DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA 03/04/2017 SOSIALISASI MEKANISME HIBAH DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH BANTUAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KOTA SURAKARTA (BPMKS) TAHUN ANGGARAN 2014 DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA PEMERINTAH KOTA SURAKARTA 03/04/2017 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta
Pemerintah Kota Surakarta 03/04/2017 Dasar : Nasional : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Daerah (sebagai contoh Kota Surakarta) : Peraturan Walikota Surakarta Nomor 53-A Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 17-A Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 53-A Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta . BPMKS Tahun Angaran 2014 Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11-A Tahun 2012 tentang Bantuan Pendidikan Masarakat Kota Surakarta. 03/04/2017 Pemerintah Kota Surakarta
Penelitian Berkas Permohonan Pencairan BPMKS 03/04/2017 ALUR MEKANISME PENCAIRAN BPMKS Pemerintah Kota Sosialisasi Pencairan BPMKS SEKOLAH Menyusun Proposal BPMKS sesuai siswa yang ada Laporan daftar siswa yang memuat berupa softcopy dan hardcopy : Nama siswa; Umur; Kelas; Nama Orang Tua; Alamat; Jumlah Terima; 3. Fotocopy NPWP, Rekening, Fakta Integritas; 4. Permohonan Pencairan; 5. KTP Kepala Sekolah. Surat permohonan dan Proposal dari Penerima Hibah diajukan kepada Walikota melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga rangkap 3. DISDIKPORA Verifikasi Berkas Persyaratan Pengajuan Permohonan Pencairan DISDIKPORA yang dituangkan pada formulir verifikasi ditandangani verifikator diketahui pejabat berwenang, selanjutnya mengajukan permohonan pencairan hibah kepada Walikota melalui PPKD; NPHD; Berita Acara; Kwitansi; Nota Dinas Permohonan Pencairan beserta lampirannya dengan format yang telah ditentukan Berita acara hasil verifikasi; Foto copy KTP , NPWP dan rekening Bank Jateng; Fakta integritas; SK Walikota. DPPKA Berdasarkan surat permohonan pencairan hibah dari SKPD terkait, DPPKA memproses pencairan dana hibah Penelitian Berkas Permohonan Pencairan BPMKS JIKA OKE Pencairan Transfer Ke Rekening Masing Masing Sekolah BERKAS BPMKS KURANG PERSYARATAN DIKEMBALIKAN KE DISDIKPORA UNTUK DILENGKAPI/DIPERBAIKI JIKA BERKAS PERMOHONAN PENCAIRAN BPMKS KURANG PERSYARATAN DIKEMBALIKAN KE DISDIKPORA UNTUK DILENGKAPI/DIPERBAIKI Catatan : nama penerima dan besaran hibah dicantumkan dalam Buku Penjabaran APBD sesuai Peraturan Kepala Daerah; pelaksanaannya dengan DPA PPKD yang memuat rincian nama penerima dan besaran hibah; nama-nama penerima hibah dibuatkan Keputusan Walikota; Penyalurannya harus sesuai dengan DPA - PPKD dan Keputusan Walikota;
FORMAT LAMPIRAN NOTA DINAS PERMOHONAN PENCAIRAN HIBAH BPMKS 03/04/2017 FORMAT LAMPIRAN NOTA DINAS PERMOHONAN PENCAIRAN HIBAH BPMKS Click Me
ILUSTRASI PENCAIRAN DANA BANTUAN DANA DIGUNAKAN SESUAI DENGAN RAB 03/04/2017 ILUSTRASI PENCAIRAN DANA BANTUAN DANA DIGUNAKAN SESUAI DENGAN RAB PELAPORAN PENGGUNAAN DANA HIBAH SECARA ADMINISTRATIF SESUAI DENGAN KETENTUAN Setelah pencairan dana, penerima bantuan menggunakan dana bantuan sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya yang sudah disampaikan dalam proposal, pada saat kegiatan selesai Penerima Bantuan wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Walikota c.q Kepala DISDIKPORA Kota Surakarta Rangkap 2 (1 asli dan 1 salinan) serta sekolah wajib mempunyai satu rangkap salinan. Kemudian berdasarkan LPJ yang disampaikan, sekolah wajib melengkapi LPJ tersebut dengan bukti bukti pertanggungjawaban pembelanjaan dana hibah, salinannya disampaikan kepada DISDIKPORA. Penyampaian laporan tersebut paling lambat tanggal 10 sesudah berakhirnya triwulan berkenaan. 03/04/2017 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta
LPJ Disampaikan Rangkap 2 (1 asli dan 1 salinan) 03/04/2017 ALUR PERTANGGUNGJAWABAN BPMKS TAHUN ANGGARAN 2014 DISDIKPORA KOTA SURAKARTA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA LPJ Asli diverifikasi dan diteruskan SEKOLAH Membuat 3 (tiga) Rangkap LPJ. Sekolah menyimpan satu salinan dilengkapi dengan bukti bukti pembelanjaan dana hibah salinannya disampaikan kepada DISDIKPORA. LPJ Disampaikan Rangkap 2 (1 asli dan 1 salinan)
KEGIATAN HIBAH BPMKS TAHUN 2014 03/04/2017 MONITORING DAN EVALUASI HIBAH BPMKS TAHUN ANGGARAN 2014 Bagian/Kantor/Dinas/Badan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penerima Belanja Hibah BPMKS Tahun 2014; Pemeriksaan internal pertanggungjawaban Belanja Hibah BPMKS Tahun 2014 dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Surakarta. KEGIATAN HIBAH BPMKS TAHUN 2014 EVALUASI DAN MONITORING OLEH DISDIKPORA KOTA SURAKARTA PEMERIKSAAN OLEH INSPEKTORAT KOTA SURAKARTA BPK/KPK
SISTEMATIKA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH BPMKS TAHUN ANGGARAN 2014 03/04/2017 SISTEMATIKA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH BPMKS TAHUN ANGGARAN 2014 Judul Laporan Pertanggungjawaban; Surat Pertanggungjawaban Kepada Walikota Lewat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta yang ditandatangani Kepala Sekolah; Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah; Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. 03/04/2017 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta
SURAKARTA FORMAT JUDUL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA HIBAH LOGO 03/04/2017 FORMAT JUDUL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA HIBAH LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ................................................................................ TAHUN ………. Nama Penerima Bantuan : …………………………………………………………………………………………… Jenis Bantuan : …………………………………………………………………………………………… Peruntukan : …………………………………………………………………………………………… Alamat : …………………………………………………………………………………………… SURAKARTA LOGO 03/04/2017 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta
FORMAT SURAT PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA WALIKOTA 03/04/2017 FORMAT SURAT PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA WALIKOTA KOP SURAT Surakarta, Nomor : Kepada : Lampiran : Yth. Walikota Surakarta Sifat : cq. ……………………………… Perihal : Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah BPMKS Triwulan I Tahun 2014 di Surakarta Dengan ini kami penerima hibah Bantuan Pendidikan Masarakat Kota Surakarta (BPMKS) Tahun 2014 (Nama Sekolah..............................) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban atas Penggunaan hibah BPMKS Triwulan I Tahun 2014 yang telah kami terima dari APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. ……………………………………………. ( dalam rupiah), yang meliputi : Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Hibah. Demikian surat pertanggungjawaban ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. KEPALA SEKOLAH, ( …………………….…………..) (Nama Terang & Stempel) 03/04/2017 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta
CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA 03/04/2017 CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA NAMA LEMBAGA/ORGANISASI (SEBAGAI CONTOH : SDN MANAHAN 01) LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN HIBAH BPMKS TAHUN 2014 Bulan ............... sampai dengan Bulan ............... Tahun ............... KEPALA SEKOLAH BENDAHARA, ( …………………….…………..) (......…………….…….……......) (Nama Terang & Stempel) (Nama Terang) Catatan : Jika bantuan terdiri dari banyak anggaran harus adanya sub laporan realisasi penggunaan dana hibah, dimana laporan utama realisasi penggunaan dana hibah menjadi kumpulan laporan dari keseluruhan sub laporan realisasi. No Tanggal Uraian Anggaran Penerimaan Pengeluaran Saldo 1 31/03/2014 Terima dari Pemerintah Kota Surakarta 50.000.000 2 31/01/2014 Daya dan Jasa 10.200.000 40.800.000 3 31/02/2014 Biaya Administrasi .440.000 . 440.000 40.360.000 4 Honorarium Guru 10.000.000 30.360.000 5 dst dan seterusnya 6 Jumlah 03/04/2017 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta
03/04/2017 LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN PAJAK BELANJA BPMKS SEKOLAH …………………………. TAHUN 2014 No Tanggal Uraian Bagian PAJAK Pajak Laporan/Kegiatan PPh Pasal 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 1 11 Januari 2014 Setoran PPh Pasal 23 Perbaikan Komputer Daya dan Jasa 100.000 2 09 Januari 2014 Setoran PPh Pasal 23 Catering Konsumsi 3 16 Januari 2014 4 25 Februari 2014 5 26 Februari 2014 6 28 Februari 2014 7 18 Maret 2014 8 16 Maret 2014 9 25 Maret 2014 10 26 Maret 2014 Setoran PPh Pasal 21 Honorarium Honor/incentive guru dan pendidik 100.000 11 28 Maret 2014 Setoran PPh Pasal 21 Uang saku diklat Kegiatan Penataran/Diklat Jumlah 900.000 Kepala Sekolah Bendahara TTD dan CAP TTD Contoh Laporan Pajak 03/04/2017 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN HIBAH 03/04/2017 FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN HIBAH SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN HIBAH Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Jabatan : Alamat : Bahwa Kami selaku Pengelola BPMKS Tahun 2014 ................................... menyatakan hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. Kami selaku Pengelola BPMKS Tahun 2014 ................................... bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material penggunaan dana hibah. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun juga, apabila ternyata dikemudian hari ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, saya bersedia dituntut dimuka pengadilan serta menanggung dan bertanggungjawab atas segala akibat yang ditimbulkan. Surakarta, ……………………. KEPALA SEKOLAH, Materai 6.000 ( …………………......….…………..) (Nama Terang & Stempel) 03/04/2017 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta
Nota Nota dan Kwitansi Surat Setoran Pajak Faktur Pajak Standar 03/04/2017 Bagaimana dengan lampiran lampiran seperti di bawah ini : Nota Nota dan Kwitansi Surat Setoran Pajak Faktur Pajak Standar Ingat Bahwa Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya, dan sebagai obyek pemeriksaan Lampiran - Lampiran Lainnya Seperti : Undangan; Foto Dokumentasi; Surat Tugas; Daftar Hadir; Dan lain-lain yang mendukung laporan; Disimpan dan dipelihara oleh Sekolah, salinan disampaikan kepada DISDIKPORA Adanya Potensi Penyimpangan 03/04/2017 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta
KASUS KASUS YANG PERNAH TERJADI 03/04/2017 KASUS KASUS YANG PERNAH TERJADI 03/04/2017 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta
KASUS KASUS YANG PERNAH TERJADI 03/04/2017 KASUS KASUS YANG PERNAH TERJADI 03/04/2017 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta
YANG TERJADI JIKA KESADARAN PENERIMA HIBAH RENDAH 03/04/2017 YANG TERJADI JIKA KESADARAN PENERIMA HIBAH RENDAH 03/04/2017 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta
DENGAN BPMKS, PENDIDIKAN DI KOTA SURAKARTA 03/04/2017 TERIMA KASIH DENGAN BPMKS, PENDIDIKAN DI KOTA SURAKARTA SEMAKIN MAJU BERKEMBANG, MERATA DAN BERKUALITAS MAJUKAN SURAKARTA 03/04/2017 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta