PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP NOMOR 46 TAHUN 2011 Disampaikan oleh Tim Subbag Organisasi, Tata laksana dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Aceh Pada Sosialisasi PP No 46 Tahun 2011 pada Karyawan Kanwil Kemenag Aceh, Banda Aceh, 21 Oktober 2013
DASAR HUKUM UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS
untuk menjamin objektivitas dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja Memperoleh gambaran langsung tentang hasil yang dicapai PNS dalam melaksanakan tugas pokoknya. Mengindentifikasi faktor-faktor penghambat kinerja baik dari PNS maupun organisasi. Memberikan rekomendasi bagi perbaikan/ peningkatan kinerja PNS Pendekatan Hasil : Pencapaian target dan kualitas yang telah disepakati PNS & Organisasi. Pendekatan Diagnostik : Mengidentifikasi hambatan & perbaikan kinerja secara berkesinambungan.
Prinsip Penilaian Prestasi Kerja PNS OBYEKTIF Penilaian pencapaian prestasi kerja sesuai dgn keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subyektif pribadi dari pejabat penilai TERUKUR Penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif AKUNTABEL Seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang PARTISIPATIF Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai TRANSPARAN Seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 60 % Perilaku Kerja 40 % +
SASARAN KERAJA PNS PP No. 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksaan Pekerjaan PNS PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Pekerjaan PNS efektif : mulai Tahun 2014 Diganti 8 Unsur & 222 sub Unsur Penilaian prestasi kerja terdiri dari : SKP; dan perilaku kerja; Bobot nilai unsur : SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Penilaian SKP meliputi aspek: kuantitas; kualitas; waktu; dan/atau Biaya Penilaian perilaku kerja meliputi : orientasi pelayanan; integritas; komitmen; disiplin; Kerja sama; dan Kepemimpinan (utk PNS yg menduduki jabatan struktural) Kesetian ( 17 s.u ) Prestasi Kerja ( 35 s.u ) Tanggung Jawab ( 30 s.u ) Ketaatan ( 25 s.u ) Kejujuran ( 15 s.u ) Kerjasam ( 30 s.u ) Prakarsa ( 15 s.u ) Kepemimpinan ( 55 s.u )
NIlAI PERSTASI KERJA Nilai prestasi kerja: 91 – ke atas : sangat baik 61 – 75 : cukup 51 – 60 : kurang 50 ke bawah : buruk Penilaian SKP, capaiannya dapat lebih dari 100. Nilai perilaku kerja paling tinggi 100. SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor di luar kemampuan individu Pegawai, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.
SASARAN KERJA PEGAWAI ( SKP ) Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan. SKP disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. SKP memuat syarat: kegiatan tugas pokok jabatan, sasaran kerja dan target yang harus dicapai besaran biaya. SKP bersifat nyata dan dapat diukur. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
TUGAS TAMBAHAN & KREATIVITAS PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan maka akan diberikan nilai tugas tambahan. KREATIVITAS Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari: Unit kerja setingkat Eselon II Pejabat Pembina Kepegawaian 3. Presiden
PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan (anak lampiran I-c) maka akan diberikan nilai tugas tambahan. No Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3
PENILAIAN KREATIVITAS Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari: 1. Unit kerja setingkat Eselon II 2. Pejabat Pembina Kepegawaian 3. Presiden maka akan diberikan nilai kreativitas sbb: No. Kreativitas Nilai 1. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK. 6 3. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. 12
Cara Penilaian Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian SKP: membandingkan realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya. Penilaian perilaku kerja: lakukan pengamatan sesuai kriteria yang telah ditetapkan
Pejabat penilai wajib menilai prestasi kerja PNS. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat dilingkungan unit kerja masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi dilingkungan masing-masing. Penilaian dilakukan, apabila telah membawahi PNS tersebut paling lambat 6 (enam) bulan.
Penilaian dilakukan setiap akhir Desember tahun berjalan. Hasil Penilaian diberikan pejabat penilai kepada PNS yang dinilai. PNS yang telah menerima hasil penilaian, wajib menandatangani dan mengembalikan hasil penilaian kepada pejabat penilai paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya. Apabila PNS yang dinilai tidak menandatangani hasil penilaian, maka hasil penilaian prestasi kerja tersebut dianggap sah. Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada atasan pejabat penilai paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya hasil penilaian. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil penilaian yang disampaikan kepadanya. Hasil penilaian berlaku sesudah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai.
Pegawai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan- alasannya kepada atasan pejabat penilai paling lambat 14 (empat belas) hari; Atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada pejabat penilai dan pegawai yang dinilai; Apabila Keberatan dapat diterima kebenarannya Atasan Pejabat Penilai dapat mengadakan perubahan nilai. Atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai dan bersifat final.
TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS YANG TIDAK MENCAPAI SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) YANG DITETAPKAN (1) Hukuman Disiplin Sedang : apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%. (2) Hukuman Disiplin Berat : apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25%.
PROSEDUR PENYUSUNAN SKP
Kaitan Antara SKP dengan Renja Organisasi SKP sebagai bagian integral dari Renja dan sebagai standar Penilaian Prestasi Kerja. SKP sebagai dokumen yang berisi informasi tentang tingkat atau target Prestasi Kerja (output atau outcome) yang akan diwujudkan oleh setiap individu PNS. SKP sebagai penjabaran Renja tahunan setiap unit satuan kerja organisasi yang dinilai setiap akhir tahun dalam evaluasi kinerja dan penyusunan Rencana Kinerja tahun berikutnya. (planning, tracking, evaluating). SKP merupakan ikhtisar kinerja dari Renja, yang disepakati antara PNS yang bersangkutan dengan atasan langsungnya, setelah mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. SKP sebagai tolok ukur kinerja individu PNS, Renja sebagai tolok ukur kinerja organisasi.
_____ Sebagai alat ukur pencapaian suatu program/kegiatan, baik untuk individu PNS, satuan unit kerja maupun organisasi. Sebagai alat ukur yang sahih untuk mengevaluasi dan menilai kinerja individu, maupun satuan unit kerja dalam sebuah entitas. Sebagai media pengelolaan kinerja secara partisipatif, dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi (planning, tracking, reviewing / evaluating). Sebagai kunci bagi kegiatan dan standar evaluasi kinerja individu PNS, satuan unit kerja maupun organisasi. Sebagai jaminan kepastian kebijakan karena mencerminkan komitmen kinerja individu PNS, satuan unit kerja maupun organisasi. Sebagai penjabaran agenda dan prioritas program/kegiatan dalam implementasi kebijakan.
Setiap PNS, wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Bagaimana Caranya..??? SUSUN KEGIATAN TUGAS JABATAN TENTUKAN TARGET PEKERJAAN
SKP 60% 40% PROSES TATA CARA PENGISIAN PP NO 46 TAHUN 2011 DISUSUN BERDASARKAN SURAT EDARAN KEPALA BKN NOMOR 1 TAHUN 2013 TANGGAL 3 JANUARI 2013 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI PENETAPAN NAMA JABATAN PENETAPAN URAIAN TUGAS PENETAPAN BEBAN KERJA 4. PENILAIN PEKERJAAN PNS (AKHIR TAHUN) NILAI SPRESTASI KERJA ( TAHAP 3 ) Menggabung kan Nilai SKP dan Nilai Prilaku Kerja Sangat Baik Baik Cukup Kurang Buruk 60% MENILAI SKP ( TAHAP 1 ) 40% MENILAI PRILAKU KERJA ( TAHAP 2 ) orientasi pelayanan. integritas komitmen disiplin Kerja sama. Kepemimpinan Kuantitas Kualitas Biaya Waktu lakukan pengamatan sesuai kriteria yg telah ditetapkan 6. MONEV Pejabat Pembina Kepegawaian PNS yg tdk membuat SKP dijatuhi hukuman disiplin. Nillai SKP Tidak Mencapai 50 % dijatuhi hukuman disiplin 2. MENYUSUN SKP (AWAL TH) Kuantitas Kualitas Biaya Waktu 5. MENETAPKAN NILAI SPRESTASI KERJA 3. PENETAPAN SKP SKP ditetapkan pada awal bulan januari oleh atasan langsung & disampaikan kepada unit kepegawaian untuk di Dokumentasikan 5. KEBERATAN HASIL PENILAIAN Pegawai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai paling lambat 14 (empat belas) hari; Atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada pejabat penilai dan pegawai yang dinilai; Apabila Keberatan dapat diterima kebenarannya Atasan Pejabat Penilai dapat mengadakan perubahan nilai. Atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai dan bersifat final.
KATA OPERASIONAL DALAM MENYUSUN URAIAN TUGAS POKOK JABATAN Pejabat Eselon I Merumuskan Kebijakan, Menetapkan, Mengembangkan dan Menyelenggarakan Pejabat Eselon II Menyelenggarakan dan Menetapkan Pejabat Eselon III Merumuskan, Melaksanakan, Mengembangkan, dan Mensosialisasikan Pejabat Eselon IV Memproses, Merancang, Menyusun, Melakukan, dan Mengerjakan Pejabat Fungsional Umum Menyiapkan, Mengetik, Mengumpulkan Bahan, Membayar, Mendokumentasikan, Mengolah Data dan Sebagainya Pejabat Fungsional Tertentu Kata Operasional Yang Digunakan Disesuaikan Dengan Tingkatan Jabatan Fungsional Tertentu
Contoh Kegiatan Tugas Jabatan secara Hierarki Eselon I Eselon III Menetapkan Penetapan Kinerja/Rencana Kerja Tahun Menetapkan .... Menyusun Rencana Kerja Tahun Menyiapkan .… Melaksanakan .... Menetapkan .... Menyiapkan .... Menyusun laporan Eselon II Menetapkan Penetapan Kinerja/Rencana Kerja Tahun Menyelenggarakan .… Menyusun .... Memfasilitasi …. Menetapkan .... Menyiapkan .... Menyusun laporan Menginventarisasi .... Menyiapkan bahan .… Menganalisis …. Menyiapkan bahan ..... Menyusun laporan Eselon IV
Contoh Kegiatan Tugas Jabatan secara Hierarki Fungsional Tertentu Fungsional Umum Unsur Utama Memeriksa berkas Mengendalikan listing Menyiapkan bahan penilaian Memeriksa permohonan Mengelola data ..... Unsur Penunjang Menjadi anggota aktif organisasi profesi analisis kepegawaian Menabulasikan, Memasang, Membuat, Menyortir, Mewawancarai, Memindahkan, Menyimpan, Menyarankan, Menyusun, Mengagenda, Mengantarkan, Memasang, Memasukkan, Menyampaikan, Mengemudikan, Mencatat, Membersihkan, Menghitung, Mengeluarkan, Memeriksa Menyalin, Mengumpulkan, Menjalankan Mengetik, Menghimpun, Mengoperasikan Menarik, Menggandakan, Memberhentikan Melayani, Membubuhkan. Menganalisis, Mengkompilasikan, Mengolah, Menggolongkan
FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Sri Elisya, SH 2 NIP - 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. 5000 nota 100 12 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaikan pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap Jakarta, 4 Januari 2013 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Dra. Sri) (Elisya, SH) NIP. ............................... NIP. .............................
I. Kegiatan Tugas Jabatan PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2013 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 85 261,00 87,00 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2012 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP.
Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek : Penilaian SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek : a. KUANTITAS, Penilaian SKP = X 100 a. KUANTITAS, Penilaian SKP = X 100 Ket : RO = Realisasi Output TO = Target Output Ket : RO = Realisasi Output TO = Target Output RO TO b. KUALITAS, Penilaian SKP = X 100 b. KUALITAS, Penilaian SKP = X 100 Ket : RK = Realisasi Kualitas TK = Target Kualitas Ket : RK = Realisasi Kualitas TK = Target Kualitas RK TK c. WAKTU, Penilaian SKP = X 100 c. WAKTU, Penilaian SKP = X 100 Ket : NT = Nilai Tertimbang (1,76) RW = Realisasi Waktu TW = Target Waktu Ket : NT = Nilai Tertimbang (1,76) RW = Realisasi Waktu TW = Target Waktu [1,76 x TW] – RW TW d. BIAYA, Penilaian SKP = X 100 d. BIAYA, Penilaian SKP = X 100 Ket : NT = Nilai Tertimbang (1,76) RB = Realisasi Biaya TB = Target Biaya Ket : NT = Nilai Tertimbang (1,76) RB = Realisasi Biaya TB = Target Biaya [1,76 x TB] – RB TB
PENGUKURAN ASPEK KUALITAS Kriteria Nilai Keterangan 91-100 Hasil kerja sempurna tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan di atas standar yang ditentukan dan lain-lain. 76 – 90 Hasil kerja mempunyai 1 (satu) atau 2 (dua) kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dan lain-lain. 61 – 75 Hasil kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. 51-60 Hasil kerja mempunyai 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yang ditentukan dan lain-lain.
PERILAKU KERJA Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yg dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan yg seharusnya dilakukan sesuai Per-UU-an
PENILAIAN PERILAKU KERJA Penilaian perilaku kerja dilakukan oleh Pejabat Penilai. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek : orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama; dan kepemimpinan. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. Nilai perilaku kerja dpt diberikan paling tinggi 100 (seratus).
NILAI PERILAKU KERJA 91 - 100 76 - 90 61 - 75 50 - 61 50 KE BAWAH SANGAT BAIK 91 - 100 BAIK 76 - 90 CUKUP 61 - 75 KURANG 50 - 61 BURUK 50 KE BAWAH
ASPEK PENILAIAN PERILAKU KERJA ORIENTASI PELAYANAN Sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain INTEGRITAS Kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi KOMITMEN Kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS yang mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan DISIPLIN Kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan per-uu-an dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin KERJASAMA Kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerjasama dgn rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dlm menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya KEPEMIMPINAN Kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yg berkaitan dgn bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi
ASPEK ORIENTASI PELAYANAN 1 ASPEK ORIENTASI PELAYANAN 91 - 100 Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan Sangat Baik 76 - 90 Pada Umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan memuaskan Baik 61 - 75 Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap cukup sopan dan cukup memuaskan Cukup 51 - 60 Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap kurang sopan dan kurang memuaskan Kurang 50 kebawah Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap tidak sopan dan tidak memuaskan Buruk back next
Kurang jujur, kurang ikhlas dan kurang berani menaggung resiko 2 ASPEK INTEGRITAS 91 - 100 Selalu jujur, ikhlas, tidak pernah menyalahgunakan wewenang, dan berani menanggung resiko Sangat Baik 76 - 90 Pada umumnya jujur, ikhlas, tidak pernah menyalahgunakan wewenang, dan berani menanggung resiko Baik 61 - 75 Ada kalanya cukup jujur, ikhlas, kadang-kadang menyalahgunakan wewenang, dan cukup berani menanggung resiko Cukup 51 - 60 Kurang jujur, kurang ikhlas dan kurang berani menaggung resiko Kurang 50 kebawah Tidak jujur, tidak ikhlas, selalu menyalahgunakan wewenang, dan tidak berani menanggung resiko Buruk menu back next
3 ASPEK KOMITMEN 91 - 100 Selalu berusaha menegakkan Pancasila, UUD’45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengutamakan keperntingan dinas Sangat Baik 76 - 90 Pada umumnya berusaha menegakkan Pancasila, UUD’45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengutamakan keperntingan dinas Baik 61 - 75 Ada kalanya berusaha menegakkan Pancasila, UUD’45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengutamakan keperntingan dinas Cukup 51 - 60 Kurang berusaha menegakkan Pancasila, UUD’45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengutamakan keperntingan dinas Kurang 50 kebawah Tidak pernah berusaha menegakkan Pancasila, UUD’45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengutamakan keperntingan dinas Buruk menu back next
4 ASPEK DISIPLIN 91 - 100 Selalu mentaati peraturan perundang-undangan/dinas, mentaati jam kerja, mampu menyimpan/memelihara barang milik negara Sangat Baik 76 - 90 Pada umumnya mentaati peraturan perundang-undangan/dinas, mentaati jam kerja, mampu menyimpan/memelihara barang milik negara Baik 61 - 75 Ada kalanya mentaati peraturan perundang-undangan/dinas, tidak masuk atau terlambat jam kerja, lebih cepat pulang tanpa alasan, dsb antara 5 sd 15 Hari. Cukup 51 - 60 Kurang mentaati peraturan perundang-undangan/dinas, jam kerja, dan Kurang Mampu menyimpan/memelihara barang milik negara, Tidak Masuk atau Terlambat jam Kerja, lebih cepat pulang tanpa alasan, dsb antara 16 s.d 30 Hari Kurang 50 kebawah Buruk Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan/dinas, jam kerja, dan tidak mampu menyimpan/memelihara barang milik negara, tidak masuk atau terlambat jam kerja, lebih cepat pulang tanpa alasan, dsb antara 31 Hari. menu next back
5 ASPEK KERJASAMA 91 - 100 Selalu mampu bekerja sama, menghargai dan menerima pendapat rekan kerja Sangat Baik 76 - 90 Pada umumnya mampu bekerja sama, menghargai dan menerima pendapat rekan kerja Baik 61 - 75 Ada kalanya mampu bekerja sama, menghargai dan menerima pendapat rekan kerja Cukup 51 - 60 Kurang berusaha bekerja sama, menghargai dan menerima pendapat rekan kerja Kurang 50 kebawah Tidak pernah berusaha bekerja sama, menghargai dan menerima pendapat rekan kerja Buruk menu back next
6 ASPEK KEPEMIMPINAN 91 - 100 Selalu mampu bertindak tegas, tidak memihak, teladan, mencapai kinerja, menggerakkan bawahan, mengambil keputusan cepat & tepat Sangat Baik 76 - 90 Pada umumnya bertindak tegas, tidak memihak, teladan, mencapai kinerja, menggerakkan bawahan, mengambil keputusan cepat & tepat Baik 61 - 75 Ada kalanya bertindak tegas, tidak memihak, teladan, mencapai kinerja, menggerakkan bawahan, mengambil keputusan cepat & tepat Cukup 51 - 60 Kurang bertindak tegas, kurang teladan, kurang mencapai kinerja, dan kurang mengambil keputusan dengan cepat & tepat Kurang 50 kebawah Tidak pernah bertindak tegas, memihak, tidak mencapai kinerja, dan tidak mengambil keputusan cepat & tepat Buruk menu back
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN/LEMBAGA/ DAERAH KAB/KOTA …….. JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN Januari s/d Desember 20…. 1. YANG DINILAI a. N a m a ........... b. N I P ………. c. Pangkat, golongan ruang d. Jabatan / Pekerjaan e. Unit Organisasi 2. PEJABAT PENILAI 3. ATASAN PEJABAT PENILAI
50,40 - 34 84,4 (Baik) 425 a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 84 x 60 % 4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 84 x 60 % 50,40 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 82 Baik 2. Integritas 85 3. Komitmen 4. Disiplin 86 5. Kerjasama 87 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 425 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja 85 x 40 % 34 Nilai Prestasi Kerja 84,4 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ..........................................
6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ........................ 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, .......................
REKOMENDASI Dapat dipromosikan 8. 9. DIBUAT TANGGAL, 7 Januari 2013 PEJABAT PENILAI ( ........... ) NIP. ............ 10. DITERIMA TANGGAL, 7 Januari 2013 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( ............ ) NIP. ...................... 11. DITERIMA TANGGAL 7 Januari 2013 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (…………………….)
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S.Sos NIP : 19750713 200001 1 099 No. Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Januari 2014 s.d. 30 Juni 2014 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2014 = 89,04, sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Jumlah = 509 Nilai Rata-rata = 84,83 (Baik) Kepala Subdirektorat Mutasi II Drs. Indra Hidayat NIP. 19610412 198301 1 099
PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU CONTOK : Seorang Pejabat Fungsional jenjang Pertama, target SKP tercapainya angka kredit 50 : 4 = 12,5 NO NILAI KINERJA 1 Di bawah/diatas angka kerdit 12,5 x 125 % = 15,625 (AMAT BAIK) 2 Di bawah angka kredit 12,5 x 100 % = 12,5 ( BAIK ) 3 Di bawah angka kredit 12,5 x 75 % = 9,375 (CUKUP) 4 Di bawah angka kredit 12,5 x 50 % = 6,25 (SEDANG) 5 Di bawah angka kredit 12,5 x 25 % = 3,125 (KURANG)
PENETAPAN NILAI SKP JF CONTOK Penetapan SKP jenjang Pertama Pangkat III/b dengan nilai kinerja amat baik dan memperoleh angka kredit 12,5 maka SKP nya ditetapkan sbb : (AK yg diperoleh : AK Penjenjangan x 100 = SKP) Angka kredit standar yang harus dikumpulkan untuk III/b 50 : 4 = 12,5 NO NILAI CAPAIAN SKP NILAI KINERJA SKP (60%) 1 SANGAT BAIK ( 91 - 100 ) 13,125 : 12,50 x 100 = 105 105 x 60 % = 63,6 2 BAIK ( 76 - 90 ) 10,5 : 12,50 x 100 = 84 84 x 60 % = 50,4 3 CUKUP ( 61 - 75 ) 7,87 : 12,50 x 100 = 62,96 62,96 x 96 % = 37,77 4 KURANG ( 51 - 60 ) 6,3 : 12,50 x 100 = 50,4 56 x 60 % = 33,6 5 BURUK ( 50 KE BAWAH) 5,25 : 12,50 x 100 = 42 46 x 60 % = 27,6
LAIN – LAIN Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah. Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya). Selama di jabatan lama dan dijabatan baru dibuat SKPnya, kemudian untuk menentukan hasilnya, dijumlahkan kemudian dibagi 2 (dua). Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/ cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu yang akan dilaksanakan oleh PNS ybs. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.
LAIN – LAIN … SKP bagi PNS yg kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka Penyusunan berlaku ketentuan sbb: Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP ybs. Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yg berangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yg dipekerjakan/diperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan di tempat ybs dipekerjakan/ diperbantukan. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS (bencana alam/force major), maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yg telah ditetapkan. Penyusunan SKP bagi PNS yg menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yg dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural.
LAIN-LAIN .............. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai. Ketentuan dan kewajiban menyusun SKP berlaku juga untuk CPNS. Dalam hal atasan langsung selaku Pejabat Penilai lowong atau belum terisi, maka pejabat penilainya adalah pejabat yang lebih tinggi secara hierarkhi. Dalam hal atasan langsung selaku Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai lowong atau belum terisi, maka pejabat penilai dan atasan pejabat penilainya adalah pejabat yang lebih tinggi secara hierarkhi. Apabila pimpinan instansi atau PPK lowong, maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh Wakil Menteri. Untuk kelancaran penilaian prestasi kerja PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melaksanakan perpindahan pegawai harus memperhatikan jangka waktu penyusunan dan penilaian SKP. DP3 PNS masih digunakan sebagai persyaratan kenaikan pangkat periode April/Oktober 2014 dan/atau 2015, kenaikan gaji berkala, serta pengangkatan dalam jabatan.
PENYAMPAIAN FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Formulir Penilaian Prestasi Kerja yang dibuat dan telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai oleh Pejabat Penilai. Apabila tempat bekerja antara Pejabat Penilai dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka formulir penilaian prestasi kerja dikirimkan pada PNS yang dinilai. PNS yang dinilai, wajib mencantumkan tanggal penerimaan formulir penilaian prestasi kerja yang diberikan/dikirimkan kepadanya pada ruangan yang telah disediakan. Apabila PNS yang dinilai, menyetujui atas penilaian terhadap dirinya, maka ybs membubuhkan tanda tangan pada tempat yang disediakan dan sesudah itu mengembalikan formulir penilaian prestasi kerja tsb kepada Pejabat Penilai paling lambat 14 hari kalender terhitung mulai ybs menerima formulir penilaian prestasi kerja. Formulir penilaian prestasi kerja yang telah dibubuhi tanda tangan oleh PNS yg dinilai, dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan Pejabat Penilai dlm waktu yang sesingkat mungkin untuk mendapatkan pengesahan. Dalam hal seorang PNS pindah dari instansi yang satu kepada instansi yang lain, Formulir Penilaian Prestasi Kerja PNS dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. Dalam hal seorang PNS pindah dari unit organisasi yang satu kepada unit organisasi yg lain dalam instansi yang sama, Formulir Penilaian Prestasi Kerja PNS dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yang lama kepada pimpinan unit organisasi yang baru.
PENYIMPANAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Penilaian Prestasi Kerja disimpan dan dipelihara dengan baik oleh Pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Penilaian Prestasi Kerja disimpan selama 3 (tiga) tahun. Penilaian Prestasi Kerja yang telah lebih dari 3 tahun tidak digunakan lagi. Penilaian Prestasi Kerja bagi PNS : Pegawai berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ke atas dibuat rangkap 2 (dua), yaitu : 1) 1 rangkap untuk arsip instansi ybs 2) 1 rangkap dikirimkan kepada Kepala BKN. b. Pegawai berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) ke bawah dibuat rangkap 1 (satu). 5. Penilaian Prestasi Kerja PNS dapat dibuat melebihi jumlah rangkap.
PENUTUP Implementasi PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS efektif mulai tahun 2014. PNS wajib menyusun SKP setiap awal tahun. PNS wajib mempunyai jabatan jabatan struktural jabatan fungsional JF Umum JF Tertentu
S e k i a n T e r i m a K a s i h