PENERIMAAN Dokumen Permohonan SBU Disampaikan pada : Sosialisasi anggota AKLI DIY LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Construction Services Development Board of Yogyakarta Special Region
Mekanisme Sertifikasi Permohonan SBU Mekanisme sertifikasi usaha jasa konstruksi terbagi dalam 4 (empat) bagian yaitu : Pemeriksaan kelengkapan berkas dokumen permohonan, Penelitian kelengkapan isi dan substansi setiap berkas yang kemudian disebut sebagai kegiatan “verifikasi”, Pemeriksaan keabsahan setiap berkas yang kemudian disebut sebagai kegiatan “validasi” Penilaian kelayakan klasifikasi dan kualifikasi terhadap permohonan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha. Kegiatan 1,2, dan 3 merupakan tanggung jawab asosiasi dalam menfasilitasi permohonan SBU anggotanya , dimana pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh “PETUGAS VERIFIKATOR DAN VALIDATOR” Kegiatan 4 merupakan tugas dari AKBU
Diagram alir Sertifkasi SBU BUJK mengajukan permohonan SBU Pemeriksaan kelengkapan berkas Tidak lengkap di kembalikan setelah diberi catatan. Penelitian kelengkapan isi dan substansi berkas selanjutnya disebut “verifikasi” Tidak sesuai isi dan substansi di kembalikan setelah diberi catatan. Penelitian keabsahan setiap isi dan substansi berkas selanjutnya disebut “validasi” Tidak sesuai kriteria “validasi” di kembalikan setelah diberi catatan. Penilaiain kelayakan klasifikasi dan kualifkasi Penilaian yang tidak sesuai kembali ke BU Registrasi
Kelengkapan Berkas Dokumen Permohonan Berkas Administrasi Berkas Tenaga Kerja Berkas Keuangan Berkas Pengalaman
Kriteria “Tersedia (ADA)” pada Checklist Berkas bentuk surat dan formulir Menggunakan format yang dipersyaratkan. Terisi data Tertera data Tempat, tanggal dan ditandatangani oleh direksi BU Menggunakan kop surat BU bila dipersyaratkan. Berkas Lampiran Masa berlaku dokumen belum kadaluarsa kecuali SBU. Data dalam berkas tidak di coret atau dirubah. Tertera data tempat, tanggal dan ditandatangani oleh lembaga berwenang Menggunakan kop surat dari lembaga penerbit . Klarifikasi Berkas Dapat diminta menunjukkan dokumen asli. Bila diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke kantor Badan Usaha
PENGERTIAN VERIFIKASI - VALIDASI Verifikasi adalah pemeriksaan, penelitian dan pengujian akurasi dan ketepatan semua data yang dipersyaratkan dan tertera pada suatu berkas atau dokumen yang kemudian menjadi objek pengujian dalam validasi. Validasi adalah suatu tindakan pembuktian keabsahan, melalui tata cara kriteria pembuktian yang sesuai pada Obyek data yang diperoleh dari hasil verifikasi. Sasaran/target dari pelaksanaan validasi ini adalah bahwa seluruh obyek pengujian tersebut akan senantiasa memenuhi persyaratan peraturan dan perundang-undangan. Verifikasi – validasi suatu berkas mempunyai data telusur dengan berkas lainnya dalam suatu dokumen, dan bila tidak ditemukan serta diperlukan pembuktian dapat di konfirmasikan kepada lembaga atau pihak terkait.
Verifikasi – Validasi Berkas Permohonan SBU Dokumen Permohonan SBU yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan LPJK yang wajib melalui proses verifikasi validasi mencakup : Berkas Adminstrasi Badan Usaha Berkas Keuangan Badan Usaha. Berkas SDM Badan Usaha. Berkas Pengalaman Pekerjaan.
Berkas Adminstrasi Permohonan SBU Surat Permohonan SBU. Surat Pernyataan Badan Usaha. Formulir Data Administrasi. SBU Anggaran Dasar Pendirian Anggaran Dasar perubahan Pengesahan instansi berwenang NPWP Ijin Domisili atau SITU
1. Verifikasi , validasi Surat Permohonan Identitas BU Nama BU Tanggal Surat Tujuan Surat Klasifikasi yang dimohonkan Penandatangan Permohonanan Tanda tangan pemohon Perubahan kasifikasi-kualifikasi VALIDASI Kop Surat BU Nama BU sesuai AD Tanggal permohonan Tujuan surat sesuai kewenangan Klas/kual perlem yg berlaku Dirut / PJBU tertera di AD Tanda tangan sesuai KTP
2. Verifikasi , validasi Surat Pernyataan Identitas BU Nama/alamat pembuat pernyataan Jabatan, pembuat pernyataan Substansi Pernyataan Tanggal pernyataan Ttd pembuat pernyataan Meterai VALIDASI Kop Surat BU Nama dan alamat sesuai KTP Pembuat pernyataan tertera di AD Sesuai formulir, tidak berubah Sesuai tanggal permohonan Tanda tangan sesuai KTP Meterai berlaku, diberi tanggal
3. Verifikasi , validasi Form Data Adminstrasi Nama BU Alamat BU Akte notaris Pengesahan instansi berwenang NPWP Usaha patungan (PMA) Registrasi SBU VALIDASI Nama sesuai AD Sesuai Ijin Domisili / SITU No/nama Notaris/tanggal sesuai AD Pengesahan/persetujuan sesuai no AD NPWP terbit sesuai Area Layanan BU Ijin PMA terbit sesuai domisili BU No.Rek sesuai SBU
4. Verifikasi , validasi SBU Nama BU dan Alamat, NPWP PJBU Dterbitkan LPJK sesuai klasifikasi No Rek SBU QR-code VALIDASI Nama BU sesuai AD NPWP sesuai nama BU tertera AD PJBU tertera pada AD SBU sesuai data tersedia di SIKI No Rek sesuai data tersedia di SIKI Data QR-code reader sesuai data SBU
5. Verifikasi , validasi AD Pedirian AD Pendirian PT PMDN AD Pendirian Koperasi
5. Verifikasi , validasi AD Pedirian AD Pendirian PT PMA AD Pendirian Fima atau CV
6. Verifikasi , validasi AD Perubahan
UU no. 40/2007 tentang PT
7. Verifikasi , validasi Pengesahan AD (PT) Lembaga Penerbit Nomor Keputusan Identitas Akta Notaris Nama Badan Usaha Tempat Domisili VALIDASI Menteri Hukum dan HAM 4 digit akhir tahun ditetapkan No, tgl , Nama notaris sesuai AD Sesuai AD Nama Kota / kabupaten
7. Verifikasi , validasi Pengesahan AD (Koperasi) Lembaga Penerbit Nomor Keputusan Identitas Akta Notaris Nama Badan Usaha Tempat Domisili VALIDASI Kementerian Koperasi 4 digit akhir tahun ditetapkan No, tgl , Nama notaris sesuai AD Sesuai AD Nama Kota / kabupaten
8. Verifikasi , validasi NPWP Nama Badan Usaha Alamat Badan Usaha Bulan / tahun terbit NPWP Kode KPP Pratama VALIDASI Sesuai AD perubahan terakhir Sesuai SK Domisili atau SITU Setelah tgl pendirian pada AD Kode Badan Area KPP Pratama
9. Verifikasi , validasi Ijin Domisili atau SITU Lembaga Penerbit Masa berlaku Nama & alamat BU PJBU Kegiatan Usaha VALIDASI Pem Kota/Kab domisili BU Belum kadaluarsa Sesuai dengan AD atau SITU Sesuai dengan AD Jasa Konstruksi Lembaga penerbit dan Format SITU masih beragam
Verifikasi – Validasi Berkas pengurus & tenaga kerja Berkas pengurs dan tenaga kerja Permohonan SBU yang memerlukan verifikasi dan validasi meliputi : Formulir data pengurus Formulir data penanggung jawab Formulir data tenaga kerja Surat pernyataan bukan pegawai negeri Surat pernyataan penanggung jawab & perikatan kerja Daftar Riwayat Hidup Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Ijin Kerja Terbatas warga negara asing (KITAS) SKA/SKTK
1. Formulir Data pengurs VERIFIKASI VALIDASI Nama Komisaris Alamat komisaris Nama Direksi Alamat Direksi KTP atau KITAS VALIDASI Sesuai dengan AD Sesuai dengan AD dan KTP Sesuai hasil validasi KTP/KITAS
2. Formulir Data Penanggung Jawab (PJBU,PJT,PJB) VERIFIKASI Nama PJBU Nama , PJT Nama PJB Surat Pernyataan PJBU/PJT/PJB Alamat PJBU/PJT/PJB VALIDASI Sesuai nama salah satu direksi pada AD Sesuai Surat Pernyataan PJT , KTP Hasil validasi Surat pernyataan Hasil Validasi KTP
3. Formulir Data Tenaga Kerja VERIFIKASI Nama Tempat & tanggal lahir Pendidikan SKA atau SKTK Penanda tangan VALIDASI Sesuai nama salah satu direksi pada AD Sesuai dengan KTP Sesuai ijazah Sesuai hasil validasi Nama dan jabatan sesuai AD
4. Surat Pernyataan bukan pegawai negeri VERIFIKASI Identitas pembuat pernyataan Substansi pernyataan Tempat Bekerja Tanggal pernyataan Meterai tempel Tanda tangan pernyataan VALIDASI Sesuai AD (PJBU) KTP (PJT/PJB) Bukan pegawai negeri sipil Nama dan alamat BU sesuai AD Terkini sesuai dengan permohonan Masih Berlaku Sesuai KTP APAKAH SURAT PERNYATAAN INI SAH
5. Surat Pernyataan Penanggung Jawab (PJT,PJB) VERIFIKASI Identitas pembuat pernyataan Substansi pernyataan Tempat Bekerja Tanggal pernyataan Meterai tempel Tanda tangan pernyataan Pernyataan PJBU VALIDASI Sesuai AD (PJBU) KTP (PJT/PJB) Bukan pegawai negeri sipil Nama dan alamat BU sesuai AD Terkini sesuai dengan permohonan Masih Berlaku Sesuai KTP Nama sesuai AD
6. Riwayat Hidup (PJT, PJB) VERIFIKASI Nama pemilik portofolio Riwayat Pendidikan Keteknikan Riwayat Pekerjaan Keahlian Riwayat Pekerjaan keterampilan Riwayat Pekerjaan Terkini Kadaluarsa Tanda tangan pemilik portofolio VALIDASI Sesuai KTP Sesuai klasifikasi keahlian Sesuai sub klasifikasi keahlian Sesuai sub klasifikasi keterampilan Bekerja pada BU sesuai AD Dibuat sesuai tanggal permohonan SBU Sesuai KTP
7. KTP dan KITAS (Pengurus, PJBU, PJT, PJK) VERIFIKASI Domisili Identifikasi No KTP Alamat Kadaluarsa Identitas alat telusur VALIDASI Nama Provinsi dan Kabupaten / kota Digit 7 s/d 11 sesuai tanggal lahir Lengkap RT/RW, Desa, Kecamatan Masa berlaku KTP Tertera tanda tangan VERIFIKASI Penerbit Identitas Pekerjaan Tempat Bekerja Kadaluarsa Identitas alat telusur VALIDASI Kantor Imigrasi Kabupaten / kota Sesuai AD bila bekerja sebagai direksi Nama BU sesuai AD Masa berlaku Tertera tanda tangan
Verifikasi – Validasi Berkas Keuangan Berkas Keuangan Permohonan SBU yang memerlukan verifikasi dan validasi meliputi : Formulir Data Keuangan Neraca Keuangan Badan Usaha Laporan Keuangan Audit Konsultan Publik Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan)
1. Verifikasi – Validasi Formulir data keuangan Modal Disetor untuk Badan Usaha berbadan hukum PT dan koperasi tertera dalam Akte Notaris Pendirian atau perubahannya (amanat UU) Baadan usaha bentuk CV, KUHD tidak mewajibkan memeliki akte notaris, beberapa CV atas persyaratan pasar jasa konstruksi telah memiliki akte notaris pendirian atau perubahan yang disahkan oleh pengadilan negeri setempat. Peraturan LPJK 2013 yad mempersyaratkan Akte Notaris pendirian atau perubahan dengan pengesahan dari Pengadilan negeri setempat antara lain memuat tujuan pendirian CV dan permodalan CV VERIFIKASI Pembagian saham Nama pemilik saham Jumlah modal Dasar Jumlah modal disetor Omset 2 tahun terakhir VALIDASI Sesuai AD perubahan ttg permodalan Sesuai KTP Laporan Laba Rugi (laporan keuangan)
2. Verifikasi – Validasi Neraca Keuangan Format Neraca Modal Disetor Nilai Total Aktiva Meterai Dirut / PJBU VALIDASI Sesuai Format Peraturan LPJK Sesuai AD perubahan ttg permodalan Sama dengan Total passiva Meterai tidak kadaluarsa Tertera pada AD
3. Verifikasi – Validasi Laporan Keuangan Akuntan Publik Kelengkapan Laporan Keuangan Pos-pos akun Nama Badan Usaha Kadaluarsa Laporan VALIDASI Memiliki Ijin Praktek dari Kementrian Keuangan Neraca, Lap Arus Kas, Lap. Laba Rugi, Perub Ekuitas Sesuai kas setara kas, laba usaha, total ekuitas Sesuai AD Maksimal 6 (enam) dari Tahun periode laporan
Verifikasi – Validasi Berkas Pengalaman Pekerjaan Berkas Pengalaman Pekerjaan Permohonan SBU yang memerlukan verifikasi dan validasi meliputi : Kontrak Pekerjaan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Formulir Pengalaman, merupakan pengelompokan 1 (satu) kontrak atau lebih dimana lingkup pekerjaan yang tertuang dalam kontrak dapat dipersamakan dengan kemampuan melaksanakan pekerjaan yang ditetapkan pada setiap subklasifikasi (sub-bidang) pekerjaan konstruksi
1. Verifikasi – Validasi Kontrak Pekerjaan Nomor kontrak Hari, tanggal, bulan, tahun kontrak Identitas pemberi kerja Identitas penerima kerja Lingkup pekerjaan Nilai Proyek Penyesuaan Nilai Proyek Cara pembayaran Jadwal Pelaksanaan Penyesuaian Jadwal pelaksanaan Cidera janji, keterlambatan Penyelesaian perselisihan Rencana Anggaran Biaya VALIDASI Sesuai nomor spesifik phak pemberi kerja Sesuai hari dan tanggal dan hari kerja Lembaga pemerintah, swasta, Badan Usaha Sesuai AD direksi atau pengelola Sesuai judul kontrak yang diperjanjikan Keseuaian Huruf dan angka Sesuai Kontrak Adendum Nilai proyek (Lumpsum, termin, progress) Sesuai Berita Acara Penyelesaian Aturan sanksi, penalty 1 permil per hari Musyawarah, Pengadilan Negeri, BANI Sesuai dengan Lingkup Pekerjaan
2. Verifikasi – Validasi PHO Nomor Berita Acara Hari tanggal, bulan, tahun kontrak Identitas pemberi kerja Judul Proyek Pernyataan Bentuk tanda tangan Meterai VALIDASI Sesuai nomor spesifik, atau nomor kontra Dalam kurun waktu jadwal pelaksanaan Penanda tangan kontrak Sesuai dengan judul kontrak Proyek telah di serah terimakan sama dengan bentuk tanda tangan kontrak Belum kadaluarsa
3. Verifikasi – Validasi Formulir Pengalaman Nama sub klasifikasi & kode Nama , no, lokasi, pengguna jasa Waktu pelaksanaan & nilai kontrak No /tgl Berita Acara Serah Terima TTd Dirut / PJBU VALIDASI Sesuai pembagian subklasifikasi Peraturan LPJK Sesuai hasil identifikasi berkas kontrak Sesuai hasil VV berkas kontrak Sesuai hasil VV berkas Berita Acara Sesuai AD dan KTP
Pokok-pokok Kriteria Penilaian Data Administrasi Akte Perusahaan Srt. Ket Domisili / SITU NPWP PJBU BU Lingkup Usaha Jenis Usaha Cek Nama, Alamat Badan Hukum Bukan Bdn Hkm Cek Masa Berlaku PT Koperasi CV, Fa Pengesahan MenKumHam Cek Tgl Pengesahan UU No. 40 (16-8-2007) Pengesahan Pengadilan Negeri
UU No. 40/2007
Pokok-pokok Kriteria Penilaian KEUANGAN Kekayaan Bersih (Lamp. 3 Permen PU 08/PRT/M/2011) Pelaksana Perencana & Pengawas P : maks. 50 jt K1 : >50 jt – 200 jt K2 : >200 jt – 350 jt K3 : >350 jt – 500 jt M1 : >500 jt – 2 M M2 : >2 M – 10 M B1 : >10 M – 50 M B2 : >50 M – tak tbts P : - K1 : Min. 50 jt K2 : Min. 100 jt M1 : Min. 150 jt M2 : Min. 300 jt B : Min. 500 jt KB = Modal disetor + Selisih kembali Aktiva tetap + Laba ditahan
Pokok-pokok Kriteria Penilaian Pengalaman BU (Pelaksana) Pokok-pokok Kriteria Penilaian Kelengkapan Dokumen Evaluasi Kesesuaian K/SK Kriteria Kualifikasi (Lamp. 3 Permen PU 08/PRT/M/2011) cek permohonan K/SK Kontrak BA PHO/FHO Komulatif NPt Dikelompokkan P = Tp K1 = Tp K2 = 1 M K3 = 1,75 M M1 = 2,5 M M2 = 10 M B1 = 50 M B2 = 250 M M1 = 833 jt M2 = 3,33M B1 = 16,66 M B2 = 83,33 M Addendum RAB SSP/SPT Pajak Hitung NPs = Is/Io x NPho Validasi dokumen : Tgl Perolehan Pek. (10 th. terakhir) Kebenaran/keabsahan dokumen Tentukan NPt Hitung KD KD = 3 x NPt Jumlah Paket Sesaat (KP) P : 1 K1, K2, K3 : 5 M1, M2, B1, B2 : 6 atau 1,2 N (N=jml. Paket sesaat terbanyak 5 th. Terakhir)
Pokok-pokok Kriteria Penilaian Tenaga Kerja / SDM (Pelaksana) Pokok-pokok Kriteria Penilaian PJBU PJT PJK Tertera di Akte Perush Surat Pernyataan Bukan PNS SKA/SKTK Srt. Pernyataan K1,K2,K3 Srt. Pernyataan Boleh dirangkap oleh PJT/PJBU P, Kecil 1 org SKT P : Tk 1 K1: Tk 3 K2 : Tk 2 K3 :Tk 1 Perikatan Kerja Perikatan Kerja PT => Dirut/Direktur Koperasi => Pengurus Bkn Bdn Huk=>Pimp. BU M1,M2 Bukan PNS Bukan PNS SKA, terpisah dari PJT/PJBU, boleh merangkap 2 K Fc. Ijazah M, B 1 org SKA M1 : Ahli Muda M2 : Ahli Madya B1 : Ahli Madya (3 tahun) B2 : Ahli Madya (6 tahun) Fc. Ijazah Fc. Ijazah Fc. KTP Fc. KTP Fc. KTP B1,B2 CV CV NPWP SKA/K, terpisah dari PJT/PJBU, NPWP NPWP
Pokok-pokok Kriteria Penilaian Kemampuan BU (Lamp. 3 Permen PU 08/PRT/M/2011) Pelaksana Maks. Juml SK, K Kemamp. Melaks. Pek. P : SKT dimiliki K1 : 4 SK , 2 K K2 : 6 SK , 2 K K3 : 8 SK , 3 K M1 : 10 SK , 4 K M2 : 12 SK , 4 K B1 : 14 SK , 4 K B2 : tak terbatas P : 0 s.d 300jt K1 : 0 s.d 1 M K2 : 0 s.d 1,75 M K3 : 0 s.d 2,5 M M1 : 0 s.d 10 M M2 : 0 s.d 50 M B1 : 0 s.d 250 M B2 : tak terbatas
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA