KONSULTASI PUBLIK RENCANA PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL SEMBILANG Paparan Kepala Bappeda Sumatera Selatan PROGRAM PENGEMBANGAN TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DALAM MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN RUANG DAN SUMBERDAYA disampaikan pada acara : KONSULTASI PUBLIK RENCANA PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL SEMBILANG Hotel Classie - Palembang, 19 Mei 2009 BAPPEDA
TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL Kedudukan RTRW TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL RPJP NASIONAL RPJM NASIONAL RKP Renstra KL RTRW NASIONAL Renja KL RPJP PROVINSI RPJM PROVINSI RKPD PROVINSI Renstra SKPD-P RTRW PROVINSI Renja SKPD-P RPJP KABUPATEN/KOTA RPJMD KAB/KOTA RKPD KAB/KOTA Renstra SKPD-K Renja SKPD-K RTRW KAWASAN RTRW KAB/KOTA BAPPEDA
TANTANGAN WILAYAH /PERDESAAN Menurunnya Luas Hutan , Pembalakan hutan dan deforestasi Alih fungsi lahan Penurunan kualitas lingkungan Demokrasi/Pemekaran Wilayah Perubahan Iklim Bencana alam BAPPEDA
PERSOALAN PENATAAN RUANG BAPPEDA
TUJUAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG SESUAI UU NO. 26/2007 AMAN = Tidak kena Bencana (Banjir, Gempa, Longsor, pasang laut dan lainnya), dalam lingkungan tempat tinggal/ ruang publik juga terjamin rasa aman NYAMAN = serba mudah, tidak ada kemacetan, pencemaran terkendali, bersih, teratur, asri, hijau, harmoni. PRODUKTIF sinergis antara sistem transport dan sistem produksi, cost transport murah, efisien sistem pelayanan, living cost murah, mudah lapangan kerja, berdaya saing. BERKELANJUTAN Mapan ekonomi, Good Governance, lingkungan terjaga dan menempatkan pada kepentingan generasi yang akan datang. BAPPEDA
AMAN PENATAAN RUANG NYAMAN PRODUKTIF BERKELANJUTAN BAPPEDA
BAGAIMANA MENGHASILKAN SUATU PRODUK RENCANA TATA RUANG YANG BAIK? BAPPEDA
Produk perencanaan tidaklah merupakan suatu hasil yang final – Plan is not an ultimate product. Perencanaan merupakan suatu proses siklikan (cyclical process), yaitu merupakan rangkaian tertutup ini kemudian berkembang sesuai dengan lingkup perencanaan yang dengan sendirinya pula sesuai dengan materi masukan (imput), sumber daya dan teknologi yang dipakai di dalam pengembangan proses untuk mencapai tujuan tertentu. BAPPEDA
HASIL K1 K2 K3 TAHAP PROSES P1 P2 P3 Ev M1 M2 M3 M4 M5 BAPPEDA MASUKAN (INPUT) PROSES PENGOLAHAN KELUARAN(OUTPUT) M1 M2 M3 M4 M5 P1 P2 P3 K1 K2 K3 HASIL TAHAP PROSES Ev BAPPEDA
Konsep dan Strategi Pengembangan Tata Ruang Wilayah: METODOLOGI TINJAUAN KEBIJAKAN Arah Kebijakan RTRW-N, RTRW-P Kebijakan Pembangunan Daerah (Tata Ruang dan Sektoral) RTRW Daerah Sekitar TINJAUAN EKSTERNAL Gambaran Umum Provinsi Kondisi Sosial Kependudukan (Perkembangan Persebaran, Struktur Aspek Sosial Budaya) Kondisi Penggunaan Lahan - Kawasan Lindung - Kawasan Budidaya Kondisi Sistem Transportasi Kondisi Sarana Prasarana Wilayah Sarana/Fasilitas Perkotaan - Jaringan Prasarana Wilayah Kondisi Fisik Dasar (Topografi, Geologi, Hidrologi) dan Potensi Sumberdaya Alam Kondisi Keuangan Daerah dan Kemampuan Kelembagaan Kondisi Ekonomi Wilayah (Kabupaten/Kota) TINJAUAN INTERNAL Analisis Kebijakan Yang Berpengaruh Dalam Penyusunan Tata Ruang Kedudukan dan Keterkaitan Wilayah dengan lingkup yang lebih luas Analisis Kebutuhan Sarana-Prasarana Wilayah Analisis Struktur dan Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah Analisis Sistem Transportasi Analisis Daya Dukung Kesesuaian Lahan Analisis Kemampuan Pembiayaan dan Pengelolaan Pembangunan Daerah Analisis Perekonomian Analisis Kependudukan Konsep dan Strategi Pengembangan Tata Ruang Wilayah: - Dasar Pertimbangan Perumusan Konsep Konsep Tata Ruang Wilayah Strategi Pengembangan Wilayah Indikasi Program Pembangunan Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah RENCANA TATA RUANG WILAYAH Potensi dan Permasalahan Pengembangan Wilayah - Rencana Pemanfaatan Ruang Rencana Sistem Pusat-Pusat Pelayanan Rencana Sistem Transportasi Rencana Pengembangan Sarana dan Prasarana Wilayah Kawasan Prioritas BAPPEDA
PERMASALAHAN DALAM PERENCANAAN Data : ketidak tersedianya data, sumber data yang berbeda-beda, ketidakakuratan data Analisa : pemilihan metode analisa yang tidak tepat BAPPEDA
RTRWP SUMATERA SELATAN (Perda No. 14 Tahun 2006) berisi : Rencana Struktur Tata Ruang Rencana Pola Pemanfaatan Ruang BAPPEDA
RENCANA STRUKTUR TATA RUANG Ref. UU No. 24/1992 ttg Penataan Ruang, pasal 21 (1) Terdapat 1 Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yaitu Kota Palembang Terdapat 7 Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yaitu Lubuk Linggau, Muara Enim, Baturaja (3 wilayah sesuai dengan RTRWN), Kayu Agung, Sekayu, Inderalaya dan Sungsang (4 wilayah usulan tambahan) Terdapat 7 Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yaitu Lahat, Prabumulih, Pangkalan Balaii, Muara Beliti, Pagar Alam, Martapura dan Muara Dua BAPPEDA
STRUKTUR TATA RUANG PROVINSI SUMATERA SELATAN Keterangan : PKN - 1 Pusat Kegiatan Nasional PKW - 7 Pusat Kegiatan wilayah PKL - 7 Pusat Kegiatan Lokal BAPPEDA
RENCANA POLA PEMANFAATAN RUANG Ref. UU No. 24/1992 ttg Penataan Ruang, pasal 21 (2) Rencana Pemantapan Kawasan Lindung Rencana Pemanfaatan Ruang Kawasan Budidaya Rencana Pengembangan Kawasan Perkotaan dan Perdesaan Rencana Pengembangan Wilayah Prioritas Rencana Pengembangan Sistem Transportasi Rencana Pengembangan Prasarana Wilayah Rencana Pengembangan Prasarana Perumahan dan Permukiman Rencana Penatagunaan Tanah, Air dan Sumber Daya Alam BAPPEDA
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG PROVINSI SUMATERA SELATAN BAPPEDA
1. RENCANA PEMANTAPAN KAW. LINDUNG Ref. Keppres No. 32/1990 ttg Kawasan Lindung Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya Kawasan perlindungan setempat Kawasan suaka alam, cagar alam dan cagar budaya Kawasan rawan bencana BAPPEDA
c. Kawasan suaka alam, cagar alam dan cagar budaya TN SEMBILANG TN KERINCI-SEBLAT BAPPEDA
DASAR PERENCANAAN TATA RUANG TAMAN NASIONAL (TN SEMBILANG) UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lindung Hidup UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota BAPPEDA
PERMASALAHAN Adanya permukiman dan usaha masyarakat (bertani dan nelayan) di dalam kawasan Taman Nasional. Perambahan ilegal pertambakan di Semenanjung Banyuasin (sejak 1994). Ancaman usaha budidaya perhutanan di sekitar Taman Nasional (IUPHHK-HTI). Panjangnya Taman Nasional yang membuat besarnya biaya operasional dan pengawasan. Taman Nasional masih menjadi kewenangan Pemerintah (Departemen Kehutanan). BAPPEDA
STRATEGI PEMANFAATAN RUANG - KAWASAN LINDUNG 1. Strategi pemanfaatan kekuatan dan kesempatan, melalui : Optimalisasi pemanfaatan SDA dalam perspektif nasional dan internasional. Penguatan bidang pertanian dengan pembangunan industri hilir dalam arus tengah pembangunan nasional. Penguatan komitmen Pemerintah Provinsi dan masyarakat dalam pembangunan terpadu pemanfaatan SDA Strategi pemanfaatan kekuatan untuk mengatasi ancaman, melalui : Membangun kemitraan dengan daerah lain dengan komoditas sama dan dapat memberikan nilai tambahan yang tinggi. Penguatan SDM perkebunan. Perbaikan daya saing komoditas unggulan. BAPPEDA
Kebijakan Meningkatkan kualitas dan kapasitas ekosistem taman nasional sebagai kawasan mangrove dan hutan rawa yang terjaga Melakukan konservasi dan pemulihan kualitas lingkungan. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar taman nasional. Meningkatkan koordinasi dan perencanaan dalam pemantapan dan pengembangan taman nasional. Meminimalisir eksternalitas negatif Penguatan kapasitas kelembagaan dan spasial (zonasi) Mentransformasi dan distribusi manfaat dan eksternalitas positif BAPPEDA
Program Evaluasi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota Pembinaan BKPRD Kabupaten/Kota Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi Sumatera Selatan Master Plan, Rencana Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau di Provinsi Sumatera Selatan Penanganan tata batas administrasi Penguatan kapasitas aparatur tata ruang Pengembangan data spasial dan sistem informasi tata ruang BAPPEDA
Kegiatan-kegiatan Peningkatan pengawasan dan perlindungan taman nasional. Peningkatan SDM dan kelembagaan (Balai TNS) Pemberdayaan masyarakat sekitar taman nasional melalui penyuluhan, penguatan modal dan pembinaan. Pembangunan kerjasama dengan para mitra dalam meningkatkan kapasitas taman nasional. Rehabilitasi hutan bakau dan Restocking suaka perikanan. Koordinasi, supervisi, pemantauan dan evaluasi baik secara rutin maupun berkala. Sosialisasi, desiminasi, pendidikan dan pengembangan ekowisata. BAPPEDA
KEY ACTIONS Community driven planning Minimum standard of service Environmentally friendly natural resource utilisation Inter regional coordination (‘spatial coordination board’) Institutional capacity building (manpower) Penguasaan teknologi BAPPEDA
SEKIAN & TERIMA KASIH BAPPEDA