UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA Semarang, 26 Maret 2011 UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
UU No. 12 Tahun 2010 tentang gerakan pramuka UU ini menjadi dasar atau acuan bagi semua komponen bangsa untuk secara mandiri terlibat dalam Gerakan Pramuka dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA pembangunan kepribadian bangsa yang merupakan inti dari pendidikan Kepramukaan/Gerakan pramuka untuk pembentukan kepribadian dan kecakapan hidup setiap warga negara untuk mencapai potensi diri, secara fisik, intelektual, sosial, dan spiritual. mengembangkan potensi diri, meningkatkan kecerdasan, akhlak mulia, dan kepribadian setiap warga negara khususnya generasi muda memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global
URGENSI PEMBENTUKAN UU GERAKAN PRAMUKA FILOSOFIS: Gerakan Pramuka merupakan wadah pengembangan diri untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara, wadah pemenuhan hak-hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C dan Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945. SOSIOLOGIS: Kaum muda saat ini cenderung kurang memiliki kepekaan dan solidaritas sosial, semangat kebangsaan dan kebersamaan, persatuan dan kesatuan, patriotisme dan idealisme dalam berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan sistem pembinaan kaum muda yang dapat menciptakan manusia berkepribadian luhur dan beraklak mulia. YURIDIS: Belum memiliki undang-undang yang secara komprehensif mengatur mengenai gerakan kramukaa karena gerakan pramuka selama ini hanya diatur secara partial dalam jenis peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
ASAS: PANCASILA Fungsi: Wadah untuk mencapai tujuan gerakan pramuka melalui pendidikan dan pelatihan pramuka, pengembangan pramuka, pengabdian masyarakat dan orang tua, dan permainan yang berorientasi pada pendidikan.
TUJUAN GERAKAN PRAMUKA membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN: KEGIATAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN: Dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif, yang disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka Penilaian hasil pendidikan kepramukaan didasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan dinyatakan dalam sertifikat dan/atau TKU & TKK Inti kurikulum pendidikan kepramukaan adalah nilai kepramukaan Kegiatan pendidikan kepramukaan menggunakan sistem among PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN: Dilaksanakan dengan berdasarkan nilai dan kecakapan dalam rangka membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka
Organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak diwajibkan KELEMBAGAAN Kelembagaan Gerakan Pramuka bersifat: Mandiri Organisasi gerakan pramuka merupakan lembaga yang mengelola sendiri kelembagaannya Sukarela Organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak diwajibkan Nonpolitis Organisasi Gerakan Pramuka bukan merupakan bagian dari salah satu organisasi sosial politik manapun
BENTUK ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA Tunggal di atas plural di bawah berarti bahwa secara nasional (kwartir) hanya ada satu organisasi gerakan pramuka, sedangkan di tingkat gugus depan (berbasis sekolah dan berbasis komunitas) mengakomodasi semua aspirasi, baik meliputi kewilayahan, agama, profesi maupun kesamaan hobi.
MEKANISME KELEMBAGAAN DALAM GERAKAN PRAMUKA No voting right No voting right KWARNAS SAKA SAKO ABCDE ABCDE SAKA KWARDA SAKO ABCDE ABCDE SAKA KWARCAB SAKO ABCDE ABCDE KOORDINATOR GUGUS DHARMA KWARAN GUDEP SEKOLAH GUDEP KOMUNITAS GUDEP PRAMUKA
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH Menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam kepramukaan Membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan Membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan WEWENANG: Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh menteri dan gubernur, serta bupati/walikota
HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN: Peserta Didik: Mengikuti pendidikan kepramukaan Menggunakan atribut pramuka Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan Mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan Orang Tua: Mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya Masyarakat: Berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan KEWAJIBAN: Peserta Didik: Melaksanakan kode kehormatan pramuka Menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka Mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan Orang Tua: Membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan Membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan
Sesuai peraturan perundang-undangan SUMBER KEUANGAN: PENGELOLAAN KEUANGAN DILAKSANAKAN : iuran anggota sesuai dengan kemampuan; sumbangan masyarakat yang tidak mengikat (dapat berupa uang, barang/jasa) sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dukungan dana yang dapat diberikan oleh pemerintah/pemda dari APBN/APBD Transparan Tertib Akuntabel Sesuai peraturan perundang-undangan
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang: LARANGAN & SANKSI Larangan: Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang: menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Sanksi: Organisasi yang melanggar larangan tersebut dapat dibekukan oleh pemerintah/pemda Organisasi yang telah dibekukan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan
KETENTUAN PERALIHAN Pengakuan terhadap keberadaan organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain sebelum undang-undang ini diundangkan. Tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari satuan atau badan organisasi yang bersangkutan tetap dijalankan. Aset organisasi yang bersangkutan tetap menjadi aset miliknya. Penyesuaian AD dan ART organisasi yang bersangkutan wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
KETENTUAN PENUTUP Peraturan perundang-undangan berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan.
TERIMA KASIH What’s Your Message?