EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010
Landasan Hukum UU Nomor 14 Tahun 2005 : tentang GURU dan Dosen PP RI Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen PP RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
PRINSIP Evaluasi Tugas Utama Dosen Berbasis evaluasi diri (Laporan kinerja: kegiatan tridharma + penunjang) & dan laporan tahun sebelumnya Saling asah, asih dan asuh (Asesor) Peningkatan profesionalisme dosen Peningkatan atmosfer akademik Mendorong kemandirian Perguruan Tinggi
PERIODE VALUASI Evalusi dilaksanakan secara periodik, dalam kurun waktu yang tetap (semesteran dan atau tahunan) Rektor melaporkan ke Dirjen Dikti setiap tahun
Prosedur Evaluasi Tugas Utama Dosen Membuat laporan kinerja dosen Menyertakan Data Pendukung Dokumen pendukung kembali 1 3 GAGAL ASESOR Menilai dan Memeriksa data 2 LOLOS DEKAN Mengesahkan hasil evaluasi Mengkompilasi hasil evaluasi tingkat Fakultas 4 REKTOR Mengkompilasi hasil evaluasi tingkat Universitas Membuat Rekap untuk laporan 5 DIRJEN DIKTI/ MENDIKNAS
Evaluasi beban kerja dosen IMPLIKASI Evaluasi beban kerja dosen KINERJA DOSEN Akuntabilitas kpd masyarakat Teguran lisan Peringatan tertulis Penghentian tunjangan profesi pendidik Penghentian tunjangan kehormatan Penghentian sementara atau permanen
Beban Kerja & Tugas Utama Dosen Melaksanakan Tridharma PT dgn beban kerja setiap semester sepadan dgn: paling sedikit 12 sks, dan paling banyak 16 sks (PP RI No.37 thn 2009 Ps 8 ayat 1b dan Ps 10 ayat 4b)
Dgn ketentuan sbb: Tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dgn 9 sks di PT ybs Tugas melakukan Pengab. Pd Masy. oleh PT ybs atau lembaga lain Tugas penunjang tridharma dapat diperhitungkan sks nya sesuai ketentuan Point 2 & 3 di atas dilaksanakan paling sedikit sepadan dgn 3 sks Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi PROFESOR sekurang-kurangnya sepadan dgn 3 sks pertahun
Pemimpin PT berkewajiban memberikan kesempatan kpd dosen utk melaksanakan tridharma. Dosen yg mendapat tugas tambahan mulai dari KETUA JURUSAN s/d REKTOR diwajibkan melaksanakan dharma PENDIDIKAN paling sedikit sepadan dgn 3 sks. (PP RI No. 37 Ps 8 ayat 3)
Tugas melakukan pendidikan dapat berupa Melaksanakan perkuliahan/tutorial & menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidkan di lab., praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran; Membimbing seminar mahasiswa; Membimbing KKN, PKN, PKL; Membimbing tugas akhir penelitan mah. termasuk membimbing pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir; Penguji pada ujian akhir;
Lanjutan Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan; Mengembangkan program perkuliahan; Mengembangkan bahan pengajaran; Menyampaikan orasi ilmiah; Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya; Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen.
Tugas melakukan penelitian dapat berupa: Menghasilkan karya penelitian; Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah Mengedit/menyunting karya ilmiah; Membuat rancangan dan karya teknologi; Membuat rancangan karya seni
C.Tugas pengabdian kepada masyarakat dapat berupa: Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya; Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yg dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; Memberi pelatihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat; Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.
D. Tugas penunjang tridharma P. Tinggi dapat berupa: Menjadi anggota dlm satu panitia/badan pada P.Tinggi; Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; Menjadi anggota organisasi profesi; Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; Mendapat tanda jasa/penghargaan Menulis buku pelajaran SLTA kebawah; Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.
Kewajiban Khusus Profesor UU RI No. 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen (pasal 49 ayat 2) Menulis buku Menghasilkan karya ilmiah Menyebarluaskan gagasan Seorang GB dlm 3 tahun wajib melaksanakan ke3 point tsb di atas Paling sedikit sepadan dgn 3 sks pertahun Dpt dilaksanakan 3 kegiatan pada tahun pertama atau 2 kegiatan pada tahun pertama, atau masing2 satu kegiatan setiap tahun Dilaksanakan secara melembaga dan sesuai dgn rumpun ilmu yg ditekuninya
Kewajiban Khusus Profesor
Kewajiban Khusus Profesor
Kewajiban Khusus Prpfesor
Kewajiban Khusus Profesor : Menulis Buku Sesuai dgn rumpun keahlian atau Sesuai dgn jabatan yg pernah atau sedang diembannya (pengalaman menjabat) Diterbitkan oleh lembaga penerbit (baik nasional maupun international, ISBN)
Kewajiban Khusus Profesor : Karya Ilmiah Keterlibatan dalam satu judul penelitian, karya seni, atau teknologi (termasuk penelitian untuk disertasi dan atau thesis) Memperoleh hak paten dan atau membuat karya teknologi atau seni
Kewajiban Khusus Profesor : menyebarluaskan gagasan Menulis jurnal ilmiah Menyampaikan orasi ilmiah Pembicara seminar Memberikan pelatihan, penyuluhan, penataran kpd masyarakat Menyebarluaskan temuan karya teknologi/seni
Dosen dgn Jabatan struktural Dosen yg sdg menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau setara atas ijin pimpinan PT dan tdk mendapat tunjangan profesi pendidik, maka beban tugasnya diatur oleh Pimpinan PT mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. Profesor yg sdg menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau setara atas ijin pimpinan PT dan tdk mendapat tunjangan kehormatan dibebaskan dari tugas khusus profesor.
Tugas Utama Dosen yg Sedang Tugas Belajar Beban kerja dosen tugas belajar diatur dengan peraturan perundang undangan tersendiri (Permendiknas No. 38 Tahun 2009)
Rancangan Tugas Dosen Pada setiap awal semester, dosen diharapkan mempunyai RANCANGAN KEGIATAN yg akan dilaksanakan pd semester berjalan Dosen diharapkan mempunyai RANCANGAN PENGEMBANGAN PROFESI
Asesor bertugas untuk menilai dan memverifikasi laporan kinerja dosen
Syarat menjadi ASESOR: Dosen yg masih aktif Mempunyai NIRA (Nomor Identifikasi Registrasi Asesor) yg diterbitkan oleh Dirjen DIKTI Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen Ditugaskan oleh Pimpinan PT Dihindari terjadinya konflik kepentingan Satu atau semuanya dpt berasal dari PT sendiri ataupun dari PT lain Mempunyai rumpun atau sub-rumpun ilmu yg sesuai dgn dosen yg dinilai Kualifikasi jabatan fungsional dan atau tingkat pendidikan yg sama atau lebih tinggi dari dosen yg dinilai Asesor tdk saling menilai (A sebagai asesor menilai B sebagai dosen kemudian B sebagai asesor menilai A sebagai dosen)
PENJELASAN Beban kerja dosen merupakan beban (tugas) yang diberikan oleh rektor kepada dosen, namun demikian prosedur beban kerja tidak harus selalu “top-down”, dosen juga diharuskan mencari bebannya sendiri (misalnya melalui penelitian hibah, pembuatan buku ajar dll) kemudian memintakan surat tugas untuk kegiatan tersebut agar ketentuan jumlah sks terpenuhi dan kegiatan berjalan secara melembaga.
2. Tugas mengajar pada jenjang S1 merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh semua dosen pada perguruan tinggi. Bila tidak ada maka dianggap gagal memenuhi syarat perundang-undangan.
3. - Pd = pendidikan dan pengajaran - Pl = penelitian - Pg = pengabdian kepada masyarakat - Pk = pendukung
4. Kesimpulan : memenuhi syarat (M), tdk memenuhi syarat (T) Kriteria M adalah sebagai berikut: Utk Dosen Biasa (DS), jlh dlm 1 thn pd+pl > 18 sks, pg+pk > 6 sks dan keseluruhan tidak melebihi 32 sks. Utk Dosen dgn tugas tambahan Ket. Jurusan s/d Rektor (DT) dlm 1 thn Pd > 6 sks dan jumlah keseluruhan tidak melebihi 32 sks. Utk Profesor (PR) dlm 1 thn Pd+Pl > 18 sks; pg+pk > 6 sks, kewajiban khusus > 3 sks dan jumlah keseluruhan tidak melebihi 32 sks. Utk Profesor dgn tugas tambahan Ket. Jurusan s/d Rektor (PT) dlm 1 thn Pd > 6 sks , kewajiban khusus > 3 sks dan jumlah keseluruhan tidak melebihi 32 sks.
5. Beban Kerja Dosen dikirim ke Dirjen DIKTI: Rekap perguruan tinggi dalam bentuk hardfile Softfile (CD) yang berisi rekap tingkat universitas, rekap tingkat fakultas, dan seluruh laporan kinerja dosen. Sedangkan hardfile yang lainnya disimpan di perguruan tinggi yang bersangkutan Alamat e-mail : beban_kerja@ditnaga-dikti.org dengan cc ke : beban_kerja@um.ac.id dan ke : kustono_djoko@yahoo.com)
Terima Kasih