohon kepada LPJK Nasional dalam rangka memperoleh kewenangan sebagai penyelenggara VVA Tingkat Nasional dan atau VVA Tingkat Provinsi
1. Penyelenggara Penerbitan SBU Penerimaan Permohonan Registrasi SBU Seluruh permohonan sertifikat SBU disampaikan kepada LPJK sesuai kewenangan pelaksanan registrasi. Badan Pelaksana ditugaskan menerima dokumen (dukungan teknis registrasi SBU kepada pengurus LPJK) kemudian mendistribusikan kepada USBU Tugas Badan Pelaksana meliputi : mencocokkan (klarifikasi) daftar simak yang di unduh dari SIKI-LPJK dengan berkas-berkas dalam dokumen permohonan yang disampaikan oleh asosiasi atau pemohon , kemudian memberikan tanda terima. Pelaksanaan Klarifikasi berkas-berkas dalam dokumen permohonan dilakukan bersama-sama dengan utusan asosiasi yang menyerahkan dokumen. Dalam hal hasil Klarifikasi berkas-berkas dalam dokumen telah disepakati “LENGKAP” diberikan tanda terima dokumen permohonan Petugas Badan Pelaksana penerima berkas tidak berwewenang memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap berkas dalam dokumen, kewenangan tersebut adalah kewenangan USBU Penerimaan dokumen hanya dapat dilakukan oleh Petugas Badan Pelaksana yang diberi kewenangan.
1. Penyelenggara Penerbitan SBU Penyelenggara Sertifikasi SBU USBU sebagai penyelenggara sertifikasi bertugas melakukan penilaian kelengkapan isi setiap berkas, keabsahan setiap berkas dan penilaian kelayakan klasifikasi dan kualifikasi permohonan SBU (penilaian kemampuan usaha. USBU meliputi unsur pelaksana, bertanggung jawab terhadap pengelolaan adminsitrasi, manejemen mutu dan penugasan AKBU. Pelaksanaan wewenang dan tugas USBU terikat dengan Panduan Mutu, Prosedur dan Instruksi Kerja. USBU memiliki Unsur Pengarah yang merupakan pemangku kepentingan yang membutuhkan badan usaha dan tenaga kerja yang mampu dan merumuskan kebijakan . Produk USBU dalam bentuk Berita Acara Rekomendasi Kelayakan Klasifikasi Kualifikasi USBU diberi kewenangan untuk menilai LAYAK atau TIDAK LAYAK terhadap permohonan SBU.
1. Penyelenggara Penerbitan Sertifikat Penetapan Registrasi Pengurus LPJK berwewenang menetapkan Registrasi usaha yang dilaksanakan dalam rapat pengurus sekurang-kurangnya 1 x dalam kurun waktu 3 bulan, Rapat Penetapan registrasi usaha terlaksana atas dukungan teknis Badan Pelaksana LPJK meliputi : Merencanakan jadwal rapat pengurus LPJK; Menyusun rencana daftar registrasi Badan Usaha atau Tenaga kerja berdasarkan rekomendasi USBU Mempersiapkan berkas hasil penilaian kelayakan klasifikasi / kualifikasi; Mempersiapkan Berita Acara Registrasi.
1. Penyelenggara Penerbitan Sbu Penerbitan SBU Badan Pelaksana LPJK ditugaskan menerbitkan SBU (dukungan admistrasi dan teknis registrasi ) meliputi mencetak data pada blanko SBU , menandatangani SBU, mengelola arsip dan menyusun / menerbitkan Buku Registrasi. Data yang tercetak pada SBU di unduh dari SIKI-LPJK setelah memperoleh penetapan registrasi oleh pengurus LPJK. Bentuk huruf cetak pada SBU dan nomor registrasi serta logo + nomor BA + ttd ketua asosiasi di generate” oleh SIKI LPJK. Tanda tangan pada halaman depan SBU oleh Direktur Regisitrasi dan hukum atau Manager Eksekutif sesuai kewenangannya. Sebagai penerbit SBU yang berkaitan dengan pelayanan publik, Badan Pelaksana LPJK terikat pada kualitas pelayanan khususnya ketepatan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan LPJK. Setelah penetapan registrasi , dalam kurun waktu 7 hari kerja Badan Pelaksana wajib mencetak Sertifikat. Setelah sertifikat tercetak, dalam 7 hari kerja Badan Pelaksana wajib menyerahkan sertifikat kepada asosiasi
2. Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha
2. Klasfikasi dan Kualifikasi Usaha Kriteria Penilaian dan Gambaran Kemampuan Badan Uasa
2. Klasfikasi dan Kualifikasi Usaha Kriteria Penilaian Tenaga Kerja Pelaksana (rangkap PJK)
2. Klasfikasi dan Kualifikasi Usaha Batasan jumlah subklafikasi
3. Lingkup Registrasi Usaha
5. Biaya Sertifikasi
5. Biaya Sertifikat Sertifikat yang diterbitkan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan LPJK Nomor 02 & 03 Tahun 2011 masa berlakunya belum berakhir dikenakan biaya sebagai berikut : Sertifikat dengan sisa masa laku paling lama 1 (satu) tahun, dikenakan biaya sertifikasi dan registrasi 2/3 (dua per tiga) dari biaya sertifikasi dan registrasi Sertifikat dengan sisa masa laku lebih dari 1 (satu) tahun, dikenakan biaya sertifikasi dan registrasi 1/3 (satu per tiga) dari biaya sertifikasi dan registrasi dalam hal registrasi tahun ke-2 belum dilaksanakan dan melampui batas waktu registrasi tahun ke-2, diwajibkan membayar denda registrasi tahun ke-2 (khusus SBU)
6. Konversi Klasifikasi kualifikasi Usaha Kualifikasi Badan Usaha Pelaksana Konversi Kualifikasi mempertimbangkan : Tanpa perubahan kualifikasi. Kenaikan kualifikasi 1 tingkat. Penambahan subklasifikasi tanpa pengalaman akibat konversi subklasifikasi dengan memperhatikan batasan jumlah subklasifikasi
6. Konversi Klasifikasi kualifikasi Usaha Kualifikasi Badan Usaha Perencana
6. Konversi Klasifikasi kualifikasi Usaha Klasifikasi Badan Usaha Pelaksana
6. Konversi Klasifikasi kualifikasi Usaha Klasifikasi Badan Usaha Perencana
7. SIKI - LPJK Informasi Terbuka Status proses sertifikasi dan registrasi Pemutakhirkan data dan informasi terkini setiap saat Dapat digunakan sebagai bukti telusur keabsahan SBU/SKA/SKTK Informasi Tertutup Unggah dan unduh data terintegrasi antara Asosiasi Perusahaan / profesi / diklat dengan LPJKN/LPJKP dengan USBU/USTK/USTK-M . Data monitoring LPJKN atas kinerja operasional pelayanan sertifikasi dan registrasi kepada masyarakat dan kinerja asosiasi dalam melakukan layanan kepada Badan usaha atau Tenaga Kerja. Kriteria Penilaian Kemampuan Keuangan, Pengalaman dan Tenaga kerja Badan Usaha dapat teridentifikasi melalui Self Assesment Data (SAD) Data Tenaker sebagai Rekomendasi evaluasi kpmpetensi berdasar CPD Tahapan Serifikasi dan Registrasi Proses akhir tidak dapat terjadi bila proses sebelumnya belum dilaksanakan Setiap penanggung jawab proses hanya mendapat akses kewenangannya Perubahan dan penggunaan data oleh pihak ketiga Database Badan Usaha /Tenaker tidak dapat disrbah setelah diterima LPJK Akses ke SKA atau SKTK ter registrasi oleh pemilik SKA atau SKTK
7. SIKI-LPJK Status Proses Registrasi 7 hari kerja 7 hari kerja
7. Verifikasi dan Validasi Awal Asosiasi Perusahaan Persyaratan Penyelenggara VVA Tk Nasional Persyaratan Administrasi dan kelembagaan meliputi : SKT di Kemendagri atau di Kementerian Humkam, memiliki AD/ART dan kode etik, melaksanakan Munas, memiliki 20 anggota (KTA sesuai AD/ART) dan bersertifikat Jakon , pengurus sesuai AD/ART, telah berdiri 3 tahun, memiliki 5 cabang provinsi memnuhi persyartan VVA Tingkat provinsi Persyaratan Sistim VVA meliputi ; 2 orang tenaga verifikator validator bersertifikat pelatihan AKBU tidak merangkap di asosiasi lain. Persyaratn Sarana dan Prasarana meliputi : kantor tetap >= 70 m2, ijin domisili kantor , kesekretariatan asosiasi , sarana komunikasi yang bersifat tetap (telepon, faksimile dan internet). Pengurus LPJK Nasional menetapkan SK Terdaftar Asosiasi Penyelenggara VVA. Badan Pelaksana LPJK Nasional bertugas menerima permohonan, menyusun daftar simak, melakukakan audit kelengkapan dokumen dan survey kantor dan atau validasi berkas.
7. Verifikasi dan Validasi Awal Asosiasi Perusahaan Persyaratan Penyelenggara VVA Tk Provinsi Persyaratan Administrasi dan kelembagaan meliputi : melaksanakan Musda atau rapat anggota, memiliki 100 anggota (KTA sesuai AD/ART) dan bersertifikat Jakon , pengurus sesuai AD/ART. Persyaratan Sistim VVA meliputi ; 2 orang tenaga verifikator validator bersertifikat pelatihan AKBU tidak merangkap di asosiasi lain. Persyaratn Sarana dan Prasarana meliputi : kantor tetap >= 70 m2, ijin domisili kantor , kesekretariatan asosiasi , sarana komunikasi yang bersifat tetap (telepon, faksimile dan internet). Pengurus LPJK Nasional menetapkan SK Terdaftar Asosiasi Penyelenggara VVA. Badan Pelaksana LPJK Nasional bertugas menerima permohonan, menyusun daftar simak, melakukakan audit kelengkapan dokumen, kordinasi dengan pengurus LPJK Provinsi dalam rangka rekomendasi asosiasi penyelenggara VVA tingkat Provinsi
7. Verifikasi dan Validasi Awal Asosiasi Perusahaan Wewenang VVA Asosiasi
Rapat Pengurus LPJK Nas 7. Verifikasi dan Validasi Awal Asosiasi Perusahaan Proses Permohonan VVA Asosiasi Asosiasi Bapel LPJK Nas Leng-kap? Tinjauan Lapangan BA Hasil Tinjauan Lap. Perbaikan? Rapat Pengurus LPJK Nas SK Kepu-tusan? diterima ditolak Tidak lengkap lengkap ya tidak
7. Verifikasi dan Validasi Awal Asosiasi Perusahaan Formulir Pendaftaran Asosiasi
7. Verifikasi dan Validasi Awal Asosiasi Perusahaan Peraturan Peralihan Asosiasi yang diberikan kewenangan VV LPJK sebelum diterbitkannya peraturan LPJK ini (selain Asosiasi yang menjadi Kelompok Unsur LPJK) dapat melaksanakan VV awal permohonan registrasi SBU sampai dengan tanggal 31 Maret 2014. Asosiasi tersebut, wajib melakukan pendaftaran ulang untuk memenuhi persyaratan administrasi dan kelembagaan paling lambat tanggal 31 Maret 2014. Asosiasi terdaftar di LPJK sebelum diterbitkannya peraturan LPJK ini dapat menfasilitasi permohonan SBU anggotanya paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peraturan LPJK ini, pelaksanaan VV dilakukan oleh USBU Nasional dan USBU Provinsi sesuai kewenangannya. Asosiasi yang telah memperoleh kewenangan VVA atau asosiasi mendaftar yang tidak dapat memenuhi persyaratan paling lambat tanggal 31 Maret 2014, kewenananan atau status terdaftar asosiasi tersebut dicabut. Jika asosiasi terdaftar tidak dapat memenuhi persyaratan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan, status terdaftar asosiasi tersebut dicabut.
TERIMA KASIH